UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan perjuangan untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa perjuangan pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan memakai kekuatan pertahanan negara menurut prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan TNI yang didorong oleh perkembangan kesadaran aturan yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a, b, c, d, dan e perlu dibuat Undang-Undang perihal Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 perihal Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 perihal Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara yakni segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara yakni sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara yakni segala acara untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara yakni segala acara pada tingkat strategis dan kebijakan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama yakni TNI yang siap dipakai untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6. Komponen cadangan yakni sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung yakni sumber daya nasional yang sanggup dipakai untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8. Sumber daya nasional yakni sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam yakni potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya sanggup didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan yakni sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional yakni hasil akal daya insan yang sanggup dipakai sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara yakni warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14. Menteri yakni Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima yakni Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
BAB II HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
\ Pasal 2
Hakikat pertahanan negara yakni segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun menurut prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional, aturan internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
\ Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui perjuangan membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi bahaya militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi bahaya nonmiliter menempatkan forum pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat bahaya yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara pribadi atau tidak pribadi sanggup meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. training dasar kemiliteran secara wajib;
c. dedikasi sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib;
d. dedikasi sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, training dasar kemiliteran secara wajib, dan dedikasi sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. Menjalankan Operasi Militer Selain Perang;
d. Ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
BAB IV PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
Susunan organisasi, kiprah dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden memutuskan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi contoh bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi bahaya bersenjata, kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi bahaya bersenjata, Presiden sanggup pribadi mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan pribadi kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam memutuskan kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam memutuskan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional memiliki tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara biar departemen pemerintah, forum pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta TNI sanggup melaksanakan kiprah dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap, terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap, terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
(7) Anggota tidak tetap dari unsur pemerintah diusulkan dan diangkat oleh Presiden, sedangkan dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri memutuskan kebijakan perihal penyelenggaraan pertahanan negara menurut kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta memutuskan kebijakan kolaborasi bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri memutuskan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibutuhkan oleh TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
(7) Menteri berhubungan dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima sesudah menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi TNI yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan seni administrasi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
(3) Panglima berwenang memakai segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer menurut undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat bahaya nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.
BAB V PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana sanggup didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di kawasan harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia sanggup dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah yang dipakai sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melaksanakan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara
(2) Dewan Perwakilan Rakyat sanggup meminta keterangan perihal penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan Negara
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pertahanan negara didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan memakai TNI serta komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada ketika berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan pelaksanaan perihal pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang gres menurut Undang-Undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau tubuh yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku hingga dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau tubuh gres menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada ketika mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 8 Januari 2002 pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
EmoticonEmoticon