Rabu, 05 Desember 2018

Ekonomi Skala Umkm & Koperasi - Konsep Kinerja Koperasi & Menentukan Metode Pengukuran Kinerja Koperasi Yang Tepat




Konsep Kinerja Koperasi Dan Memilih Metode Pengukuran Kinerja Koperasi Yang Tepat

Memasuki millennium ketiga, pada ketika persaingan dunia perjuangan semakin mengglobal dan sarat  dengan persaingan yang maha hebat, maka mau tidak mau, setiap para pelaku ekonomi tak  terkecuali koperasi, bila ingin terus bertumbuh, harus mempunyai daya saing yang berkelanjutan (sustainable competitivie advantage). Pada kasus koperasi di Indonesia, terdapat banyak pihak yang memprihatinkan kemampuan tubuh perjuangan ini dalam memenuhi tuntutan arus globalisasi tersebut. Apabila koperasi tidak segera dan terus-menerus melaksanakan reposisi dirinya sebagai salah satu pelaku ekonomi yang mendapat dukungan konstitusi, maka tidak tidak mungkin koperasi akan terus tertinggal dan lambat laun akan terabaikan.

Kekhawatiran tersebut tentunya didasari oleh suatu analisis kondisi aktual koperasi yang ada di lapangan dan nilai-nilai dasar koperasi yang menempel pada diri koperasi itu sendiri. Nilai-nilai dasar mirip kekeluargaan, kesetiakawanan (solidaritas) keadilan, gotong-royong, demokrasi, dan kebersamaan dipandang kurang sanggup lagi dijadikan sebagai factor kekuatan (strengths) bagi koperasi dalam memasuki pasar global. Nilai-nilai dasar koperasi tersebut dianggap kurang sanggup merespons dan mengadopsi setiapt perubahan lingkungan strategis yang terjadi dengan cepat. Di sisi undangan pasar tanpa mengorbankan efisiensi dan efektivitas usaha, serta melaksanakan agresi perbaikan sesuai dengan perubahan lingkungannya.

Dalam hal ini perlu adanya pengevaluasian kinerja koperasi yang didasari dengan asas koperasi pada unmumnya. Pada dasarnya untuk mengetahui perkembangan kinerja koperasi ialah dengan mengetahui variable-variabel koperasi yang akan kita bahas dalam pembahasan selanjutnya.


A.    Variabel Kinerja Koperasi Dan Prinsip Pengukuran kinerja Koperasi

1.      Variabel Kinerja
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk   melihat   perkembangan / pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari  kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi, jumlah  koperasi perjenis/kelompok  koperasi, jumlah   koperasi    aktif  dan  nonaktif),   keanggotaan,    volume usaha,     permodalan,    asset,    dan    sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut intinya belumlah sanggup mencerminkan secara sempurna untuk digunakan melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

2.      Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat beberapa  faktor   yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut berdasarkan Armstrong (1998 : 16-17) ialah sebagai berikut :
1)      Faktor  individu (personal factors). Faktor  individu  berkaitan dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2)      Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3)      Faktor  kelompok  /  rekan  kerja (team factors). Faktor kelompok  / rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4)      Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5)      Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong,   terdapat  beberapa faktor   yang   dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jikalau pegawai diharapkan sanggup memperlihatkan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan memilih kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana bisa tidaknya karyawan dalam melaksanakan kiprah akan kuat terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin memilih kinerja yang dihasilkan.

3.      Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja ialah proses di mana organisasi memutuskan parameter hasil untuk dicapai oleh   program, investasi,    dan    akusisi     yang  dilakukan.     Proses   pengukuran   kinerja   seringkali membutuhkan   penggunaan    bukti statistik untuk   menentukan    tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik dilakukannya  pengukuran ialah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan,keluaran, hasil,   manfaat, dan dampak.  

Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan untuk  meningkatkan kualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas.

Pengukuran  kinerja  juga  digunakan  untuk menilai pencapaian tujuan dan target (James Whittaker, 1993) Sedangkan berdasarkan Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan  berupa  produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus sanggup diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan tiba yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.

Dari   definisi diatas    dapat   disimpulkan    bahwa    system    pengukuran    kinerja    adalah   suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu taktik melalui alat ukur keuangan    dan    non keuangan.      

Hasil   pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memperlihatkan informasi perihal prestasi pelaksanaan suatu planning dan titik  dimana  perusahaan memerlukan  penyesuaian - penyesuaian    atas   aktivitas    perencanaan     dan  pengendalian.

