Selasa, 10 Juli 2018

Standar Pelaporan Audit (4 Point Penjelasan)

Standar auditing yaitu standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bab yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.

Baca Selengkapnya Tentang Pengertian Standar Auditing (10 Point Penjelasan)

Standar auditing merupakan ajaran audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA menawarkan klarifikasi lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

Standar auditing dijelaskan di dalam PSA yaitu ketentuan-ketentuan dan ajaran utama yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik dalam melakukan audit nantinya. Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh IAPI bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.

Berikut ini klarifikasi Akuntansilengkap.com ihwal Standar Pelaporan Auditing.

kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia  Standar Pelaporan Audit (4 Point Penjelasan)

Standar Pelaporan Auditing


Standar pelaporan terdiri dari empat poin  diantaranya:

1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


Standar pelaporan yang pertama ini tidak mengharuskan auditor menyatakan ihwal fakta (statement of fact) namun standar tersebut mewajibkan auditor untuk menawarkan pernyataan (pendapat) mengenai apakah penyusunan laporan keuangan sudah dilaksanakan dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.

Prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally  accepted accounting principles) ini meliputi konvensi, hukum dan mekanisme yang dibutuhkan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku secara umum pada wilayah dan waktu tertentu.

2. Hasil laporan auditor harus menunjukkan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya.


Standar ini disebut juga sebagai standar konsistensi, yang bertujuan menuntut auditor independen untuk memahami antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Apabila terjadi kurangnya konsistensi maka penerapan prinsip akuntansi sanggup menyebabkan kurangnya  daya banding laporan keuangan.

Tujuan standar konsistensi yaitu untuk menawarkan jaminan bahwa bila daya banding laporan keuangan diantara kedua periode secara material oleh perubahan prinsip akuntansi. Maka auditor akan mengungkapkan perubahan yang terjadi dalam laporannya. Caranya dengan menambahkan di paragraph pendapat sebuah paragraph penjelasan.

3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.


Penyajian laporan keuangan yang berisi pengungkapan informasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang memadai atas hal material, yang meliputi bentuk, susunan, isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan.

Auditor harus sanggup memastikan beberapa hal tertentu yang diungkapkan sehubungan dengan keadaan serta fakta-fakta yang diketahui ketika dilaksanakan audit.

Auditor sanggup mempertimbangkan pengungkapan melaui informasi yang diterima oleh kliennya atas dasar keyakinan bahwa seorang auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Auditor harus sanggup mempertanggungjawabkan dan mempertahankan keyakinan tersebut alasannya yaitu akan sulit untuk memperoleh informasi yang diharapkan untuk menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan.

4. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan yang demikian tidak sanggup diberikan.


Apabila pendapat dari keseluruhan tidak sanggup diberikan maka alasannya harus ditanyakan, laporan auditor harus menyajikan petunjuk yang terang ihwal pekerjaan audit yang berhasil dilaksanakan.

Standar pelaporan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan penafsiran tingkat tanggungjawab oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

Disebut terkait dengan laporan keuangan yaitu bila akuntan menawarkan izin namanya dalam suatu dokumen, laporan atau komunikasi tertulis. Apabila seorang akuntan menyerahkan hasil laporan keuangan yang dibuat/disusunnya kepada pihak lain maka akuntan tersebut dianggap terkait dengan laporan keuangan meskipun akuntan tidak menuliskan namanya pada dokumen/laporan tersebut.

Demikianlah klarifikasi mengenai Standar Pelaporan Audit. Semoga sanggup menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sekian dan terimakasih.

Artikel Terkait:


Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon