Pasal 3 Perda Nomor 6 Tahun 2008, memutuskan Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur Pendukung kiprah Kepala Daerah termasuk didalamnya Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan memiliki kiprah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersipat spesifik dengan memiliki fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya
- Pemberian donasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Pembinaan dan pelaksanaan kiprah sesuai lingkup kiprah dan
- Pelaksanaan kiprah lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Pelaksanaan kiprah pokok, melaksanakan penyusunan dan melaksanakan kebijakan dibidang pengelolaan fungsi lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan dengan fungsi Perumusan, Pengkoordinasian, Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas meliputi bidang-bidang :
- Pengembangan kelestarian lingkungan hidup
- Penanganan pencemaran dan AMDAL
- Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan
- Teknis Laboratorium Pengujian Lingkungan Hidup
Jabatan Struktural Organisasi
Jabatan struktural organisasi tergambar dan terurai pada skema tersebut dibawah ini :
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
Uraian Tugas Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan yakni sebagai berikut :
a. Menyusun dan memutuskan Renstra Kantor;
b. Menyusun dan memutuskan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor;
c. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah;
d. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor dengan Instansi terkait;
e. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi di lingkup Kantor;
f. Melakukan training dan pengembangan pegawai di lingkup Kantor;
g. Mendistribusikan kiprah kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi sesuai dengan tugasnya;
h. Mengarahkan dan memutuskan kebijakan Kantor;
i. Melakukan training terhadap pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor;
j. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis di lingkup Kantor;
k. Menerima dan menindak lanjuti info dan data di lingkup Kantor;
l. Menyiapkan penyiapan materi perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian efek lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
m. Menyiapkan materi perumusan kebijakan, menyelenggarakan training dan penataan metode pengembangan kiprah serta masyarakat dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan;
n. Membangun kerjasama dengan pihak peserta manfaat bidang lingkungan hidup;
o. Membuat telaahan staf dan memperlihatkan pertimbangan kepada atasan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya;
q. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi Kantor;
r. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor secara berkala;
s. Menyusun Laporan secara bersiklus bulanan dan tahunan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terhadap pelaksanaan kegiatan Kantor; dan
t. Melakukan penilaian terhadap hasil dan prestasi kerja dalam DP3.
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyaitugasmelaksanakan urusan umum dan ketatalaksanaan bidang kepegawaian, keuangan serta perencanaan Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
.
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha yakni sebagai berikut :
a. Mengkaji dan merumuskan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha;
b. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi Lingkup Kantor;
c. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Sub Bagian Tata Usaha;
d. Membantu Kepala Kantor dalam training dan pengembangan pegawai di lingkup Sub Bagian Tata Usaha;
e. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha;
f. Mengkompilasi dan mengakselerasi rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja dari masing-masing Seksi dalam lingkup Kantor;
g. Membantu Kepala Kantor mengkompilasi, mengakselerasi dan merumuskan Penetapan Kinerja dari Seksi-Seksi menjadi Penetapan Kinerja Kantor Arsip dan Perpustakaan;
h. Menghimpun dan mengelola manajemen data dan info Kantor;
i. Menyelenggarakan training kegiatan kehumasan di lingkup Kantor;
j. Menyelenggarakan dan memutuskan pengalokasian perlengkapan Kantor;
k. Menyelenggarakan dan menata Tata Naskah dan Ketatalaksanaan Kantor;
l. Menyiapkan materi koordinasi dalam melaksanakan kiprah Kantor dan memperlihatkan pelayanan administratif dan fungsional kepada unsur di lingkup Kantor serta menyiapkan planning biaya operasional Kantor;
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor dalam pelaksanaan kiprah dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha;
n. Mengumpulkan materi koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian aktivitas kerja Kantor;
o. Menghimpun, mengolah, memalsukan dan menyimpan dokumen perencanaan dan laporan Kantor secara rapi;
p. Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pelaporan, umum, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, surat menyurat dan rumah tangga Kantor;
q. Menyiapkan dan mengkoordinasikan urusan anggaran Kantor setiap tahunnya kepada instansi terkait;
r. Membuat dan memberikan laporan hasil pelaksanaan kiprah kepada Kepala Kantor;
t. Melaksanakan pengurusan manajemen perjalanan dinas;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak tercakup pada setiap Seksi di lingkup Kantor;
v. Melaksanakan kiprah kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya;
w. Membuat telaahan staf kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
x. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha secara berkala;
y. Membantu Kepala Kantor dalam penyusunan laporan secara bersiklus dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kantor; dan
z. Menyelenggarakan penyusunan laporan Sub Bagian Tata Usaha secara bersiklus terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, memiliki kiprah membantu Kepala Kantor dalam menyelenggarakan training kelestarian lingkungan.
