Berbagai Hubungan Dalam Koperasi Dan Prasyarat Keunggulan Koperasi
Koperasi sebagai soko guru memang mengatakan banyak peluang dan kemudahan bagi masyarakat. Terbukti dengan banyak berdirinya koperasi di banyak sekali wilayah tak terkecuali di wilayah pemerintahan terkecil ibarat desa, lingkungan, dusun, instansi pemerintah dan instansi pendidikan.
Koperasi memang sangat berbeda dengan tubuh perjuangan lain, lantaran tubuh perjuangan ini didirikan murni dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan sehingga bagi para anggota tidak akan mengalami kerugian bahkan sebaliknya. Sebagai referensi tidak ibarat di bank koperasi simpan pinjam tidak akan mengenakan pajak dan biaya manajemen yang besar kepada nasabah sehingga mereka para anggota tidak akan rugi kalau menabung di koperasi simpan pinjam.
Namun dalam perkembangan sampaumur ini banyak bermunculan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggunakan temeng koperasi untuk usahanya, namun pada kenyataannya sistem kerja yang mereka lakukan tidak jauh berbeda dengan tubuh perjuangan lain di luar koperasi ibarat PT,CV,Firma dsb.
Dengan latar belakang yang telah dipaparkan di atas kami menyusun makalah ekonomi koperasi ini dengan tujuan bisa menjadi pemikiran dalam pelaksanaan aktivitas koperasi yang benar – benar bisa menerapkan asaz – asaz koperasi secara murni.
Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif
1. Konsep koperasi
Dua referensi pengertian koperasi yang mcncantumkan prinsip-prinsip koperasi ialah yang dikemukakan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia. International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagaikumpulan orang-orang atau tubuh aturan yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan Cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus di dasarkan prinsip-prinsip koperasi(Ima Suandi, 1989) Prinsip-prisip yang dimaksud ialah prinsip-prinsip koperasiyang dikemukakan ICA.
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai "badan perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan". Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma/kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai,
1) Alat untuk membangun dan membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
2) Alat untuk rnempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat,
3) Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
4) Alat untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Definisi koperasi yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi banyak juga dikemukakan oleh beberapa ahli, ibarat yang dikemukakan olch Calvert, Moh. Hatta dan ILO, meskipun difinisi yang dikemukakan kedua andal tersebut belum bisa untuk menjelaskan karakteristik koperasi secara universal yang bisa membedakan organisasi koperasi dari jenis organisasi lainnya.
Menurut Calvert (1959) dalarn bukunya yang berjudul The law and Principles of Cooperation koperasi didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai insan atas dasar kmampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Ideologi yang terkandung dalam definisi ini ialah :
1) Menolong diri sendiri (self help) atau swadaya.
2) Kerjasama orang-orang (personal cooperation) dalam mana anggota yang terhimpun dianggap sebagai manusia, bukan semata-mata sebagai pemegang saham.
3) Persamaan hak bagi anggota (equality of members).
4) Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (voluntary sociation).
5) Mengutamakan kepentingan anggota (member promotion).
Moh. Hatta dalam bukunya "Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi"mendefinisikan koperasi sebagai perjuangan bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Definisi koperasi yang dikemukakan oleh Moh. Hatta lebih sempurna kalau dipandang dari segiideologi koperasi. dia sangat menginginkan membangun ekonomi Indonesia dengan basis koperasi, lantaran koperasi memperlihatkan konsep semangat kebersamaan asas kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Oleh lantaran itu secara ideologi koperasi sanggup menjadi tulang punggung (soko guru) perekonomian Indonesia, lantaran koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi merangkum aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh, substantif makro dan bukan hanya partial mikro.
Secara rinci, alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dijelaskan oleh Sri Edi Swasono (1985) sebagai berikut :
1) Koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskinekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah.
2) Koperasi ialah bentuk perjuangan yang tidak saja menampung teapi mempertahankan sertamemperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia.
3) Koperasi ialah wadah yang sempurna untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi).
4) Koperasi ialah forum ekonomi yang berwatak sosial.
