Apakah Buaya Halal Dimakan?
Paling Berkesan_ assalamualaikumwr.wb dan salam sejahtera supaya rahmat serta hidayah Allah selalu terlimpahkan pada kita semua.amin
Dan serta salam kita curahkan pada baginda besar nabi muhammad utusan Allah Swt.
Izinkanlah aku membahas wacana aturan islam wacana binatang yang hidup dua alam yaitu darat dan air,berikut ulasannya:
Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah mempunyai pendapat,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
Jika kita menggunakan pendapat ulama yang menyampaikan bahwa binatang air itu menjadi haram jikalau dia mempunyai kemiripan dengan binatang darat, maka alhasil buaya pun sanggup diharamkan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya ialah binatang bertaring dan dia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya sanggup saja masuk dalam pelarangan binatang bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya ialah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun para ulama yang mempunyai pendapat dengan mengqiyaskan binatang air dengan binatang darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas)
yaitu firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan maritim dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”
Kami lebih tentram menentukan pendapat yang menyampaikan bahwa buaya itu halal dimakan sebab tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke aturan asal, segala sesuatu itu halal.
Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas ialah problem hukumnya.
Sumber http://palingberkesan.blogspot.com
EmoticonEmoticon