Di Indonesia, presiden yakni forum negara yang memegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Presiden di Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Berikut ini yakni kiprah dan wewenang presiden dan wakil presiden.
A.Tugas dan Wewenang Presiden
Tugas dan wewenang presiden di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Berikut ini yakni kiprah dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan :
Selain kiprah dan wewenang sebagai kepala pemerintahan, presiden di Indonesia juga mempunyai kiprah dan wewenang sebagai kepala negara, yaitu sebagai berikut :
B.Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Dalam menjalankan tugasnya, seorang presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Ketika presiden sedang berhalangan, maka kiprah seorang wakil presiden sangat diperlukan pada dikala itu. Berikut ini yakni kiprah dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden :
1.Tugas Wakil Presiden
Berikut ini yakni kiprah dari wakil presiden :
2.Wewenang Wakil Presiden
Wapres mempunyai beberapa wewenang dari banyak sekali sisi. Berikut ini yakni wewenang dari seorang wakil presiden :
Nah, itu tadi klarifikasi mengenai Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden. Semoga dengan adanya artikel ini, sanggup memberi gosip perhiasan kepada pembaca mengenai presiden dan wakil presiden. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
1.Sunarso dan Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan Kewarnegaraan untuk SD dan MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
2.Undang-Undang Dasar 1945
Sumber http://thekingslau.blogspot.com
A.Tugas dan Wewenang Presiden
![]() |
Lambang Presiden Republik Indonesia |
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan peraturan pemerintah (PP)
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam keadaan genting dan memaksa
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
Selain kiprah dan wewenang sebagai kepala pemerintahan, presiden di Indonesia juga mempunyai kiprah dan wewenang sebagai kepala negara, yaitu sebagai berikut :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan jadinya ditetapkan dengan undang-undang
- Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menerima penempatan duta negara lain
- Memberikan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)
- Memberikan amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
B.Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
![]() |
Lambang Wapres Republik Indonesia |
1.Tugas Wakil Presiden
Berikut ini yakni kiprah dari wakil presiden :
- Mendampingi presiden dalam melaksanakan kiprah kenegaraan di negara lain
- Membantu presiden dalam kiprah sehari-hari, menjalankan kiprah presiden ketika presiden sedang berhalangan
- Menggantikan posisi presiden ketika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup lagi melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan sumbangan departemen-departemen
2.Wewenang Wakil Presiden
Wapres mempunyai beberapa wewenang dari banyak sekali sisi. Berikut ini yakni wewenang dari seorang wakil presiden :
- Sebagai Wakil dari Presiden : Mewakili presiden dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya dengan terlebih dahulu diberi perintah oleh presiden.
- Sebagai Pembantu dari Presiden : Wakil presiden membantu presiden dalam menjalankan undang-undang
- Sebagai Pengganti Presiden : Ketika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka wakil presiden akan menggantikan presiden dan tidak sanggup lagi disebut sebagai wakil presiden. Dalam hal ini wakil presiden tidak akan merangkap jabatan, sehingga posisi wakil presiden kosong untuk sementara hingga dipilihnya wakil presiden baru.
- Sebagai Jabatan yang Mandiri : Ketika seorang wakil presiden diminta untuk menjadi pembicara atau tamu dalam program perorangan atau organisasi, maka wakil presiden melaksanakan aktivitas secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari presiden.
Nah, itu tadi klarifikasi mengenai Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden. Semoga dengan adanya artikel ini, sanggup memberi gosip perhiasan kepada pembaca mengenai presiden dan wakil presiden. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
1.Sunarso dan Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan Kewarnegaraan untuk SD dan MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
2.Undang-Undang Dasar 1945
Sumber http://thekingslau.blogspot.com
EmoticonEmoticon