Uraian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan yakni sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan Renstra Seksi;
b. Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
c. Mengkoordinasikan rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi dalam lingkup Kantor;
d. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Seksi;
e. Membantu Kepala Kantor dalam training dan pengembangan pegawai dalam lingkup Seksinya;
f. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
g. Melaksanakan pengkajian dan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan;
h. Melaksanakan pemantauan, monitoring dan penilaian pelaksanaan SOP Seksi;
i. Melakukan penilaian terhadap analisis mengenai efek lingkungan bagi jenis perjuangan dan/atau kegiatan yang memiliki efek penting terhadap lingkungan hidup di kabupaten, sesuai dengan standar, norma, dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah;
j. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, pengelolaan kualitas air, dan pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan/tanah jawaban kegiatan/jenis perjuangan dalam wilayah Kabupaten;
k. Melakukan perjuangan pengembangan kelestarian lingkungan untuk mencegah kerusakan lahan/tanah dan pencemaran air;
l. Menyiapkan konsep telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;
m. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kiprah Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan;
o. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi secara berkala;
p. Membantu Kepala Kantor dalam menyusun laporan secara bersiklus terhadap pelaksanaan kegiatan Seksi; dan
q. Melaksanakan kiprah Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal dipimpin oleh seorang Kepala seci, mempunyai kiprah menyelenggarakan training di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah jawaban kebakaran hutan dan/atau lahan,dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa.
Uraian Tugas Kepala Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal yakni sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan Renstra Seksi;
b. Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
c. Mengkoordinasikan rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi dalam lingkup Kantor;
d. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Seksi;
e. Membantu Kepala Kantor dalam training dan pengembangan pegawai dalam lingkup Seksinya;
f. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
g. Melaksanakan pengkajian dan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal;
h. Melaksanakan pemantauan, monitoring dan penilaian pelaksanaan SOP Seksi;
i. Melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala kabupaten;
j. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemulihan jawaban pencemaran limbah B3 pada skala kabupaten;
k. Melakukan pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kabupaten;
l. Melakukan pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala kabupaten;
m. Mengelola izin pengumpulan limbah B3 pada skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas;
n. Menetapkan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kabupaten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
q. Melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
r. Melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampak atau diperkirakan sanggup berdampak skala kabupaten;
s. Melakukan pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
t. Menetapkan kriteria baku kerusakan lahan dan/atau tanah kabupaten untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tumbuhan menurut kriteria baku kerusakan tanah nasional;
u. Menetapkan kondisi lahan dan/atau tanah;
v. Melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah jawaban kegiatan yang berdampak atau yang diperkirakan sanggup berdampak skala kabupaten;
w. Melakukan pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau untuk produksi biomassa skala kabupaten;
x. Melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan jawaban tragedi skala kabupaten;
y. Menetapkan daerah yang beresiko rawan tragedi skala kabupaten;
z. Menetapkan daerah yang beresiko menjadikan tragedi lingkungan skala kabupaten;
aa. Menyiapkan konsep telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;
bb.Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kiprah Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
cc. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi secara berkala;
dd. Membantu Kepala Kantor dalam menyusun laporan secara bersiklus terhadap pelaksanaan kegiatan Seksi; dan
ee. Melaksanakan kiprah Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
Seksi Kebersihan dan Pertamanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai kiprah membantu Kepala Kantor dalam menyelenggarakan training dibidang kebersihan dan penataan pertamanan.
Uraian Tugas Kepala Seksi Kebersihan dan Pertamanan yakni sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan Renstra Seksi;
b. Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
c. Mengkoordinasikan rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi Kebersihan dan Pertamanan dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi dalam lingkup Kantor;
d. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Seksi;
e. Membantu Kepala Kantor dalam training dan pengembangan pegawai dalam lingkup Seksinya;
f. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
g. Melaksanakan pengkajian dan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Seksi Kebersihan dan Pertamanan;
h. Melaksanakan pengkajian, penemuan teknis pengelolaan persampahan;
i. Melaksanakan penyuluhan dan mendorong kepedulian masyarakat wacana kebersihan ;
j. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasi pengelolaan persampahan dan pembuangan sampah, pengangkutan sampah serta penataan, pengaturan dan aktifitas operasi TPA;
k. Melaksanakan adminitrasi pencucian selokan dan kanal serta penyapuan jalan;
l. Menyusun dan merumuskan penataan taman dan penghijauan taman;
m. Menginventarisasi pohon pelindung dan menciptakan daftar pembagian terstruktur mengenai pohon sesuai kebutuhan;
n. Memelihara, mengawasi, mengendalikan pelestarian pohon dan tanaman;
o. Menyusun lokasi planning penghijauan, pembibitan dan penanaman serta pencucian taman;
p Menyiapkan konsep telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;
q Melaksanakan kiprah Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
r Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kiprah Seksi Kebersihan dan Pertamanan; dan
s Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi secara berkala;
EmoticonEmoticon