Selamat Tahun gres 2015,
Di awal tahun ini akan menyebarkan isu perihal pendidikan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 bagi sekolah yang gres melakukan kurikulum 2013 selama satu semester.
Namun dengan terbitnya Surat Edaran dari kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 Tentang Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013, memungkinkan sekolah yang gres melakukan kurikulum 2013 selama satu semester tetapi siap melanjutkan melakukan kurikulum 2013 tersebut, yakni dengan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5068
Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Jika lolor verifikasi maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah sebagai pelaksana kurikulum 2013.
Demikian isu Surat Edaran Tentang Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 Dan kurikulum Tahun 2013 dari , Gimana apakah sekolah bapak/ibu sudah siap melanjutkan melakukan Kurikulum 2013?
Untuk d0wnl0ad Surat Edaran Tentang Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum Tahun 2013.
LINK DOWNLOAD SE-Dirjen-Pelaksanaan-K2006-dan-K13
Sumber http://materipenjasorkes.blogspot.com
EmoticonEmoticon