Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juni 2018

Pengertian Dan Objek Studi Sosiologi


Sosiologi yaitu ilmu yang mempelajari wacana kekerabatan insan dengan lingkungannya. Pada postingan Pengertian dan Penjelasan wacana sosiologi ini, akan ada banyak hal yang  saya bahasadalah wacana Pengertian sosiologi, sejarah lahirnya sosiologi, dan objek studi sosiologi. Agar lebih paham pada beberapa pokok pembahasan tersebut, alangkah lebih baik jikalau sobat mau membaca klarifikasi ini sejenak. Sosiologi merupakan ilmu yang relatif gres jikalau dibandingkan dengan ilmu lainnya (seperti fisika,biologi,geografi, dan lainnya). Ilmu sosiologi ini dikembangkan oleh Auguste Comte dari Prancis. Tidak menyerupai illmu lainnya, sosiologi membatasi pengkajian terhadap objek kajiannya (yaitu masyarakat) semoga tidak memperoleh hasil penelitian yang tidak sanggup dibuktikan. Setelah kita tahu sedikit wacana sosiologi, saya harap pikiran sobat terus memacu mata sobat semua semoga terus berada di softilmu.blogspot.com ini.baiklah eksklusif saja ke pkok pembahasan.
Pembahasan Sosiologi

A.Pengertian Sosiologi
Sosiologi berasal dari dua kata yaitu kata socious (bahasa latin) yang artinya teman dan logos (bahasa yunani) yang berarti kata, perkataan atau pembiacaraan.Wah sosiologi ternyata punya darah adonan nih (makin menarik aja). Sedangkan secara harfiah, sosiologi berarti berbicara mengenai masyarakat.

Selanjutnya mungkin sobat ingin tahu apa pendapat para mahir wacana sosiologi ini. Baiklah saya akan menyinggung ke sana juga (tapi cukup 3 pendapat aja ya).

Pertama pendapat Ensiklopedia Ilmu Sosial, sosiologi sanggup didefinisikan sebagai studi ilmiah wacana masyarakat dan wacana aspek kehidupan insan yang diambil dari kehidupan dalam masyarakat.

Kemudian pendapat dari orang yang mengembangkan ilmu ini, ya, Auguste Comte. Menurutnya Sosiologi yaitu ilmu yang terutama mempelajari insan sebagai makhluk yang memiliki naluri untuk senantiasa hidup dengan sesamanya. Kok terlalu singkat ya berdasarkan dia? Mungkin maksudnya begini nih sobat, sosiologi mempelajari segala aspek kehidupan bersama yang terwujud dalam asosiasi-asosiasi, lembaga-lembaga, dan peradaban.


Yang terakhir pendapat dari mahir di Indonesia, Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi. Mereka mengemukakan bahwa sosiologi yaitu ilmu yang mempelajari struktur sosial, proses sosial dan perubahan sosial.Nah, itulah ketiga pendapat para mahir wacana sosiologi, jikalau sobat masih resah jangan ragu untuk menanyakan hal yang mewaspadai itu di kolom komentar. Pembahasan selanjutnya adalah..

B.Sejarah Lahirnya Sosiologi
Benih-benih akan lahirnya ilmu sosiologi ini muncul pertama kali di Etopia. Hal ini terjadi alasannya masyarakat muai menyadari adanya perubahan-perubahan dalam perkembangan hidup mereka, khususnya masyarakat Eropa.Pada kurun ke-19 banyak insiden besar yang terjadi sehingga memicu lahirnya masyarakat yang baru.

Akibat perkembangan teladan pikir dari masyarakat tersebut, pada tahu 1839 ilmu sosiologi muncul pertama kali pada keterangan sebuah paragraf dalam pelajaran ke-47 Cours de la Philosophie (kuliah filsafat) karya Auguste Comte. Walaupun pelopornya berasal dari Prancis, namun perkembangan sosiologi tersebar pada banyak sekali wilayah di eropa, sehingga melahirkan mazhab-mazhab yang menandakan adanya perkembangan intelektual masyarakat gres tadi. Beberapa mazhab tersebut yaitu mazhab Prancis yang ditandai dengan personalitas Emile Duekheim melalui pendekatan yang objektif dengan memakai model ilmu pengetahuan alam; mazhab Jerman, yang membedakan antara ilmu pengetahuan alam dengan ilmu pengetahuan kejiwaan, dalam penjelasan, serta cakupannya; mazhab Amerika yang lebih dikenal sebagai Mazhab Chicago bertujuan untuk menginterferensi dan membahas permasalahan yang positif secara empiris dengan membangun laboratorium, melaksanakan penelitian, hingga mempublikasikan buku-buku dan majalah. Dari tempat-tempat lahirnya sosiologi (yaitu Prancis, Jerman, dan Amerika) cukup banyak tokoh perintis  yang memulai langkahnya untuk ilmu penggetahuan ini.

