Tampilkan postingan dengan label Dasar Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar Perbankan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2018

Cara Menghitung Bunga Kredit Dengan Angsuran

Cara Menghitung Bunga Kredit dengan Angsuran

Perhitungan bunga kredit yang dipakai bank akan memilih besar kecilnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayar Debitur atas kredit yang diterima dari bank. Pemahaman mengenai cara menghitung bunga kredit akan membantu Debitur dalam menciptakan keputusan untuk mengambil kredit yang paling menguntungkan sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Cara Menghitung Bunga Kredit dengan Angsuran Cara Menghitung Bunga Kredit dengan Angsuran

Bagaimana Cara Menghitung Bunga Kredit?

Beberapa cara menghitung bunga kredit yang biasanya dipakai oleh bankantara lain:

Flat Rate

Perhitungan bunga didasarkan pada plafond kredit dan besarnya bunga yang dibebankan dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jangka waktu kredit. Dengan cara ini, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit setiap bulan sama besarnya.

Contoh:
Bank A memperlihatkan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada
debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun flat rate.
Total Bunga = Pl x i x n
Bunga per Bulan = Pl x (i/12)
Pl = plafond kredit, i = suku bunga per tahun, n = jangka waktu kredit (tahun)

Tabel Angsuran Debitur C – Flat Rate

Bln Saldo Anggaran pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran
1 6.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
2 5.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
3 4.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
4 3.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
5 2.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
6 1.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
Jumlah 6.000.000 360.000 6.360.000

Efektif (Sliding Rate)

Perhitungan bunga dilakukan setiap final periode pembayaran angsuran. Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo final setiap bulannya (baki debet) sehingga bunga yang dibayar debitur setiap bulannya semakin menurun.
Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayar debitur setiap bulannya akan semakin mengecil.

Contoh:
Bank A memperlihatkan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada
debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun sliding rate.
Bunga per bulan = SA x (i/12)
SA = saldo final periode, i = suku bunga per tahun
Tabel Angsuran Debitur C – Sliding Rate

Bln Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran
1 6.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
2 5.000.000 1.000.000 50.000 1.050.000
3 4.000.000 1.000.000 40.000 1.040.000
4 3.000.000 1.000.000 30.000 1.030.000
5 2.000.000 1.000.000 20.000 1.020.000
6 1.000.000 1.000.000 10.000 1.010.000
Jumlah 6.000.000 1.000.000 210.000 6.210.000

Anuitas

Jumlah angsuran bulanan yang dibayar debitur tidak berubah selama jangka
waktu kredit. Namun demikian komposisi besarnya angsuran pokok maupun
angsuran bunga setiap bulannya akan berubah dimana angsuran bunga akan
semakin mengecil sedangkan angsuran pokok akan semakin membesar.

Contoh:
Bank A memperlihatkan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada
debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun anuitas.
Jumlah angsuran yang harus dibayar debitur C setiap bulannya adalah:
Angsuran Bulanan = Pl x (i/12) x {1/[1-(1/(1+i/12)m]}
Pl = Plafond Kredit
i = suku bunga per tahun
m = jumlah periode pembayaran
Tabel Angsuran Debitur C – Anuitas

Bln Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran
1 6.000.000 975.290 60.000 1.035.290
2 5.024.710 985.043 50.247 1.035.290
3 4.039.667 994.893 40.397 1.035.290
4 3.044.774 1.004.842 30.448 1.035.290
5 2.039.932 1.014.891. 20.399 1.035.290
6 1.025.041 1.025.040 10.250 1.035.290
Jumlah 6.000.000 211.740 6.211.740

Dari ketiga rujukan cara menghitung bunga kredit diatas, terlihat bahwa besarnya bunga kredit yang harus dibayar debitur akan berbeda-beda walaupun suku bunga yang dipakai sama (12%). Dengan demikian, penggunaan perhitungan bunga akan menghipnotis besar kecilnya angsuran bunga yang harus dibayar debitur atas kredit yang diberikan bank.

