Rabu, 27 September 2017

Pengertian, Dan Macam-Macam Bums


Bengkel, laundry, toko pakaian yang biasanya kalian lihat dipinggir jalan termasuk kedalam BUMS yang merupakan kependekan dari Badan Usaha Milik Swasta. Lalu apa yang dimaksud dengan BUMS, dan apa saja macam-macam BUMS? Berikut ini yaitu penjelasannya.


A.Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta yaitu tubuh perjuangan yang dimiliki dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, bidang perjuangan yang diberikan kepada swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang tidak bersifat vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak ibarat kebutuhan listrik, kebutuhan materi bakar minyak, dan sebagainya.

B.Macam-Macam BUMS
Terdapat beberapa macam BUMS, yaitu perusahaan perseorangan, firma, komplotan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai macam-macam BUMS tersebut.

1.Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu tubuh perjuangan swasta yang dimiliki oleh satu orang. Oleh sebab itu, pengelolaan tubuh perjuangan ini gampang dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Ketika pemilik merasa usahanya tidak menguntungkan lagi, beliau sanggup dengan gampang menutup usahannya. Segala resiko dan kerugian ditanggung oleh orang tersebut. Contoh daripada perusahaan perseorangan yaitu bengkel, laundry, toko pakaian, UKM (usaha kecil menengah).

2.Firma
Firma yaitu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Pendirian firma dilakukan dihadapan notaris dengan menciptakan sertifikat pendirian sebagai bukti tertulis. Dalam firma, modal ditanggung bersama antara anggota. Laba dan rugi dinikmati dan ditanggung bersama menurut perbandingan yang sudah disepakati bersama. Biasanya orang yang tergabung dalam firma saling mengenal ibarat keluarga, saudara, dan sebagainya.

3.Persekutuan komanditer (CV)
CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang ikut menanam modal sekaligus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam tubuh usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menanamkan modal saja. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati. Anggota aktif akan mendapat laba yang lebih banyak dibandingkan anggota pasif. 

4.Perseroan terbatas (PT)

PT Gudang Garam,Tbk.
PT yaitu tubuh perjuangan yang didirikan beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terbagi atas saham-saham. Pemilik saham terbesar mempunyai kontrol terbesar atas tubuh usaha. Pemegang saham dalam sebuah PT disebut sebagai persero. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk deviden. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal yang disetor. 

Terdapat 2 jenis PT, yaitu :

  • PT Terbuka : yaitu perseroan dimana setiap orang berkesempatan untuk menanamkan modal dengan cara membeli saham. Ciri daripada PT terbuka yaitu pada pecahan belakang nama PT terdapat goresan pena "Tbk.". Contoh : PT Gudang Garam,Tbk.
  • PT Tertutup : yaitu PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan secara bebas, tetapi terbatas pada kalangan tertentu. Misalnya dikalangan orang-orang yang mempunyai korelasi keluarga.

Itu tadi klarifikasi mengenai pengertian dan macam-macam BUMS. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMS.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis 

Sumber http://thekingslau.blogspot.com


EmoticonEmoticon