Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan kawasan propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan kawasan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Pemerintah kawasan berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi kawasan dan kiprah pembantuan.
Seiring dengan tuntutan reformasi, semenjak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan aktual dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk berbagi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Senin, 13 Februari 2017
Rangkuman Pkn Wacana Bahan Otonomi Daerah
Diterbitkan Februari 13, 2017
Dampak lain ialah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi sanggup meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola wilayahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a. Pemerintah pusat ialah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemda ialah Kepala Daerah beserta perangkat kawasan otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah. DPRD ialah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber keuangan kawasan dalam pelaksanaan desentralisasi ialah :
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2) Dana Perimbangan;
3) Pinjaman Daerah ;
4) dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan lingkaran yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten / Kota,
3. Asas kiprah pembantuan yang sanggup dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada kawasan bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan biar penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada kawasan untuk menggali aneka macam sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memperlihatkan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c. Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d. Tugas Pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah kepada kawasan dan desa serta dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan”.
. Otonomi kawasan ialah kewenangan kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi kawasan sanggup dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1. Politik, dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan kawasan yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2. Ekonomi, di bidang ekonomi, otonomi kawasan di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah kawasan berbagi kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3. Sosial dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi kawasan harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni sosial, dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f. Daerah Otonom ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas kawasan tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada kawasan ialah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan relasi yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, berbagi kiprah dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Wilayah Administrasi ialah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h. Instansi Vertikal ialah perangkat departemen dan/atau forum pemerintah non departemen di daerah.
i. Pejabat yang berwenang ialah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di kawasan propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j. Kecamatan ialah wilayah kerja Camat sebagai perangkat kawasan kabupaten dan kawasan kota.
k. Kelurahan ialah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kawasan kabupaten dan/atau kawasan kota di bawah kecamatan.
l. Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan sopan santun istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kawasan kabupaten.
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon