Senin, 10 Desember 2018

Ekonomi Skala Umkm & Koperasi - Konsep Partisipasai Anggota Dalam Koperasi





Konsep Partisipasai Anggota Dalam Koperasi

Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memperlihatkan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan banyak sekali tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota mempunyai keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, mempunyai motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan banyak sekali tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun perjuangan koperasi.

Partisipasi anggota dalam koperasi sanggup dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya perjuangan koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga sanggup diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam banyak sekali bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, tunjangan kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibentuk kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang mempunyai identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.

Sebagai pemilik, anggota memperlihatkan bantuan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk bantuan keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bab dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja perjuangan koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan banyak sekali potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan perjuangan koperasi.

Berdasarkan klarifikasi diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1)      Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2)      Partisipasi dalam bantuan modal (dalam banyak sekali jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3)      Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam banyak sekali jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit perjuangan koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit perjuangan yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4)      Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam memberikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melaksanakan pengawasan jalannya organisasi dan perjuangan koperasi).


A.    Latar Belakang

Anggota merupakan salah satu pihak yang memilih keberhasilan sebuah Koperasi, alasannya berapapun besarnya biaya training yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting alasannya anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang memilih maju dan mundurnya koperasi.

Partisipasi merupakan faktor yang paling pening dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Dalam kehidupan koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya, dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada kiprah partisipaspi aktif dari para anggotanya.

Dalam partisipasi, harus ada kesusaian antara anggota dan agenda yaitu adana komitmen antara kebutuhan anggota dan keluaran agenda koperasi. Kesusaian antara administrasi dan anggota yaitu jikalau anggota mempenyuai kemampuan dan kemauan dalam mngemukakan hasrat kebutuhannya yang kemudian harus direflesikan atau diterjemahkan dalam keputusan menajemen. Keseuaian antara agenda dan administrasi yaitu kiprah dari agenda harus sesuai dengan kemampuan administrasi untuk melaksankan dan menyelesaikannya.


B.     Pengertian Partisipasi

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan diyakini banyak pihak telah menjadi kata kunci dalam pengembangan pembangunan di abad otonomi tempat kini ini. Pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat ternyata telah gagal membuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi merupakan jembatan penghubung antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, kewenangan, dan kebijakan dengan masyarakat yang mempunyai hak sipil, politik dan social ekonomi masyarakat. ( Eko, 2003: 8 ).

Menurut Davis dan Newstrom (2004: ) Partisipasi yaitu keterlibatan mental dan emosional orang-orang dalam situasi kelompok. Dan mendorong mereka untuk memperlihatkan suatu bantuan demi tujuan kelompok, dan juga banyak sekali tanggung jawab dalam pencapaian tujuan.

Menurut Sajogyo (artikel :2002)  “Partisipasi” yaitu suatu proses dimana sejumlah pelaku bermitra punya efek dan membagi wewenang di dalam prakarsa “pembangunan”, termasuk mengambil keputusan atas sumberdaya. Kaprikornus pada koperasi pengertian partisipasi yaitu kiprah serta anggota terhadapan kegiatan yang diselenggarakan koperasi.

Istilah partisipasi ini dikembang untuk menyatakan kiprah serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam acara tertentu. Karen aitulah partisipasi anggota koperasi sangat memilih keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi di jelaskan sebagai berikut :
1)      Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya, di bagi menjadi dua yaitu :
a.       Parisipasi yang dipaksa ( forced)
b.      Partisipasi sukarela (foluntary)
2)      Dimensi partisipasi dipandangdari bentuknya, dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Partisipasi bersifat formal (formal participation)
b.      Partisipasi bersifat informal (informal participation)
3)      Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Partisipasi secara langsung
b.      Partisipasi secara tidak langsung
4)      Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepantingan di bagi menjadi dua yaitu :
a.       Partisipasi kontributis (contributes participation)
b.      Partisipasi intensif (intensif participation)



Ditinjau dari segi etimologis, kata partisipasi merupakan pinjaman dari bahasa Belanda “participatie” atau dari bahasa Inggris “Participation” (sukanto,1983). Dalam bahasa Latin disebut “Participatio” yang berasal dari kata kerja “Partipare” yang berarti ikut serta, sehngga partisipasi mengandung pengertian aktif yaitu adanya kegiatan atau aktivitas.

Menurut Davis dan Newstrom (2004: ) Partisipasi yaitu keterlibatan mental dan emosional orang-orang dalam situasi kelompok. Dan mendorong mereka untuk memperlihatkan suatu bantuan demi tujuan kelompok, dan juga banyak sekali tanggung jawab dalam pencapaian tujuan.

