Senin, 06 Agustus 2018

Cara Daftar Ulang Dan Pendaftaran Kartu Xl Terbaru


Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya membagikan dan mempublikasikan bahwa pengguna kartu perdana diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan KK (Kartu Keluarga).





Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah Menteri Kominfo No.12 tahun 2016 yang telah diubah menjadi No.14 tahun 2017.





Jika tidak segera untuk pendaftaran sesuai dengan NIK dan KK maka akan ada kesudahannya yang dilakukan secara bertahap,
contohnya pemblokiran nomor.





Maka dari itu, untuk pengguna Modem USB (Modem colok) yang dimana Sim Card (kartu perdana) ialah alat yang diharapkan untuk mengakses internet, disarankan untuk mengisi data NIK dan KK sesuai mekanisme yang dianjurkan.





Kapan masa batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk daftar ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama?





Daftar serta pendaftaran ulang sesuai dengan NIK dan KK mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017 – 28 Februari 2018





Apa kesudahannya kalau tidak pendaftaran dan daftar ulang sesuai NIK dan KK?





Jika tidak segera pendaftaran dan daftar ulang sesuai NIK dan KK hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 28 februari 2018, maka sebagian pelayanan yang diberikan provider tidak sanggup dipakai ibarat SMS dan telpon, sesudah itu akan diberi waktu lagi hingga 15 hari kedepan.





Lalu kalau 15 hari kedepan tidak segera pendaftaran ulang lagi semua layanan yang diberikan provider akan diblokir.





Apakah boleh isi asal-asalan dikala pendaftaran ulang?





Disarankan untuk tidak isi asal-asalkan alasannya ialah data tersebut sanggup diproses dengan baik dikala validasi ke database Ditjen Dukcapil. Jika tidak berhasil, maka kartu akan diblokir.





Bagaimana cara daftar ulang kartu XL?





Hampir sama dengan cara: registrasi ulang kartu simpati





Dan hampir ibarat juga dengan: cara pendaftaran ulang kartu im3 ooredoo indosat.





Untuk daftar ulang dan pendaftaran XL berikut ini caranya:





gencarnya membagikan dan mempublikasikan bahwa pengguna kartu perdana diwajibkan untuk men Cara Daftar Ulang dan Registrasi Kartu XL Terbaru




Bagi pelanggan baru:





  • DAFTAR#NIK#NomorKK
  • Kirim ke 4444




Bagi Pelanggan lama:





  • Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444




Jika cara di atas tidak sanggup dilakukan, sanggup memakai online yang disediakan pihak XL melalui web resminya: Registrasi kartu XL Online.





Atau kalau ingin lebih cepat sanggup melalui aplikasi myXL yang tersedia di app store dan playstore





Cara terakhir kalau masih tidadk sanggup kunjungi Gerai XL Center atau Xplor.





Itulah bagaiman cara pendaftaran kartu XL dan daftar ulang kartu XL terbaru yang sanggup dilakukan semoga nomor HP tidak diblokir.



Sumber https://bersamatekno.com


EmoticonEmoticon