Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Era Globalisasi
Nama : Mochammad Fikri
Kelas : 1KA23
NPM : 15113559
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Arus era globalisasi sudah tidak sanggup dipungkiri lagi mengalir sejalan dengan siklus kehidupan masyarakat peradaban modern pada era ke-21 ini. Sehingga taktik dan strategik dalam mengahadapi era ini harus lebih canggih. Sedikit saja kita lengah maka akan terasa sangat jauh ketinggalan ,ini terasa dalam perbedaan banyak sekali bidang menyerupai yang akan dibahas pada potongan selanjutnya. Canggih disini diartikan sebagai pemahaman rakyat indonesia khususnya, untuk mempunyai wawasan yang lebih luas ,bukan hanya canggih dari segi teknologi. Pemikiran-pemikiran lebih modern ,lebih terbuka ,lebih muda sehingga dalam melaksanakan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak melesat jauh. Ini menjadi pondasi berpengaruh dalam mewujudkan impian Bangsa Indonesia.
Keadaan yang terjadi menyerupai ketika ini merupakan situasi dan kondisi yang harus ditelaah & dipelajari kembali. Zaman bukanlah salah satu alasan sebagai faktor perubahan dunia, lantaran tidak ada salahnya kalau perubahan tersebut menuju ke sesuatu yang lebih baik lagi. Hal tersebut terperinci bekerjasama dengan negara yang notabene mengatur rakyat dalam pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai fatwa dalam pemerintahan yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sudah 66 tahun bangsa Indonesia merdeka ,selama 66 tahun pula bangsa indonesia telah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Makalah ini akan mengurai mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam era globalisasi yang mencakup bidang politik ,bidang sosial ,bidang sosial ekonomi dan bidang hukum. Bidang-bidang tersebut mempengaruhi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya, itulah sebabnya perlu disamakan bunyi untuk menghindari konflik tanggapan kesalahpahaman tafsir pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Ide ,gagasan ,pola pikir bisa dituangkan dalam sebuah tulisan. Dimana goresan pena tersebut bisa mewakili aspirasi yang ingin disampaikan kepada halayak umum. Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini yakni membagikan informasi penulis kepada pembaca wacana uraian aktualisasi pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam era globalisasi biar kedepannya masyarakat Indonesia khususnya pembaca lebih memahami mengenai pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan juga menjadikan pembaca bisa menjadi lebih semangat dalam mengahadapi zaman yang lebih maju dan modern.
3. RUANG LINGKUP
Banyak sekali pembahasan mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam era globalisasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat ini. Namun tentunya tidak semua bidang dibahas dalam makalah ini, ada beberapa bidang yang dipakai sebagai salah satu topik pengamalan pancasila dan UUD1945. Batasan penulisan makalah ini terbatas hanya kepada 4 bidang saja ,yaitu bidang politik ,ekonomi ,sosial ekonomi dan hukum. Sehingga meminimalisir kemungkinan multitafsir pembaca dalam memahami uraian makalah yang membahas mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam era globalisasi.
Sebagai warga Indonesia yang baik ,semoga sanggup membaca dan memahami goresan pena ini. Hal tersebut juga merupakan bentuk partisipasi rakyat untuk kemajuan dan persaudaraan setanah air. Khususnya makalah ini baik dikonsumsi para kawula muda-mudi untuk membangkitkan semangat juang di era globalisasi. Yang berakibat menebalnya mental kita untuk ikut maju berkembang bersama dengan negara lainnya.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN Undang-Undang Dasar 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Bangsa Indonesia pada zaman sebelum 1945 sudsah dijajah oleh pemerintahan kolonial selama berpuluh-puluh tahun ,bahkan beratus-ratus tahun. Hal ini juga yang memicu timbulnya masyarakat kita untuk terus berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) biar tetap bersatu padu. Pancasila merupakan perekat segala perbedaan bangsa Indonesia yang terperinci mempunyai banyak ragam ras, agama dan budaya. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagai fatwa dalam menjalankan pemerintahan, menyerupai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. Dengan demikian perlu adanya pemahaman mengenai pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini sangat dibutuhkan untuk generasi muda-mudi bangsa dalam mengahadapi era ke-21 dan selanjutnya. Karena bantu-membantu bangsa Indonesia tidak akan pernah kalah saing dengan bangsa lainnya, namun harus diimbangi dengan rasa kebangsaan pada diri tiap-tiap warga negara Indonesia. Dan yang paling penting hal ini ditujukan biar para rakyat Indonesia tidak memultitafsirkan pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang kalau terjadi sanggup menyebabkan konflik yang berujung perpecahan.
Era globalisasi merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menyebabkan imbas negatif dan positif. Negatifnya yakni kalau hal yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Efek positifnya sendiri yakni mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu pola dalam pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun tidaklah gampang menumbuhkan rasa nasionalisme kalau tidak ada daya dan upaya. Makalah ini yakni salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang akan dibahas pada potongan ini yakni mengenai bidang-bidang yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang yaitu : bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hukum.
