SUPRA STRUKTUR POLITIK INDONESIA
a. Pengertian SistemSistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik bekerjasama dengan banyak sekali macam acara dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik intinya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut acara partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik ialah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat wacana kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
A. Sistem Politik
Sistem politik terbentuk dari dua kata, yaitu system dan politik. Kata system ialah seperangkat unsur yang secara teratur saling saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Kata politik berarti cara bertindak ( dalam menghadapi atau menangani suatu duduk kasus )dalam hal kekuasaan,keputusan, kebijakan, dan lain-lain.
Kaprikornus sistem politik ialah serangkaian elemen-elemen yang saling berhubungan, saling menghipnotis antara satu sama lain dalam hal bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, dan lain-lain.
Menurut Meriam Budiarjo, Konsep-konsep pokok dalam politik berkaitandengan :
a)Kekuasaan
b) Pengambilan keputusan
c) Kebijakan umum
d) Distribusi
e) Negara
Prof . Sri sumantri, menyatakan bahwa sistem politik sebagai kelembagaan dari kekerabatan supra struktur dan infra struktur politik.
B. Supra struktur politik
Mengutif dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik ialah kelembagaan dari kekerabatan antar insan yang berupa kekerabatan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan kekerabatan antara dua forum yang ada di dalam Negara , yaitu forum supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau forum pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan pemberian yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu , membagi lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tigakelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan direktur berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden ialah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden ialah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden ialah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan direktur untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a).Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD
b).Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c)Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melaksanakan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama dewan perwakilan rakyat serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d)Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e)Menetapkan Peraturan Pemerintah
f)Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g)Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h)Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i)Menyatakan keadaan bahaya
j)Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k)Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
l)Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m)Memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n)Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o)Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Ø Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wapres (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR ialah setara.
Calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik penerima pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat bunyi >50% jumlah bunyi dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wapres terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, maka pasangan yang memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh bunyi terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih.
Ø Pemilihan Wapres yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk menentukan Wapres.
Ø Pemilihan Presiden dan Wapres yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wapres keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau campuran partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden.
Ø Pelantikan
Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden dan Wapres terpilih bersumpah berdasarkan agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau dewan perwakilan rakyat tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wapres terpilih bersumpah berdasarkan agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Ø Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Ø Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Ø Pemberhentian
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden sanggup diajukan oleh DPR.
Apabila dewan perwakilan rakyat beropini bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melaksanakan pelanggaran aturan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), dewan perwakilan rakyat sanggup mengajukan usul kepada Mahkamah Konstitusi, jikalau menerima pemberian sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling usang 90 hari setelah usul diterima. Jika terbukti, maka dewan perwakilan rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul dewan perwakilan rakyat paling lambat 30 hari semenjak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.
2. Legeslatif
sistem perwakilan di Indonesia ketika ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua forum perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, dewan perwakilan rakyat dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( dewan perwakilan rakyat ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan memutuskan UUD
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat ( dewan perwakilan rakyat )
Ø Tugas-tugas dewan perwakilan rakyat ialah sebagai berikut:
a) Membentuk undang-undang
b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c) Membahas RAPBN bersama presiden
Ø Fungsi dewan perwakilan rakyat ialah sebagai berikut :
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang dewan perwakilan rakyat dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan memutuskan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah
Ø dewan perwakilan rakyat diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya tiba dari pemerintah atau presiden.
2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak dewan perwakilan rakyat mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
3. Hak budget
Hak budget yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota dewan perwakilan rakyat mengadakan penyelidikan mengenai duduk kasus tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota dewan perwakilan rakyat secara tertulis melalui ketua DPR.
5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak dewan perwakilan rakyat meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada dewan perwakilan rakyat untuk hal-hal tertentu.
7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan forum tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.
d) Hak Imunitas, hak dewan perwakilan rakyat untuk tidak dituntut dalam pengadilan
e) Hak mengajukan usul RUU
3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) ialah forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Ø DPD mempunyai fungsi:
a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan menunjukkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi ialah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD ketika ini ialah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD ialah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah/janji.
Ø Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
a). Mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. dewan perwakilan rakyat kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
b) . Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c). Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
d) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, kekerabatan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e) Menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dijadikan materi menciptakan pertimbangan bagi dewan perwakilan rakyat wacana RUU yang berkaitan dengan APBN.Anggota DPD juga mempunyai hak memberikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Ø Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Ø Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD ketika ini ialah Ginandjar Kartasasmita
Ø Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah DPD, dibuat Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
Ø Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak sanggup dituntut di hadapan pengadilan alasannya ialah pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara verbal ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan isyarat etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jikalau anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman belakang layar negara.
3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA ialah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi hukuman terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
ialah forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman gotong royong dengan Mahkamah Agung.
Ø Kewenangan MK ialah sebagai berikut:
a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan sengketa forum Negara
d) Memutuskan pembubaran partai politik
e) Memutuskan perselisihan wacana hasil pemilu
f) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi sikap hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu forum lagi yakni : Insfektif
4. Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada forum Badan pemeriksa keuangan (BPK )
1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK ialah salah satu tubuh bebas dan madiri yang diadakan untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya hebat Negara atau orang yang paham wacana Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum sanggup dikatakan bahwa politik ialah acara dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara ialah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk menghipnotis tingkah laris orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku
Pembagian atau alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu mencakup 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere).
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere).
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya sanggup diketehuai dalam Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia mencakup MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam banyak sekali macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus info dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia ialah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
Peran serta masyarakat dalam politik ialah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam banyak sekali kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik ialah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan budi diharapkan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya impian dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik ialah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan menciptakan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat menyerupai Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya ialah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat sanggup menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan pemberian sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
SUmber : http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/supra-struktur-politik-indonesia/
Sumber http://pustakauntuksemua.blogspot.com
EmoticonEmoticon