Pengertian agunan | Akuntansilengkap.com – Pengajuan pembiayaan atau kredit/pinjaman oleh debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan (bank. red) pada umumnya disertai dengan menyerahkan agunan berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasan kredit yang diterima. Namun pada dukungan tertentu, terkadang bank juga menyediakan pembiayaan kredit/pinjaman yang tidak perlu menyertakan agunan sebagai penjamin pembayaran atau yang biasa dikenal sebagai dukungan tanpa agunan.
Isi Artikel
Pengertian Agunan (Jaminan)
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998.
Pengertian agunan yaitu kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Gunan pokok kredit yaitu perjuangan debitur (peminjam/nasabah) itu sendiri, contohnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan eksklusif untuk aktivitas usahanya.
Istilah jaminan atau agunan berasal dari bahasa belanda yaitu zerkeheid atau cautie yang artinya sudah meliputi secara umum cara-cara kreditur menjamin pembayaran atau pelunasan atas tagihannya, selain itu pertanggung balasan umum debitur terhadap barang-barangnya.
Tujuan jaminan/Agunan
Tujuan dari agunan/jaminan yaitu untuk menutupi resiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak bisa melunasi kredit yang telah di pinjam atau disebut sebagai kegagalan kredit. Artinya agunan tersebut sanggup dipakai sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Jenis-jenis Jaminan/Agunan
Ada banyak sekali asset yang bisa dijadikan agunan kredit. Supaya gampang dipahami, agunan bisa kita kelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
A. Jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan yaitu penyendirian suatu bab kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Sesorang debitur menyediakan jaminannya untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank.
Jaminan kebendaan dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Agunan berwujud, terbagi atas dua bab yaitu:
Agunan tidak bergerak, contohnya: tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam menyerupai mesin-mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, contohnya: mesin-mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang-barang, emas batangan, saham-saham.
2. Agunan tak berwujud, meliputi antara lain:hak paten, piutang dagang, hak sewa.
B. Jaminan penanggungan (bukan kebendaan)
Jaminan ini terdiri dari:
- Jaminan pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi yaitu pernyataan kesediaan dari perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang sudahdi sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
- Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan yaitu pernyataaan kesediaan dari perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang sudahdi sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam agunan/jaminan
Sebelum bank mendapatkan suatu jaminan/aset semoga tidak terjadi kegagalan dikala mengeksekusi agunan tersebut – untuk diproses lebih lanjut – alasannya yaitu adanya pihak lain yang ternyata mengakui bahwa jaminan yang berupa suatu asset tersebut sah miliknya maka bank harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
- Melakukan cek dokumen (keabsahan dokumen asset)
- Melakukan pengecekan terhadap fisik agunan – kondisi dan keberadaan agunan-.
- Melakukan pengecekan lingkungan (status penggunaan) dan peruntungan lokasi.
- Melakukan pengecekan dengan pihak yang terkait menyerupai – PPN, Kanot PBB, Dinas Tata Kota dan Notaris bila terjadi sertifikat jual beli – untuk menandakan kepemilikan jaminan yang sah.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Asas-asas jaminan berdasarkan Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan asas-asas aturan jaminan. Asas-asas tersebut meliputi:
- Asas filosofis yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu pancasila.
- Asas konstitusional yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibentuk dan disahkan oleh pembentuk undang-undang harus didasarkan pada aturan dasar (konstitusi). Di indonesia aturan dasar yang berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
- Asas politis yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
- Asas operasional (konkret) yang sifatnya umum dan dipakai sebagai asas yang sanggup dipakai dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Agunan (Jaminan) Beserta Tujuan Dan Asas-Asas. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, Tujuan Dan Kegiatannya
- Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
- Sejarah Perbankan Di Indonesia [9 Bank Zaman Kemerdekaan ]
- Jurnal Pajak Pertambahan NIlai (PPN) Masukan dan Keluaran
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengertian, Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
EmoticonEmoticon