Senin, 25 Juni 2018

Skripsi Peranan Radio Siaran Swasta Sanggup Meningkatkan Dan Menunjukkan Bekal Pengetahuan Mengenai Lingkungan Kepada Masyarakat

(Kode ILMU-KOM-0013) : Skripsi Peranan Radio Siaran Swasta Dapat Meningkatkan Dan Memberikan Bekal Pengetahuan Mengenai Lingkungan Kepada Masyarakat

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sepintas lalu, hubungan lingkungan hidup dengan komunikasi mungkin tidak nampak. Namun kalau dipikirkan secara lebih mendalam, lingkungan hidup bergotong-royong merupakan konsep yang sangat relevan bagi komunikasi ditinjau dari aneka macam segi.
Pertama, dipandang dari segi luas, komunikasi hanya berarti dalam konteks lingkungan hidup. Pada intinya. komunikasi yaitu proses yang menyangkut hubungan insan dengan lingkungan sekitarnya Tanpa komunikasi insan jadi terpisah dari lingkungan. Namun tanpa lingkungan komunikasi menjadi aktivitas yang tidak relevan. Dengan kata lain, insan berkomunikasi lantaran perlu mengadakan hubungan dengan lingkungannya, meskipun caranya berbeda tergantung lingkungan yang dihadapi, umpamanya dengan lingkungan sosial tertentu.
Kedua, secara pribadi atau tidak sebagian besar komunikasi insan bergotong-royong menyangkut atau bertitik tolak pada isu wacana lingkungannya. Baik mengenai benda fisik dan komponen lingkungan itu, prinsipnya yang mengatur hubungan antara komponen tersebut, proses dan cara kerjanya, ataupun gagasan dan cita-cita yang ada dalam otak insan mengenai bagaimana seharusnya lingkungan itu. Ini bukanlah hal baru. Pengetahuan dan konsep yang ada pada seseorang dibuat pertama kali oleh lingkungannya, atau berdasar kepada hal-hal yang diamati dari lingkungan. Andaikata ia kemudian berguru wacana hal-hal mengenai lingkungan yang lain, isu itu pun akan selalu mengacu atau dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya. Itulah sebabnya maka komunikasi biasanya lebih lancar dan lebih efektif bila menyangkut atau berkaitan dengan lingkungan yang telah dikenalnya. Dapat dikatakan komunikasi akan makin berarti bagi seseorang bila isu yang disampaikan makin terkait dengan lingkungan orang itu.
Berkaitan akrab dengan ini yaitu relevansi lingkungan yang ketiga, yaitu dari segi fungsi komunikasi. Seperti yang dikemukakan banyak pakar, bahwa salah satu fungsi penting komunikasi bagi insan dalam masyarakat yaitu pengamatan lingkungan. Di mana ada media, fungsi ini terbantu dengan komunikasi massa yang dibutuhkan memberikan hasil pengamatan secara teratur dan sistematik. Dimana tidak ada media, fungsi ini dilakukan melalui komunikasi interpersonal dan sosial. Orang saling bertanya dan bertukar isu setiap hari untuk mendapat citra mengenai perubahan yang terjadi dan keadaan terakhir (termasuk ancaman, ancaman maupun keadaan yang menguntungkan) yang berkembang di sekitarnya, supaya mereka sanggup menyesuaikan kehidupannya, sebaik mungkin (M. Alwi Dahlan, 1987: 2-3).
Oleh lantaran itu isu yang diperoleh melalui aneka macam media massa memegang peranan sangat penting dalam membentuk perilaku mental masyarakat supaya sanggup berperan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan umumnya dan terhadap kesadaran untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan khususnya. Namun dalam dukungan isu kepada masyarakat ada masalah-masalah yang harus dihadapi;
1. Pemastian penerimaan informasi.
2. Informasi lintas batas (trans frontier).
3. Informasi sempurna waktu (timely information).
4. Informasi lengkap (comprehensive information).
5. Informasi yang sanggup dipahami (comprehensible information)
(Koesnadi, 1988: 141-144).
Adanya permasalahan ini menuntut bahwa isu yang dibutuhkan, dibutuhkan akan menunjukkan manfaat dan embel-embel pengetahuan bagi masyarakat. Kedudukan masyarakat amat penting lantaran keefektifannya bertindak selaku pengawas terhadap setiap adanya permasalahan lingkungan sehingga dibutuhkan dengan secepatnya kondisi tersebut diantisipasi dan dikembalikan ke keadaan semula.
Dengan makin berkembangnya teknologi komunikasi yang sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, bergotong-royong problem kecepatan, daya jangkau, ketepatan, volume maupun jenis isu yang sanggup diberikan kepada masyarakat sudah tidak lagi menjadi permasalahan. Dalam kenyataannya masyarakat masih banyak yang belum memahami apa yang seharusnya diketahui mengenai lingkungan sekitarnya terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang memungkinkan timbulnya problem lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, akhir-akhir ini problem lingkungan banyak menarik perhatian terutama dari media massa yang meliput secara pribadi atau menurut laporan dari masyarakat yang terkena dampak problem lingkungan.
Dari ketentuan Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 9 wacana Lingkungan Hidup yang berbunyi;
“Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan berbagi kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian wacana lingkungan hidup”.
serta penjelasannya;
“Pendidikan untuk menumbuhkan dan berbagi kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak atau sekolah dasar hingga dengan perguruan tinggi tinggi maupun melalui jalur pendidikan nonformal”
penyebarluasan isu lingkungan sanggup dilaksanakan melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan secara formal maupun non formal. Dengan makin berkembangnya kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup maka dikeluarkanlah peraturan perundangan lingkungan hidup yang gres yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1982. Selanjutnya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disebut UUPLH.
Dalam Pasal 10 abjad b UUPLH dengan tegas disebutkan bahwa;
“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, berbagi dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup”
dalam penjelasannya;
“Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan training dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia”
Berbagai bentuk isu lingkungan wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk peningkatan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola lingkungannya. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPLH yang menyebutkan;
“Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup”
maka tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya terletak kepada pemerintah saja tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan lantaran baik secara pribadi maupun tidak pribadi masyarakat mencicipi dampak negatif dari kerusakan lingkungan itu. Dengan dasar fatwa itu penggunaan aneka macam media massa sangat menunjang aneka macam bentuk perjuangan peningkatan tugas serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dari dua bentuk media massa yaitu media elektronik dan media cetak, radio merupakan salah satu media elektronik yang berfungsi sebagai media penyampaian isu dan dinilai bisa untuk menjangkau segala lapisan masyarakat. Oleh lantaran itu rasio memegang peranan penting dalam menumbuhkan dan membina perilaku mental masyarakat dalam menghadapi dan menuntaskan problem lingkungan.
Dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 wacana Telekomunikasi yang menyatakan bahwa;
“Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus sanggup dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau tubuh aturan selain tubuh penyelenggaraan dan tubuh lain sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)”
maka secara terang dinyatakan bahwa di samping pemerintah selaku pembina dan penyelenggara telekomunikasi pihak swasta sanggup juga berperan serta baik perseorangan maupun tubuh hukum. Ketentuan ini berimplikasi kepada media elektronik, televisi maupun radio, sehingga pada ketika ini telah berdiri sejumlah televisi swasta dan radio swasta.
Di Daerah spesial X terdapat media komunikasi milik pemerintah, TVRI dan RRI, dan media komunikasi swasta, yaitu radio siaran swasta FM dan AM yang sanggup dipakai untuk penyampaian isu mengenai problem lingkungan Informasi ini sanggup dikemas dalam bentuk jadwal khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam jadwal tertentu.
Peranan penting TVRI, RRI, dan radio swasta yaitu dalam rangka menumbuhkan dan berbagi kesadaran lingkungan sehingga tugas serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sanggup meningkat.

