A. Dasar Pemikiran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diharapkan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan.
Akhir-akhir ini banyak pihak menyatakan bahwa kualitas guru kita rendah, kesejahteraan yang diterima guru kurang memadai, dan diskriminasi status guru. Apakah pekerjaan yang disandang guru suatu profesi? Padahal guru mengemban kiprah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 39 Ayat 1 UUSPN Tahun 2003 bahwa: ”Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”. Ayat 2. ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan........”
Guru di lapangan cukup umur ini juga banyak yang kurang aktif dan kreatif dalam penemuan pendidikan, pengembangan kurikulum dan silabus. Dengan demikian perlu dilakukan pengembangan profesi secara terus-menerus atau pengembangan profesi secara berkelanjutan.
B. Pengertian Profesi Kependidikan
1. Pengertian Secara Umum
a. Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan menurut keahlian, kemampuan, teknik, dan mekanisme berlandaskan inteltualitas (Volmer & Mills, 1966, Cully, 1969).
b. Profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan membuat ketrampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan beliau sanggup melaksanakan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan honor (Sagala, 2000).
2. Syarat-Syarat Guru Profesional
a. Guru harus mempunyai banyak sekali ketrampilan, kemampuan khusus, mengasihi pekerjaannya, menjaga arahan etik guru .
b. Guru profesional selalu menyebarkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya.
c. Guru profesional harus rajin membaca literatur.
3. Guru Profesional Sebagai Komunikator dan Fasilitator
Di dalam kelas guru berperan sebagai komunikator dan guru sebagai fasilitator mempunyai kiprah memfasilitasi siswa untuk mencar ilmu secara maksimal dengan memakai banyak sekali strategi/metode, media, dan sumber belajar. Dalam proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih aktif, mencari dan memecahkan permasalahan belajar, dan guru membantu kesulitam siswa yang mendapat hambatan, kesulitan dalam memahami, dan memcahkan permasalahan.
4. Cakupan Pengembangan Profesi
Cakupan pengembangan profesi guru meliputi empat bidang, yaitu:
a. kompetensi pedagogik
b. kompetensi kepribadian
c. kompetensi sosial
d. kompetensi profesional.
Keempat kemampuan itu menjadi tolok ukur profesionalisme guru, dan apabila salah satu komponen atau sub-komponen kurang/tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan, maka perlu dilakukan pengembangan profesi.
C. STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
(Permendiknas No 16 Tahun 2007)
1. Kualifikasi Akademik Guru
a) Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan, minimum D-IV atau sarjana S1 kegiatan studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.
b) Kualifikasi Akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus yang sangat diharapkan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi sanggup diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang mempunyai keahlian tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
2. Standar Kompetensi Guru
Standar kompentensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar kompetensi guru meliputi kompetensi inti guru yang dikembankan menjadi kompetensi guru mata pelajaran pada SMP/MTs
Kompetensi inti guru (SMP/MTs)
Kompetensi Pedagogik, mencakup:
1. menguasai karakteristik penerima didik dan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. menguasai teori mencar ilmu dan priinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. memfasilitasi pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki.
7. berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan penerima didik.
8. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil belajar.
9. memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
10. melakukan tindakan reflektif untuk kepentingan kualitas pebelajaran
Kompetensi Kepribadian
1. bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. menampilkan diri sebagai langsung yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi penerima didik dan masyarakat.
3. menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. menunjukkan etos keja, tanggung jawab yang tinggi, rasa gembira menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. menjunjung tingi profesi guru.
Kompetensi Sosial, mencakup:
1. bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskrimintif, alasannya yaitu pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondoisi fisdik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi,
2. bekomunikasi secara efektif empati, dan satun dengan sesama penddidik, tebnaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. beradaptasi ditempat kiprah di seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya.
4. berkomunikasi dengan komuniats profesi sendiri, dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
1. menguasai materi, struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan, yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran). PTK lebih bermanfaat untuk meningkatkan profesi guru dan waktu pelaksanaannya relatif cepat dibanding dengan penelitian konvensional.
5. memanfaatkan teknologi informasi untuk mengenbangkan diri.
D. Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
(Permendiknas No 18 Tahun 2007)
Pasal 1
(1) sertifikasi guru dalam jabatan yaitu proses pemberisn akta pendidik dalam jabatan.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud apada ayat (1) sanggup diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV
(3) sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh serrtifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud apad ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian, terhadap kumpulan dokumen yang dideskripsikan :
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam lembaga ilmiah.
i. Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial; dan
j. Penhargaan yang relevandenganh bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat akta pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengapi dokumen portofolio biar mencapai nilai lulus;
b. mengikuti pendidikan dan pembinaan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) abjad (b) meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru sebagaimana dimaksud apada ayat (5) abjad (b) mendapat akta pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pembinaan profesi guru sebagaimana dimaksud ayat (5) abjad (b) diberi kesempatan untuk mengulang ujian bahan pendidikan dan pembinaan yang belum lulus.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah Daerah yang telah mempunyai akta pendidik, nomor pendaftaran guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban keja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu ahad berhak atas pertolongan profesi pendidik sebesar satu kali honor pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya sesudah memperoleh ssertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah mempunyai akta pendidik, nomor pendaftaran guru dari Depatemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu ahad berhak atas pertolongan profesi pendidik sebesar satu kali honor pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya, sesudah memperoleh akta pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat oleh tubuh aturan penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai akta pendidik, nomor pendaftaran guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu ahad berhak atas pertolongan profesi pendidik setara dengan satu kali honor pokok guru PNS yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya, sesudah memperoleh akta pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud apada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh pertolongan profesi sesudah mendapat persetujuan tetulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau Pejabat yang ditunjuk
(7) Guru yang terdaftar sebagai calon penerima sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh pertolongan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
IV. Cara Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengembangan profesionalisme guru diarahkan untuk penguatan kompetensi guru menurut standar kompetensi guru, (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional). Cara pengembangan profesi sanggup dilakukan melalui (antara lain):
- a. forum MGMP
- b. semnar/workshop
- c. penerbitan majalah ilmiah
- d. lesson study
- e. pelatihan
- f. studi lanjut
Keempat kompetensi tersebut (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) perlu dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan biar profesionelisme guru terus meningkat.
Bila dalam pelaksanaan pengembangan profesi tersebut menghadapi kendala, diharapkan adanya pendampingan atau advokasi (Perlindungan Hukum) biar para guru mendapat kemudahan untuk menyebarkan profesinya.

EmoticonEmoticon