5) Koperasi ialah wahana yang sempurna untuk merealisasikan Ekonorni Pancasila, terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi ialah sentra kemakmuran rakyat.
Sedangkan berdasarkan International Labour Organization (ILO), melalui Rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, dengan mengatakan donasi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari aktivitas usaha, di mana para anggota berperan secara Aktif (Hanel, 1989).
Dari definisi-definisi tersebut beberapa pemikiran pokok perihal koperasi sanggup dijelaskan
sebagai berikut :
sebagai berikut :
1) Koperasi ialah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau sanggup pula kumpulan tubuh aturan koperasi (untuk koperasi yang terintegrasi) yang mempunyai kepentingan yang sama.
2) Koperasi ialah sebuali perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akhir kesamaan kebutuhan ekonomi.
3) Koperasi ialah perusahaan yang harus sanggup mengatakan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
4) Koperasi ialah perusahaan yang didukung orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang mencakup para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
5) Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam
6) Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, lantaran selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
Dengan memperhatikan hal ini, koperasi didefinisikan sebagai suatu organisasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1) Adanya sekelompok orang yang menjalin kekerabatan antara sesamanya atas dasar sekurang‑kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi),
2) Adanya dorongan atau motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui perjuangan bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (Motivasi Swadaya),
3) Adanya perusahaan yang didirikan clan dikelola secara tolong-menolong (Perusahaan Koperasi), dan
4) Tugas perusahaan tersebut (Perusahaan Koperasi) ialah mengatakan pelayanan kepada anggotanya dengan jalan menyediakan autau memperlihatkan barang ataujasa yang dibutuhkan anggota dalam aktivitas ekonominya (MemberPromotion).(Muenkner : 1976, Hanel/Muller: 1976)
Keterangan :
AI = Anggota Individu
UA = Usaha Anggota
a = Hubungan kepemilikan
b = Hubungan pelayanan
c = Hubungan pasar
Berdasarkan definisi diatas niaka sanggup dilihat perbedaan antara koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi dan jenis-jenis koperasi,
1) Koperasi dengan organisasi perusahaan yang mcmperoleh keuntungan (perusahaan konvensional).
Komponen | Koperasi | Perussahaan Konvensional |
Anggota | Keanggotan terbuka untuk semua pemakai. Modal awal yang dimasukkan minimal dankarenanya tidak merupakan rintangan bagi keanggotaa. Para anggota sanggup memasukkan dana komplemen sesuai dengan keuntungannya terhadappelayanan koperasi | Keanggotaan terbuka untuk para penanam modal tertentu. Pemilik yang ada biasanya hanya menambah jumlah anggota sebanyak penanam modal gres yang dipandangnya perlu. Penanam modal gres diperoleh melalui penjualan saham yang ditawarkan dengan harga pasar. |
Pemilik | Pemakai ialah pemilik | Penanam modal ialah pemilik |
Pengawasan | Pengaawasan berada pada angota atas dasar hal yang sama | Terikat pada penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan dalam perusahaan itu. |
kemanfaatan | Anggota/pemakai memperoleh kemanfaatan sebanding dengan kemanfaatan atas jasa yang disediakan oleh koperasi. Tingakat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. | Penanaman modal memperoleh penggalan keuntungan sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya, sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal. |
2) Koperasi dan Badan Usaha yang mengatakan pelayanan kepada masyarakat unium. Berbeda dengan organisasi koperasi, pada Badan Usaha yang mengatakan pelayanan kepada masyarakat umum,
a) Para nasabah/pemakainya ialah mereka yang memeperoleh manfaat tetapi tidak menjadi pemilik (anggota) dari organisasi itu, dan oleh lantaran itu organisasi ini tidak memiliki ciri sebagaimana terkandung dalam prinsip identitas dan dalam tugas-tugas yang mengarah pada peningkatan kepentingan para anggotanya (promosi anggota)
b) Para nasabah atau pemakainya tidak diharapkan mengatakan konrtibusi eksklusif pada pengernbangan Badan Usaha ini, balk melalui sumber dayanya sendiri maupun melalui usaha-usaha pribadinya.