C.Objek Studi Sosiologi
Seperti dalam klarifikasi saya pada pendahuluan, objek kajian sosiologi yaitu kekerabatan masyarakat dengan lingkungannya, baik antar insan maupun dengan hal lain di sekitarnya. Secara umum, sosiologi sanggup dikategorikan dalam tiga tahapan studi, yaitu sifat dasar dan perkembangan insan ; interaksi insan dan hubungannya ; serta pembiasaan secara bersama dengan lingkungan.
Nah, sehabis membaca postingan ini secara menyeluruh apah sobat sudah puas mengenai penjelasannya? Jika belum silahkan luapkan ketidakpuasan sobat dalam bentuk kata-kata yang baik dan sopan dalam kotak komentar. Memang artikel ini masih banyak kekurangannya namun inilah perjuangan saya untuk sanggup menyebarkan dengan sobat semuanya. Makara jikalau sobat berbaik hati walaupun untuk menghibur hati saya, terus kunjungi softilmu.blogspot.com. Agar blog ini sanggup terus maju.

Sumber http://softilmu.blogspot.com

Kamis, 28 Juni 2018

Pengertian Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Sofilmu akan membahas beberapa point penting dala postingan Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan kali ini, yaitu Pengertian warga negara, Pengertian kewarganegaraan, Kedudukan warga negara dalam negara, penentuan warga negara, dan Masalah yang timbul mengenai kewarganegaraan. Setelah sekian usang tidak ada postingan gres dari blog ini, jadinya kami kembali dengan nuansa yang gres :D, mudah-mudahan sanggup bermanfaat ya bagi sobat ilmu sekalian, terus kunjungi softilmu.blogspot.com.

Negara sebagai suatu entitas yaitu abstrak. Yang nampak yaitu suatu yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara yaitu rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara yaitu serpihan dari penduduk suatu Negara. Warga Negara mempunyai kekerabatan dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara membuat kekerabatan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).

Seorang menjadi warga Negara oleh lantaran ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa kemudian hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.

A.PENGERTIAN WARGA NEGARA


Warga Negara


Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang mempunyai hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga menurut klarifikasi di atas , sanggup dikemukakaan bahwa citizen yaitu warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, mempunyai kedudukan yang sederajat, mempunyai loyalitas, berpartisipasi, dan menerima pinjaman dari komunitasnya.

Oleh lantaran itu, intinya istiah citizen lebih sempurna sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan kini dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya menyerupai rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara sanggup dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara sanggup dibedakan menjadi warga negara dan orang aneh atau bukan warga negara.

B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


Kwarganegaraan


Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu meliputi :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam duduk perkara publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu mempunyai identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.


Artikel Terkait : Pengertian, Fungsidan Macam-Macam Nilai Sosial

Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan yaitu bentuk identias yang memungkinkan individu-individu mencicipi makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun kini ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan aturan antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan aturan itu menimbulkan akibat-akibat aturan tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan aturan menyerupai akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional menyerupai ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada kawasan kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada aturan publik. Hal ini lantaran kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akhir dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.


Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut mempunyai pertalian aturan serta tunduk pada aturan negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah aturan pada orang yang bukan warga negaranya.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus alasannya hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang mempunyai kekerabatan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak mempunyai kekerabatan timbale balik dengan negara tersebut.

D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam memilih kewarganegaraan seseorang, suatu negara dihentikan melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut yaitu :

  • Suatu negara dihentikan memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, contohnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara dihentikan memilih kewarganegaraan menurut unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip aturan umum. Misalnya, Indonesia tidak sanggup menyatakan bahwa yang sanggup menjadi warga negara Indonesia yaitu orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.


Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan sanggup didasarkan pada aspek perkawinan yang meliputi asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri yaitu suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri yaitu sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka sanggup berbeda kewarganegaraan, menyerupai hanya saat belum berkeluarga. 


E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah saat yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai lebih dari dua kewarganegaraan .

Nah tiga hal ini paling sering terjadi lantaran adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara kawasan kelahirannya.

Sumber : Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.

Akhirnya selesai juga postigan kali ini sahabat, Semoga aja bermanfaat ya ilmunya, Jika ada hal yang masih belum dipahami atau dimengerti silahkan ditanyakan , jangan di pendam-pendam. Terimakasih telah berkunjung di blog sederhana ini, jangan lupa tinggalkan komentar sama jempolnya ya :D.

Sumber http://softilmu.blogspot.com

Pengertian Dan Ciri-Ciri Norma Sosial

Pengertian Norma Sosial, Ciri-Ciri Norma Sosial, Klasifikasi Norma Sosial, Fungsi dan Peranan Norma Sosial merupakan pembahasan dari postingan kali ini. Silakan menikmati.




Secara Teoritis, norma tidak akan terbentuk tanpa adanya interaksi insan dan lingkungannya. Oleh lantaran itu, kajian ilmiah perihal kelakuan insan dalam kehidupan sehari-hari tidak luput dari perhatian. Secara Normatif, hal-hal yang dilakukan insan dalam berinteraksi sesamanya diatur berdasarkan hukum. Sebagai visi dari kajian ilmu Sosiologi, norma sosial memperkenalkan pemahaman norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Guna menghindari sikap yang tidak sesuai dengan norma yang di bentuk bersama.