4.      Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu :
a.       Seluruh acara kerja yang signifikan harus diukur.
b.      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk memilih nilainya.
c.       Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e.       Hasil keluaran menyediakan dasar untuk memutuskan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f.       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan   ialah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g.      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h.      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera   dan   sempurna waktu.
i.        Tindakan korektif yang sempurna waktu begitu dibutuhkan  untuk administrasi kendali yang efektif


B.     Kelembagaan, Keanggotaan, Volume Usaha, Permodalan, Aser, Dan SHU

1.      Tujuan dan Fungsi Koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah forum koperasi, secara garis besarnya forum koperasi merupakan sebuah forum keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.

2.      Ada 3 hal penting tujuan sebuah forum didirikan :
a.       Memaksimumkan Keuntungan, sebuah forum harus bisa memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan, sehabis sebuah forum mendapat keuntungan maksimal, forum itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban semenjak didirikan.
c.       Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah forum harus bisa memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.



C.    Keanggotaan Koperasi

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya sanggup dipenuhi mirip yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1.      Syarat Keanggotaan Koperasi :
a.       Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang bisa melaksanakan tindakan aturan atau tubuh aturan koperasi yang memenuhi persyaratan.
b.      Menerima landasan dan asas koperasi.
c.       Bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.      Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a.       Terbuka dan sukarela.
b.      Dapat diperoleh dan diakhiri sehabis syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c.       Tidak sanggup dipindahtangankan.
3.      Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila mirip berikut ini.
a.       Meninggal dunia.
b.      Meminta berhenti lantaran kehendak sendiri.
c.       Diberhentikan pengurus lantaran tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4.      Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan perjuangan yang diselenggarakan koperasi.
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.      Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak mirip berikut ini.
a.       Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memperlihatkan bunyi dalam rapat anggota.
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.       Meminta diadakan rapat anggota berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar.





D.    Permintaan Menjadi Anggota Koperasi

Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
1.      Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir registrasi dikoperasi tersebut.
2.      Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai ketika tersebut sanggup diterima menjadi anggota koperasi.
3.      Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota sanggup diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.


E.     Bukti Keanggotaan Koperasi

Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, lantaran buku daftar anggota memuat perihal nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, lantaran diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.


F.     Permodalan Koperasi

1.      Sumber – Sumber Modal Koperasi
a.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi ialah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b.      Modal Sendiri
1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok ialah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada ketika masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2)      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini ialah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang sanggup diubahsuaikan besar kecilnya dengan tujuan perjuangan koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu supaya sanggup menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan perjuangan koperasi.
3)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil perjuangan yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya ialah untuk memupuk modal sendiri yang sanggup digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4)      Hibah
Hibah ialah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun sanggup memperlihatkan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang mempunyai pengertian mirip itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga sanggup mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
c.       Modal Pinjaman
1)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi sanggup disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang sanggup dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kolaborasi yang dibuat oleh sesama tubuh perjuangan koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kolaborasi yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari forum keuangan untuk tubuh perjuangan koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan janji pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya perjuangan koperasi.
4)      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga sanggup menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah sanggup dijadikan tempat untuk meminjam modal.


d.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, ialah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil perjuangan yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 memilih bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari perjuangan anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari perjuangan anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, mirip referensi di bawah ini :
1)      Memenuhi kewajiban tertentu
2)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4)      Perluasan usaha


G. Aset Dalam koperasi

Aset ialah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akhir dari tragedi masa kemudian dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.

1.      Komponen Aset
a.      Aset lancar yaitu aset yang mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain :
1)      Diperkirakan akan sanggup direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
2)      Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
3)      Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan sehabis simpulan periode pelaporan.
4)      Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
5)      Kas ialah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang abnormal sebagai alat pembayaran sah.
6)      Bank ialah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
7)      Surat berharga ialah investasi dalam banyak sekali bentuk surat berharga, yang sanggup dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
8)      Piutang Usaha ialah tagihan koperasi sebagai akhir penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
9)      Piutang Pinjaman Anggota ialah tagihan koperasi sebagai akhir transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
10)  Piutang Pinjaman Non anggota ialah tagihan koperasi sebagai akhir transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
11)  Penyisihan Piutang Tak Tertagih ialah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibuat untuk menutup kemungkinan kerugian akhir pemberian piutang pinjaman.
12)  Persediaan ialah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk materi baku, materi setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memperlihatkan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
13)  Biaya dibayar di muka ialah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
14)  Pendapatan Yang Masih Harus Diterima ialah banyak sekali jenis pendapatan koperasi yang sudah sanggup diakui sebagai pendapatan tetapi belum sanggup diterima oleh koperasi;
15)  Aset Lancar Lain-lain.
b.      Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar ialah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen asumsi :
1)      Investasi Jangka Panjang, ialah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak sanggup dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
2)      Properti Investasi, ialah properti (tanah atau bangunan atau serpihan dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan sanggup menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan perjuangan sehari-hari.
3)      Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, ialah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akhir penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan hingga dengan umur manfaatnya.
4)      Aset Tetap, ialah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap meliputi perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
5)      Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akhir dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan hingga dengan umur manfaatnya.
6)      Aset Tidak Berwujud, ialah aset non-moneter yang sanggup diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
7)      Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, ialah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akhir dari penggunaan dan berlalunya waktu.
8)      Aset Tidak Lancar Lain, ialah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 hingga dengan 7 mirip bangunan yang belum selesai dibangun.


G.    Sisa hasil Usaha (SHU)

SHU Koperasi ialah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
1)      SHU sehabis dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa perjuangan yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3)      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
4)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
5)      Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota sanggup dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)      bagian (persentase) SHU anggota
3)      total simpanan seluruh anggota
4)      total seluruh transaksi perjuangan ( volume perjuangan atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      jumlah simpanan per anggota
6)      omzet atau volume perjuangan per anggota
7)      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      bagian (persentase) SHU untuk transaksi perjuangan anggota.

1.      Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
§  Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa perjuangan anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1.      Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§  SHU yang dibagi berasal dari anggota
§  SHU anngota dibayar secara tunai
§  SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
§  SHU anggota ddilakukan transparan


H.    Efesiensi Koperasi

Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk tubuh perjuangan lainnya, artinya dihentikan dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. lantaran biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, contohnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.

Kunci utama efisiensi koperasi ialah pelayanan perjuangan kepada anggotanya. Koperasi yang sanggup menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik sanggup dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak mempunyai tingkat efektifitas yang tinggi, lantaran dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) memperlihatkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut ialah :
1)      Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini sanggup dikaitkan dengan perbandingan nilai higienis pemasukan dan nilai higienis pengeluaran
2)      Efisiensi alokatif ialah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang dibutuhkan mirip yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3)      Efisiensi ekstern memperlihatkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak pribadi efisiensi di dalam koperasi.
4)      Efisiensi dinamis ialah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi lantaran adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi gres akan digunakan jikalau menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5)      Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, lantaran tidak menimbulkan biaya atau beban.


I.       Klasifikasi Jenis Koperasi

Klasifikasi jenis koperasi sanggup dibedakan berdasarkan banyak sekali hal :
1.      Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b.      Koperasi Umum.
Koperasi umum sanggup didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2.      Kedua, berdasarkan banyaknya jenis perjuangan :
a.       Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b.      Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis perjuangan yang dikelola secara bersamaan.
3.      Ketiga, koperasi dibedakan berdasarkan jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a.       Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola perjuangan simpan pinjam mirip halnya bank.
b.      Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola perjuangan produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c.       Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola perjuangan penjualan barang-barang konsumsi. Wujud perjuangan koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d.      Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola perjuangan layanan jasa.
4.      Keempat, didasarkan pada jenis anggota :
a.       Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b.      Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya tubuh aturan koperasi.
5.      Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi pegawai negeri.
b.      Koperasi petani.
c.       Koperasi pedagang.
d.      Koperasi nelayan.
e.       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.

Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu acara prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi ialah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas. Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi ialah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).

Mulai April 2009 hingga ketika ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 perihal Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 perihal Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tujuan penjabaran koperasi ialah :
1)      Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2)      Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3)      Mendorong koperasi supaya menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.

Dengan kata lain, melalui upaya penjabaran ini diharapkan secara internal koperasi bisa mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal bisa tetap memperlihatkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah terang arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi.

Untuk itu, dibutuhkan penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen penjabaran yang selama ini telah digunakan supaya bisa mengakomodasikan banyak sekali kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan bisa memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta sanggup dimanfaatkan sebagai taktik pengelolaan.


