Pengertian dan landasan aturan bank syariah | Akuntansilengkap.com – Dalam dunia Perbankan, kita sanggup mengenal bank berdasarkan fungsinya yaitu bank sentral dan bank umum, berdasarkan cara memilih harganya, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Fungsi bank syariah tidaklah jauh berbeda dengan bank konvensional, contohnya, sebagai penyedia jasa pembayaran, pengelola investasi dan tambahannya yaitu berupa fungsi sosial ibarat pengelolaan dana zakat, peserta serta penyalur dana kebijakan. (Baca juga: produk-produk bank syariah )
Pengertian bank yaitu suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (Baca juga: perbedaan bank syariah dan konvensional )
Pengertian bank syariah yaitu bank yang acara atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990. (Baca juga: prinsip dasar ekonomi syariah )
Bank syariah yaitu forum keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan berdasarkan jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)
Baca Juga:
Landasan Hukum Bank Syariah
Dapat kita lihat digambar bahwa landasan aturan bank syariah berawal dari UU No 7/92 wacana perbankan yang hanya mengatur wacana perbankan secara konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 wacana Bank berdasarkan Bagi Hasil. (Baca juga: pengertian sisa hasil usaha – cara menghitung shu )
Yang terakhir, Undang Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan aturan bank syariah.
“Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum yaitu bank yang melakukan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran”
Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan untuk menjalankan :
- System konvensional atau
- System syariah atau
- System konvensional dan cabang syariah
Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:
Prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan perjuangan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina).
Demkianlah pembahasan Pengertian, Prinsip Dan Landasan Hukum Bank Syariah Sesuai UU 10/98.
Semoga gampang dipahami dan bermanfaat bagi pembaca.
Kunjungi Juga Artikel Lainnya:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
EmoticonEmoticon