B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana peranan radio siaran swasta sanggup meningkatkan dan menunjukkan bekal pengetahuan mengenai lingkungan kepada masyarakat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 abjad b UUPLH?
2. Dari ketentuan yang telah ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 wacana Radio Siaran Non-Pemerintah, terutama mengenai fungsinya sebagai alat pendidikan dan alat penerangan, apakah ketentuan ini sudah sanggup berjalan menyerupai yang dibutuhkan oleh ketentuan Pasal 10 abjad b UUPLH ?
3. Bagaimana jawaban masyarakat terhadap adanya jadwal atau jadwal yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan yang dikelola oleh radio siaran swasta?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui peranan salah satu media komunikasi, dalam hal ini radio siaran swasta, yang dipakai sebagai sarana penerangan dan pendidikan lingkungan kepada masyarakat melalui jalur nonformal.
b. Dengan ketentuan yang ada, baik Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 maupun Pasal 10 abjad b UUPLH sanggup diketahui kondisi yang dibutuhkan tercipta dalam hubungan komunikasi dan isu khususnya dalam bidang lingkungan antara masyarakat dengan radio siaran swasta.
c. Untuk mengetahui jawaban yang diberikan oleh masyarakat mengenai jadwal atau jadwal radio siaran swasta yang berkaitan dengan lingkungan.
2. Tujuan Subyektif
Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menuntaskan jenjang studi strata satu di Universitas X.

D. Tinjauan Pustaka
Hakikat komunikasi dalam arti luas yaitu suatu aktivitas insan baik secara pribadi maupun kolektif sebagai masyarakat untuk menyebarluaskan gagasan atau pikiran, fakta ataupun data supaya gagasan, fakta dan data tersebut menjadi milik bersama.
Dalam batasan ini komunikasi juga berfungsi sebagai usaha
Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com


EmoticonEmoticon