J.      Indikator Kinerja Koperasi

Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-perorangan atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan Koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 ialah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Koperasi juga diharapkan sanggup berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kinerja diartikan sebagai hasil dari perjuangan seseorang yang dicapai dengan adanya kemampuan dan perbuatan dalam situasi tertentu. Berdasarkan S.K Menteri Keuangan RI No.740/KMK.00/1989, kinerja ialah prestasi yang dicapai dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan.
Kinerja menjadi ukuran prestasi yang diubahsuaikan dengan tingkat kemampuan yang sanggup dilakukan. Oleh lantaran itu, istilah kinerja perusahaan kerap kali disamakan dengan kondisi keuangan perusahaan yang dengan pengukuranpengukuran keuangan bisa memperlihatkan hasil yang memuaskan setidak-tidaknya bagi pemilik saham perusahaan itu maupun bagi karyawannya. (Munawir, 2002:73).

Pengukuran kinerja ialah penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi, serpihan organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya (Mulyadi, 2001:416). Penilaian kinerja berdasarkan Yuwono (2002), ialah tindakan penilaian yang dilakukan terhadap banyak sekali acara dalam rantai nilai yang ada dalam organisasi. Sedangkan Zamkhani (1990) mendefinisikan penilaian kinerja sebagai berikut, penilaian kinerja merupakan salah satu komponen dasar dari administrasi kinerja. Ukuran kinerja didesain untuk menilai seberapa baik acara dan sanggup mengidentifikasi apakah telah dilakukan perbaikan yang berkesinambungan (Hansen & Mowen, 1995: 375).

Tujuan pokok dari penilaian kinerja ialah untuk memotivasi karyawan dalam perjuangan untuk mencapai target organisasi dan mematuhi standar sikap yang telah ditetapkan supaya membuahkan tindakan dan hasil mirip yang diinginkan (Mulyadi, 2001:416). Standar sikap tersebut bisa berupa kebijakan administrasi ataupun planning formal yang nantinya dituangkan dalam anggaran yang ditetapkan oleh perusahaan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan untuk menilai sikap yang tidak semestinya dilakukan dan untuk merangsang timbulnya sikap yang semestinya dilakukan. Rangsangan timbulnya sikap yang semestinya sanggup dilakukan dengan memberikan reward atas hasil kinerja yang baik. Penilaian kinerja sanggup dilaksanakan oleh pihak administrasi perusahaan sendiri (intern) atau pihak luar (ekstern). Sistem pengukuran kinerja mempunyai peranan penting dalam fungsi-fungsi administrasi organisasi mirip pengendalian mamajemen, administrasi aktivitas, dan sistem motivasi (Atkinson Antony A, 1995:235). Sistem pengukuran kinerja berperan pula dalam usaha-usaha pencapaian keselarasan tujuan (goal congruence) dalam konteks wewenang dan tanggung jawab. Pengembangan lebih lanjut dalam administrasi berbasis aktivitas, pengukuran kinerja dirancang untuk mengurangi kegiatan yang tidak mempunyai nilai tambah dan mengoptimalkan kegiatan yang mempunyai nilai tambah. Pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang penting untuk menilai keberhasilan perusahaan, penilaian kinerja juga sebagai dasar untuk memilih sistem imbalan dalam perusahaan, contohnya penentuan tingkat honor karyawan maupun reward yang layak. Seorang manajer juga bisa memakai penilaian kinerja perusahaan sebagai penilaian kerja dari periode yang kemudian (Hansen & Mowen, 1995:386-387).

Proses pengukuran kinerja dilaksanakan dalam dua tahap utama, yaitu tahap persiapan dan tahap penilaian (Mulyadi, 2001: 418),
1.      Tahap persiapan terdiri dari tiga tahap rinci, yaitu :
a.       Penentuan tempat pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab,Perbaikan kinerja harus diawali dengan penetapan garis batas tanggung jawab yang terang bagi manajer yang akan dinilai kinerjanya. Batas tanggung jawab yang terang ini digunakan sebagai dasar untuk memutuskan target atau standar yang harus dicapai oleh manajer yang akan diukur kinerjanya. Tiga hal yang berkaitan dengan tempat pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab, yaitu kriteria penetapan tanggung jawab, tipe sentra pertanggungjawaban, karakteristik sentra pertanggungjawaban.
b.      Penetapan kriteria yang digunakan untuk mengukur kinerja Penetapan kriteria kinerja manajer perlu dipertimbangkan beberapa faktor antara lain :
1)      Dapat diukur atau tidaknya kriteria,
2)      Rentang waktu sumber daya dan biaya,
3)      Bobot yang diperhitungkan atas kriteria,
4)      Tipe kriteria yang digunakan dan aspek yang ditimbulkan.
c.       Pengukuran kinerja sesungguhnya Langkah berikutnya dalam pengukuran kinerja ialah melaksanakan kinerja serpihan atas acara sesungguhnya, yang menjadi tempat wewenang manajer tersebut. Pengukuran kinerja tampak obyektif dan merupakan kegiatan yang rutin, namun seringkali memicu timbulnya sikap yang tidak semestinya ataupun menyimpang yaitu perataan (smoothing), pencondongan (biasing), permainan (gaming), penonjolan dan pelanggaran aturan (focusing and illegal act).

