Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Mudharabah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Mudharabah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Januari 2018

Mengenal Transaksi Mudharabah

Mengenal Transaksi Mudharabah

Dari sekian banyak transaksi syariah yang dipakai oleh bank syariah, diantaranya yang cukup terkenal ialah istilah bagi hasil. Sebab banyak masyarakat yang mempersepsikan jika bank syariah ialah bank bagi hasil. Padahal denah bagi hasil hanya potongan kecil dari denah transaksi yang digunakan. Berikut ini sedikit akan dibahas salah satu transaksi syariah yang memakai denah bagi hasil, yaitu MUDHARABAH.

Baca juga: Mengenal Transaksi Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah

 diantaranya yang cukup terkenal ialah istilah bagi hasil Mengenal Transaksi Mudharabah

Pengertian

Mudharabah ialah janji kerjasama perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai nisbah kesepakatan  sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Contoh : Tuan Malik mempunyai dana Rp 100 juta, lantaran tidak mempunyai keahlian dalam mengelola dana maka tuan Malik meminta tuan Ridwan untuk mengelola dana tersebut dalam bentuk perjuangan katering. tuan Malik sebagai pemodal sedang tuan Ridwan sebagai pengelola dana. Keuntungan dibagi sesuai nisbah kesepakatan, sedang kerugian dana akan ditanggung oleh pemilik modal.

Skema Pembiayaan Mudharabah

Penjelasan Skema :

  1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah untuk modal usaha
  2. Bank syariah melaksanakan survey dan analisis kelayakan perjuangan nasabah
  3. Bank syariah dan nasabah menyepakati perjanjian kerjasama pembiayaan mudharabah, bank syariah menyerahkan dana sebagai modal perjuangan dan nasabah melaksanakan perjuangan yang disepakati
  4. a. Apabila perjuangan menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepkati
  5. b. Apabila perjuangan mengalami kerugian, dan nasabah sanggup menunjukan bahwa kerugian terjadi bukan lantaran kelalaian, kecurangan atau pelanggaran kesepakatan, maka keruian terebut ditanggung oleh bank syariah.
  6. Nasabah mengembalikan modal perjuangan pada waktu yang telah disepakati

Jenis Mudharabah

Mudharabah terdiri dari tiga jenis berikut ini:

  1. Muthlaqah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana menawarkan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
  2. Muqayyadah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana menawarkan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Contoh batasan antara lain adalah:
    1. Tidak mencampur dana pemilik dana dengan dana lainnya
    2. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan
    3. Mengharuskan pengelola dana untuk melaksanakan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
  3. Mudharabah musytarakah, yaitu bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

Metode Distribusi Bagi Hasil

Distribusi bagi  hasil  dapat  dilakukan  dengan  memakai salah satu dari  dua metode berikut ini:

  1. Bagi keuntungan (profit sharing). Bagi keuntungan dihitung dari pendapatan sesudah dikurangi dengan harga pokok penjualan dan beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil.
  2. Bagi hasil (gross profit margin / net revenue sharing). Bagi hasil, dihitung dari  pendapatan pengelolaan Mudharabah dikurangi harga pokok penjualan, tanpa memasukan komponen beban.

Contoh:

Uraian Jumlah Metode Distribusi Bagi Hasil
Penjualan 1000
Harga Pokok Penjualan 650
Laba Bruto 350 Gross Profit Margin
Beban 250
Laba Rugi Neto 100 Profit Sharing
  1. Menggunakan metode gross profit margin dengan nisbah 10% untuk pemilik dana (bank syariah) dan 90% untuk pengelola dana (nasabah).
  • Bank syariah : 350 x 10% = 35
  • Nasabah : 350 x 90% = 315
  1. Menggunakan metode profit sharing dengan nisbah 30% untuk bank syariah dan 70% untuk nasabah
  • Bank syariah : 100 x 30% = 30
  • Nasabah : 100 x 70% = 70

 

Kerugian dalam Mudharabah

Dalam hal terjadi kerugian dalam perjuangan nasabah (pengelola dana), Bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah (pengelola dana).

Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh:

  1. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad;
  2. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
  3. Hasil putusan dari tubuh arbitrase atau pengadilan.

 

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan,  namun supaya tidak terjadi adab hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana sanggup meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya sanggup dicairkan apabila pengelola dana terbukti melaksanakan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah  disepakati bersama dalam akad.

Originally posted 2016-08-24 09:24:41.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Senin, 15 Januari 2018

Akuntansi Pembiayaan Mudharabah

Akuntansi Pembiayaan Mudharabah

Salah satu bentuk produk penyaluran dana oleh Lomba Kompetensi Siswa yaitu pembiayaan mudharabah, dimana Lomba Kompetensi Siswa sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyerahkan dana kepada nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk modal perjuangan suatu perjuangan yang produktif. Penyaluran dana dengan kesepakatan mudharabah termasuk yang terbesar ke tiga sehabis murabahah dan musyrakah oleh bank syariah.

Salah satu bentuk produk penyaluran dana oleh Lomba Kompetensi Siswa yaitu  Akuntansi Pembiayaan Mudharabah

Berikut ini saya akan bahas perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah dari sisi Lomba Kompetensi Siswa sebagai pemilik dana.

Pada pembahasan akuntansi pembiayaan mudharabah ini, setidaknya terdapat empat transaksi pokok yang terjadi pada pembiayaan yaitu penyerahan modal, bagi hasil keuntungan, kerugian usaha, dan pengembalian modal.

Penyerahan Modal Mudharabah

Dana mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah diakui sebagai pembiayaan mudharabah sebesar jumlah kas yang dibayarkan. Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara sedikit demi sedikit diakui pada setiap pembayaran.

Contoh:

Tanggal 14 Agustus 2015, atas kesepakatan pembiayaan mudharabah, Bank Syariah Mandiri menyerahkan modal mudharabah kepada tuan Alex sebesar Rp 250.000.000 untuk perjuangan konveksi dengan nisbah laba 30% untuk Bank Syariah Mandiri dan 70% untuk tuan Alex memakai metode Profit Sharing. Jangka waktu pengembalian modal selama 24 bulan dibayar diakhir akad, sedang pembayaran bagi hasil dilakukan setiap bulan.

Jurnal :

14 Agust 2015 Dr Pembiayaan Mudharabah Rp 250.000.000
Cr Kas Rp 250.000.000

Bagi Hasil Mudharabah

Bagi hasil pembiayaan mudharabah diakui menurut laporan hasil perjuangan yang disampaikan nasabah sesuai  dengan nisbah yang disepakati. Keuntungan pembiayaan Mudharabah yang  telah menjadi hak Bank dan belum dibayarkan oleh nasabah diakui sebagai piutang bagi hasil.

Contoh:

Tanggal 14 September 2015, Bank Syariah Mandiri mendapatkan laporan hasil perjuangan tuan Alex sebagai berikut :

Pendapatan Rp 75.000.000
HPP Rp 50.000.000
Laba Bruto Rp 25.000.000
Beban Rp 10.000.000
Laba neto Rp 15.000.000

Berdasarkan laporan hasil perjuangan Bank Syariah Mandiri mendapatkan pendapatan bagi hasil sebesar Rp 4.500.000 (30% x Rp 15.000.000).

Jurnal jikalau bagi hasil eksklusif dibayar oleh nasabah  :

14 Sept 2015 Dr Kas Rp 4.500.000
Cr Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah Rp 4.500.000

Jurnal jikalau bagi hasil tidak eksklusif dibayarkan nasabah :

14 Sept 2015 Dr Piutang Bagi Hasil Mudharabah Rp 4.500.000
Cr Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah Rp 4.500.000

Jurnal dikala mendapatkan pembayaran bagi hasil dari nasabah:

14 Sept 2015 Dr Kas Rp 4.500.000
Cr Piutang Bagi Hasil Mudharabah Rp 4.500.000

Kerugian Mudharabah

Kerugian  pembiayaan  Mudharabah  yang  terjadi  selama  masa  kesepakatan diakui  sebagai  Cadangan  Kerugian  Penurunan  Nilai (CKPN)  pembiayaan Mudharabah dan disajikan sebagai contra account pembiayaan mudharabah.