Definisi koperasi yang berdasarkan kriteria identitas dijelaskan sebagai berikut :
1) Jika para pemilik dan para pelanggan (para Imnbc1i 1)cLiyanan dari organisasi) ialah individu-individu yang sama, maka organisasi terschut sanggup didclinisikan sebagai suatu koperasi pembelian (purchasing cooperative).
2) Koperasi pemasuran (marketing cooperative) ve) adalah koperasi yang mclaluinya para anggota menjual produk dari bisnis nicrcka masing-masing.
3) Jika produk yang dibcli dari suatu perusahaan ialah baring konsumsi selesai dan para pelanggan ialah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan, maka organisasi ini dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (consumer cooperative).
4) Koperasi produsen (productive cooperation) didefiniskin sebagai suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini ialah para produsen yang secara tolong-menolong memproduksi produk tertentu, kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi pesanan para pelanggan.
2. Berbagai Hubugan Dalam Koperasi
a. Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan memperlihatkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota ialah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pcmilik anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (financial).
Kewajiban dan hak pribadi ialah kewajiban dan hak dalam kehidupan aktivitas koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan ialah kewajiban dan hak yang bekerjasama dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.
Kewajiban secara individual yang utama ialah :
1) Ikut serta secara individual dalam perjuangan bersama guna mencapai tujuan bmania.
2) Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni mencakup :
a) Turut scrLa secara aktif dalam kehidupan koperasi, contohnya melaksanakan pemilihan pengurus.
b) MernanLaatkan akomodasi koperasi.
c) Mengambil tindakan yang diharapkan supaya kerugian koperasi sanggup dihindarkan.
d) Tidak melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan
e) Tidak melaksanakan persaingan dengan tubuh perjuangan koperasi
f) Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan bunyi terbanyak.
g) Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar.
h) Kewajiban untuk mengatakan semua keterangan koperasi.
i) Kewajiban untuk rnemanfaatkan akomodasi tubuh usaha
pemantaatan akomodasi koperasi secara reguler tidak mengatakan hasil dalam memajukan kepentingan hemat para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karna itu tindakan anggota seharusnya adalah :
1) Menimbulkan suatu perubahan dalam hal tubuh perjuangan koperasi.
2) Mengubah tujuan koperasi hingga dengan koperasi bisa memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
3) Mengundurkan diri dari koperasi lantaran tidak menguntungkan.
4) Membubarkan koperasi mereka
5) Mempersatukan koperasi mereka dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang sanggup hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiham individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
1) Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul.
2) Hak untuk memberi suara.
3) Hak untuk menentukan dan dipilih menjadi pengurus.
4) Hak untuk memanfaatkan akomodasi koperasi.
5) Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang bekerjasama dengan koperasi.
6) Hak untuk mengundurkan diri dari keangootaan.
7) Hak untuk melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota mencakup tiga hal pokok, yaitu :
1) Kewajiban untuk membayar donasi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar
2) Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi.
3) Kewajiban untuk memanfaatkan akomodasi tubuh perjuangan tertentu.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota ialah sebagai berikut :
1) Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari akomodasi hadan perjuangan koperasi.
2) Hak untuk mendapatkan kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
3) Hak untuk menuntut pembayaran kembali donasi dana koperasi yang disetorkan lantaran mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
4) Hak untuk mendapatkan kembali dana yang disetorkan lantaran koperasi dilikuidasi.
b. Hubungan Pelayanan
Bentuk kekerabatan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara perjuangan anggota dengan tubuh perjuangan koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, di mana anggota sanggup berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia sanggup berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga sanggup berfungsi sebagai konsumcn atau pedagang.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Pertama ialah adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi nonkoperasi), dan kedua ialah perubahan kebutuhan insan sebagai akhir perubahan waktu dan peradaban.
c. Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar ialah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara usul dan penawaran.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumhuhan koperasi.
1) Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertcnivan antara usul dan penawaran akanKoperasi sanggup bergerak di pasar barang dengan memperlihatkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan sanggup pula melaksanakan usul akan produk yang dibutulikan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini ialah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diharapkan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a) Koperasi harus memperlihatkan kelebilian khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b) Manajemen harus bisa memotivasi anggotanya supaya sanggup berpartisipasi aktif dalam koperasi
2) Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara usul dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengsn pesaingnya dalam rangkamerekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus,
a) Memberikan insentif yang relative lebih baik dengan pesaingnya
b) Memberikan kesempatan pengembangan karir yang relative lebih baik disbandingdengan pesaingnya.
Lemahnya pemberian insentif dan sifat koperasi yang service oriented dan non-profit motive memungkinkan koperasi kurang bisa mengatakan kesempatam kepada karyawan dalam pengembangan karier. Hat ini sanggup mengakibatkan karyawan tersebut berpindah ke kawasan lain yang bisa mengatakan insentif dan kesempatan berkarier yang lebih baik.
3) Pasar Uang
Pasar uang ialah pertemuan antara permintamn dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan ialah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya mengakibatkan hubungan utang piutang.
Sebagai konsekuensi koperasi bergerak di pasar uang, koperasi harus bcrsaing dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang ada di masyarakat. Dalam hal mengatakan kredit kepada anggotanya, koperasi akan bersaing dengan forum keuangan lain yang mengatakan kredit kepada anggota tersebut, termasuk juga para rentenir. Kemudian supaya koperasi bisa bcrsaing di pasar uang tersebut, paling tidak koperasi harus :
a) Memberikan kredit dengan jumlah clan tingkat bunga yang, relatif lebih menarik daripada pesaingnya.
b) Memberikan pelayanan yang Iebih cepat dan baik daripada pesaingnya.
4) Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal ialah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lehih memfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Suatu saham koperasi diterbitkan sebagai saham pribadi, tidak sanggup dibagi, tidak dapat dipindahkan dan tidak sanggup diwariskan. Keuntungan atas modal saham biasanya dibatasi pada undang-undang. Makara saham koperasi bukanlah suatu obyek yang menarik untuk berspekulasi atau menanam modal (Muenkner, 1987).
Dengan pengertian saham yang terakhir itu koperasi sanggup berusaha sebagaimana PT,artinya masing-masing koperasi bekerjasama mendirikan koperasi di tingkat yang lebih tinggi dan koperasi itu ditugaskan membentuk unit perjuangan besar dan membantu unit-unit perjuangan ditingkat koperasi yang lebih rendah. Konsep ini yang yang disebut integrasi vertikal koperasi.
5) Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkam kekerabatan antara usul dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
3. Masalah Bisnis Dalam Nonanggota
Dalarn suatu korporasi murni, pernilik perusahaan tak lain ialah kapitalis murni (parapemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memperoleh memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu.
Logika yang sama berlaku terhadap koperasi, semakin banyak ia terlihat dalam melakukan bisnis dengan nonanggota, semakin besar kehilangan karakieristik koperasi dan secara berangsur-angsur bermetamorfosis suatu organisasi dari para pemegang saham (para investor yang dominan).
Gambar 2.2 meringankan daypikir yang diajukan. Bila terdpat du buah kutub pada suatu as yang dipakai untuk mengukur banyaknya/besarnya aktivitas nonanggota dan suatu organisasi ekonomi (dalam persen). Pada kutub kiri dijumpai koperasi murni (saham dari nonanggota 0 persen), sedangkan pada kutub kanan terlihat korporasi murni (saham nonanggota 100 persen). Di antara dua kutub itu dijumpai kasus-kasus realitas organisasi adonan yang, condong ke koperasi atau lebih condong ke korporasi.
4. Alasan Menjadi Anggota Koperasi
individu-individu akan menjadi anggota atau meneruskan tetap tinggal menjadi anggotadalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan "manfaat" atau faedah yang sanggup mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka sanggup peroleh kalau tidak menjadi anggota lantaran bisais dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.
