Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia yakni hak yang menempel pada diri setiap insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi insan dalam pengertian umum yakni hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi insan sebagai anugerah yang kuasa yang dibawa semenjak lahir.
Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari yang kuasa kepada makhluknya, hak asasi tidak sanggup dipisahkan dari eksistensi pribadi insan itu sendiri. Hak asasi tidak sanggup dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, lantaran jikalau hal itu terjadi maka insan kehilangan martabat yang bergotong-royong menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi insan sanggup dilaksanakan secara mutlak lantaran sanggup melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi insan yakni hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi insan secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Kesadaran akan hak asasi insan didasarkan pada legalisasi bahwa semua insan sebagai makhluk yang kuasa mempunyai derajat dan martabat yang sama.dengan legalisasi akan prinsip dasar tersebut,setiap insan mempunyai hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi insan tumbuh dari legalisasi insan sendiri bahwa mereka yakni sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM mempunyai dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang pribadi dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat insan yakni sama derajat dan martabatnya.semua insan yakni sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
Hak Asasi Manusia (HAM) yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat insan (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 ihwal HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 ihwal Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yakni setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk pegawapemerintah negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 ihwal HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia yakni Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM mencakup :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menjadikan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa belum dewasa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan secual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan secual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang tidak boleh berdasarkan aturan internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
Penyiksaan yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh legalisasi atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 ihwal HAM)
Penghilangan orang secara paksa yakni tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menimbulkan seseorang tidak diketahui eksistensi dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 ihwal HAM)
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Hak asasi insan mempunyai wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi insan yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga dibutuhkan perkembangan dunia ham di Indonesia sanggup terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia yakni Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara ketika menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam acara pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu proposal petisi
3. Hak azasi aturan / Legal Equality Right
- Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan pinjaman hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melaksanakan acara jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk mempunyai susuatu
- Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan
- Hak mendapat pengajaran
- Hak untuk menyebarkan budaya yang sesuai dengan talenta dan minat
SUMBER : http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-hak-asasi-manusia-ham
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
EmoticonEmoticon