1. Bidang Politik
Aktualisasi Pancasila sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional yang harus dihayati dan diamalkan oleh penyelenggara negara, forum negara,lembaga masyarakat, dan warga negara. tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya menjadi rujukan dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang prinsip-prinsipnya berada dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif. alat pemersatu atau perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia menjadi objek kajian dari banyak sekali sisi dan rujukan pendukung yang bermacam-macam atau berlainan serta sebagai rujukan untuk kebijakan politik.
Setiap jadwal politik Indonesia di era globalisasi harus sama dan searah dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melaksanakan politik luar negerinya yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan info demokrasi, hak asasi manusia, t3r0risme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh lantaran itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil perilaku politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Demokrasi pancasila yang menjadi sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat yakni awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik yakni wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, kiprah dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik menyerupai para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti fatwa pengamalan Pancasial biar berkepribadian Pancasila lantaran mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala hambatan akan gampang dihadapi dan tujuan serta impian hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2. Bidang Ekonomi
Pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bidang ekonomi yakni sistem pasar yang dipakai Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa disebut koperasi, Di Indonesia sendiri telah dibentuk UU no. 25 tahun 1992 wacana Perkoperasian. Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan dengan demokratis. Demokrasi sendiri menyerupai yang sudah diuraikan diatas merupan salah satu pola pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Fungsi dan kiprah koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi mempunyai fungsi dan peranan antara lain yaitu membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, membuatkan perekonomian nasional, serta membuatkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pegelolaan koperasi kalau digeluti lebih dalam maka akan lebih menguntungkan perekonomian Negara Indonesia. Karena rakyat menengah kebawah menyerupai UKM dan Usaha Mikro terbantu dengan adanya koperasi. Pembangunan nasional pun bisa menjadi stabil lantaran perekonomian seimbang. Inilah yang harus menjadi jadwal masa sekarang dan masa depan. Kesenjangan sosial sanggup menyebabkan konflik yang berakibat perpecahan yang menjalar ke hal yang lain. Untuk itu bisa dan perlu diantisipasi dengan hal kecil menyerupai ini. Untuk mencapai kesejahteraan republik rakyat Indonesia. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ,karena dengan semakin baiknya hubungan kolaborasi ini maka fasilitas proses pencapaian impian pun tidak terasa sulit. Tidak sanggup dipungkiri banyak sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mulai detik ini tanamlah pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 biar kebiasaan baik berbuah manis.
3. Bidang Sosial
Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru dibutuhkan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat semenjak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan sempurna dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu sanggup membuat aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh alasannya yakni itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan sempurna dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi. lantaran Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD.
4. Bidang Hukum
Pertahanan dan keamanan Negara harus menurut pada tujuan demi tercapainya hidup insan sebagai mahluk Tuihan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang bantu-membantu sebagai suatu Negara aturan yang menurut kekuasaan.
Pada ketika ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan aturan (law enforcement) di negeri ini dan lantaran itu menjadi salah satu hambatan utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem aturan yang masih banyak mengacu pada sistem aturan kolonial, penegakkan aturan yang masih terkesan tebas pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . misalnya sehabis putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menyebabkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, sekarang ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan aturan yang dimunculkan oleh negara maupun civil society. Dan pola lainyang membuat system aturan Indonesia terkesan rapuh, masalah cecunguk makelar pajak yang belum menemukan titik terang terjadi lantaran kurang tanggap dan cepatnya pemerintah terhadap masalah ini lantaran kurang tegasnya aturan di Indonesia yang menjadikan masalah ini menjadi semakin berlarut-larut . kondisi menyerupai ini membuat gagasan bahwa semakin lamanya penyelesaiian suatu masalah aturan sepertiinimenjadika mundurnya bangsa inidari bangsa – bangsa lainnya.
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber aturan di Negara Indonesia. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya dengan tertib aturan Indonesia mempunyai 2 aspek yang sangat mendasar yaitu, pertama menawarkan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib aturan Indonesia, dan kedua memasukkan diri dalam tertib aturan Indonesia sebagai tertib aturan tertinggi. Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah menawarkan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia sanggup menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka impian dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi lantaran Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Keanekaragaman budaya menyerupai yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika sanggup membuat aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial Budaya, lantaran pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus menurut pada tujuan demi tercapainya hidup insan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang bantu-membantu sebagai suatu Negara aturan yang menurut kekuasaan. Hukum yang tegas dan sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
2. Saran
Dari pembahasan penulisan ini penulis berharap biar kita sebagai warga negara yang baik harus lebih sadar akan pentingya ikut mengamalkan nilai – nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga sanggup dijadikan pola kepada masyarakat luas biar menjadikan pancasila sebagai landasan dalam menuntaskan duduk masalah dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 demi kesatuan bangsa Indonesia.
Daftar Pusaka
giletules.blogspot.com/search?q=aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan
giletules.blogspot.com/search?q=aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan
giletules.blogspot.com/search?q=aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
giletules.blogspot.com/search?q=aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan

EmoticonEmoticon