Apakah Suku Bunga Kredit sanggup berubah?

Suku bunga kredit sanggup berubah setiap dikala selama jangka waktu kredit apabila bank memutuskan suku bunga mengambang (floating). Namun demikian, bank sanggup memutuskan suku bunga yang bersifat tetap (fixed) selama jangka waktu kredit atau pada jangka waktu tertentu (jangka waktu yang diperjanjikan).

  1. Suku Bunga Tetap (Fixed)
    Pada suku bunga yang bersifat tetap, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur selama jangka waktu yang diperjanjikan tidak akan berubah. Dengan demikian apabila pada dikala perjanjian kredit telah ditetapkan suku bunga sebesar 12%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga yang berlaku tetap 12%.
  2. b. Suku Bunga Mengambang (Floating Rate)
    Pada suku bunga yang bersifat mengambang, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur sanggup berubah sesuai dengan tingkat suku bunga yangditetapkan oleh bank. Dengan demikian apabila suku bunga yang disepakati pada awal perjanjian yakni sebesar 12%, maka selama jangka waktu kredit suku bunga sanggup turun menjadi 10% atau bahkan naik menjadi 15%.

Keuntungan dan Kerugian Perhitungan Suku Bunga

Baik penetapan suku bunga secara tetap maupun secara mengambang sanggup membawa laba maupun kerugian bagi Debitur.

Keuntungan
Suku bunga tetap:

Kepastian besarnya bunga yang dibayar
Tidak ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan

Suku bunga mengambang:

Pada dikala terjadi penurunan suku bunga pasar maka tingkat suku bunga kredit ikut turun.

Keuntungan suku bunga tetap bagi Debitur yakni adanya kepastian besarnya suku bunga yang harus dibayar setiap periodenya. Selain itu, apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur diuntungkan sebab adanya selisih suku bunga tersebut. Sementara itu laba suku bunga floating bagi Debitur sanggup terjadi apabila suku bunga pasar mengalami penurunan sehingga besarnya bunga yang harus dibayar Debitur pada periode tersebut pun menjadi lebih rendah daripada periode sebelumnya.

Kerugian
Suku bunga tetap:

Apabila suku bunga pasar berada dibawah suku bunga tetap maka suku bunga kredit menjadi lebih mahal

Suku bunga mengambang:

Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik

Apa yang harus Diperhatikan Debitur?

Untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dari bank, sebaiknya Debitur mencari isu dan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai hal-hal berikut dari bank sebelum menandatangani perjanjian kredit:

  • Cara perhitungan bunga (Flat, sliding, atau anuitas)
  • Penetapan bunga (Fixed atau floating)
  • Tabel angsuran yang harus dipenuhi Debitur
  • Biaya-biaya yang timbul (provisi, komisi, notaris, penalti, asuransi, dsb)
  • Membaca dan memahami isi Perjanjian Kredit

Originally posted 2017-04-18 03:13:00.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Mengenal Sistem Pembayaran Yang Berlaku Di Indonesia

Apa Itu Sistem Pembayaran?

Apa itu Sistem Pembayaran? Sistem Pembayaran yaitu sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga, dan prosedur yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu acara ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari Sistem Pembayaran? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada prosedur kliring sampai penyelesaian simpulan (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain menyerupai forum yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini yaitu bank, forum keuangan selain bank, forum bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan sampai bank sentral (lihat Perkembangan).

 Sistem Pembayaran yaitu sistem yang meliputi seperangkat hukum Mengenal Sistem Pembayaran Yang Berlaku Di Indonesia

Evolusi Alat Pembayaran dalam Sistem Pembayaran

Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem tukar barang antarbarang yang diperjualbelikan yaitu kelaziman di kala pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang mempunyai nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang.  Hingga ketika ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) menyerupai alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless menyerupai transfer dana elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan tugas penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen menyerupai kini ini, pemakaian alat pembayaran tunai menyerupai uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.

Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal mempunyai hambatan dalam hal efisiensi. Hal itu sanggup terjadi alasannya yaitu biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melaksanakan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup usang alasannya yaitu antrian yang panjang. Sementara itu, jikalau melaksanakan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko menyerupai pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.

Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien menggunakan uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa menggunakan alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim digunakan masyarakat. Kenyataan ini mengatakan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun forum selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian simpulan (settlement) sudah tersedia dan sanggup berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS yaitu muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) menyerupai transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta ajaib (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2010, BI-RTGS melaksanakan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.

Melihat pentingnya tugas BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan terang akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan efek material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS  yaitu sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).

Adalah masuk akal saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan hukum main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI  juga peduli dengan SWIPS alasannya yaitu sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila  terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.

Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan susukan sampai ke urusan pemberian konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi fasilitas bagi pengguna untuk menentukan metode pembayaran yang sanggup diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek pemberian konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas pemberian konsumen secara masuk akal dalam penyelenggaraan sistemnya.

Originally posted 2017-04-18 04:41:39.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Minggu, 14 Januari 2018

Pengertian Bank Dan Perbankan

Pengertian Bank dan Perbankan

Pengertian bank yaitu forum keuangan yang mempunyai wewenang untuk mendapatkan deposito atau tabungan dari masyarakat (nasabah) serta mengeluarkan kredit atau proteksi kepada masyarakat (nasabah). Sedangkan pengertian perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut wacana bank.

 yaitu forum keuangan yang mempunyai wewenang untuk mendapatkan deposito atau tabungan dari Pengertian Bank dan Perbankan
Bank Indonesia Sumber: fb.com/BankIndonesiaOfficial

Kata bank berasal dari Bahasa Italia kuno, yaitu banca yang berarti “table” atau meja, serta bahasa Jerman kuno, banc atau bank yang berarti “bench, counter” yang berarti bangku. Dan memang pada mulanya, bank yang kita kenal kini berasal dari counter-counter kecil kawasan transaksi pada zaman Renaissance.

Selain mendapatkan deposito dan mengeluarkan kredit, bank juga menyediakan jasa layanan keuangan menyerupai wealth management (manajemen kekayaan), currency exchange (penukaran mata uang), dan deposit boxes (tempat penyimpanan).

Ada dua jenis atau tipe bank yaitu bank ritel (commercial/ritail bank) dan bank investasi (investment bank). Bank ritel berfokus pada melayani nasabah dengan mendapatkan deposit dan menawarkan kredit kepada nasabah induvidu dan bisnis kecil. Sedangkan bank investasi, berfokus melayani nasabah korporat.

Di banyak negara, industri perbankan diatur oleh bank pemerintah atau bank sentral. Di Indonesia sendiri, bank-bank diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengertian dan Fungsi Bank Menurut Undang-Undang

Pengertian Bank

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 wacana Perbankan, pasal 1 ayat 2, definisi bank atau pengertian bank yaitu sebagai berikut:

Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian perbankan dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 adalah:

Perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut wacana bank, meliputi kelembagaan, acara usaha, serta cara dan proses dalam melakukan acara usahanya.

Fungsi-Fungsi Bank

Dari pengertian bank di atas,  fungsi-fungsi bank terdiri dari 3 macam yaitu:

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  2. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit
  3. memberikan jasa-jasa perbanka lain

Fungsi 1 dan 2 merupakan fungsi utama bank sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi:

Fungsi utama perbankan Indonesia yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Sedangkan fungsi bank ketiga, yaitu menawarkan jasa-jasa perbankan lain, antara lain sebagai jasa transaksi, model investasi dan lindung nilai, isu harga, dan fungsi spekulatif.

Adapun jasa atau layanan yang diberikan oleh bank antara lain sebagai berikut:

  • Jasa setoran menyerupai setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran menyerupai pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang atau transfer
  • Jasa penagihan atau inkaso
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Kartu kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, menyerupai proteksi emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan acuan bank
  • dl

Originally posted 2016-09-30 01:19:12.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Kamis, 11 Januari 2018

Mengenal Metode Perhitungan Bunga Bank

Mengetahui Perhitungan Bunga Bank

Bunga bank yaitu imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana yang menempatkan dananya pada bank dengan sistem konvensional. Dalam Islam, bunga bank yaitu riba yang dihentikan secara syariat Islam. Sebagai gantinya, terdapat sistem perbankan syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Meski demikian, kita tetap harus mengetahui bagaimana metode perhitungan bunga bank.

