Minggu, 05 Februari 2017

Definisi Wewenang, Delegasi Dan Desentralisasi



Definisi Wewenang, Delegasi dan Desentralisasi - Penjelasan wacana wewenang dan delegasi serta desentraliasi ini untuk menambah pengetahuan para pembaca setia. Karena materi ini sangatlah penting untuk dipahami. Sebaiknya simak goresan pena dbawah ini yang telah diurai denga lengkap dan jelas. 

Pengertian Wewenang 

Wewenang (authority) ialah hak untuk melaksanakan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu biar tercapai tujuan tertentu.Penggunaan wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi. peranan pokok wewenang dalam fungsi pengorganisasian, wewenang dan kekuasaan sebagai metoda formal, dimana manajer menggunakannya untuk mencapai tujuan individu maupun organisasi.Wewenang formal tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dan imbas informal. 

Manajer perlu memakai lebih dari wewenang resminya untuk mendapatkan kerjasama dengan bawahan mereka, selain juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan mereka. 


Pengertian Kekuasaan 

Kekuasaan merupakan kemampuan mensugesti orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Studi wacana kekuasaan dan dampaknya merupakan hal yang penting dalam manajemen. Karena kekuasaan merupakan kemampuan mensugesti orang lain, maka mungkin sekali setiap interaksi dan hubungan sosial dalam suatu organisasi melibatkan penggunaan kekuasaan. 

Cara pengendalian unit organisasi dan individu di dalamnya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan manager yang menginginkan peningkatan jumlah penjualan ialah kemampuan untuk meningkatkan penjualan itu. Kekuasaan melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih. Dikatakan A mempunyai kekuasaan atas B, kalau A sanggup mengakibatkan B melaksanakan sesuatu di mana B tidak ada pilihan kecuali melakukannya. 

Kekuasaan selalu melibatkan interaksi sosial antar beberapa pihak, lebih dari satu pihak. Dengan demikian seorang individu atau kelompok yang terisolasi tidak sanggup mempunyai kekuasaan alasannya kekuasaan harus dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain atau kelompok lain. 


Kekuasaan amat erat hubungannya dengan wewenang. Tetapi kedua konsep ini harus dibedakan. Kekuasaan melibatkan kekuatan dan paksaan, wewenang merupakan belahan dari kekuasaan yang cakupannya lebih sempit. Wewenang tidak menjadikan implikasi kekuatan. Wewenang ialah kekuasaan formal yang dimiliki oleh seseorang alasannya posisi yang dipegang dalam organisasi. Kaprikornus seorang bawahan harus mematuhi perintah manajernya alasannya posisi manajer tersebut telah menyampaikan wewenang untuk memerintah secara sah. 

Secara umum ada dua bentuk kekuasaan: 
  1. Kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin. 
  2. Kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi. 

Kekuasaan berkaitan erat dengan imbas (influence) yaitu tindakan atau pola tingkah laris yang mengakibatkan perubahan perilaku atau tingkah laris orang lain atau kelompok. 

Kekuasaan berkaitan erat dengan imbas (influence) yaitu tindakan atau pola tingkah laris yang mengakibatkan perubahan perilaku atau tingkah laris orang lain atau kelompok. 


Struktur Lini dan Staf 

1. Lini/garis (line organization) 

Suatu bentuk organisasi dimana kepala direktur (chief executive) dipandang sebagai sumber wewenang tunggal, segala keputusan/kebijakan dan tanggung jawab ada pada satu tangan. 

Sifat/ciri-ciri : 
  • Organisasi kecil, 
  • Jumlah pegawai sedikit, 
  • Pemilik biasanya menjadi pemimpin tertinggi dalam organisasi, 
  • Hubungan kerja bersifat eksklusif (face to face relationship), 
  • Spesialisasi yang dibutuhkan rendah, 
  • Anggota organisasi saling kenal mengenal, 
  • Tujuan sederhana, 
  • Alat-alat sederhana, 
  • Struktur organisasi sederhana, 
  • Produksi yang dihasilkan belum beraneka ragam, 
  • Pimpinan organisasi seorang tunggal, 
  • Garis komando ke bawah kuat, 


2. Organisasi staf (staff organisazition) 

Adalah suatu organisasi yang mempunyai hubungan dengan pucuk pimpinan dan mempunyai fungsi menyampaikan bantuan, baik berupa pemikiran maupun tunjangan yang lain demi kelancaran kiprah pimpinan dalam mencapai tujuan secara keseluruhan (tidak mempunyai garis komando ke bawah/ke daerah-daerah). Staf yaitu orang yang hebat dalam bidang tertentu yany tugasnya memberi nasehat dan saran dalam bidang kepada pemimpin dalam organisasi. 

