Rabu, 26 April 2017

Hal Terpenting Masyarakat Dalam Memberantas Korupsi

_ Terciptanya penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua komponen anak bangsa

Peran serta masyarakat tersebut sanggup diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut ini.

a.   Hak mencari, memperoleh, dan menunjukkan isu adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b. Hak memberikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak aturan yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.   Hak untuk memperoleh pertolongan aturan dalam hal:

korupsiHak untuk memperoleh pertolongan aturan dalam hal:

1)   melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas;
2)  diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.  Hak untuk memperoleh balasan atas pertanyaan perihal laporannya yang diberikan kepada penegak aturan dalam waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari.
e.  Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan menunjukkan isu adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak aturan yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut akan menerima penghargaan dari pemerintah. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sanggup berupa piagam maupun premi.

Artinya, pemerintahakan menunjukkan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi yang disertai bukti-bukti.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dikembangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 perihal Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran serta masyarakat diartikan sebagai tugas aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau forum swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sumber http://palingberkesan.blogspot.com


EmoticonEmoticon