2.      Tahap Penilaian terdiri dari tiga tahap rinci (Mulyadi,2001:424)
a.       Pembandingan kinerja sesungguhnya dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, penilaian kinerja tersebut dijelaskan, hasil pengukuran kinerja secara periodik kemudian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.      Penentuan penyebab timbulnya penyimpangan kinerja sesungguhnya dari yang ditetapkan dalam standar, Penyimpangan kinerja sesungguhnya dari target yang telah ditetapkan perlu dianalisis untuk memilih penyebab terjadinya penyimpangan, sehingga sanggup direncanakan tindakan untuk mengatasinya.
c.       Penegakan sikap yang diinginkan dan tindakan yang digunakan untuk mencegah sikap yang tidak dinginkan Tahap terakhir dalam pengukuran kinerja ialah tindakan koreksi untuk menegakkan sikap yang dinginkan dan mencegah terulangnya tindakan/perilaku yang tidak diinginkan. Penilaian kinerja ditujukan untuk menegakkan sikap tertentu dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Sayangnya, keinginan yang mulia tersebut belum termanifestasi dalam tataran praktis. Beberapa penyimpangan, disadari atau tidak disadari, justru sering dilakukan oleh para pengurus dan pengelola yang semestinya membangun dan membuatkan koperasi. Berbagai kebijakan dan mekanisme formal didesaian dengan sangat birokratik sehingga justru mengurangi kinerja. Sebagai akibatnya, masyarakat yang menjadi anggota koperasi menjadi apatis dan menilai keberadaan koperasi tidak menolong kesulitan mereka.

Pengurus diberi amanah (trusteeship) oleh para anggota untuk mengelola koperasi sehingga tercapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Mereka bertanggung jawab melaksanakan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dengan begitu, pengurus koperasi dituntut mempunyai kemampuan dan keterampilan manajerial yang memadai. Selain itu, mereka juga harus mempunyai sense   of   public   service, yaitu kesadaran untuk memperlihatkan layanan masyarakat yang dilandasi oleh rasa pengabdian yang mendalam. Sebagai salah satu perangkat koperasi, pengurus menyerupai nahkoda kapal yang harus piawai dalam menghadapai angin kencang sehingga membuat para penumpang merasa kondusif hingga di tempat tujuan. Namun demikian, harapan tersebut nampaknya ketika ini masih belum terwujud. Hal ini paling tidak bisa dilihat dari menurunnya rata-rata tingkat kinerja koperasi yang ada di Indonesia. Volume perjuangan koperasi pada tahun 1998 dengan jumlah koperasi sebanyak 52.458 unit mencapai Rp.19.543 milyar, selanjutnya pada tahun 2000  dengan jumlah koperasi lebih dari 100.000 unit, volume perjuangan koperasi justru menurun menjadi Rp.14.643 milyar. Memang penurunan volume perjuangan ini bukan semata-mata disebabkan oleh pengurus koperasi dan tidak semua pengurus koperasi mempunyai kinerja yang rendah.  Namun, setidaknya hal ini menjadi pemicu untuk mengkaji ulang dan media pembelajaran dalam rangka perbaikan kinerja masa datang.

Jika dicermati, ada beberapa kemungkinan penyebab penurunan kinerja pengurus koperasi..  Pertama, masih kuatnya budaya nepostisme yang secara tidak sadar diyakini sebagai wujud azas kekeluargaan. Nepotisme ini menjadikan pengangkatan, pemilihan dan pemberian amanah kepada pengurus dan atau pegawai kurang mempertimbangkan kompetensi sehingga kapabilitas mereka rendah. Kedua, belum adanya performance measure (ukuran prestasi) para pengurus koperasi secara jelas. Jika tidak dirumuskan ukuran dan standar prestasi yang jelas, bagaimana bisa diketahui bahwa si pengurus berhasil dan gagal. Ketiga, masih rendahnya profesionalisme dan spesialisasi tugas. Dengan alasan efisiensi tenaga kerja, sering seorang pengurus koperasi harus merangkap pekerjaan sehingga justru semua pekerjaan tidak ada yang diselesaikan secara optimal. Keempat, lambannya proses adopsi dan pembiasaan teknologi maju. Ketertinggalan sebagian koperasi dalam menerapkan teknologi maju mengakibatkan kegiatan operasi tidak efisien, tidak produktif dan sistem informasi kurang relevan.

Untuk memperbaiki kinerja pengurus koperasi dibutuhkan beberapa upaya kongkrit. Pertama, penegakan disiplin harus dilaksanakan secara maksimal. Hal ini salah satunya ditandai dengan kejelasan akan hukuman dan punishment atas kesalahan yang diperbuat oleh oknum pengurus koperasi. Hendaknya disadari bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, berkewajiban menanggung kerugian yang diderita koperasi, lantaran tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya, dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk melaksanakan penuntutan. Semua acara pengurus yang telah diberi amanah mengelola koperasi (agent) harus dipertanggungjawabkan di depan para anggota sebagai pihak pemberi amanah (principal). Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus dijadikan wahana penilaian hasil kinerja tahunan para pengurus koperasi sebagai wujud akuntabilitas. Namun, gagasan tersebut mungkin terlalu ideal jika  korelasi pengurus dengan anggota bukan merupakan korelasi agent dengan principal. Meskipun Koperasi berazas kekeluargaan, pertanggungjawaban para pengurus tidak bisa ditempuh secara “kekeluargaan” dengan memperlihatkan toleransi yang tinggi atas penyimpangan yang dilakukan pengurus. Mekanisme reward and punishment terhadap pengurus harus diperbaiki dengan berlandaskan pada anggaran dasar dan kriteria kinerja yang jelas.

Kedua, Birokrasi yang berbelit-belit seharusnya dipangkas. Prosedur dan tatacara perizinan, pelaporan maupun pertanggungjawaban, baik secara teknis maupun administratif yang terlalu panjang sering justru mematikan kreatifitas perjuangan sehingga menurunkan kinerja. Bila kreativitas perjuangan dihambat oleh kepentingan birokrasi, maka besar kemungkinan koperasi tersebut sulit untuk bisa berkembang. Eksistensi sebuah koperasi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh anggota.   Jangan hingga mereka hanya namanya saja yang tercantum sebagai anggota, tetapi tidak pernah berpartisipasi lantaran rumitnya mekanisme baku koperasi. Bureaucracy reengineering semestinya segera dilakukan dalam rangka memicu peningkatan kinerja para pengurus dan atau pegawai koperasi.

Ketiga, Menumbuhkan budaya berdasarkan Misi. Mengubah koperasi yang digerakkan oleh peraturan dan birokrasi menjadi koperasi yang digerakkan oleh misi. Cita-cita mulia dari pendirian sebuah koperasi yaitu membangun dan membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, harus diterjemahkan secara kongkrit dalam bentuk budaya organisasi. Budaya yang terbentuk sering menyimpang dari misi sebuah koperasi lantaran sebagian pengurus berusaha hanya meningkatkan kesejahteraan kelompoknya dan bukan kesejahteraan anggota lainnya apalagi masyarakat. Pola pikir (mindset) pengurus mirip ini berorientasi jangka pendek dan secara organisasi merugikan koperasi itu sendiri.

Keempat, koperasi berorientasi pada anggota dan masyarakat. Pertanggungjawaban pengurus pada ketika RAT mestinya bukan sekedar untuk memenuhi kepentingan birokrasi tetapi penilaian terhadap seberapa berhasil para pengurus memenuhi kebutuhan dan harapan anggota atau masyarakat selain anggota koperasi. Pada umumnya pengurus koperasi salah dalam mengidentifikasikan variabel apa saja yang harus dipertanggungjawabkan pada ketika RAT. Orientasi pengurus ialah bagaimana supaya laporan pertanggungjawabannya sanggup diterima oleh sebagian besar anggota koperasi meskipun dalam jangka panjang kemungkinan bisa mengurangi daya saing ekternal. Dalam kondisi mirip ini, pengurus akan memenuhi semua kebutuhan dan keinginan birokrasi, sedangkan pada masyarakat dan bisnis, mereka seringkali tidak care. Selayaknya, pengurus koperasi mengidentifikasikan siapa pelanggan yang sesungguhnya. Dengan cara mirip ini, tidak berarti pengurus tidak bertanggungjawab pada anggota, tetapi sebaliknya, mereka membuat sistem pertanggungjawaban ganda (dual accountability): kepada anggota dan kepada masyarakat atau pelanggan lain yang secara pribadi maupun tidak pribadi membutuhkan jasa koperasi.