Contoh :

Tanggal 14 Oktober 2015 tuan Alex memberikan laporan kepada Bank Syariah Mandiri bahwa usahanya mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. Dan sehabis dilakukan pemeriksaan dinyatakan kerugian terjadi alasannya kondisi normal.

Jurnal :

14 Sept 2015 Dr Beban CKPN Pembiayaan Mudharabah Rp 5.000.000
Cr CKPN Pembiayaan Mudharabah Rp 5.000.000

Pengembalian Modal Mudharabah

Pengembalian modal mudharabah sanggup dilakukan sekaligus diakhir kesepakatan atau secara bertahap. Pembayaran kembali pembiayaan Mudharabah oleh nasabah akan mengurangi pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan Mudharabah yang diakhiri sebelum jatuh  tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh nasabah maka saldo pembiayaan Mudharabah tetap diakui sebagai pembiayaan Mudharabah yang wajib diselesaikan oleh nasabah.

Contoh :

Tanggal 14 Agustus 2017 Bank Syariah Mandiri mendapatkan pengembalian modal murabahah dari tuan Alex sebesar Rp 250.000.000.

Jurnal:

14 Agust 2017 Dr Kas Rp 250.000.000
Cr Pembiayaan Mudharabah Rp 250.000.000

Originally posted 2016-09-01 08:33:27.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Minggu, 31 Desember 2017

Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri

Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri

Dear Pak Gustani,

Saya merasa sangat terbantu dengan ulasan akuntansi mudharabah yang Bapak tulis dalam website sebab sebelumnya benar-benar tidak paham dan waktu kuliah dulu juga tidak menerima mata pelajaraan akutansi syariah. Mohon pemberian informasinya apakah ada ulasan dari Bapak mengenai perpajakannya a dan jurnal untuk peserta pinjaman mudharabah ? Hal ini terkait dengan perusahaan di kawasan saya bekerja menerima pinjaman dari  perusahaan di Hongkong (non bank) tetapi dalam bentuk janji mudharabah (re-agreement dari sebelumnya hutang konvensional). Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. 

Regards,

Susie

JAWABAN:

Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Yang Diterima Dari Luar Negeri

Dear ibu Susie

Terimakasih sudah berkunjung dan membaca artikel saya, biar bermanfaat.

Terkait aspek perpajakan pada transaksi syariah ibarat murabahah, ijarah, mudharabah atau musyarakah bekerjsama perlakuannya tidak berbeda dengan pajak pada umumnya, tinggal menyesuaikan dengan pengenaan pajak apa yang digunakan. Dalam masalah ibu, sepemahaman saya tampaknya itu dikenakan PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri ,baik peserta tubuh atau orang pribadi, selain BUT di Indonesia.

Objek PPh 26 :

  1. Deviden
  2. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  4. imbalam sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
  6. pensiun dan pembayaran bersiklus lainnya
  7. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
  8. Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
  9. Penghasilan kena Pajak sehabis dikurangi pajak dari suatu bentuk perjuangan tetap di Indonesia, kecuali bila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Jadi bagi hasil yang dibayarkan itu dipersamakan dengan bunga pinjaman. Tarifnya 20% dari penghasilan, kecuali untuk negara yang telah kerjasama Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau dikenal sebagai tax treaty.

Contoh :

PT ABC mendapatkan pembiayaan dengan janji mudharabah dari PT XYZ di luar negeri. Atas pembiayaan tersebut PT ABC membayar pengembalian modal Rp 1.000 ditambah bagi hasil Rp 100.

Jurnal :

Db       : Pembiayaan yang diterima                                  Rp 1.000

Db       : Bagi Hasil atas Pembiayaan yang diterima      Rp 100

Cr        : Utang PPh pasal 26 (Rp100x20%)                     Rp 20

Cr        : Kas                                                                             Rp 1.080

Semoga bermanfaat !

Originally posted 2017-03-16 10:04:25.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/