Menurut Sajogyo (artikel :2002)  “Partisipasi” yaitu suatu proses dimana sejumlah pelaku bermitra punya efek dan membagi wewenang di dalam prakarsa “pembangunan”, termasuk mengambil keputusan atas sumberdaya.

Menurut Rauf, Nasution dalam Sri Yuliyati, mengemukakan partisipasi terhadap koperasi yaitu manifestasi dari sikap seseorang atau sekelompok orang dalam memperlihatkan sikap dan mewujudkan peranannya terhadap koperasi guna meningkatkan kesejahteraanya. 

Menurut (Sastropoetro:1995,11).Partisipasi yaitu keikutsertaan, kiprah serta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan lahiriahnya. Pengertian ini menjelaskan kiprah masyarakat dalam mengambil bagian, atau turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran ke dalam suatu kegiatan, berupa keterlibatan ego atau diri sendiri  atau pribadi yang lebih daripada sekedar kegiatan fisik semata.(artikel Dr. Arifin Sitio)Secara umum, partisipasi sanggup di artikan sebagai keterlibatan diri seseorang dalam suatu kegiatan, baik secara pribadi maupun tidak pribadi atau suatu proses identifikasi diri seseorang untuk menjadi akseptor dalam kegiatan bersama dalam situasi sosial tertentu.

Seseorang yang berpartisipasi berdasarkan Allport dalam Sastropoetro ( 1998 : 12 ) seseorang yang berpartisipasi bahwasanya mengalami keterlibatan di dalam dirinya / egonya, yang sifatnya lebih dari pada keterlibatan dalam pekerjaan atau kiprah saja. Dengan keterlibatan dirinya juga, berarti ketrlibatan pikiran dan perasaanya.

Wiranata,  Suhenda modul ekonomi koperasi menyampaikan arti penting dari partisipasi adalah :
1)      Partisipasi berasal dari kata participation yang secara harfiah berarti mengikutsertakan pihak lain.
2)      Seorang pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya akan lebih berhasil apabila pemimpin tersebut bisa meningkatkan partisipasi dari semua komponen atau unsur yang dimiliki perusahaan/lembaganya.
3)      Dengan meningkatkan partisipasi, berarti semua komponen/unsur yang ada akan merasa lebih dihargai sehingga sanggup diharapkan semangat dan kegairahan kerja serta tanggung jawab dan rasa turut memiliki.
4)      Melalui partisipasi, pihak administrasi koperasi sanggup mengetahui apa yang menjadi kepentingan para anggotanya. Dan seberapa banyak serta kualitas pelayanan yang bagaimana yang dibutuhkan para anggota.
5)      Partisipasi dibutuhkan untuk mengatasi penampilan yang kurang baik, dari menghilangkan kemungkinan salah tindak dari pihak manajemen, dan membuat budi yang diambil oleh pengurus mempunyai landasan besar lengan berkuasa dari para anggota, sehingga apabila terjadi kerugian dari kegiatan perjuangan yang dilakukan para anggota aka merasa legowo dalam ikut menanggung kerugian tersebut, alasannya mereka merasa turut bertanggung jawab.

Partisipasi anggota koperasi anggota dipengaruhi oleh kemampuan dan kemauan anggota untuk berpartisipasi, kemampuan anggota untuk berpartisipasi dipengaruhi oleh bimbingan atau penyuluhan yang dilakukan koperasi. Bimbingan atau penyuluhan ini sanggup berupa pengetahuan, keterampilan maupun sikap anggota. Bila anggota sudah mempunyai pengetahuan, keterampilan, modal serta sikap positif terhadap koperasi berarti anggota mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi.

Kemauan anggota koperasi untuk berpartisipasi merupakan reaksi psikis dalam diri seseorang manusia, untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada. Kemauan ini berafiliasi dengan aspek sikap menyerupai emosi dan perasaan yang dipengaruhi oleh besarnya pelayanan koperasi, kedekatan tempat tinggal, motivasi anggota koperasi, daya tarik terhadap kegiatan koperasi, dan relasi dengan forum ekonomi lain.

Keberhasilan koperasi dalam perkembangannya didukung oleh partisipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat untuk bergabung dalam wadah koperasi, merupakan inti kekuatan koperasi.

Menurut Soerjono ( 1990: 138) situasi yang merangsang kemauan untuk melaksanakan perubahan dan kekuatan itu bersumber dari :
1)      Ketidakpuasan terhadap situasi yang ada, alasannya itu timbulah adanya harapan untuk situasi yang lain.
2)      Adanya pengetahuan ihwal perbedaan antara ada, dan yang seharusnya bisa ada
3)      Adanya tekanan dari luar menyerupai kompetisi, keharusan menyesuaikan diri, Dll.
4)      Kebutuhan dari dalam untuk mencapai efisiensi dan peningkatan, contohnya produktivitas, dll.