Kelima, berorientasi pada mekanisme pasar. Koperasi harus membuatkan prinsip-prinsip perusahaan dan pasar secara maksimal. Penerimaan pegawai harus mengikuti seleksi ketat sesuai kemampuannya masing-masing sehingga bisa  direkrut karyawan yang benar-benar kompeten dan trampil secara professional. Mekanisme administratif (sistem mekanisme dan pemaksaan) yang umumnya masih kental diterapkan pada lingkungan koperasi harus segera diganti dengan mekanisme pasar (sistem insentif) yang cukup fleksibel mengikuti dinamika pasar.

Keenam, penerapan teknologi maju. Computerized system terbukti bisa meningkatkan kinerja operasional suatu perjuangan sehingga koperasi tidak bisa menghindar dari kondisi dinamis mirip ini. Pelatihan dan pemberdayaan pengurus serta pegawai harus dilakukan secara terus menerus supaya mereka tidak gagap teknologi. Kompetisi harus menjadi sarana untuk memicu penemuan para pengurus untuk eksis dan selalu berkembang.

Masih banyak upaya lain dalam meningkatkan kinerja koperasi yang bisa digali dari keunikan organisasi masing-masing. Upaya ini sebaiknya dilakukan dengan identifikasi terlebih dahulu Critical Success Factors (faktor keberhasilan utama), yaitu suatu area yang mengindikasikan kesuksesan kinerja sebuah koperasi sesuai tujuan yang akan dicapai. Area CSF ini menggambarkan preferensi manajerial dengan memperhatikan variabel-variabel kunci finansial dan nonfinansial pada kondisi waktu tertentu. Suatu CSF sanggup digunakan sebagai indikator kinerja atau masukan dalam memutuskan indikator kinerja. Identifikasi terhadap CSF sanggup dilakukan terhadap banyak sekali faktor contohnya potensi yang dimiliki koperasi, kesempatan, keunggulan, tantangan, kapasitas sumber daya, dana, sarana-prasarana, regulasi atau kebijakan koperasi, dan sebagainya. Untuk memperoleh CSF yang sempurna dan relevan maka CSF harus secara konsisten mengikuti perubahan yang terjadi dalam organisasi. Setiap bentuk perjuangan koperasi mempunyai CSF yang berbeda-beda lantaran sangat tergantung pada unsur-unsur apa dari koperasi tersebut yang sanggup memilih keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan. CSF sebuah koperasi contohnya (1) sumber daya insan yang dimiliki oleh koperasi yang profesional, jujur dan berdedikasi tinggi, (2) jaringan kerjasama dengan sumber daya intern dan ekstern, (3) sistem informasi dan teknologi yang mendukung pengembangan perjuangan koperasi dan (4) dukungan dari masyarakat untuk pengembangan koperasi di masa datang. Akhirnya selamat berjuang, maju terus Koperasi Indonesia.

REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 perihal Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8.    Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi
9.    Drs. Sitio Arifin,M.Sc.,Ir.Tamba Halomoan, M.B.A,2001.Koperasi Teori dan Praktek.Jakarta : Erlangg
10.    Pristiyanto Blog  EVALUASI KINERJA KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI.htm
11.    SISA HASIL USAHA (SHU) & PRINSIP-PRINSIP KOPERASI   Ekonomi - AndaiKata.com.htm

SUMBER LAIN :
giletules.blogspot.com/search?q=kinerja-koperasi-dan-shu
http://www.pibi-ikopin.com/index.php/artikel-bisnis/91-kewirakoperasian
giletules.blogspot.com/search?q=kinerja-koperasi-dan-shu
giletules.blogspot.com/search?q=kinerja-koperasi-dan-shu
giletules.blogspot.com/search?q=kinerja-koperasi-dan-shu




Sumber http://kamarulintangsakti.blogspot.com


EmoticonEmoticon