Bunga bank yaitu imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana yang menempatkan da Mengenal Metode Perhitungan Bunga Bank
Ilustrasi Bunga Bank

Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga bank tabungan, sebab metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula.

Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda sanggup memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara semoga pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya manajemen bank.

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: menurut saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.

Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 lalu Anda melaksanakan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:

Tgl

Setor Tarik Saldo
1 1.000.000,00   1.000.000,00
5 5.000.000,00   6.000.000,00
6   500.000,00 5.500.000,00
10 2.500.000,00   8.000.000,00
20   1.000.000,00 7.000.000,00
25 10.000.000,00   17.000.000,00
30   2.000.000,00 15.000.000,00

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan menurut tiga metode perhitungan sanggup dilihat dibawah ini.

  1. Metode Perhitungan Bunga Bank Berdasarkan Saldo Terendah
    Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung menurut saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
    Bunga = ST x i x t / 365
    ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
    Misalkan suku bunga yang berlaku yaitu 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni yaitu Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga yaitu sebagai berikut:
    Bunga bulan Juni
    = Rp. 1 juta x 5 % x 30 / 365
    = Rp. 4.109,59
  2. Metode Perhitungan Bunga Bank Berdasarkan Saldo Rata-rata
    Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung menurut saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung menurut jumlah saldo final tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
    Bunga = SRH x i x t / 365
    SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
    Misalkan bunga tabungan yang berlaku yaitu sebagai berikut:
    Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
    Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
    Maka SRH tabungan Anda yaitu sebagai berikut:
    [ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) +
    (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15
    juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
    Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima yaitu sebagai berikut:
    Bunga Juni
    = Rp.8.233.333,00 x 5% x 30 / 365
    = Rp. 33.835,62
  3. Metode Perhitungan Bunga Bank Berdasarkan Saldo Harian
    Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku yaitu sebagai berikut :
    Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
    Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
    Cara perhitungan bunga:
    Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 / 365 = 82,19
    Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 / 365 = 82,19
    Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 / 365 = 82,19
    Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 / 365 = 82,19
    Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 / 365 = 821,92
    dan seterusnya
    Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni yaitu Rp.33.616,44
  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan
    • Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
    • Suku bunga tabungan sanggup berubah sewaktu-waktu, sebab itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
    • Beberapa bank tetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).

Originally posted 2016-10-05 01:46:33.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Sabtu, 06 Januari 2018

23 Istilah Perbankan Yang Paling Populer

Istilah Perbankan Yang Paling Populer

Di bawah ini ialah 23 istilah terkenal perbankan yang wajib kau tahu.

Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pinjaman akomodasi kredi 23 Istilah Perbankan Yang Paling Populer

AGUNAN (COLLATERAL)

Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pinjaman akomodasi kredit atau pembiayaan.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)

Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan memakai kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah sanggup menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET

Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang sanggup menunjukan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)

Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)

Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DAFTAR HITASM (BLACK LIST)

Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena hukuman dikarenakan telah melaksanakan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)

Simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

GIRO (CURRENT ACCOUNT)

Simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)

Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan mendapatkan pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)

Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak peserta jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (DEBIT CARD)

Kartu bank yang sanggup dipakai untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan memakai PIN (personal identification number)

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)

Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memperlihatkan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)

Artinya ialah sebagai berikut:

1. Perpindahan dana antar-rekening yang berafiliasi atau kepada rekening pihak ketiga;

2. Kiriman uang luar negeri antara forum keuangan pengirim dan forum keuangan lainnya sebagai penerima.

KLIRING (CLEARING)

Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu daerah dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk sanggup diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)

Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari materi baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memperlihatkan rasa kondusif bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)

Penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan pinjaman bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

Badan aturan yang menyelenggarakan acara penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)

Nomor diam-diam yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya sanggup diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)

Istilah perbankan untuk prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau acara transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)

Sistem yang menyediakan info mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari forum pelapor.