Sifat/Ciri-ciri : 
  • Organisasi besar dan kompleks 
  • Jumlah karyawannya banyak 
  • Hubungan kerja yang bersifat eksklusif mustahil lagi bagi seluruh anggota organisasi 
  • Terdapat dua kelompok besar insan di dalam organisasi: 1) Line Personal; 2) staff personal yang melaksanakan fungsi-fungsi staf (staff function) 
  • pesialisasi yang beranekaragam diharapkan dan dipergunakan secara maksimal 


3. Organisasi fungsional (fuctional organization) 

Organisasi Fungsional ialah organisasi yang susunannya menurut atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut, contohnya fungsi produksi, keuangan, manajemen dn lain-lain. Dalam organisasi ini seorang tenaga pengajar tidak hanya bertanggung jawab kepada satu atasa saja. Pada organisasi ini pemimpin berhak memerintahkan semua para tenaga pengajar/para karyawannya, selama masih dalam hubungan pekerjaan. 

Sifat/ciri-ciri : 
  • Organisasi kecil 
  • Di dalamnya terdapat kelompok-kelompok kerja staff ahli 
  • Spesialisasi dalam pelaksanaan tugas 
  • Target yang hendak dicapai terang dan pasti 
  • Pengawasan dilakukan secara ketat 
  • Tidak menjamin adanya kesatuan perintah 
  • Hemat waktu alasannya mengerjakan pekerjaan yang sama. 

Wewenang lini, staf dan fungsional 

1. Wewenang lini 

Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan eksklusif memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi. 

2. Wewenang staf 

Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para seorang hebat untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. 

Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu : 
  • Pengetahuan yang luas tempat diamana ia bekerja 
  • Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah. 
  • Punya semangat kolaborasi yang ramah 
  • Kestabilan emosi dan tingkat laris yang sopan. 
  • Kesederhanaan 
  • Kemauan baik dan optimis 

Kualifikasi utama yaitu mempunyai keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang memakai staf yaitu menambah biaya manajemen struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu mempunyai keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau seorang hebat untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu aktivitas kepada orang yang ditujuk yaitu: 
  • Menetapkan dan menyampaikan tujuan serta aktivitas yang akan dilakukan 
  • Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk 
  • Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan biar tercapainya tujuan. 
  • Menerima hasil pertanggung balasan bawahan atas aktivitas yang dilimpahkan. 

3. wewenang staf fungsional 

Adalah hubungan terkuat yang sanggup dimiliki staf dengan satuan-satuan lini. Chester Bamard menyampaikan bahwa seseorang bersedia mendapatkan komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi: 
  • Memahami komunikasi tersebut 
  • Tidak menyimpang dari tujuan organisasi 
  • Tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi 
  • Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya 


Pendelegasian wewenang 

Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melaksanakan pendelegasian wewenang biar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang ialah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. 

Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain ia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak sanggup dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melaksanakan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan biar manajer sanggup membuatkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di dikala terjadi perubahan susunan manajemen. 

Yang penting disadari ialah di dikala kita mendelegasikan wewenang kita menyampaikan otoritas pada orang lain, namun kita bersama-sama tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melaksanakan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, alasannya tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana mengusahakan biar para atasan mau mendelegasikan wewenang. 


Ciptakan budaya kerja yang menciptakan orang bebas dari perasaan takut gagal/salah. 

Keengganan seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan mereka takut kalau-kalau kiprah mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong mereka untuk berani menanggung resiko. Hanya dengan berani menanggung resikolah perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer yang handal dan berpengalaman. 

Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang ialah upaya biar manajer anda menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang bukan sebuah eksekusi yang mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka kesempatan bagi pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian wewenang sebagai belahan dari proses perbaikan. 


