BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Budaya demokrasi ialah teladan pola perilaku dan orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi ini ialah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melaksanakan segala hal tanpa batas tetapi kebebasan ialah keleluasaan untuk membuat pilihan atau melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, lantaran nilai demokrasi merupakan anutan kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
2. Persamaan.
Tuhan membuat insan sebagai langsung yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa insan yang berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa insan itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang berdaulat ialah kita sebagai insan harus bisa menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
3. Solidaritas.
Solidaritas ialah kesediaan untuk memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini insan sama sama mempunyai kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Sebagai nilai solidaritas sanggup menumbuhkan perilaku batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
4. Toleransi.
Toleransi ialah perilaku dimana kita sebagai insan hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap insan meiliki hal tersebut yang adakala berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu toleransi sanggup mendorong tumbuhnya perilaku toleran terhadap keanekaragaman.
5. Menghormati Kejujuran.
Kejujuran ialah keterbukaan untuk meyatakan kebenaran. Kejujuran dibutuhkan biar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak menyebabkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan, perilaku ini dibutuhkan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
6. Menghormati Penalaran.
Penalaran ialah klarifikasi mengapa seseorang mempunyai pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan budi sehat akan menumbuhkan kesadaran bahwa banyak alternatif sumber gosip dan ada banyak kemungkinan untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai budi sehat sanggup mendorong tumbuhnya ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
7. Keadaban.
Kedaban ialah tingginy tingkat kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh lantaran itu keadaban ini dijadikan anutan dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi membuatkan budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan politik ibarat nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut ibarat berikut :
Menyelesaikan perselisihan secara tenang dan melembaga.
Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat secara damai.
Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan periodik.
Membatasi penggunaan kekerasan hingga batas minimum.
Mengakui dan menganggap masuk akal keanekaragaman.
Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
berdasarkan A.S. Hikam masyarakat madani ialah masyarakat yang wilayah sosialnya terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan, kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma norma dan nilai nilai aturan yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
1. Demokrasi Masa Orde Lama.
Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini ialah sebagai berikut :
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh dewan perwakilan rakyat yang dibuat melalui pemilu multipartai.
Kekuasaan direktur dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh tubuh pengadilan yang bebas.
dewan perwakilan rakyat sanggup memberi mosi tidak percaya kalau kabinet dala kinerjnya kurang baik.
Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
Jika dewan perwakilan rakyat mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang gres maka dewan perwakilan rakyat dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga aktivitas jangka panjang tidak terlaksana.
Terjadinya hubungan yang tidak serasi dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi persoalan penggantin Pancasila.
Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
Pemerintah sentra menerima tantangan dari kawasan yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn fungsinya.
dewan perwakilan rakyat sanggup berfungsi dengan baik.
Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
Pemerintah berhasil melaksanakan aktivitas di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
Jumlah sekolah bertambah banyak.
Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
Minoritas cina menerima pertolongan dari pemerintah.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin ialah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini ialah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya ialah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden adakala mencampuri urusan kehakiman.
Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
Pembentukan forum negara ekstrakonstitusional,adalah forum diluar dari forum peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan forum pemeritah.
Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang tugas tertinggi dalam pemerintahan yang adakala melebihi dari batas kewenangannya.
2. Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde gres ini kalau dibandingkan dengan orde usang ternyata lebih jelek lagi hal itu sanggup dilihat dari beberapa hal ibarat berikut ini :
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden.
Pemilu yang tidak demokratis pegawanegeri peerintahan dan keamanan berusaha melaksanakan kecurangan biar golkar menang pemilu.
Pembentukan forum ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
3. Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde gres hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan prosedur dalam pemilu juga lebih baik lagi
E. Pemilu.
1. Fungsi Pemilu.
Sebagai sarana menentukan pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan ).
Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.
2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara berilmu balig cukup akal tanpa diskriminasi.
Kesetaraan bobot bunyi antara jumlah pemilih dengan jumlah bangku di parlemen.
Tersedianya pilihan yang signifikan contohnya perihal jumlah calon yang sudah niscaya lebih dari satu.
Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
Persamaan hak kapanye, masing masing partai penerima pemilu mempunyai hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kebebasan dalam memperlihatkan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk menentukan wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
Penyelenggaraan pemilu secara terpola atau periodik.
SUMBER: giletules.blogspot.com/search?q=pkn-kelas-xi-bab-ii Sumber http://pustakauntuksemua.blogspot.com
EmoticonEmoticon