PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT - Pada pertemuan kali ini saya akan berbicara perihal sesuatu yang paling dasar yang niscaya dimiliki oleh setiap negara yaitu dasar negara. Di Indonesia dasar negaranya yaitu pancasila yang dilambangkan dengan lambang burung pancasila.
Mungkin sudah tidak absurd ditelinga kita alasannya dari dulu sekolah Taman Kanak-kanak hingga di perguruan tinggi tinggi, nilai-nilai pancasila masih tersisipkan diantara makul perkuliahan yaitu pendidikan kewarganegaraan.
Termasuk saya sendiri menemui makul ini diprodi ekonomi syariah STAIN PEKALONGAN semester 1. Maka dari itu tujuan penulisan saya ini yaitu sebagai media berguru untuk saya langsung khususnya dan umumnya untuk sekedar sebagai media pengingat untuk teman-teman seprodi juga untuk pembaca yang saya banggakan.
Setelah beberapa kali pertemuan dan beberapa kali dikasih tugas. Sekarang juga masih ada kiprah yang perlu diselesaikan dipertemuan yang akan datang. Sebagai referensi, akan saya tuliskan satu persatu kiprah dan materinya. Nanti tinggal kalian kembangkan sendiri :) . Yang pertama, pertanyaannya yaitu "jelaskan pengertian pancasila sebagai suatu sistem filsafat".
Saya mengambil tumpuan dari buku "pendidikan kewarganegaraan" karya PROF. DR. H. KAELAN, M.S
DRS. H. ACHMAD ZUBAIDI, M,Si dosen UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA. Yang telah saya revisi dengan bahasa saya sendiri.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Artinya Pancasila mampunyai nilai-nilai yang sangat fundamental melihat posisinya sebagai dasar negara berarti bahwa pancasila merupakan sesuatu yang pokok untuk membuat suatu undang-undang atau peraturan negara Indonesia. Artinya bahwa semua undang-undang atau segala hukum dan peraturan yang ada di Indonesia berdasar pada pancasila, baik itu peraturan yang real maupun peraturan yang abstrak.
Baca Juga : Jurusan Teknologi Informasi dan Materi yang Dipelajarinya
Nilai-nilai Pancasila sendiri terdapat pada pembukaan Undang-undang 1945 yang didalamnya ada beberapa pokok kaidah yang sangat fundamental sebagai alasan bahwa Undang - undang Dasar 1945 tidak lepas dari dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Diantaranya yaitu sebagai berikut :
Dalam pokok pikiran yang pertama menjelaskan perihal persatuan. Dimana setiap warga negara berhak mendapat rasa aman. Dikaitkan dengan pancasila maka nilai persatuan ada pada pancasila sila ketiga.
Dalam pokok pikiran yang kedua menjelaskan perihal keadilan sosial, dimana tujuan negara Indonesia yaitu membuat lingkungan yang seimbang tanpa adanya tumpang tindih parameter. Dibahasan tersebut sanggup dikategarikan dalam sila yang terakhir (kelima) yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian masuk kedalam pokok pikiran yang ketiga yang menawarkan perihal negara yang memiliki sistem kedaulatan rakyat, dimana setiap sesuatu keputusan harus menurut musyawarah. Dikaitkan dengan pancasila, nilai ini termasuk dalam sila yang keempat.
Dan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran yang keempat yaitu Tuhan yang esa dan insan yang beradab, dimana setiap warga negara Indonesia yaitu masyarakat beragama ber Tuhan esa, sehingga mereka berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Berkaitan dengan Tuhan esa dan insan beradap, maka termasuk pada pancasila sila pertama dan sila kedua.
Dari klarifikasi diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Undang-undang-undang Dasar 1945 masih sangat bekerjasama dengan pancasila tanpa ada penyimpangan sedikitpun.
Kita sebagai generasi bangsa seharusnya tahu akan hal itu. Karena pancasila juga sebagai batasan-batasan untuk langkah kita kedepan. Dan akhirnya, atas segala kekhilafan, mohon maaf yang sebesar-besarnya .
Demikianlah artikel perihal PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT, supaya bermanfaat. Sampai jumpa,,, :)
Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com
EmoticonEmoticon