Senin, 05 Maret 2018

Syarat Menciptakan Siup (Surat Izin Perjuangan Perdagangan) Perseorangan

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat pembuatan SIUP   Syarat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Perseorangan

Akuntansilengkap.com| Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat pembuatan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan), mekanisme pembuatan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan), jenis-jenis SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan masih banyak lagi secara lengkap.

Sebelum kita membahas semua itu secara lengkap, alangkah baiknya jikalau sahabat mengetahui terlebih dahulu apa itu SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Definisi SIUP 

Tahukah kau ?
SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebuah surat izin yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk kepada seorang pengusaha yang akan menjalankan suatu perjuangan dalam bidang perdagangan ataupun jasa.

Jika sahabat akan menjalankan perjuangan atau bisnis dalam bidang perdagangan, maka sahabat dianjurkan untuk menciptakan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis sahabat tersebut.

SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan baik bagi perseorangan maupun tubuh perjuangan yang akan menjalankan perjuangan dalam bidang perdagangan.

Pemegang SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)  tidak harus pedagangan yang mempunyai skala yang besar, bagi sahabat yang mempunyai perjuangan perdagangan berskala kecil juga wajib untuk mempunyai SIUP ini.

Tujuan dibuatnya SIUP yaitu semoga perjuangan sahabat mendapat izin serta legalisasi dari pihak pemerintah secara pasti. Masalahnya tidak sedikit perjuangan yang mendapat persoalan ketika menjalankan usahanya tersebut.

Untuk itu ada beberapa syarat dan hal-hal lainnya yang perlu sahabat ketahui ketika ingin menciptakan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Baca juga:

  1. Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  2. Peluang Usaha Ternak Menguntungkan dan Menghasilkan
  3. Ciri-Ciri (BUMN) dan (BUMS)

Syarat Membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dibawah ini merupakan syarat menciptakan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai syarat manajemen untuk perusahaan perseorangan yaitu sebagai berikut :

  • Fotocopy NPWP
  • Neraca perusahaan
  • SITU (Surat Keterangan Berdomisili)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemiliki perusahaan tersebut
  • Materai senilai Rp 6.000,-
  • Foto penanggung jawab perusahaan/pemilik perusahaan/direktur utama berukiran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  • Mendaptakan izin lain yang berkaitan dengan perjuangan tersebut
  • Fotocopy akta tempat perjuangan atau surat sewa menyewa jikalau tempat usahanya tersebut menyewa milik orang lain
  • Fotocopy bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Prosedur Membuat SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dibawah ini merupakan prosedur-prosedur yang harus dilakukan ketika sahabat ingin menciptakan SIUP yaitu sebagai berikut :

  • Mengambil surat permohonan atau formulir registrasi pada kantor Dinas Perdagangan

Sobat sebagai permilik perjuangan tersebut sanggup tiba pribadi ke Kantor Pelayanan Perizinan kawasan setempat atau sanggup tiba ke Dinas Perdagangan. Jika sahabat sedang sibuk, maka sahabat sanggup memperlihatkan kuasa kepada orang lain untuk mewakili mengambil formulir registrasi atau surat permohonan tersebut.

  • Formulir registrasi diisi kemudian ditandatangani

Formulir registrasi atau surat permohinan sudah disediakan oleh Dinas Perdaganga, maka sahabat diharuskan mengissi formulir tersebut secara baik dan lengkap, kemudian sahabat tandatangin diatas materai bernilai Rp 6.000,- oleh pemilik utama/direktur utama/penanggung jawab perusahaan tersebut. lalulangkah selanjutnya jikalau formulir sudah diisi secara baik dan lengkap maka di fotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas manajemen lainnya.

Jika sahabat memperlihatkan hak kuasa untuk orang lain, amka wajib melampirkan surat kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik perusahaan/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

  • Membayar tarif pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Pada tarif ini biasanya jumlahnya berbeda/beda pada setiap kabupaten atau kota madya dan diatur oleh Perda (Peraturan Daerah) tempatnya masing-masing.

  • Pengambilan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Biasanya SIUP sudahbisa diambil dengan jangka waktu 2 minggu. Nanti jikalau SIUP sahabat telah jadi, maka sahabat akan dihubungi pribadi oleh pihak petugas dan sahabat sanggup tiba ke ke kantor tempat sahabat dan mengambilnya

Jenis-Jenis SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) dibedakan menjadi 3kelompok menurut besarnya modal dari pendirian perjuangan tersebut, yaitu sebagai berikut :

  • SIUP Besar

Biasanya SIUP besar ini mempunyai modal perjuangan diatas Rp 500.000.000,-

  • SIUP Menengah

SIUP menengah ini mempunyai modal perjuangan berkisar antara Rp 200.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-

  • SIUP Kecil

Modal perjuangan pada SIUP kecil ialah lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000,-

Fungsi SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dibawah ini merupakan fungsi SIUP bagi pemilik perjuangan yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai syarat yang akan dipakai semoga sanggup mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Sebagai alat legalisasi perjuangan oleh pemerintah serta dengan begitu perjuangan yang dijalankan sanggup sesuai dengan SIUP tersebut.
  • Jika pengusaha telah mempunyai SIUP maka acara ekspor dan impor akan berjalan dengan baik dan lancar.

Jika sahabat sudah mempunyai SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini maka perusahaan sahabat sudah terdaftar secara resmi dan sahabat dinyatakan sah dan resmi untuk menjalankan bisnis atau perjuangan sahabat tersebut.

Jadi SIUP ini sangat berperan penting dalam penunjang perjuangan perdagangan sobat, alasannya yaitu dengan adanya SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini maka perjuangan perdagangan sahabat akan berjalan dengan baik dan kondusif serta terhindar dari banyak sekali ancaman.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Syarat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Perseorangan. Semoga artikel ini sanggup menambah pengetahun bagi sahabat semua yaa.. Terimakasih atas kunjungannya!!

Kunjungi artikel terkait:

  1. 10 Usaha Yang Paling Laris Di Kampung/Desa
  2. Sumber Peluang Usaha Beserta Contoh Usahanya
  3. Pengertian Resiko Usaha, Jenis Jenis dan Contohnya
  4.  [Lengkap] Jenis-Jenis dan Contoh Usaha Waralaba
  5. Pengertian Concern dan Contohnya dalam Badan Usaha


Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon