Berbagai Kendala Dalam Pengembangan KUMKM
UMKM sangat lebih banyak didominasi dibandingkan dengan kelompok skala perjuangan lainnya. Di samping itu, kiprah perjuangan kecil dalam menyerap tenaga kerja relatif besar. Sehingga pengembangan perjuangan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih dari 50% UMKM mengalami kesulitan permodalan. Menurut Sri Winarni (2006) Pada umumnya, perjuangan kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut (1) Biasanya berbentuk perjuangan perorangan dan belum berbadan aturan perusahaan, (2) Aspek legalitas perjuangan lemah, (3) Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melaksanakan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang yang mempunyai rencana usaha, (6) Sumber utama modal perjuangan ialah modal pribadi, (7) Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik mempunyai ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
Melihat banyak sekali permasalahan UMKM ini, maka saran solusinya ialah perlu adanya pengawasan terhadap banyak sekali aktivitas. Serta dibutuhkan pendidikan peofesionalitas dalam meningkatkan pengetahuan mengenai UMKM.
A. Latar Belakang
UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di ketika perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam berbagi usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM merupakan suatu bentuk perjuangan kecil masyarakat yang pendiriannya menurut inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal gotong royong UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM sanggup menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM juga memanfatkan banyak sekali Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM sanggup membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Juga biar kita sanggup mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah perjuangan kecil dan menengah, dan kita sanggup mengetahui cara mengelola perjuangan kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh keuntungan yang cukup besar untuk membangun sebuah perjuangan awal.
B. Permasalahan Dalam UMKM
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM ketika ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok perjuangan terbesar. UMKM telah diatur secara aturan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 wacana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor perjuangan yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga membuat peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Berikut beberapa permasalahan dalam UMKM yaitu, permasalahan yang bersifat klasik dan fundamental pada UMKM (basic problems), antara lain berupa permasalahan modal, bentuk tubuh aturan yang umumnya non formal, SDM, pengembangan produk dan susukan pemasaran; Permasalahan lanjutan (advanced problems), antara lain pengenalan dan penetrasi pasar ekspor yang belum optimal, kurangnya pemahaman terhadap desain produk yang sesuai dengan karakter pasar, permasalahan aturan yang menyangkut hak paten, mekanisme kontrak penjualan serta peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor; Permasalahan antara (intermediate problems), yaitu permasalahan dari instansi terkait untuk menuntaskan kasus dasar biar bisa menghadapi problem lanjutan secara lebih baik.
Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh perjuangan mikro kecil, dan menengah (UMKM), antara lain meliputi :
1. Faktor Internal
a. Modal
Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang dibutuhkan untuk berbagi suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM, oleh lantaran pada umumnya perjuangan mikro kecil dan menengah merupakan perjuangan perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau forum keuangan lainnya sulit diperolah, lantaran persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak sanggup dipenuhi.
b. Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen
Sumber daya insan merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang, sebagian besar perjuangan mikro dan perjuangan kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan perjuangan keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM perjuangan mikro dan kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat besar lengan berkuasa terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga perjuangan tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM nya, unit perjuangan tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi gres untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c. Teknologi
Lemahnya jaringan perjuangan dan kemampuan penetrasi pasar perjuangan kecil yang pada umumnya merupakan unit perjuangan keluarga, mempunyai jaringan perjuangan yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh lantaran produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan perjuangan besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang sanggup menjangkau internasional dan promosi yang baik. Sebagian besar UMKM masih dihadapkan pada hambatan dalam informasi yang terbatas dan kemampuan susukan ke sumber teknologi.
2. Faktor Eksternal
a. Iklim perjuangan belum sepenuhnya kondusif
kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan perjuangan mikro kecil, dan menengah (UMKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang bekerjasama dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengakibatkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 wacana Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan gres yang dikenakan pada perjuangan mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang membuat kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk berbagi usahanya di daerah tersebut.
d. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melaksanakan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta sanggup menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas mirip informasi kualitas (ISO 9000), informasi lingkungan (ISO 14.000) dan informasi Hak Asasi Manusia. (HAM) serta informasi ketenagakerjaan. Isu ini sering dipakai secara tidak fair oleh Negara maju sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade). Untuk itu maka UMKM perlu mempersiapkan biar agar bisa bersaing baik secara keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
e. Sifat Produk dengan Lifetime Pendek
Sebagian besar produk industri kecil mempunyai ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya susukan pasar akan mengakibatkan produk yang dihasilkan tidak sanggup dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
C. Kendala – Kendala yang dihadapi UKM di Indonesia
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tidak pernah lepas dari banyak sekali kendala,karena memang UKM dibuat atas banyak sekali keterbatasan ,misalnya keterbatasan modal dan teknologi.Padahal kita tahu bahwa bagi Negara berkembang mirip Indonesia , yang sektor informalnya masih lebih banyak didominasi ,maka keberadaan UKM justru banyak dibutuhkan kontribusinya dalam pertumbuhan perekonomian secara agregat.Hal inilah yang menjadi tantangan bagi UKM untuk tetap bisa mempertahankan eksistensinya dan bisa berkembang,bahkan bisa menembus pasar internasional di tengah- tengah keterbatasan dan banyak sekali hambatan yang ada.Berikut ialah beberapa hambatan dan pola dari masing-masing hambatan yang dihadapi UKM tersebut dari banyak sekali aspek yaitu aspek teknologi,birokrasi,dan infrastruktur.
1. Teknologi
Salah satu hambatan utama yang dihadapi Usaha Kecil Menengah ialah kurangnya alih teknologi dan minimnya sumber daya insan yang berkualitas. Memang tak sanggup dipungkiri bahwa keterbelakangan teknologi pada Usaha Kecil Menengah salah satunya disebabkan oleh rendahnya akumulasi modal di Indonesia ,yang gotong royong bisa mendukung berkembangnya UKM di Indonesia.Kebijakan-kebijakan Pemerintah juga dinilai kurang bisa mendukung dan membuka jalan bagi UKM-UKM di Indonesia untuk menerima susukan ke pasar modal.Hal ini terang membuat UKM sulit berinovasi ,mengingat adanya keterbatasan modal.Belum lagi,ketersediaan sumberdaya insan yang berkualitas masih sangat kurang .Sektor informal ialah sektor yang cukup lebih banyak didominasi di Negara berkembang.Sektor ini menjadi lebih banyak didominasi di Negara berkembang,karena bisa menyerap banyak tenaga kerja yang tidak terdidik.Artinya,sebagian besar SDM di Negara-negara berkembang ialah sumber daya insan yang kurang terdidik dan terlatih.Kita tentu tidak sanggup berharap banyak mengenai penemuan dan pengembangan teknologi ,dari sumber daya insan mirip ini.
Sebagai contoh,usaha kecil yang bergerak di bidang kuliner keripik talas di Bogor,misalnya.Wilayah pemasarannya memang terbilang belum luas,namun sudah mulai bisa merambah kota Bogor.Proses pembuatan keripik talas ini masih menggunakan teknologi dan cara yang sederhana.Masih banyak menggunakan keterampilan tangan para pekerja dan penggunaan pisau-pisau yang sederhana.Apabila dilakukan pendampingan pada UKM ini,sehingga dalam proses produksinya ,UKM ini sanggup menggunakan alat-alat potong yang lebih canggih,atau penggunaan kompor yang mempunyai panas yang baik dan merata,maka sanggup dibayangkan produktivitas UKM ini dalam menghasilkan keripik talas juga niscaya akan meningkat pesat.Peningkatan produktivitas tentu saja bisa meningkatkan jumlah output yang diproduksi,sehingga berdampak pada kenaikan income UKM tersebut.Sebagai pola lain,dalam hal pemilikan SDM yang berkualitas,dapat dilihat pada kasus Kelompok petani kopi binaan Pemerintah Bali, Subak Abian Tri Guna Karya Kintamani, Bangli .Ketua Kelompok petani kopi Subak Abian Tri Guna Karya I Ketut Jati mengatakan banyak hambatan untuk pengembangan bisnis perjuangan kecil menengah. “Terutama pada ketika pengembangan penjualan ke luar negeri,”.Lanjutnya, “ Saat ini kelompok kami masih mengadakan pengiriman kopi dengan perusahaan yang berbasis Korea,dan hingga ketika ini kami masih menggantungkan proteksi dari salah satu unit perjuangan dagang di Surabaya,karena sumber daya insan kami belum bisa untuk mengurus izin dan persyaratan ekspor.”.Keterbatasan kemampuan SDM Kelompok petani kopi Subak Abian Tri Guna Karya dalam mengurus izin dan persyaratan ekspor,akhirnya menjadi hambatan bagi kemajuan dan pengembangan kelompok tani tersebut. Artinya,kemampuan dan keahlian dari SDM pada UKM memegang andil besar dalam kemajuan UKM tersebut.
Inovasi teknologi tidak akan terlaksana bila tidak ada SDM handal yang bisa merealisasikannya.Sebaliknya,teknologi yang canggih juga tidak akan sanggup dimanfaatkan dengan maksimal oleh SDM yang tidak mempunyai kemampuan untuk mendayagunakan teknologi tersebut.
2. Birokrasi
Salah satu kekurangan Negara berkembang yang menjadikannya semakin sulit untuk berkembang ialah birokrasi yang berbelit-belit.UKM yang notabene masih merupakan perjuangan dengan kestabilan dan kekuatan yang relatif lemah ,akan semakin sulit untuk berkembang dibawah proses birokrasi yang berbelit-belit ini. Anggota Komite Ekonomi Nasional Sandiaga S. Uno menyampaikan problem utama yang dihadapi perjuangan kecil menengah dan pengusaha pemula berkaitan dengan birokrasi perizinan yang masih berbelit-belit dan lama yang prosesnya bisa mencapai 3-5 bulan yang membuat mayoritas perjuangan kecil menentukan bergerak di sektor informal.“Birokrasi yang berbelit dan usang masih menjadi problem utama yang dihadapi perjuangan kecil sehingga banyak menentukan bergerak di sektor informal, dan bagi pengusaha pemula justru bisa mengakibatkan demotivasi lantaran optimisme berwirausaha bisa luntur akhir perizinan yang rumit itu,”,papar beliau.Sandiaga menyatakan untuk pengembangan UKM dan kewirausahaannya harus dimotori oleh pemerintah dengan mempermudah perizinan perjuangan di seluruh daerah biar seluruh perjuangan kecil menengah itu bisa dirangkul di sektor formal.Hal itu, katanya, merupakan langkah awal bagi UKM untuk sanggup berbagi usahanya lebih baik dan sanggup mengoptimalkan potensi bisnisnya serta peluang untuk mengakses pembiayaan dari perbankan juga semakin besar.
Sebagai pola ,kita ambil studi kasus UKM Kerajinan Tangan berbahan dasar pecahan kulit telur di Jakarta.Karya seni bernilai tinggi yang dihasilkan dari pecahan kulit telur tersebut sanggup menjadi komoditi dengan nilai hemat tinggi.Untuk pengembangan usahanya,UKM tersebut berusaha mencari pinjaman modal ke Bank Pemerintah.Namun,karena proses birokrasi dan perizinan pinjaman modal yang harus ditempuh terlalu dipersulit pihak Perbankan dengan segenap persyaratan-persyaratan tertulis dan non tertulis ,maka karenanya UKM Handicraft ini menentukan untuk meredam niat untuk berbagi usahanya dan sebagai konsekuensinya,tetap berada pada skala perjuangan sebelumnya,tidak meningkat.Apabila Pemerintah sanggup mempermudah proses birokrasi semacam ini,misalnya dengan pembatalan beberapa point syarat-syarat perizinan yang dinilai memberatkan,maka hal ini sanggup menginsentif UKM untuk mau berbagi usahanya,sehingga terjadi peningkatan skala usaha.
3. Infrastruktur
Infrastruktur atau pengadaan sarana dan pra sarana perjuangan yang relatif terbatas ketersediannya bagi UKM ,juga menjadi salah satu hambatan penghambat kinerja UKM.Terkadang produk-produk UKM kuat di hulu namun lemah di hilir,artinya produk-produk UKM gotong royong mempunyai kualitas yang tidak kalah saing dibanding produk-produk buatan Industri maju.Namun produk – produk UKM seringkali lemah dalam infrastruktur,promosi dan pemasaran.
Sebagai contoh,studi kasus UKM kosmetika di Tangerang. Solihin Sofian, produsen Jinzu cosmetic menyampaikan di wilayah Banten saja terutama Tangerang sedikitnya ada 100 UKM yang membuat parfum, sabun, shampo ataupun produk spa. Hambatan UKM kosmetika umumnya ialah infrastruktur yang tidak memadai, bunga bank yang tinggi dan kurangnya dukungan pemerintah ataupun minimnya sosialisasi soal regulasi atau peraturan yang terkait perjuangan kosmetika.Infrastruktur yang kurang memadai dan pemasaran yang kurang gencar membuat produk-produk UKM ini kurang dikenal.UKM butuh pendampingan khusus dari Industri besar sejenis untuk membantu pengadaan infrastruktur dan pemasaran.
Hal inilah yang coba dijembatani oleh PT.Mustika Ratu.PT.Mustika Ratu ialah salah satu industri besar yang bergerak di bidang kosmetika di Indonesia.Dengan dibentuknya PPA(Perhimpunan Pengusaha) , maka UKM-UKM kosmetika tersebut sanggup dirangkul,didampingi,dilatih dan dibina bersama oleh PT.Mustika Ratu ,sehingga UKM tersebut sanggup bisa bersaing secara global. "Sebelum ada PPA , kami kesulitan informasi baik soal kebijakan pemerintah, peta industri kosmetika dalam negeri, data impor dan lainnya,” ungkapnya di sela kegiatan rakernas dan workshop PPA Kosmetika Indonesia. Asosiasi PPA ini,memberikan dampak positif pada pemasaran produk kosmetika skala UKM. Jika selama ini pangsa pasarnya 70% di pasar tradisional, kini produk rumahan didorong masuk minimarket dan peritel modern lainnya.Hal ini pertanda bahwa gotong royong UKM bisa bersaing,namun kekurangan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang memadai.Sehingga, pendampingan dan pembinaan dari industri besar sejenis dalam pengadaan infrastruktur dan pemasaran sangat dibutuhkan untuk membantu kemajuan UKM – UKM tersebut.
D. Upaya Pengembangan UMKM
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakanterciptanya iklim yang aman antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan mekanisme perijinan usaha, dispensasi pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skimkredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untukmembantu peningkatan permodalannya,baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skemapenjaminan, leasing dan dana modal ventura.
3. Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM)
Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain, BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai ketika ini BRI mempunyai sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM .Yang harus dilakukan kini ini ialah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, lantaran selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
4. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis perjuangan tertentu, terutama jenis perjuangan tradisional yang merupakan perjuangan golongan ekonomi lemah, harusmendapatkan proteksi daripemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintahyang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
5. Pengembangan Kemitraan
Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untukmemperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
6. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, manajemen dan pengetahuan serta keteram-pilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pembinaan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
7. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu forum yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal eksternal yang dihadapi oleh UKM.
8. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan kiprahnya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi perjuangan yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan perjuangan bagi anggotanya.
9. Mengembangkan Promosi
Mengembangkan promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan perjuangan besar dibutuhkan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitar usahanya. Mengembangkan kolaborasi yang setara perlu adanya kolaborasi tau koordinasi yang harmonis antara pemerintah dengan UMKM untuk mengiventarisir banyak sekali isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
E. Kemitraan Usaha
1. Pengertian Pola Kemitraan Usaha
Kemitraan Usaha ialah jalinan kerjasama perjuangan yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan perjuangan akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.
Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan perjuangan yang efisien dan produktif. Bagi perjuangan kecil kemitraan terang menguntungkan lantaran sanggup turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh perjuangan besar. Usaha besar juga sanggup mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan perjuangan kecil.
Kemitraan hanya sanggup berlangsung secara efektif dan berkesinambungan bila kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka perlunya pemikiran tentang alasan terjadi kemitraan, analisa kemitraan, hambatan umum kemitraan, syarat-syarat kemitraan.
2. Alasan terjadi Kemitraan
Kemitraan perjuangan haruslah menurut asas sukarela dan suka sama suka. Dalam kemitraan harus dijauhkan “kawin paksa”. Oleh lantaran itu, pihak-pihak yang bermitra harus sudah siap untuk bermitra, baik kesiapan budaya maupun kesiapan ekonomi. Jika tidak, maka kemitraan akan berakhir sebagai penguasaan yang besar terhadap yang kecil atau gagal lantaran tidak bisa jalan. Artinya, impian yang satu terhadap yang lain tidak terpenuhi, maka beberapa alasan terjadi kemitraan dikemukakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra
b. Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c. Memperoleh suplemen pelanggan atau para pemasok baru
d. Meningkatkan pengembangan produk
e. Memperbaiki proses produksi
f. Memperbaiki kualitas
g. Meningkatkan susukan terhadap teknologi
3. Analisis Kemitraan
Kemitraan ialah suatu perilaku menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan kekerabatan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat tinggi, saling percaya, dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Selama ini istilah kemitraan ini telah dikenal dengan sejumlah nama, diantaranya taktik kerjasama dengan pelanggan (strategic customer alliance), taktik kerjasama dengan pemasok (strategic supplier alliance) dan pemanfaatan sumber daya kemitraan (partnership sourcing). Bertolak dari ha tersebut maka sanggup di analisis kinerja kemitraan sebagai berikut :
a. Kurang transparasi dalam pelaksanaan Kepres 16
b. Realisasi gelar kemitraan masih belum memuaskan
c. Kemitraan tidak berkembang baik
d. Waralaba dalam negeri belum banyak yang bermunculan.
4. Kendala umum Kemitraan
Kemitraan intinya menggabungkan acara beberapa tubuh perjuangan bisnis, oleh lantaran itu sangat dibutuhkan suatu organisasi yang memadai. Dengan pendekatan konsep sistem, diketahui bahwa organisasi intinya terdiri dari sejumlah unit atau sub unit yang saling berinteraksi dan interdepedensi. Performansi dan satu unit sanggup mengakibatkan kerugian pada unit-unit lainnya. Tidak terlepas dari keterkaitan hal diatas maka akan mengalami beberapa hambatan antara lain :
a. Perbedaan yang masih besar antara Usaha Besar dan Usaha Kecil
b. Kualitas produksi belum terjamin
c. Kerja sama kurang berkembang
d. UB bersifat integrai vertical
e. Belum terjadi alih teknologi dan manajemen dari UB dan UK
f. Belum berkembangnya system dan pola kemitraan dan belumberkembangnya unsur pendukung
Pada Negara maju, mereka melaksanakan kemitraan lantaran adanya tuntutan pasar, atas dasar tanggung jawab bersama, mengurangi pengangguran, tumbuhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil, dan dalam rangka meningkatkan daya saing nasionalnya.
Pola dan system kemitraan dikembangkan oleh suatu perusahaan hingga menjadi Good Practice. Lima jenis kemitraan yang dikembangkan di Eropa dan sanggup ditiru :
a. Buying and selling yang mencakup kegiatan suppliers dan subcontracting
b. Positive restructuring yang meliputioutsourcing, spin offs, management by-outs, community renewal dan trade offs.
c. SME support yang mencakup start-up companies, mentoring, kerjasama penelitian dan pengembangan (R&D) dan proteksi ekspor.
d. Training dan education, contohnya untuk supplier dan magang serta recruitment calon pemitra
e. Local focus ialah kegiatan kemitraan dengan tujuan berbagi ekonomi wilayah.
Latihan manajemen dan ketrampilan, magang, studivisit dan alih teknologi ialah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memodernisasi UK. Jadi, biar kesenjangan manajemen dan teknologi antara UB dan UK tidak terlalu jauh ketinggalan, maka pengembangan SDM harus selalu menjadi acara kemitraan.
5. Syarat-syarat Kemitraan
Kemitraan perjuangan bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain, khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian pihak-pihak yang bermitra, lantaran kemitraan bukanlah proses merger atau akuisisi. Kemitraan perjuangan yang kita inginkan bukanlah kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh tanggung jawab moral dan watak bisnis yang sehat, yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan ialah sebagai berikut :
a. Tujuan umum yang sama
b. Kesetaraan
c. Saling menghargai
d. Saling memberi kontribusi
e. Ada imbas sinergi
f. Saling menguntungka
6. Kebijakan Kemitraan perjuangan Nasional dan Implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor : 44 Tahun 1997
1) Kemitraan ialah kerjasama perjuangan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
2) Usaha Kecil ialah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 wacana Usaha Kecil.
3) Usaha Menengah dan atau Usaha Besar ialah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.
4) Menteri Teknis ialah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk membina dan berbagi pelaksanaan kemitraan dalam sektor kegiatan yang menjadi kiprah dan tanggung jawabnya.
5) Menteri ialah Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
6) Pola kemitraan ialah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.
Kemitraan merupakan salah satu instrumen yang strategis bagi pengembangan perjuangan kecil, tetapi ini tidak berarti bahwa semua perjuangan kecil bisa segera secara efektif dikembangkan melalui kemitraan. Bagi pengusaha informal atau yang sangat kecil skala usahanya dan belum mempunyai dasar kewirausahaan yang memadai, kemitraan dengan perjuangan besar belum tentu efektif lantaran belum tercipta kondisi saling membutuhkan. Yang terjadi ialah perjuangan kecil membutuhkan perjuangan besar sedangkan perjuangan besar tidak merasa membutuhkan perjuangan kecil. Usaha kecil yang demikian barangkali perlu dipersiapkan terlebih dahulu, contohnya dengan memperkuat posisi transaksi melalui wadah koperasi atau kelompok perjuangan bersama (prakoperasi) dan pembinaan kewirausahaan.
Dengan memahami banyak sekali aspek kewirausahaan dan bergabung dalam wadah koperasi, usaha-usaha yang sangat kecil atau informal tersebut secara bersama-sama akan mempunyai kedudukan dan posisi transaksi yang cukup kuat untuk menjalin kemitraan yang sejajar, saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dengan perjuangan besar kawan usahanya.
7. Implementasi
Kemitraan di negara-negara yang telah lebih maju itu ialah lantaran kemitraan usahanya terutama didorong oleh adanya kebutuhan dari pihak-pihak yang bermitra itu sendiri, atau diprakarsai oleh dunia usahanya sendiri sehingga kemitraan sanggup berlangsung secara alamiah. Hal ini dimungkinkan mengingat iklim dan kondisi ekonomi negara mereka mirip Korea Selatan, Jepang dan Taiwan dan sebagainya telah cukup memperlihatkan rangsangan ke arah kemitraan yang berjalan sesuai dengan kaidah ekonomi yang berorientasi pasar.
