Selasa, 29 Agustus 2017

Menyikat Gigi Ketika Berpuasa Apakah Boleh?

Assalamu'alaikum wr.wb

 Berpuasa seringkali menyisakan amis ekspresi yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain Menyikat Gigi Saat Berpuasa Apakah Boleh?

Berpuasa seringkali menyisakan amis ekspresi yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa amis ekspresi orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Sungguh amis ekspresi orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada amis minyak kasturi."

Untuk meminimalisir amis mulut, seringkali kita menyikat gigi dengan pasta gigi. Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap boleh menyikat gigi dengan memakai pasta gigi? Apakah hal ini boleh disamakan dengan kebolehan bersiwak dikala berpuasa? Mari kita kaji pembahasan ini bersama.

Hukum Bersiwak Saat Berpuasa
Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya wacana aturan bersiwak ketika sedang melaksanakan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan fatwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak mempunyai keutamaan yang besar. Terdapat banyak sekali riwayat shahih yang memperlihatkan dianjurkannya bersiwak, sanggup kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh alasannya yakni itu, sudah seharusnya kita mengamalkan fatwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada dikala diharapkan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, menyerupai sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin menghilangkan amis ekspresi yang tak sedap, serta dikala berdiri tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keadaan-keadaan tadi merupakan dikala yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari.

Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari tolong-menolong bukan berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang tepat terdapat beberapa perkataan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak sanggup kuhitung banyaknya, meskipun dikala itu ia sedang berpuasa.”

Oleh alasannya yakni itu, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga supaya jangan terlalu garang (tergesa-gesa) ketika bersiwak alasannya yakni sanggup melukai ekspresi dan menjadikan keluarnya darah, atau siwak sanggup merusak sesuatu yang ada di ekspresi . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh alasannya yakni itu, hendaklah seseorang bersiwak dengan perlahan-lahan.

Jika Siwaknya Memiliki Rasa

Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang mempunyai rasa membatalkan puasa?”

Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin memberikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan dikala berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka beropini demikian alasannya yakni bersiwak menjadikan hilangnya amis ekspresi yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk.

Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak dikala berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari.
Adapun kalau siwak tersebut mempunyai rasa, maka wajib bagi orang yang bersiwak untukmembuang ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan. Secara umum, sesungguhnya rasa itu hanya ada di kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak tersebut. Adapun kalau siwak tersebut berasa menyerupai rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya sanggup terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, alasannya yakni kalau dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam.

Dari fatwa ia tersebut, sanggup dipahami bahwa alasan tidak bolehnya memakai siwak yang mempunyai rasa dikala berpuasa yakni alasannya yakni rasa dari siwak tersebut sanggup terkecap oleh ludah dan alhasil tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal, telah kita ketahui bersama bahwa menelan masakan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja termasuk salah satu pembatal puasa.

Dalam kitab Haqiqatush Shiyam, pada Pasal “Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang menurut nash dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’ (hubungan intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

‘Maka kini campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu hingga (datangnya) malam….’(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini memperlihatkan bahwa di dikala tidak puasa diizinkan untuk bekerjasama intim dengan istri. Maka sanggup dipahami bahwa puasa haruslah menahan diri dari bekerjasama intim dengan istri, makan dan minum.”

Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh memakai pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?”

Beliau menjawab, “Melakukan menyerupai itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu supaya tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.”

Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa aturan memakai pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”

Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa kalau pasta gigi tersebut tidak hingga masuk ke dalam tubuhnya (tidak hingga ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama yakni tidak menggunakannya alasannya yakni pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu besar lengan berkuasa yang sanggup jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh alasannya yakni itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”

Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa yakni tidak memakai pasta gigi. Waktu untuk memakai pasta gigi tolong-menolong masih sanggup di waktu lainnya. Jika orang yang berpuasa tersebut tidak memakai pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari masalah yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.”

Kesimpulan :
1. Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
2. Hukum memakai sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan aturan memakai siwak.
3. Hukum memakai sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan aturan memakai siwak yang mempunyai rasa.
4. Pada asalnya, aturan memakai sikat gigi dengan pasta gigi dikala berpuasa yakni boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak dipakai ketika puasa, sanggup ditunda sesudah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memperlihatkan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.

Sumber : Muslimah.or.id

Sumber http://nandarious.blogspot.com


EmoticonEmoticon