Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, dikenal adanya asas luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Berikut yaitu klarifikasi mengenai asas pemilu tersebut
Asas-Asas Pemilihan Umum
1.Langsung
Langsung berarti rakyat memakai hak suaranya dalam pemilu secara pribadi sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa diwakilkan.
2.Umum
Umum berarti pemilu berlaku bagi semua warga yang telah memenuhi persyaratan tanpa memperhatikan adanya perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3.Bebas
Bebas berarti semua warga negara yang sanggup mengikuti pemilu sesuai dengan persyaratan bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk menjalankan aspirasinya tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun.
4.Rahasia
Rahasia berarti bunyi yang diberikan oleh pemilih dijamin kerahasiaannya. Pemilih menunjukkan suaranya pada surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
5.Jujur
Jujur berarti semua pihak yang berkaitan dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Adil
Adil berarti setiap pemilih dalam penyelenggaran pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Nah, itu tadi klarifikasi mengenai Asas Pemilihan Umum. Semoga dengan adanya artikel ini sanggup memberi gosip perhiasan kepada pembaca mengenai pemilu. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
1.Sunarso dan Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan Kewarnegaraan untuk SD dan MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Sumber http://thekingslau.blogspot.com
EmoticonEmoticon