Sebagai suatu taktik pengembangan perjuangan kecil, kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di banyak negara, antara lain di Jepang dan empat negara macan Asia, yaitu Korea Selatan, Taiwan, Jepang, dan sebagainya. Di negara-negara tersebut kemitraan umumnya dilakukan melalui pola sub kontrak yang memperlihatkan kiprah kepada industri kecil dan menengah sebagai pemasok materi baku dan komponen industri besar.
a. Korea selatan
Lembaga penunjang berjulukan Small and Medium Industry Promotion Corporation bersifat semi pemerintah dan bertugas menjadikan UK tangguh dan sanggup bermitra dengan UB serta melaksanakan acara alih teknologi dan investasi dari UB ke UK.
b. Jepang
Jepang mendirikan Institut for promotion of subcontracting yang tugasnya memperkuat kedudukan UK dan teknologi UK serta menyediakan informasi.
c. Masyarakat ekonomi Eropa(MEE)
Suporting institusi dalam kemitraana yang didirikam oleh MEE :
1) BC-NET, memperlihatkan informasi kemitraaan tang computerized.
2) BRITE, Bertujuaan meningkatkan kecakapan UK dalam menggunakan teknologi dan mengurangi gap teknologi dengan UK .
3) ESPRIT, mengembangan teknologi informasi.
d. Taiwan
Dalam berbagi kemitraan perjuangan industri di Taiwan dibuat Center satelite system UB bertindak sebagai center dan UK dan UM sebagai satelite. Untuk menunjang acara terseut, didirikan Corporate Synergy Developtment Center (CSD) yang didanai oleh pemerintah dan sektor swasta.
8. Pola Kemitraan
Banyak acara pemerintah dan pola-pola kemitraan yang dibuat demi perjuangan kecil. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan perjuangan kecil tangguh dan modern. Usaha kecil sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan berakar pada masyarakat dan perjuangan kecil yang bisa memperkokoh struktur perekonomian nasional yang lebih efisien. Pola-pola kemitraan tersebut antara lain :
1. Kerjasama keterkaitan antar hulu-hilir (forward linkage)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk mengolah pribadi sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya sanggup dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri. Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut pada gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting ialah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman gres dan daerah pertanian baru. Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada pembangunan industri dalam rangkaian yang dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Kerjasama keterkaitan hulu hilir harus berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melaksanakan kolaborasi antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang perjuangan industri.
2. Kerjasama keterkaitan antar hilir-hulu (backward linkage)
Pertumbuhan ataupun pemerataan ekonomi dengan penerapan kerjasama keterkaitan hilir hulu yang tepat guna sejauh mungkin sanggup menggunakan bahan-bahan dalam negeri ialah untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan pendapatan, dalam rangka perjuangan memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka pembangunan industri harus dilaksanakan dengan berbagi keterkaitan yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling menguntungkan kelompok industri hilir, keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar.
Kerjasama keterkaitan hilir hulu harus berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melaksanakan kolaborasi antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang perjuangan industri.
3. Kerjasama dalam Pemilik Usaha
Dalam konsep kerjasama perjuangan melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara perjuangan besar atau menengah dengan perjuangan kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa kekerabatan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam berbagi usahanya.
4. Kerjasama dalam bentuk bapak dan anak-angkat
Pada dasarnya pola bapak angkiat ialah refleksi kesediaan pihak yg bisa atau besar untuk membantu pihak lainyang kurang bisa atau kecil pihak yang memang memerlukan pembinaan.
Oleh lantaran itu pada hakikatnya pola pendekatan tersebut adalh cermin atau wujud rasa kepedulian pihak yang esar terhadap yang kecil. Pola bapak angkat dalam pola pengembangan UMK umumnya banyak dilakukan BUMN dengan perjuangan mikro dan kecil.
5. Kerjasama dalam bentuk bapak angkat sebagai pemodal ventura
Merupakan bentuk kerjasama dalam bentuk suatu investasi melaui pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta (anak perusahaan) sebagai pasangan perjuangan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
6. Pola inti plasma
Adalah merupakan kekerabatan kemitraan antara Usaha Kecik Menengah dan Usaha Besar sebagai inti membina dan berbagi Usaha Kecil Menegah yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen perjuangan dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang dibutuhkan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, Usaha Besar mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan berbagi UKM sebagai kawan perjuangan untuk jangka panjang.
Pola Kemitraan Inti Plasma
Perusahaan Mitra membina Kelompok Mitra dalam hal :
1) Penyediaan dan penyiapan lahan
2) Pemberian saprodi.
3) Pemberian bimbingan teknis manajemen perjuangan dan produksi.
4) Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
5) Pembiayaan.
6) Bantuan lain mirip efesiensi dan produktifitas usaha.
7. Subkontrak
Menurut klarifikasi Pasal 27 abjad (b) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 bahwa pola subkontrak ialah kekerabatan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang dibutuhkan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai potongan dari produksinya. Atau bisa juga dikatakan, subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan kekerabatan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil Menegah, di mana Usaha Besar sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini Usaha Besar memperlihatkan proteksi berupa kesempatan perolehan materi baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Model kemitraan ini mirip pola kemitraan contract farming tetapi pada pola ini kelompok tidak melaksanakan kontrak secara pribadi dengan perusahaan pengolah (processor) tetapi melalui biro atau pedagang.
8. Pola dagang umum
Menurut klarifikasi Pasal 27 abjad (c) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Dagang Umum ialah “hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan pola dagang umum mengandung pengertian kekerabatan kemitraan antara kelompok kawan dengan perusahaan mitra, dimana perusahaan kawan memasarkan hasil produksi kelompok kawan memasok kebutuhan perusahaan mitra.
9. Waralaba
Adalah bentuk kekerabatan kemitraan antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan akseptor waralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan perjuangan (waralaba). Kerjasama ini biasanya didukung dengan pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, konsultasi, standardisasi, pengendalian, kualitas, riset dan sumber-sumber permodalan.
10. Vendor
Vendor adalah kerjasama dimana produk yang dihasilkan oleh kawan kerjanya akan dipakai oleh bapak angkat, tetapi produk tersebut tidak menjadi potongan produk yang dihasilkan oleh bapak angkat. Sebagai contoh, PT Kratakau Steel yang core business-nya menghasilkan baja mempunyai anak angkat perusahaan kecil penghasil emping melinjo. Vendor juga sanggup diartikan sebagai kegiatan bisnis di mana BUMN/BUMS membeli barang setengah jadi atau barang jadi dari kawan perjuangan tidak menurut kontrak tertulis, tetapi atas pesanan melalui perantara. Barang yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi teknis yang spesifik , akan tetapi perusahaan besar melaksanakan grading dan membayar sesuai dengan mutu produk yang diserahkan.
11. Keagenan
Adalah kekerabatan kemitraan antar kelompok kawan dengan perusahaan kawan dimana kelompok diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa perjuangan pengusaha mitra.Keagenan merupakan kekerabatan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan kekerabatan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau mempunyai sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan pribadi dengan pihak ketiga.
REFERENSI :
1. Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2. Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3. Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4. UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5. UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6. Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 wacana Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7. Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8. Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi
9. Ariawati, Ria Ratna. 2004. Usaha Kecil dan Kesempatan Kerja. Fakultas Ekonomi, UNIKOM. Jakarta.
10. Dipta, I. Wayan. 2004. Membangun Jaringan Usaha Bagi Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta.
11. Pengabean, Riana. 2004. Membangun Paradigma Baru Dalam Mengembangkan UKM. Jakarta
12. Iwantono, Sutrisno. 2004. Pemikiran Tentang Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan Usaha Kecil Dan Menengah. Jakarta
13. Taufiq, Muhamad. 2004. Strategi Pengembangan UKM Pada Era Otonomi Daerah dan Perdagangan Bebas. Jakarta.
SUMBER LAIN :
http://www.pibi-ikopin.com/index.php/artikel-bisnis/91-kewirakoperasian
giletules.blogspot.com/search?q=kendala-kendala-yang-dihadapi-ukm-di
http://dewimawa.blogspot.co.id/p/blog-page_15.html
giletules.blogspot.com/search?q=kendala-kendala-yang-dihadapi-ukm-di
giletules.blogspot.com/search?q=kendala-kendala-yang-dihadapi-ukm-di
EmoticonEmoticon