Organisasi Bisnis - Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan supaya pekerjaan yang ada sanggup terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian potongan kiprah kerja.
Untuk melaksanakan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, potongan ataupun departemen dengan kiprah pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi sanggup dibagi menjadi 3 (tiga) macam :
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang mempunyai fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya dibagi dalam potongan keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi berdasarkan fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, berdasarkan jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan adonan dari departementalisasi berdasarkan fungsional dan departementalisasi berdasarkan proyek. Seorang pegawai sanggup mempunyai dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan mempunyai dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam menentukan bentuk perusahaan
- Jenis perjuangan yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam acara usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 ihwal Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 karakter b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan acara usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
- Pengusaha yang bekerja sendiri
- Pengusaha yang bekerja dengan pinjaman pekerja
- Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam acara perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian lantaran hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
mempunyai izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka sanggup mempunyai izin menyerupai Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya perjuangan perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
- Relatif gampang didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada yaitu pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan lantaran diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu tubuh perjuangan tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu sanggup dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibuat dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu akal pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan administrasi terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko acara perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kolaborasi tapi tidak termasuk dalam katagori tubuh perjuangan yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Firma
Adalah bentuk tubuh perjuangan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, jika perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan sertifikat otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang tempat hukumnya mencakup tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.
Setelah itu sertifikat pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi lantaran Firma bukan merupakan tubuh hukum, maka sertifikat pendirian Firma tidak memerlukan pengakuan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri dan Sifat Firma
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan tubuh perjuangan yang berbadan aturan lantaran :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara komplotan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengakuan sertifikat pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga sanggup bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, lantaran adonan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, lantaran bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
Perseroan Komanditer / CV
Adalah komplotan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk digunakan dalam persekutuan. Para anggota komplotan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar lantaran didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif gampang untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Sekutu pada persero sanggup dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus komplotan tapi mempercayakan uangnya dalam komplotan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
- Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
- CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
- Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang sanggup dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen sanggup didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum yaitu organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh aturan sebagai pembawa hak dan kewajiban menyerupai halnya manusia. Karena itu tubuh aturan sanggup mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, sanggup digugat dan menggugat.
Badan aturan sanggup melaksanakan perbuatan aturan sesudah sertifikat pendirian tubuh aturan tersebut menerima pengakuan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan aturan yaitu Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas yaitu :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan acara perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengakuan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan potongan kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik yaitu saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar kiprah dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Makara tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, lantaran meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai potongan saham
- Kepemilikan gampang berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan sesudah tahun buku dan RUPS lainnya yang sanggup diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
· Direksi
yaitu organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
· Komisaris
yaitu organ PT yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memperlihatkan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero mempunyai kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
· Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 ihwal Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- pola pendirian perjuangan bank.
· Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
· Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3. Melakukan korelasi aturan sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melaksanakan korelasi aturan sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
· Setelah sertifikat pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
· Setelah sertifikat pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan sertifikat pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengakuan status sebagai tubuh hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya mencakup tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari sesudah pengakuan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari semenjak pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas sanggup bubar karena:
· Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi sanggup mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS ihwal pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
- Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
- Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a. Permohonan Kejaksaan lantaran perseroan melanggar kepentingan umum
b. Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 potongan dari jumlah seluruh saham dengan hak bunyi yang sah
c. Permohonan kreditur lantaran perseroan tidak bisa membayar utangnya sesudah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya sesudah pernyataan pailit dicabut.
d. Permohonan pihak berkepentingan lantaran adanya cacat aturan dalam sertifikat pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham sanggup diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan gampang dipenuhi, sehingga memungkinkan ekspansi usaha.
- Pengelolaan perusahaan sanggup dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
Biaya pendiriannya relatif mahal
Rahasia tidak terjamin
Kurangnya korelasi yang efektif antara pemegang saham
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status tubuh aturan koperasi diperoleh sesudah memperoleh pengakuan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri sanggup berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman sanggup berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak sanggup dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan tubuh aturan yang menjalankan perjuangan untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran perjuangan koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, lalu dibuatkan informasi program yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani sertifikat pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan registrasi sertifikat pendirian, diberikan paling usang 3 bulan sesudah diterimanya usul pengesahan. Tanggal pengakuan sertifikat pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai tubuh hukum.
3. Pengiriman sertifikat pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi yaitu koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan akomodasi bagi para anggotanya dalam melaksanakan acara sehari-hari, menyerupai menyediakan materi baku, materi pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha yaitu koperasi yang mempunyai perjuangan rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi yaitu koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara pribadi orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi yaitu koperasi yang anggota-anggotanya yaitu koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi yaitu koperasi yang dibuat secara bersama sama oleh sentra koperasi (paling sedikit tiga puluh sentra koperasi)
4. Induk Koperasi yaitu koperasi yang dibuat secara bahu-membahu oleh adonan koperasi (paling sedikit tiga adonan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT memutuskan sebagai berikut:
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum di bidang organisasi, administrasi dan perjuangan koperasi
- Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengakuan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung balasan pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus yaitu orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan mempunyai jabatan paling usang 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus mendapatkan uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta menciptakan laporan tertulis ihwal hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi sanggup dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak sanggup diharapkan.
Sumber :
Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com
EmoticonEmoticon