Menurut P. Hasibuan dalam Ninik.W dan Y.W. Sunindhia (2003:118-121), mengemukakan rumusan syarat-syarat keanggotaan koperasi dengan beberapa aspek dan tujuannya.
1)      Aspek tujuan 
Dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara kontinyu.
2)      Aspek anggota
Anggota koperasi yaitu anggota masyarakat golongan ekonomi lemah , bukan pemilik modal.
3)      3. Aspek Usaha      :
Tujuan koperasi untuk memenuhi atau melayani kebutuhan anggotanya, relasi perjuangan koperasi dengan perjuangan anggotanya. Dengan demikian, begitu eratnya sehingga pelanggan dan pemilik koperasi pada dasarnya. Adalah orang yang itu-itu saja.
4)      Kewajiban, tanggung jawab dan hak anggota
Sebagai konsentrasi anggota, maka kekuatan koperasi terletak pada banyaknya anggota dan kemampuan mereka untuk memikul kewajiban dan melaksanakan hak sebagai anggota koperasi.
        
Menurut Ninik dan Panji (2003:111) menyampaikan partisipasi anggota sanggup diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan secara bertanggung jawab.jika sebagian besar anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik.

Berbagai indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut :
1)      Melunasi simpanan pokok dan wajib secara tertib dan teratur.
2)      Membantu koperasi di samping simpanan pokok dan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3)      Menjadi langganan koperasi yang setia.
4)      Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif.
5)      Menggunakan hak untuk mengawasi jalanya perjuangan koperasi, berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan lainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.

Menurut Azis dalam (Mardawati : 1997), ukuran tingkat partisipasi atau kiprah serta anggota diukur dengan pelunasan simpanan pokok dan simpanan wajib, frekuensi mengikuti rapat-rapat koperasi dan motivasinya, motivasi menjadi anggota, pengetahuan ihwal kegiatan koperasi antara lain ihwal pemilihan pengurus, dan lamanya menjadi anggota.
Bentuk  cpartisipasi berdasarkan Dr. Arifin Sitio dalam Sastropoetro (1995:56) ada 8 macam yaitu :
1) Partisipasi dengan pikiran.
2) Partisipasi tenaga bersifat swakarsa.
3) Partisipasi pikiran dan tenaga sama dengan parti-sipasi aktif.
4) Partisipasi dengan keahlian.
5) Partisipasi dengan barang.
6) Partisipasi dengan uang. 
7) Partisipasi dengan jasa-jasa.
8) Partisipasi yang bersifat mobilisasi.


D.    Arti Pentingnya Partisipasi

Anggota koperasi yaitu pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Sebagai seorang pemilik, anggota mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi dalam penyertaan modal koperasi dengan membayar simpanan, melaksanakan pengawasan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Rapat Anggota, sedangkan sebagai pengguna jasa atau pelanggan, anggota koperasi wajib untuk memanfaatkan fasilitas, layanan, dan jasa yang disediakan oleh koperasi. Inilah yang menjadikan anggota menjadi hal penting dalam organisasi koperasi. Akan tetapi tidak semua anggota sanggup menjalankan kiprahnya untuk berpartispasi secara aktif sebagai seorang pemilik maupun sebagai seorang pelanggan. Bahkan tidak jarang anggota koperasi yang tidak mengetahui kiprah atau kedudukan yang dimilikinya sebagai anggota koperasi.

Hal menyerupai di atas tentunya sangatlah disayangkan mengingat keberhasilan koperasi dilihat dari berapa besar par-tisipasi anggota dalam menjalankan kiprahnya sebagai anggota Koperasi. Namun, minimnya partisipasi anggota juga tidak secara mutlak merupakan kesalahan anggota dan juga koperasi. Banyak faktor yang menghipnotis tingkat partisipasi anggota, salah satunya belum pahamnya anggota terhadap kiprahnya di dalam koperasi atau organisasi koperasinya yang belum sanggup memperlihatkan pelayanan atau akomodasi secara maksimal kepada anggota sehingga sanggup menjadikan rasa “enggan” bagi anggota untuk menjalankan kiprah anggotanya. Dengan mengetahui faktor –faktor yang menghipnotis tingkat partisipasi anggota, organisasi koperasi sanggup memilih taktik strategi yang sanggup merangsang partisipasi anggota dalam menjalankan perannya.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi anggota sanggup dipakai banyak sekali cara yang tentunya diadaptasi dengan kondisi yang ada pada koperasi tersebut. Salah satu contohnya yaitu dengan mengajak anggota untuk terlibat pribadi dalam kegiatan-kegiatan di organisasi koperasi, dan juga melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan penting di organisasi koperasi. Mengingat betapa pentingnya partisipasi anggota, organisasi koperasi diharapakan tidak lagi menunggu anggota berpartipasi secara aktif akan tetapi organisasi koperasilah yang mengajak pribadi anggota untuk berpartisipasi.


