Akuntansi Ijarah
Ijarah yakni kesepakatan sewa-menyewa atas manfaat suatu aset, baik aset yang berwujud (barang) atau aset yang tidak berwujud (jasa). Bagaimana pencatatan akuntansi ijarah dan menyerupai apa pola kesepakatan ijarah pada bank syariah?
Penjelasan lengkap perihal Ijarah sanggup lihat pada postingan sebelumnya perihal ijarah. Akad ijarah banyak digunakan pada beberapa produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di Bank syariah dan BMT, Ijarah digunakan untuk produk pembiayaan dan produk jasa menyerupai jasa ATM, save deposit box, jasa transfer dana, dan lainnya.
Pada postingan ini saya akan bahas perlakuan akuntansi untuk transaksi ijarah pada produk pembiayaan di bank syariah dan BMT, yang disebut dengan produk pembiayaan ijarah.
Pembiayaan Ijarah yakni Penyediaan dana oleh bank untuk nasabah dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Bank sebagai pemberi sewa, sedang nasabah sebagai penyewa.
Beberapa transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan ijarah diantaranya yakni (1) biaya perolehan aset ijarah; (2) penyusutan aset ijarah; (3) pendapatan ujroh; dan (4) biaya perbaikan aset.
Berikut ini dijelaskan perlakuan akuntansi atas transaksi ijarah.
(1) Biaya Perolehan Aset Ijarah
Objek ijarah diakui pada ketika objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Perlakuan akuntansi biaya perolehan objek ijarah dalam bentuk aset tetap sama dengan perlakuan akuntansi aset tetap, dimana biaya perolehan aset meliputi:
- Harga beli, termasuk biaya aturan dan broker, bea impor dan pajak pembelian yang dilarang dikreditkan, sesudah dikurangi diskon pembelian dan kepingan lainnya;
- Biaya-biaya yang sanggup diatribusikan pribadi untuk membawa aset ke lokasi dan kondisiyang diinginkan semoga aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen; dan
- Estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi.
Objek sewa yang diperoleh bank disajikan sebagai aset Ijarah.
Contoh kasus
Tanggal 02 September 2016, disepakati transaksi ijarah antara Bank Berkah Sejahtera dan tuan Zaki atas manfaat aset berupa ruko. Atas kesepakatan tersebut, Bank membeli sebuah ruko yang diinginkan oleh nasabah dengan biaya perolehan sebesar Rp 250.000.000.
- Jurnal ketika akreditasi aset ijarah:
02 Sept 2016 | Dr | Aset Ijarah | Rp 250.000.000 |
Cr | Kas | Rp250.000.000 |
(2) Penyusutan Aset Ijarah
Karena secara kepemilikan, aset ijarah yakni milik bank, maka tanggungjawab penyusutannya ada pada bank. Bank secara rutin harus melaksanakan penyusutan aset ijarah, menyerupai penyusutan aset tetap.
Objek ijarah berupa aset tetap disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan untuk aset sejenis selama umur keuntungannya (umur ekonomi). Kebijakan penyusutan yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diperlukan dari manfaat ekonomi di masa depan dari objek ijarah. Umur hemat sanggup berbeda dengan umur teknis. Misal, kendaraan beroda empat yang sanggup digunakan selama 10 tahun di-ijarah-kan dengan kesepakatan IMBT selama 5 tahun. Dengan demikian, umur ekonomisnya yakni 5 tahun (PSAK 107 par 11-12).
Akumulasi penyusutan/amortisasi dari aset Ijarah disajikan sebagai pos lawan aset Ijarah. Beban penyusutan/amortisasi aset Ijarah disajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarah pada laporan keuntungan rugi.
Contoh masalah :
Aset ijarah berupa ruko yang disewa oleh tuan Zaki, diasumsikan mempunyai umur hemat 10 tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus. Nilai penyusutan per tahun Rp 25.000.000 (10% x 250 juta) atau Rp 2.083.333 per bulan.
- Jurnal transaksi penyusutan perbulan:
30 Sept 2016 | Dr | Beban Penyusutan Aset Ijarah | Rp 2.083.333 |
Cr | Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah | Rp2.083.333 |
(3) Pendapatan Sewa
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi ijarah yakni berupa ujrah atau pendapatan sewa yang dibayarkan oleh nasabah. Pendapatan ujrah selama masa kesepakatan diakui pada ketika manfaat atas aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa (nasabah). Bank sanggup mengakui pendapatan ujrah secara akrual berupa piutang pendapatan ujrah yang diukur sebesar nilai yang sanggup direalisasikan pada final periode pelaporan (PSAK 107 par. 14-15).
Contoh kasus
Disepakati antara bank dan tuan Zaki harga sewa ruko Rp 30.000.000 per tahun untuk jangka waktu 5 tahun. Pembayaran dilakukan secara angsuran per bulan setiap tanggal 02 sebesar Rp 2.500.000.
- Jurnal transaksi ketika pembayaran :
02 Okt 2016 | Dr | Kas | Rp 2.500.000 |
Cr | Pendapatan Ujroh | Rp2.500.000 |
- Jurnal bila pada ketika tanggal tagih, nasabah tidak melaksanakan pembayaran:
02 Okt 2016 | Dr | Piutang Ijarah | Rp 2.500.000 |
Cr | Pendapatan Ujroh | Rp2.500.000 |
- Jurnal pada ketika nasabah melaksanakan pembayaran:
05 Okt 2016 | Dr | Kas | Rp 2.500.000 |
Cr | Piutang Ijaroh | Rp2.500.000 |
(4) Biaya Perbaikan Aset Ijarah
Jika terdapat perbaikan aset ijarah, maka biaya perbaikan tersebut menjadi tanggungan Bank. perbaikan tersebut sanggup dilakukan oleh bank secara pribadi atau dilakukan oleh nasabah penyewa atas persetujuan bank (PSAK 107 par.18).
Biaya perbaikan aset Ijarah, baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya tersebut dibebankan kepada pemilik, diakui sebagai beban Ijarah. Sedang biaya perbaikan aset Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara sedikit demi sedikit sebanding dengan bab kepemilikan masing masing (PSAK 107 par.16-17).
Biaya perbaikan aset ijarah disajikan sebagai biaya operasional pada laporan keuntungan rugi.
Contoh masalah
Tanggal 20 Oktober 2016 terjadi kerusakan atap ruko dan dilakukan perbaikan seharga Rp 500.000 yang pribadi diperbaiki oleh pihak bank.
- Jurnal transaksi
20 Okt 2016 | Dr | Beban Perbaikan Aset | Rp 500.000 |
Cr | Kas | Rp500.000 |
Penyajian Ijarah pada Laporan Keuangan Bank Syariah
Bank Berkah Sejahtera
Laporan Posisi Keuangan
Periode 2xx
ASET Kas Penempatan pada Bank Piutang – Piutang Murabahah – Piutang Ijarah Pembiayaan Aset Ijarah (-) Akum Penyusutan Aset Ijarah Aset Tetap | LIABILITAS
DANA SYIRKAH TEMPORER
EKUITAS |
Bank Berkah Sejahtera
Laporan Laba Rugi
Periode 2xx
PENDAPATAN OPERASIONAL – Pendapatan Margin – Pendapatan Ujroh – (-) Beban Penyusutan Aset Ijarah – Pendapatan Bagi Hasil – Pendapatan lainnya Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil BEBAN OPERASIONAL – Beban Pemeliharaan Aset LABA | Xxx Xxx (xxx) Xxx Xxx (xxx)
(xxx) xxx |
EmoticonEmoticon