Selasa, 27 November 2018

Koperasi Indonesia

UFABaWmhsbGAwRDJmZjaurmtSQACThACDcwBeGgwpMT Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia
www.wikipedia.org

Pengertian / Definisi Koperasi yakni tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan dengan melakukan kegiatannya menurut prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
  1. Sejarah Gerakan Koperasi
    Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada perjuangan pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi banyak sekali gagasan dan saran-saran mudah perihal mengelola toko dengan prinsip koperasi.

    1. Gerakan Koperasi di Indonesia
      Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
       
    2. Lambang Koperasi Indonesia
      Lambang Koperasi Indonesia mempunyai arti sebagai berikut :
      1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
      2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
        1. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
        2. sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
        3. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
        4. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
      3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
      4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang berpengaruh akan suatu hal terhadap peningkatan rasa gembira dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
      5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
        1. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
        2. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah bundar yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara serasi dalam membangun Koperasi Indonesia;
        3. Tata Warna :
          1. Warna hijau muda dengan arahan warna C:10, M:3, Y:22, K:9;
          2. Warna hijau bau tanah dengan arahan warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
          3. Warna merah bau tanah dengan arahan warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
          4. Perbandingan skala 1 : 20.
             
  2. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
    Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sanggup dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
    1. Tujuan Koperasi
      Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan tubuh perjuangan lainnya. Secara umum tubuh perjuangan lainnya bertujuan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
       
    2. Manfaat Koperasi
      Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
      1. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
      2. Memberikan fasilitas bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
      3. Memberikan laba bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
      4. Mengembangkan perjuangan anggota koperasi.
      5. Meniadakan praktik rentenir.
         
    3. Prinsip Koperasi
      Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
      1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
      2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
      3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
      4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
      5. Kemandirian.
      6. Pendidikan perkoperasian.
      7. Kerjasama antar koperasi.
         
    4. Kelengkapan Koperasi
      Susunan koperasi yakni sebagai berikut :
      1. Anggota
        Anggota koperasi mencakup :
        1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
        2. Badan aturan koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang mempunyai lingkup yang lebih luas.
      2. Pengurus Koperasi
        Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, kiprah pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan menciptakan laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
      3. Pengawas Koperasi
        Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
      4. Rapat Anggota
        Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga memutuskan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, memutuskan pembagian SHU, serta menentukan mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
         
    5. Jenis-Jenis Koperasi
      Koperasi secara umum sanggup dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit perjuangan (jasa keuangan). Koperasi sanggup pula dikelompokkan menurut jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
      1. Koperasi simpan pinjam yakni koperasi yang melayani aktivitas Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
      2. Koperasi konsumsi yakni koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
      3. Koperasi produksi yakni koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
      Berdasarkan keanggotaannya, koperasi sanggup dibedakan menjadi berikut :
      1. Koperasi Unit Desa (KUD) yakni koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
      2. Koperasi Pasar yakni koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
      3. Koperasi Sekolah yakni koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
      4. Koperasi Pegawai Negeri yakni koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
         
    6. Koperasi Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi
      1. Koperasi Primer Kabupaten / Kota
        Koperasi Primer yakni koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
      2. Koperasi Sekunder
        Koperasi Sekunder yakni koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
      3. Koperasi Provinsi
        Koperasi Primer Provinsi yakni Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
         
    7. Sumber Modal Koperasi
      Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
      1. Modal Sendiri
        1. Simpanan pokok
        2. Simpanan wajib
        3. Dana cadangan
        4. Hibah
      2. Modal Luar
        1. Anggota dan calon anggota
        2. Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
        3. Bank atau forum keuangan lainnya
        4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
        5. Sumber lain yang sah.
Sumber utama : http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, 19 September 2016

Sumber http://kamarulintangsakti.blogspot.com


EmoticonEmoticon