TABUNGAN (SAVINGS)

Simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE

Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)

Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

Adakah istilah perbankan lain yang berdasarkan kau terkenal dan orang harus tahu? Silahkan tambahkan di kolom komentar. Beberapa istilah terpilih akan kami tambahkan pada daftar istilah perbankan ini.

Originally posted 2016-10-13 09:31:53.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Kamis, 04 Januari 2018

Mengenal Lebih Bersahabat Sistem Transfer Bi Rtgs

Sistem Transfer BI RTGS

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yakni suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS–Central Computer/RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement.

Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim alasannya yakni dalam BI-RTGS peserta hanya sanggup diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain.

Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke bank perserta BI RTGS lainnya.

Manfaat Sistem BI RTGS

Tujuan dan manfaat dari implementasi Sistem BI RTGS yakni sebagai berkut:

  1. Bagi Bank Indonesia
    • Mengurangi risiko Penyelesaian Akhir (settlement risk) dalam sistem pembayaran nasional; dan
    • Memberikan isu yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
  2. Bagi Bank
    • Meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) bagi Bank melalui sentralisasi Rekening Giro; dan
    • Meningkatkan kepastian penyelesaian simpulan (settlement).
  3. Bagi Masyarakat:
    • Tersedianya aksesori pilihan sarana transfer yang efisien, cepat, aman, dan handal.

Cakupan Transaksi Sistem BI RTGS

Saat ini cakupan transaksi yang melalui Sistem BI-RTGS yakni sebagai berikut :

  1. Transaksi pembayaran antar-bank bersifat high value payments, yaitu transaksi pembayaran bernilai besar dan/atau bersifat time-critical, antara lain transaksi PUAB, operasi moneter, transaksi pemerintah,;
  2. Transaksi penyelesaian simpulan (settlement) sisi rupiah dari transaksi perdagangan valas antar-bank;
  3. Transaksi penyelesaian simpulan (settlement) dana dari transaksi pasar modal; dan
  4. Transaksi transfer dana antar-bank untuk kepentingan nasabahnya yang bersifat urgent.

Selain itu Sistem BI-RTGS merupakan central settlement processor untuk melaksanakan penyelesaian simpulan dari sistem pembayaran ritel menyerupai penyelesaian simpulan hasil kliring dari SKNBI dan sistem pembayaran ritel lainnya (ATM, kartu debit, kartu kredit).

Fungsi Sistem BI-RTGS sebagai central processor untuk penyelesaian simpulan (settlement) transaksi pembayaran antar-bank di Indonesia dan merupakan core financial infrastructure yang mendukung acara ekonomi dan keuangan di Indonesia, mengakibatkan Sistem BI-RTGS sebagai Systemically Importance Payment System (SIPS).

Sistem BI-RTGS sebagai Systemically Important Payment System (SIPS)

Berdasarkan Bank for International Settlement (BIS), sistem RTGS merupakan sistem pembayaran yang dikategorikan sebagai systemically important payment system (SIPS).

Suatu sistem pembayaran dikategorikan sebagai SIPS apabila sistem tersebut :

  1. Merupakan satu-satunya sistem pembayaran di suatu negara atau merupakan sistem pembayaran utama ditinjau dari total nominal transaksi yang diproses dalam sistem pembayaran tersebut;
  2. Memiliki fungsi utama memproses transaksi dengan nominal besar; dan
  3. Dipergunakan untuk penyelesaian transaksi pasar keuangan dan/atau memproses penyelesaian simpulan dari sistem pembayaran lain.