Sentralisasi versus Desentralisasi 

Berdasarkan pemikiran di atas, maka kedepan Indonesia harus melaksanakan relokasi kekuasaan dari negara ke unit-unit pemerintahan yang lebih kecil, alasannya itu sudah merupakan kehendak jaman. Model sentralistis yang selama diprektekkan oleh pemerintah tidak sanggup lagi dipertahankan. Alasan-alasannya antara lain: 

a. Kelemahan utama konsep sentralistis ialah alasannya sangat kaku (rigit) sehingga sulit berartikulasi secara optimal terhadap dinamika lingkungan. Konsep sentralisasi sulit mengelola banyak sekali sumberdaya lokal yang sangat beragan dan bervariasi, alasannya konsep ini tidak mempunyai instrumen yang peka terhadap kemajemukan (diversity). Pendekatan pemerintahan dilakukan dengana perkiraan homogenitas wilayah, sehingga akan menjadikan kesenjangan dalam banyak sekali bidang atau aspek (antar wilayah, antar lapisan dan natar golongan masyarakat). 

b. Kebijaksanaan sentralistis secara eksklusif maupun tidaklangsung telah membatasi kreativitas sumberdaya pembangunn. Masalah yang dihadapi dikala ini ialah bagaimana menemukan dan merumuskan format yang sempurna atau optimaldari relokasi kewenangan tersebut. Pada satu sisi, sentralisasi bisa menyampaikan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahanm. Tetapi pada sisi yang lain relokasi kewenangan yang dijabarkan dalam bentukkewenangan politik dan manajemen di samping akan menjawab berbgai kelemahan model sentralistik, juga mempunyai kelemahan yang intensitasnya sangat tergantung kepada kemampuan penegelolaan kemajemukan yang ada. Konsep atau model yang keliru terang tidak bisa menghasilkan sinergi dari banyak sekali komponen wilayah dan bangsa, tetapi justru akan mendorong timbulnya perpecahan atau disintegrasi bangsa. 

c. Ketidakmampuan merumuskan model relokasi kewenangan dimaksud mungkin merupakan balasan mengapa semenjak diundangkannya UU No.5/1974 wacana Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, tidak pernah diikuti oleh penyusunan PP atau Peraturan Pememerintah yang mengatur banyak sekali pasal dalam UU tersebut. Model dan Proses Desentralisasi. Relokasi kewenangan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada tempat (relokasi/desentralisasi kewenangan politik dan kewenangan administrasi) merupakan wujud sistem manajemen pemerintahan yang sangat aman terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas Kemandirian Lokal. 

Model otonomi yang diamanahkan dalam UU No.22/1999 wacana Pemerintahan Daerah yang meletakkan otonomi pada Daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) merupakan alternatip sesungguhnya ialah alternatip yang terbaik dibandingkan dengan banyak sekali model otonomi yang lainnya, mengingat model ini lebih mendekatkan birokrasi pemerintahan dengan masyarakatnya, dan yang disebut sebagai masyarakat lokal hanya ada di desa dan kabupaten. 

Model otonomi pada Tingkat II akan memudahkan proses penyaluran aspirasi masyarakat secara lebih luas dan cepat dan dengan demikian pemberdayaan dengan jalan partisipasi sanggup dengan gampang dilakukan yang pada gilirannya proses demokratisasi sebagaimana hrapan reformasi sanggup diwujudkan. Namun persoalannya sekarang, masih banyak daerah, terutama para perangkat pemerintahan belum sepenuhnya memahami konsep dasar otonomi tersebut. 

Mereka lebih menekankannya pada sasaran penguasaan dan pemilikan aset dan sumberdaya, sehingga dengan gampang menjadikan kontradiksi antar wilayah atau antardaerah. Maka dalam kaitan ini otonomi tempat masih sangat membutuhkan peranan Tingkat I sebagai kordinator, pengawas, dan pengarah aktivitas pelaksanaan otonomi tersebut .Kelemahan sekaligus kekuatan UU No.22/99 terletak pada banyak Peraturan Pemerintah yang perlu disusun dalam upaya implementasi amanah UU tersebut. 

Kualitas semangat reformasi dari penyelenggara negara akan memilih apakah hal tersebut akan menjadi kekuatan atau kelemahan, alasannya pembagian terstruktur mengenai dari banyak sekali pasal kedalam Peraturan Pemerintah akanmenentukan format bersama-sama dari model otonomi tersebut. 

Dalam merumuskan beberapa Peraturan Pemerintah biar format otonomi tempat menjadi lebih relevan maka, bebrapa hal perlu menerima pertimbangan, yakni: Kualitas Teknostruktur DaerahPengalaman pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang dimiliki oleh sebahagian besar pegawanegeri pemerintah di tempat sanggup dikatakan sangat minim dan kemungkinan besar tidak bisa melaksanakan otonomi dalam arti yang sebenarnya. 