Kebutuhan ini sanggup dipandang dari sudut ekonomi dan non-ekonomi. Gambaran yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan o1eh Maslow dalam Five Hieracchi of Needs, yaitu :
1) Kebutuhan fisiologis
2) Kebutuhan akan keamanan
3) Kebutuhan sosial/kebutuhan cinta kasih
4) Kebutuhan akan penghargaan
5) Aktualisasi diri
Dari sudut ekonomi, kebutuhan yang harus segera dipenuhi terutama ialah kebutuhanbiologis (fisiologis) ibarat makan dan minum, sedangkan dari sudut nonekonomi terutamakebutuhan cinta kasih, penghargaan, keamanan dan aktualisasi diri.
Keunggulan (advantages) koperasi dilihat dan dievalusi dari sudut pandangkebutuhan individu para anggota. Tetapi pandangan itu tak secara umum diterima. Pemerintahkadang-kadang melihat suatu koperasi cukup potensial sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Koperasi dijadikan sebagai alat kebijksanaan pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan. Sebagai contoh, tujuan pemerintah dalam pencapaian swasembada pangan. Untuk mencapai keperluan tersebut, pemerintah mencari cara-cara organisasi yang paling efisien dan efektif untuk mendistribusikankaninput seperti benih, pupuk, kredit dan lain-lain bagi keperluan petani. Pada jadinya pemerintah hingga pada kesimpulan bahwa koperasi mengatakan penampilan relatif terbaik di kalangan organisasi-organisasi. Maka pemerintah menetapkan untukmendirikan suatu sistem koperasi dengan tujuan untuk memberikan input kepada para petani agar mencapai tujuan-tujuan mereka (petani) sendiri.
Manfaat utama yang diharapkan dari keanggotaan koperasi ialah derma koperasi terhadap kelancaran / kesetabilan usaha, dan kebutuhan konsumsi para anggota, ibarat :
1) Pemasaran hasil produksi para anggota dcngan harga jual yang lebih tinggi dan aum lebih stabil.
2) Pengadaan input untuk anggota dcngan harga bcli yang lebih rendah dan atau lebih stabil.
3) Pengadaan kebutuhan konsumsi dengan harga yang lebih murah dan atau stabil.
Manfaat keanggotaan pada suatu koperasi sanggup dihitung dengan jalan melihat perbedaan dari hasil perjuangan anggota kalau menjadi anggota dengan kalau tidak menjadi anggota koperasi tersebut atau menjadi anggota organisasi lain. Manfaat sanggup berupa peningkatan jumlah hasil (standar deviation of return) dan kombinasi dari keduanya (Salim Siagian, 1985).
Manfaat keanggotaan ini sering disebut juga imbas koperasi (cooperative effect). Efekkoperasi sanggup dihitung dengan :
Efek koperasi = keuntungan dari koperasi - keutungan dan non koperasi
Dengan kata lain imbas koperasi merupakan kuman pengembangan anggota melalui koperasi.
Efek koperasi tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi harus dihasilkan atau diperjuangkan oleh koperasi. Efek koperasi harus ditemukan dan diperoleh dan kalau telah ditemukan, penemuan itu harus diperjuangkan atau dilaksanakan.
Menurut Ropke (1992), imbas koperasi dianggap mempunyai dua komponen, yaitu :
1) Koperasi harus bisa bertahan melawan pesaing-pesaing (uji pasar)
2) Koperasi harus bisa merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam pencapaian prestasi (Uji partisipasi).
5. Koperasi Dalam Strategi
Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemain itu ialah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor).Masing-masing dari komponen strategis tersebut sering disebut "The Third's C Strategic"(Customer/members, Cooperative dan Competitor).
Menurut Burhan Arif (1990), problem "membership commitment" akan selalu positif terutama ketika koperasi harus selalu bersaing dengan organisasi lain yang nonkoperasi. Komitmen anggota terhadap koperasi tidak akan menjadi problem sejauh pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan anggota sanggup dipenuhi olch koperasi itu sendiri.
Mengingat koperasi ialah organisasi bisnis yang hertujuan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan ini merupakan tangungjawab dan kiprah ekonomi, maka kesepakatan anggota harus dilihat hanya dari aspek-aspek ekonomi.
