Kartu Kesehatan (BPJS) yaitu sejenis asuransi kesehatan, Suatu terobosan gres dari pemerintah Indonesia untuk menanggulangi biaya pengobatan yang semakin mahal.
Sederhananya yaitu setiap bulan anda harus membayar (Premi) sekitar Rp.81.000 an.
Dan suatu dikala ketika anda sakit, entah itu ringan maupun berat atau harus operasi berapa pun biayanya, niscaya akan di tanggung gratis dalam istilah asuransi itu di sebut (Claim).
Banyak sekali Karyawan Perusahaan / Milik Pribadi yang mempunyai kartu kesehatan (BPJS), akan tetapi tidak tahu cara menggunakannya.
Berikut ini akan aku paparkan cara memakai kartu kesehatan (BPJS).
1. Ketika anda sakit pergilah ke daerah dokter yang sudah tertera namanya pada kartu kesehatan (BPJS) anda, sanggup di katakan itu yaitu dokter " Keluarga " anda, entah itu pengobatan ringan atau konsultasi harus lewat dokter tersebut terlebih dahulu.(Dokter Keluarga) menyerupai yang sudah aku beri tanda di bawah ini.
2. Kemudian sehabis dari dokter tersebut apabila di temukan penyakit berat dan di haruskan operasi di rumah sakit, barulah dokter " Keluarga " anda tadi memperlihatkan surat pengantar referensi ke rumah sakit entah di bab Poli Jantung / Poli Dalam dll.
3. Setelah itu kumpulkan dokumen pendukung sebagai syarat berobat / opname / operasi di rumah sakit menyerupai :
. Surat Rujukan Dokter " Keluarga " :
. Copy Kartu Keluarga :
. Copy KTP :
. Copy Kartu Kesehatan (BPJS) :
4. Kemudian pergilah ke bab resepsionis di rumah sakit yang sudah di tentukan tadi.
Untuk kemudahan ruangan yang di sediakan bagi pengguna Kartu Kesehatan (BPJS) biasanya kelas III (Umum).
Keterangan : tingkatan Kelas I (Atas), II (Menengah), III (Umum).
Dan apabila anda tidak puas dengan pelayanan kamar, anda sanggup meminta pihak rumah sakit menaikkan tingkatan kelas dengan penambahan biaya tertentu.
Demikian sedikit warta dari aku biar bermanfaat bagi anda semua bye.
Sumber http://rizkisafitri03051990.blogspot.comSederhananya yaitu setiap bulan anda harus membayar (Premi) sekitar Rp.81.000 an.
Dan suatu dikala ketika anda sakit, entah itu ringan maupun berat atau harus operasi berapa pun biayanya, niscaya akan di tanggung gratis dalam istilah asuransi itu di sebut (Claim).
Banyak sekali Karyawan Perusahaan / Milik Pribadi yang mempunyai kartu kesehatan (BPJS), akan tetapi tidak tahu cara menggunakannya.
Berikut ini akan aku paparkan cara memakai kartu kesehatan (BPJS).
1. Ketika anda sakit pergilah ke daerah dokter yang sudah tertera namanya pada kartu kesehatan (BPJS) anda, sanggup di katakan itu yaitu dokter " Keluarga " anda, entah itu pengobatan ringan atau konsultasi harus lewat dokter tersebut terlebih dahulu.(Dokter Keluarga) menyerupai yang sudah aku beri tanda di bawah ini.
2. Kemudian sehabis dari dokter tersebut apabila di temukan penyakit berat dan di haruskan operasi di rumah sakit, barulah dokter " Keluarga " anda tadi memperlihatkan surat pengantar referensi ke rumah sakit entah di bab Poli Jantung / Poli Dalam dll.
3. Setelah itu kumpulkan dokumen pendukung sebagai syarat berobat / opname / operasi di rumah sakit menyerupai :
. Surat Rujukan Dokter " Keluarga " :
. Copy Kartu Keluarga :
. Copy KTP :
. Copy Kartu Kesehatan (BPJS) :
4. Kemudian pergilah ke bab resepsionis di rumah sakit yang sudah di tentukan tadi.
Untuk kemudahan ruangan yang di sediakan bagi pengguna Kartu Kesehatan (BPJS) biasanya kelas III (Umum).
Keterangan : tingkatan Kelas I (Atas), II (Menengah), III (Umum).
Dan apabila anda tidak puas dengan pelayanan kamar, anda sanggup meminta pihak rumah sakit menaikkan tingkatan kelas dengan penambahan biaya tertentu.
Demikian sedikit warta dari aku biar bermanfaat bagi anda semua bye.





EmoticonEmoticon