Sabtu, 30 September 2017

Pengertian Demokrasi Berdasarkan Undang-Undang Dan Para Ahli

Pengertian demokrasi dapat kita tinjau dari dua aspek, yaitu aspek etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah). Untuk memudahkan kita dalam memahami apa bergotong-royong makna dari demokrasi tersebut, marilah kita melihat demokrasi dari aspek etimologi (bahasa) terlebih dahulu. Berdasarkan susunan bahasanya, kata demokrasi berasal dari kata demos dan cratein (bahasa yunani) yang kalau di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia demos ialah rakyat atau penduduk yang menempati suatu wilayah, sedangkan cratein ialah kedaulatan atau sanggup juga disebut kekuasaan. Dari aspek etimologi tersebut, maka demokrasi secara aspek terminologi (istilah) ialah suatu sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. 


Pengertian demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan berdasarkan dua aspek yang menjadi acuannya, yaitu aspek etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah). Sedangkan akan berbagai pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya sanggup lebih dari tiga pengertian. Hal ini sanggup terjadi alasannya dikala istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan berbagai para hebat yang memperlihatkan pendapaytnya masing-masing ihwal bagaimana memaknai arti dari demokrasi itu sendiri. Nah, pada postingan saya kali ini saya akan memperlihatkan ulasan mengenai pengertian demokrasi yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari para ahli.

Pengertian demokrasi berdasarkan undang-undang
Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan harapan bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada aliran hidup, yaitu pancasila. 

Pengertian demokrasi berdasarkan para ahli
Demokrasi disini akan diterangkan oleh beberapa hebat yang notabene mempunyai pengetahuan yang khusus ihwal konsep filosofis dari demokrasi. Beberapa hebat telah menuangkan pendapatnya ihwal demokrasi. Inilah para hebat tersebut :

H. Harris Soche
Demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat. Sehingga kekuasaan pemerintahan juga berada di tangan rakyat. Oleh alasannya itu dengan adanya kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat, maka rakyat mempunyai hal untuk melindungi, mengatur, dan mempertahankan dari paksaan orang lain.

Joseph A.Schmeter
Demokrasi meletakkan rakyat sebagai pihak yang ikut serta dalam perencanaan-perencanaan yang dilakukan penyelenggara negara untuk mencapai keputusan politik dimana rakyat yang terdiri dari beberpa individu tersebut mempunyai wewenang dalam menetapkan usaha rakyatnya.

Sidney Hook
Demokrasi yang notabene menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka dalam hal ini keputusan-keputsan dalam pemerintahan harus didasarkan dari kesepakatan-kesepakatan yang dibentuk dan disetujui oleh rakyat. 

Dari pengertian-pengertian yang disampaikan oleh beberapa hebat diatas, sanggup kita tarik suatu benag merah yang menjadi satu pokok bahasan dalam beberapa pendapat tersebut, yaitu bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan atau kedaulatan tertinggi, diman rakyat terbut memilihi hak-haknya sebagai pemegang kekuasaan tersebut. 


Sumber http://irham93.blogspot.com


EmoticonEmoticon