Sejalan dengan pendapat Ropke (1985) dan Burhan Arif (1990), Yuyun Wirasasmita (1991)berpendapat, bahwa anggota koperasi seharusnya menerima manfaat khusus dari koperasi karena sebagai pelanggan yang sekaligus sebagai pemilik anggota akan menerima promosi khusus. Selanjutnya manfaat yang diperoleh dari koperasi harus senantiasa lebih besar dari pada manfaat yang sanggup diperoleh dari perusahaan nonkoperasi. Keadaan demikian menunjukkan koperasi telah lulus dari “cooperative test” hal ini berarti pula bahwa koperasi telah lulus dari "market test", yakni koperasi sanggup menghasilkanmanfaat- manfaat yang setidak‑tidaknya sama dengan yang dihasilkan oleh perusahaan nonkoperasi. Di samping itu koperasi juga harus memenuhi "participation test", yakni manfaat itu harus NaL,11 itu hares sanggup direalisasikan kepadadapat direalisasikan kepadaanggotanya.
Namun ibarat yang disinyalir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kehanyakan koperasi saat ini masih memperlihatkan hal-hal sebagai berikut :
1) Fungsi dan tujuan koperasi tidak ibarat yang diinginkan oleh anggota.
2) Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol Struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
3) Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
4) Perusahaan koperasi dengan Para manajernya sangat tanggap terhadap instruksi pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap instruksi anggota.
5) Fasilitas koperasi terbuka juga bagi nonanggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan nonanggota.
6. Persyaratan Keunggulan Koperasi
Seorang petani akan mempunyai banyak pilihan dalam memperoleh pinjaman. la dapat meminjam kepada tetangganya, sanggup meminjam ke rentenir, pedagang yang membeli kuman produksinya, kepada bank, kepada koperasi atau sumber-sumber lainnya.
Seorang konsumen (pelanggan) akan mempunyai banyak pilihan dalam melakuk-an pemilelian terhadap produk yang dibutuhkan. la sanggup menentukan koperasi atau tubuh perjuangan lain yang memperlihatkan produk yang lama. Sebagai pemilik faktor produksi, scorang akan menentukan alternatif yang terbaik dalam menjual faktor produksinya.
Demikian halnya sebagai kreditor, pemasok atau subyek ekonomi yang lain, mereka akan memilih alternatif yang tebaik dari calon kawan usahanya. Oleh lantaran ada kekerabatan identitas dalam koperasi, maka di bawah kondisi-kondisi tentu (internal dan eksternal) manajemen sanggup mengatakan pelayanan-pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan olch manajemen perusahaan nonkoperasi.para anggota sanggup mengharapkan "Promosi Khusus" dari kepentingan (interest) mereka. Dengandemikian setiap orang yang tertarik menjadi anggota koperasi atau tetap menjadi anggota koperasi disebabkan :
1) Koperasi harus sanggup menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama deng perusahaan nonkoperasi.
2) Bahkan sungguhpun koperasi sanggup memenangkan persaingan dalam suatu kondisi khusus, tetapi para anggota tidak sanggup bupartisipasi dalam keunggulan itu, mereka akan kehilangan interest mereka untuk tetap tinggal dalam koperasi.
Dengan kata lain, koperasi menghadapi dua "ujian" dalam mendapatkan anggota denganmemberikan net advantages kepada mereka. Pertama, "Uji Pasar (market test), yaitu koperasi harus mempunyai potensi advantages bersaing dibanding dengan institusi lainnya. Kedua, "Uji Partisipasi (participation test), yaitu koperasi harus sanggup merealisasikan dan melaksanakan/ memanfaatkan keunggulan itu demi keuntungan anggotanya. Kedua tes itu bersama-sama membentuk "Uji Operasi (operative test)".
Anggota koperasi itu harus berhasil untuk berpartisipasi dalam advantages (keunggulan-keunggulan) yang diberikan o1eh koperasi itu (uji partisipasi). Misalkan:Bila kondisi tersebut ada dalam dunia nyata Koperasi akan mendominasi kegiatan bisnis di setiap negara, Tetapi dalam kenyataansulit diperoleh kondisi ibarat tersebut, sebabkoperasi hanya mempunyai keunggulan komparatif yang dapat mengatakan kelebihan khusus bagi para anggotanya hanyalah dalam situasi khusus. Dalam pengertian yang sangat umum dapat dikatakan bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi bagi suatu koperasi supaya menjadi alternatif yang menarik bagi para anggota dan calon anggota, yaitu :
1) Dibanding dengan membeli dan mengoperasikan sendiri traktor, koperasi mengatakan keunggulan sebesar Rp 300.000 per jam per tahun. Itu berarti tes ekonomi ialah negatif alternatif membeli dan mengoperasikan sendiri.
2) Dibanding dengan membeli pelayanan dari perusahaan swasta, koperasi mengatakan keunggulan neto sebesar Rp 250.000 peranggota per tahun. Itu berarti tes pasar ialah positif bagi koperasi. Tetapi sungguhpun hal ini diperoleh, tidak akan ada artinya kalau anggota tidak berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keunggulan (advantage)) yang diharapkan tadi.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi ialah cukup besar mengingat dalam kondisi tertentu koperasi mempunyai potensi kelebihan dalam hal, economies of scale, competition, interlinkage market, participation, transaction cost, dan reduksi terhadap resiko ketidakpastian.
a. Economies of Scale
Economies of scale merupakan faktor yang memungkinkin perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah. Skala hemat ini sanggup diperolch karena,
1) Aktivitas nyata, ibarat spesialisasi, manajemen personalia yang lebih baik, dan ketidakpastian,
2) Faktor-faktor precuniary, misaInya harga input yang lebih besar lantaran pembelian dan jumlah banyak, kemampuan meningkatkan modal dengan biaya rendah, dan menurunkan biaya transport.
3) Efek biaya tetap yang timbul lantaran produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan.
Dalam praktek upaya mencapai kondisi economies of scale sehingga koperasi menghasilkan keunggulan komparatif atas pesaingnya tidaklah mudah. Ada 3 (tiga) faktor yang perlu diperhatikan kalau koperasi ingin merealisasikan keunggulan Skala ekonomis, yaitu :
1) Koperasi harus memperlihatkan kemampuan yang sama dalam memproduksi dan mendistribusikan produk kepada anggotanya dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjadi pesaingnya.
2) Manajer perlu diberi kesempatan yang luas untuk meminimalkan biaya produksi.
3) Koperasi harus bisa memanfaatkan laju perkembangan teknologi yang paling tidak sama dengan kemampuan pesaingnya dalam memanfaatkan laju perkembangan teknologi yang sama.
b. Competition
Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama lantaran koperasi mempunyai potensi dalam membuat economies of scale sehingga bisa menetapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar.
Dalarn praktek, masuknya koperasi ke dalam pasar monopoli tidaklah mudah. apabila biaya masuk pasar rendah (tidak ada retriksi/hambatan), keuntungan komplemen bagi para anggota yang memasuki pasar juga akan sulit peroleh. Untuk itu sebuah koperasi harus :
1) Memiliki kemampuan penemuan yang lebih tinggi dari pada kemampuan yang dimiliki kini supaya sanggup mengatakan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru, metoda organisasi yang lebih baik, atau produk yang meningkat kualitasnya.
2) Koperasi harus mampu menurunkan biaya transaksi lebih rendah dari pada biaya yang ada, atau atau mempunyai keunggulan komparatif.
