Sabtu, 01 Desember 2018

Langkah-Langkah Jual Beli


wCEAAkGBxISEBAUEhIRFBQXEBQVFxUVFRQVFRQYFhUXFxcWGBYYHCggGBolHxcUITEiJSsrLi Langkah-langkah Jual Beli


Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada 4 :

  1. Akad (ijab qabul) Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan alasannya yaitu ijab qabul mengatakan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan ekspresi dan tulisan.Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).Menurut ajaran ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecilpun harus ada ijab qabul tetapi berdasarkan Imam an-Nawawi dan ulama muta’akhirin syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tidak dengan ijab qabul.Jual beli yang menjadi kebiasaan menyerupai kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab qabul, ini yaitu pendapat jumhur (al-Kahlani, Subul al-Salam, hal. 4).
  2. Orang-orang yang berakad (subjek) – البيعا نAda 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli).
  3. Ma’kud ‘alaih (objek)Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat berdasarkan pandangan syara’.
  4. Ada nilai tukar pengganti barangNilai tukar pengganti barang yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu sanggup menyimpan nilai (store of value), sanggup menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan sanggup dijadikan alat tukar (medium of exchange).

Sumber http://kamarulintangsakti.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)