Model Petunjuk Pelaksanaan yang dipraktekkan selama Orde Baru telah menjadi budaya sehingga mematikan prakarsa dan kreativitas masyarakat. Demikian pula halnya dengan Kelembagaan masyarakat yang selama masa Orde Baru telah dimandulkan secara sistematis sehingga dikala ini tidak ampu lagi melahirkan hasil yang dibutuhkan bagi peningkatan kemandirian wilayah atau daerah. 

Di samping itu kemampuan menemukan cara pengelolaan sumberdaya lokal relatif sangat rendah, sehingga akan menghambat pelaksanaan otonomi apabila tidak mempunyai sumberdaya yang memadai. Berdasarkan hasisl kesilapan tempat yang disebutkan di atas, dikhawatirkan timbulnya undangan pelaksanaan otonomi tempat menjadi tertunda. 

Perlu dikemukakan bahwa terdapat kecurigaan di klangan masyarakat bahwa otonomi tempat sebagimana yang tercantum dalam UU No. 22/1999 hanyalah merupakan upaya Pemerintah Nasional untuk mengulur waktu, alasannya memang tidak sepenuhnya berniat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.Hal ini juga dipandang sebagai upaya untuk mempertahankan status quo pola pemerintahan sentralistik yang menghambat terciptanya iklim demokrasi serta upaya untuk menghambat transparansi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Bilamana akumulasi masalah tersebut tidak diantisipasi sedini mungkin dalam model Otonomi Daerah, maka akan bermuara pada konflik politik yang berkempanjangan alasannya dianggap tidak sejalan dengan reformasi. 

Mengacu pada hal-hal yang dikemukakan di atas, dan dengan mempertimbangkan bahwa penyusunan UU No. 22/1999 telah mengorbankan sumberdaya yang cukup besar, maka substansi undang-undang tersebut tetap dipertahankan, namun perlu melaksanakan beberapa pembiasaan di mana istilah tempat yang ada dalam undang-undang tersebut diganti dari kabupaten atau Kotamadya menjadi Propinsi. 

Dengan kata lain, titik berat pelaksanaan otonomi tempat diletakkan pada tempat tingkat I atau provinsi. Apabila pada saatnya suatu kabupaten atau adonan beberapa kabupaten tersebut sanggup saja ditingkatkan statusnya menjadi tempat otonom gres yang terlepas sama sekali dengan bekas Provinsi induknya. Jika disimak akan terlihatbahwa implementasi model ini akan bermuara pada terbentuknya beberapa puluh tempat otonom, sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No.22/99, walaupun dengan menempuh proses yang berbeda. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa model implementasi ini lebih realistic, khususnya bila dilihat dari sisi kemampuan kebanyakana provinsi untuk berotonomi. 

Implementasi model ini setidaknya akan menghapus kecurigaan terhadap kemungkinan adanya keengganan Pemerintah Nasional untuk nmenyelenggarakan otonomi. Di samping itu, peross pembentukan tempat otonom gres akan sanggup berjalan dengan baik alasannya adanya Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan dan kemampuan ntuk mengarahkan provinsi untukmelaksanakanpemekaran yang dimaksud.

Disadari adanya kehawatiran bahwa potensi disintegrasi bangsa akan semakin menguat pada masa otonomi Propinsi diterapkan, Hal ini bersama-sama tidak beralasan mengingat banyak sekali pertimbangan, misalnya: Secara empiris prima causa disinetgarsi suatubangsa tidak terkait eksklusif dengan sistem pemerintahan yang dianut, tetapi lebih terkait dengan ketidakadilan. 

Bubarnya Uni Sovyet, perang yang berkepanjangan di negara-negara Balkan, dan pemisahan diri Bangladesh dari P akistan merupakan bukti dari hal tersebut.Pola huruf kehidupan politik nasional tidak banyak lagi diwarnai oleh politik anutan sebagaimana yang terjadi pada tahun 1950-an, tetapi oleh kepentingan riil, terutama ke konomi.Sentimen ideolog, baik pada tingkat nasional maupun global, tidak lagi mewarnai percaturan politik global. 

Bahkan terjadi kecenderungan sebaliknya, yaitu integrasi ekonomi regional menyerupai di Eropa dan Amerika Latin, Afrika, dan banyak sekali belahan dunia lainnya yang bermuara pada sinergi kekuatan ekonomi regional atas dasar daya saing.Perekembangan manajemen kenegaraan moderen yang lebih mengarah kepada pendekatan kesejahteraan masyarakat luas dan post-modernism. 

Demikianlah Artikel tentang Definisi Wewenang, Delegasi dan Desentralisasi. Semoga bermanfaat untuk para pembaca setia blog sumber materi kuliah. Terimakasih

Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)