E.     Cara Meningkatkan Partisipasi

Ada banyak sekali macam cara untuk sanggup meningkatkan partisipasi, yang diantaranya dengan memakai materi atau nonmateri. Peningkatan partisipasi dengan memakai materi sanggup melalui tunjangan bonus, tunjangan, komisi dan insentif serta lainnya. Sedangkan peningkatan melalui nonmateri yaitu dengan cara memperlihatkan suatu motivasi kepada semua komponen atau unsure yang ada dalam suatu lingkungan tertentu. Salah satu contohnya yaitu dengan jalan mengikutsertakan semua komponen atau unsur, terutama dalam proses pembuatan perencanaan maupun dalam hal pengambilan keputusan.

Upaya memperbaiki partisipasi :
1)      Perlunya kebutuhan mengurangi kompleksitas orang.
2)      Bantuan auditeksternal 
3)      Pengembangan sistem audit internal.
4)      Perlu ada disentralisasi dengan bentuk sub-sub koperasi berdasarkan kesamaan kebutuhan kebutuhan.
5)      Adanya lebih satu kud di kecamatan anggota sanggup melaksanakan alat partisipasinya.

Cara-cara lain untuk meningkatkan partisipasi anggota pada koperasi, yaitu :
1)      Menjelaskan ihwal maksud tujuan perencanaan dan keputusan yang dikeluarkan.
2)      Meminta jawaban dan saran ihwal perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
3)      Meminta isu ihwal segala sesuatu dari semua komponen dalam perjuangan membuat keputusan dan mengambil keputusan.
4)      Memberikan kesempatan yang sama kepada semua komponen atau unsur yang ada.
5)      Meningkatkan pendelegasian wewenang.


F.     Rangsangan Partisipasi

Insentif (peranmgsang) merupakan lawan dari bantuan (sumbangan). Berbagai perangsang dan sumbangan itu akan dievaluasi oleh anggota sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan tujuan (pribadi) yang dirasakannya sebagai subyektif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan bantuan anggota perseorangan terhadap koperasi yaitu sebagai berikut :
1)      Peningkatan pelayanan yang efisien
2)      Kontribusi keuangan anggota
3)      Partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan


G.    Biaya Partisipasi

Biaya Partisipasi yaitu biaya yang timbul sebagai dampak keikutsertaan anggota dalam pengelolaan koperasi. Biaya ini bukan hanya biaya penyelenggaraan rapat dan biaya perjalanan dalam rangka partisipasi, tetapi juga biaya oportunitas alasannya ada partisipasi. Biaya oportunitas yaitu kesempatan melaksanakan proses produksi yang hilang alasannya adanya proses partisipasi.

Partisipasi yang paling berhasil yaitu yang efisien (perhitungan selisih antara besar biaya partisipasi dengan manfaat yang ditimbulkan oleh partisipasi tersebut) dan efektif (tujuan yang hendak dicapai oleh partisipasi sanggup terealisasi dengan baik). Efektifitas dan efisiensi koperasi intinya sangat ditentukan oleh ukuran koperasi, struktur keanggotaan dan fungsi koperasi.

Dalam partisipasi, harus ada kesusaian antara anggota dan agenda yaitu adana komitmen antara kebutuhan anggota dan keluaran agenda koperasi. Ada banyak sekali macam cara untuk sanggup meningkatkan partisipasi, yang diantaranya dengan memakai materi atau nonmateri. Peningkatan partisipasi dengan memakai materi sanggup melalui tunjangan bonus, tunjangan, komisi dan insentif serta lainnya. Sedangkan peningkatan melalui nonmateri yaitu dengan cara memperlihatkan suatu motivasi kepada semua komponen atau unsure yang ada dalam suatu lingkungan tertentu. Biaya Partisipasi yaitu biaya yang timbul sebagai dampak keikutsertaan anggota dalam pengelolaan koperasi.

REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 ihwal Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8.    Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi


SUMBER LAIN :
giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-partisipasi-anggota-koperasi
giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-partisipasi-anggota-koperasi
giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-partisipasi-anggota-koperasi




Sumber http://kamarulintangsakti.blogspot.com


EmoticonEmoticon