Ditinjau dari aturan dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi 2 macam :
- Jual beli yang sah (shahih)
Jual beli yang shahih yaitu jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya. - Jual beli yang tidak sah
Jual beli yang tidak sah yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain berdasarkan jumhur ulama, rusak dan batal mempunyai arti yang sama.
EmoticonEmoticon