Rabu, 12 September 2018

Pendidikan Kewarganegaraan : Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dikala Awal Kemerdekaan 1945

Pendidikan Kewarganegaraan : Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Saat Awal Kemerdekaan 1945



Sistem Pemerintahan Indonesia sanggup dilihat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut klarifikasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945: 

  • Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak bedasarkan kekuasaan belaka 
  • Pemerintahan Indonesia berdasar atas system konstitusi tidak berdasar pada sifat absolutisme 
  • Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis 
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat 
  • Menteri Negara ialah pembantu presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Rakyat 
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas 

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang kita miliki, bentuk pemerintahan negara kita ialah Republik dan sistem pemerintahannya ialah presidensial. Akan tetapi pada kurun waktu 1945 hingga 1949 bentuk dan sistem pemerintahan (republik presidensial) berlum terwujud sepenuhnya, hal ini dikarenakan pada masa masa ini kita masih melawan Inggris dan Belanda yang ingin menjajah negara kita kembali. 



Menurut Hamdan Zoelva, dalam sistem yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini, MPR merupakan forum negara yang terpenting sebab forum ini ialah penjelmaan kedaulatan rakyat. Setelah itu ada Presiden, sebab Presiden ialah mandataris MPR. Maka kelembagaan tersebut itu terstruktur. Pada sistem ini, tidak menganut sistem dengan prinsip check and balances. 

Maka dari itu, Pemerintahan kita pada masa itu dijalankan atas dasar ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa : 


"

Sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibuat menurut Undang-undang Dasar, semua kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan pinjaman Komite Nasional. 


"


Dengan adanya aturan tersebut, tentu akan menciptakan kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan menjadi sangat besar, untuk mengatasi hal tersebut lalu dikeluarkan Maklumat WaPres Nomor X pada tanggal 16 Oktober tahun 1945. 


Setelah adanya makmulat dari wakil presiden, lalu pada tanggal 11 November 1945 keluarlah maklumat dari Badan Pekerja KNIP yang pada pada dasarnya berisi perihal anjuran semoga perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada Presiden. Maklumat ini lalu diumumkan secara umum pada tanggal 14 November 1945. Sejak itulah sistem pemerintahan kita yang dulu (presidensial) menjelma sistem pemerintahan parlementer.


Tabel Pemerintahan Indonesia ketika awal kemerdekaan 1945




Pertanyaan menegnai Sistem Pemerintahan Negara Indonesia



1. Dengan adanya aturan Pasal IV Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, tentu akan menciptakan kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan menjadi sangat besar, untuk mengatasi hal tersebut lalu dikeluarkan…

A. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober tahun 1945
B. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 11 November tahun 1945
C. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 14 November tahun 1945
D. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 10 Oktober tahun 1945
E. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 2 Maret tahun 1946


2. Sistem Pemerintahan Indonesia sanggup dilihat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut klarifikasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, kecuali...

A. Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak bedasarkan kekuasaan belaka
B. Pemerintahan Indonesia berdasar atas system konstitusi tidak berdasar pada sifat absolutisme
C. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Dewan Permusyawaratan Rakyat
D. Menteri Negara ialah pembantu presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Rakyat
E. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas



3. Bedasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia Menganut bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan secara berturut-turut…

A. Presidensial dan Monarki
B. Republik dan Presidensial
C. Monarki dan Parlementer
D. Republik dan Parlementer
E. Presidensial dan Republik



4. Era Kabinet ini dimulai dari 2 Oktober 1946 hingga 3 Juli 1947. Jumlah personel dalam kabinet ini ada 32 orang. Masa apakah yang dimaksud ?

A. Hatta I
B. Amir Sjariffudin I
C. Sjahrir III
D. Sjahrir II
E. Hatta I


5. Setelah adanya makmulat dari wakil presiden, lalu pada tanggal 11 November 1945 keluarlah maklumat dari Badan Pekerja KNIP yang pada pada dasarnya berisi tentang…

A. Membatasi Kekuasaan Presiden dan Wapres dalam masifnya kekuasaan
B. Membuka kesempatan untuk menciptakan Parpol sebebas-bebasnya
C. Usulan semoga perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada Presiden.
D. Usulan semoga perdana menteri dan menteri-menterinya bertanggung jawab lagi kepada Presiden.
E. Usulan semoga perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada DPR.


ESAI 

1. Jelaskan maksud dari ketentuan dasar dari Pasal IV Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan apa solusinya !

Berikut ialah isi dari Pasal IV Peralihan Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibuat menurut Undang-undang Dasar, semua kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan pinjaman Komite Nasional. 


Sumber http://wikiwoh.blogspot.com


EmoticonEmoticon