Walaupun demikian dua hal di atas ternyata menjadi dilema dalam koperasi, lantaran :
1) Jika Maya masuk rciidali, koperasi sanggup memasuki pasar tanpa mengatakan keuntungan komplemen bagi anggotanya,
2) Jika biaya masuk tinggi, koperasi tidak sanggup memasuki pasar dan tidak ada keuntungan khusus yang sanggup direalisasikan. (Ropke, 1992).
c. Inter Linkage Alarket
Inter linkage market ialah keterkaitan pasar yang terjadi lantaran adanya huhungan antara pembelian dan penjualan. Koperasi produsen terkait dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian dan koperasi kredit. Koperasi kredit mengatakan pinjaman kepada koperasi produksi dan produsen menjual produknya melalui koperasi penjualan. Dari kuman penjualan koperasi sanggup bekerjasama dengan pembeli (koperasi pembelian) dalam hal pengadaan input dan membayar utang kepada koperasi kredit. Dalam hal inter linkage market ini, koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan perusahaan non koperasi lantaran koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir.
d. Participation
Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi terutama lantaran prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Dengan prinsip ini seorang anggota sudah semestinya membiayai koperasi miliknya dengan mengatakan donasi keuangan dalam bentuk simpanan pokok, simpan wajib, simpanan sukarela dan bila perlu melalui perjuangan pribadinya.
e. Transaction Cost
Faktor lain yang sanggup menurunkan biaya koperasi pada koperasi ialah rendahnya biaya transaksi (transaction cost). Biaya transaksi ialah biaya-biaya yang ada di luar biaya produksi atau biaya yang timbul ganjal pengenaan penukaran suatu produk. Biaya ini timbul ketika suatu organisasi perusahaan mengadakan pembelian input dan penjualan output.pada ketika pembelian input biaya yang perlu dikeluarkan ialah biaya mencari informasi perihal input, biaya penelitian input, biaya kontrak, biaya monitoring kontrak dan biaya legal kalau kontrak dilanggar. Sedangkan pada ketika penjualan output biaya yang perlu dikeluarkan ialah biaya pencarian informasi pasar, biaya penelitian pasar, biaya kontrak penjualan, biaya monitoring kontrak dan biaya legal kalau kontrak dilanggar.
f. Reduksi Terhadap, Risiko Ketidakpastian (Uncertainty)
Masalah ketidakpastian (uncertainty) timbul lantaran faktor eksternal. Koperasi maupun tubuh perjuangan yang lain mempunyai ketidakpastian dalam hal harga barang, usul dan penawaran, modal, tingkat bunga, dan lain-lain.
Seperti yang dikemukakan terdahulu, kiprah utama perusahaan koperasi menunjang aktivitas perusahaan koperasai dan rumah tangga anggotanya dalam rangka meningkatkan kekuatan ekonominya melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan, yang mungkin :
1) Sama sekali tidak tersedia di pasar, atau
2) Ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan, daripada yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan resmi.
Guna mencapai kiprah tersebut, koperasi harus tumbuh dan berkembang secara efektif dan efisien. Beberapa persyaratan keberhasilan perkembangan koperasi yang secara umum diterima oleh teori ekonomi koperasi dijelaskan olch Hanel (1989) schagai berikut :
1) Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien atau produktif, artinya koperasi harus mengatakan manfaat dan menghasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya. Dengan kata lain, sebagai perusahaan, koperasi harus berusaha secara efisien yang sanggup bersaing dengan berhasil di pasar.
2) Organisasi koperasi harus efisien atau efektif bagi anggotanya, artinya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperolch lantaran berpartisipasi dalam perjuangan bersama merupakan donasi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya, ketimbang kuman yang mungkin diperolell dari pihak lain.
3) Dalam jangka panjang, koperasi harus mengatakan kepada setiap anggota suatu saldo positip antara pemanfaatan (insentif) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan (kontribusi)nya kepada koperasi.
4) Koperasi harus bisa menghindari terjadinya situasi dimana kemanfaatan dari perjuangan bersama itu menjadi milik umum, artinya koperasi harus bisa mencegah timbulnya dampak-dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi lantaran kedudukan sebagai orang luar semakin menariknya, atau lantaran perjuangan koperasi mengarah ke perjuangan bukan anggota.
REFERENSI :
Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 perihal Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
SUMBER LAIN :
giletules.blogspot.com/search?q=bentuk-organisasi-koperasipola
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/
giletules.blogspot.com/search?q=bentuk-organisasi-koperasipola
EmoticonEmoticon