Jumat, 24 Februari 2017

Pengertian Negara Dan Kedudukan Warga Negara Dalam Sistem Kewarganegaraan (Pkn Kelas X Semester 2)

Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :

- UU no. 3 tahun 1946 perihal Kewarganegaraan Indonesia :

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • penduduk orisinil dalam kawasan RI, termasuk anak - anak penduduk

    asli itu

  • istri seorang warga negara

  • keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan perempuan warga negara lain

  • anak yang lahir dalam kawasan RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah

  • anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari sesudah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal

  • orang bukan penduduk orisinil yang paling selesai bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin

  • masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi

- UU no. 2 tahun 1958 perihal Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

- UU no. 62 tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut

  • mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni ibarat berikut :

=pada waktu lahirnya mempunyai korelasi kekeluargaan dengan seorang warga negara
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia ialah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan berdasarkan UU no. 62 tahun 1958

- UU no. 4 tahun 1969 perihal Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi

- UU no. 3 tahun 1976 perihal Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958

- UU no. 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - ajakan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menunjukkan kewarganegaraan kepada anak tersebut

  • anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI

  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI

  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan legalisasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

  • anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak terperinci status kewarganegaraan ayah dan ibunya

  • anak yang gres lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

  • anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang alasannya ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir menunjukkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia  
 
Negara ialah suatu kawasan atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara ibarat rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta legalisasi dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perkara bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok insan yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara ialah suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan mempunyai ratusan juta rakyat, wilayah darat, maritim dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi harapan bangsa secara bersama-sama.
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya ialah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, intinya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan perihal kewarganegaraan, yaitu :
1.    UUD 1945
Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang gila yang tinggal di Indonesai.
  3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.    UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah perihal warga negara dan penduduk negara ialah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang dipakai untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3.    UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU perihal kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 hening kewarganegaraan RI merupakan produk aturan derivasi dari pasal 5 dan 144 Undang-Undang Dasar RI 1950 yang hingga ketika ini masih berlaku dan tetap dipakai sebagai sumber hakum yang mengatur perkara kewarganegaraan di Indonesai sesudah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan ketika ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak bisa ditampung oleh undang-undang ini.
4.    UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang gres ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, ibarat :
  1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara ialah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu menerima perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab X hingga Bab XIV pasal 27 hingga pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam banyak sekali bidang kehidupan.
1.    Persamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga menunjukkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang aturan dan politik.
2.    Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.     Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) memutuskan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melakukan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.    Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A perihal hak asai insan dijelaskan secara tertulis bahwa negara menunjukkan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara terperinci ditetapkan melalui pasal 28 A hingga dengan pasal 28 J.
5.     Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat terperinci bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.    Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara terperinci sanggup kita ketahui bahwa negara menunjukkan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.    Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam perkara pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menerangkan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara menerima porsi yang sama dalam kedua perkara ini.
8.    Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur perkara perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan perihal kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak (pasal 3).

Sumber : giletules.blogspot.com/search?q=undang-undang-yang-mengatur
Sumber http://pustakauntuksemua.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)