Mekanisme Transfer Dana melalui Sistem BI-RTGS

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yakni suatu sistem transfer dana elektronik Mengenal Lebih Dekat Sistem Transfer BI RTGS

Dengan prosedur Sistem BI-RTGS, dimana pendebetan dan pengkreditan rekening dilaksanakan secara bersamaan maka risiko kredit sanggup diminimalisir alasannya yakni tidak lagi terdapat settlement lag. Dengan demikian tidak terjadinya settlement lag maka risiko sistemik juga sanggup dimitigasi.

Biaya Transaksi Sistem BI-RTGS

Biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada bank yakni sebagai berikut:

  1. Untuk transaksi individual yang dikirim pada pukul 06.30 WIB hingga dengan pukul 15.00 WIB, besarnya biaya transaksi yakni Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per transaksi
  2. Untuk transaksi individual yang dikirim sehabis pukul 15.00 WIB hingga dengan cut off time, besarnya biaya transaksi yakni Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per transaksi.

Besarnya biaya transaksi SKNBI dan Sistem BI-RTGS yang dikenakan bank kepada nasabah sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank. Namun demikian, bank wajib mencantumkan biaya yang dikenakan, baik biaya yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang sanggup dibaca dengan terang oleh nasabah.

Window Time Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS

Waktu transaksi transfer antar peserta baik untuk kepentingan nasabah ketika ini dibatasi mulai pk.06.30 – 16.30 WIB. Window time tersebut diharapkan akan sanggup menunjukkan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 zona waktu untuk bertransaksi dengan lebih lancar. Meskipun demikian, apabila dalam kasus-kasus tertentu diharapkan window time yang lebih lama, Bank Indonesia sanggup melaksanakan perpanjangan untuk mengakomodasi kebutuhan perpanjangan tersebut.

Originally posted 2016-10-17 09:43:26.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Mengenal Sistem Transfer Sknbi (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)

Mengenal Sistem Transfer Kliring atau SKNBI

Saat ini, masyarakat Indonesia mempunyai banyak alternatif dalam melaksanakan transaksi transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda (transfer dana antar bank). Mulai dari Sistem BI-RTGS untuk keperluan transfer dana seketika, melalui mesin ATM dari penerbit yang tergabung dalam jaringan bersama ATM, atau sanggup melalui layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Apabila Anda akan melaksanakan transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda, maka layanan SKNBI sanggup dipertimbangkan untuk digunakan. Kelebihan dari sistem transfer ini ialah biayanya yang relatif murah.

Yang dimaksud dengan:

  1. Kliring ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar penerima kliring baik atas nama penerima maupun atas nama nasabah penerima yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
  2. SKNBI ialah sistem kliring Bank Indonesia yang mencakup kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian hasilnya dilakukan secara nasional.

Tujuan dan Manfaat SKNBI

Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia ialah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI ialah sebagai berikut:

Bagi Bank Indonesia

  1. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal:
    • operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
    • maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
  2. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
  3. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleb Bank for International Settlement (BIS).

Bagi Bank

  1. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses manajemen warkat kredit.
  2. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.

Bagi Masyarakat

Tersedianya pilihan sarana transfer dana yang murah.

Kegiatan SKNBI

SKNBI dibagi dalam 2 (dua) kegiatan, yaitu:

a. Kliring Debet

  1. Meliputi aktivitas kliring penyerahan1) dan kliring pengembalian2), dipakai untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
  2. Kliring Debet dilakukan secara lokal.
  3. Perhitungan kliring debet dilakukan oleh Peserta Kliring Lokal atas dasar Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh penerima di wilayah kliring yang bersangkutan.
  4. Hasil perhitungan kliring debet tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

b. Kliring Kredit

  1. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
  2. Kliring kredit dilakukan secara nasional.

Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar transfer kredit yang dikirim penerima dari seluruh wilayah kliring.

Mekanisme SKNBI secara Umum

Mengenal Sistem Transfer Kliring atau SKNBI Mengenal Sistem Transfer SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)

Biaya SKNBI

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada penerima yang besarnya ialah sebagai berikut:

a. Kliring Debet

  1. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet.
  2. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

b. Kliring Kredit

  1. Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.

Originally posted 2016-10-21 03:16:46.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/