Sosiologi lahir pada ketika transisi menuju masyarakat gres sekitar masa ke-19. Norma merupakan belahan kecil dari ilmu sosiologi.Dimana norma bersifat mengatur sikap insan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di indonesia. Norma dan nilai sosial di maknai sebagai kajian ilmiah perihal pendidikan sosiologi. Sesuai dengan tujuan negara yaitu, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian kekal dan keadilan sosial. 


Artikel Terkait : Pengertian, Fungsidan Macam-Macam Nilai Sosial





1. PENGERTIAN NORMA SOSIAL

Norma yaitu peraturan hidup yang tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali insan dalam kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu dibutuhkan norma-norma sebagai aturan berperilaku.

Norma merupakan sekumpulan pendapat perihal bagaimanakah seharusnya insan itu harus bertingkah laris bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara bebuyutan hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.

Definisi norma berdasarkan para mahir yaitu sebagai berikut :

a. Jhon J. Macionis
Menurut Jhon J. Macionis, norma yaitu aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sikap anggota-anggotanya.

b. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm
Menurut mereka, norma yaitu standar sikap yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.

c. Craig Calhoun
Menurutnya norma yaitu aturan atau fatwa yang menyatakan perihal bagaimana seseorang seharusnya bertindak.

d. Broom and Selznic
Menurut mereka, norma yaitu rancangan ideal sikap insan yang memperlihatkan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidupnya.

e. Giddens
Menurutnya norma yaitu prinsip atau aturan yang nyata yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat.

2. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL

Norma sosial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a. Umumnya tidak tertulis;

b. Hasil dari akad masyarakat;

c. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;

d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;

e. Norma sosial adakala sanggup menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial sanggup mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini niscaya akan mengalami perubahan.



3. KLASIFIKASI NORMA SOSIAL

Norma sosial di masyarakat dibedakan berdasarkan aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma tersebut antara lain :

   a. Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk sanggup membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan etika istiadat (custom).

       1. Cara (Usage)

Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam korelasi antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan menjadikan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan menerima celaan dari anggota masyarakat yang lain lantaran dianggap tidak baik dan tidak sopan.

      2. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang menandakan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melaksanakan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.

      3. Kelakuan (Mores)

Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara sikap saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok insan dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara pribadi menjadi alat semoga anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:


        a. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu

Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.

        b. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya

Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang semoga menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan semoga masyarakat mendapatkan seseorang lantaran kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.

        c. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya

Misalnya tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.


      4. Adat Istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang berintegrasi secara besar lengan berkuasa dengan pola-pola sikap masyarakat sanggup meningkat menjadi etika istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar etika istiadat akan mendapatkan hukuman keras. Contohnya aturan etika masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh lantaran itu, orang yang melaksanakan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, hingga suatu ketika keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang sanggup dilakukan yaitu dengan melaksanakan upacara etika khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).

   b. Menurut Bidang-bidang Kehiduan Tertentu

Apabila digolongkan berdasarkan bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.

      1. Norma Agama

Norma agama yaitu suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya semoga mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama bekerjsama cukup kuat, namun lantaran hukuman yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.

Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti ia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.

      2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai fatwa yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah mempunyai aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih renta merupakan hal yang biasa, bahkan pada insiden tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.

      3. Norma Kelaziman

Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seakan-akan sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok insan disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.

Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan, sekarang sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melaksanakan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.

      4. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang tiba dari bunyi hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini tiba dari bisikan kalbu atau bunyi batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai fatwa dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang renta akan diejek dan disindir lantaran tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang melaksanakan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok daerah tinggalnya lantaran tindakan itu sanggup meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dieksekusi secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.

      5. Norma Hukum

Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai hukuman yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh lantaran itu diharapkan adanya suatu norma yang sanggup menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud yaitu norma hukum. Hukum yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menyebabkan hukuman yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, aturan juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh alasannya yaitu itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma aturan dan aturan tersebut akan menjatuhkan hukuman terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, aturan sanggup mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus memilih ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini memperlihatkan bahwa aturan berlaku untuk memfungsikan korelasi antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
Jadi, ciri-ciri norma aturan yaitu :
Aturannya pasti;
Mengikat semua orang;
Memiliki alat penegak aturan;
Dibuat oleh penguasa;
Bersifat memaksa;
Sangsinya berat.

      6. Mode

Mode (fashion) yaitu cara dan gaya dalam melaksanakan dan menciptakan sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode yaitu bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari impian dan konsep keindahan gres serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep gres itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain. Contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian menjelma tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding sehabis ditemukannya teknologi gres di bidang pelurusan rambut. Contoh lainnya yaitu perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para perempuan menggunakan rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

4. FUNGSI DAN PERANAN NORMA SOSIAL

Norma mempunyai beberapa fungsi dan peranan yaitu :

  • Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mengikat warga masyarakat, lantaran norma disertai dengan hukuman dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  • Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  • Adanya hukuman yang tegas akan memperlihatkan imbas jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
  • Wujud nyata dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  • Suatu standar atau skala dari banyak sekali kategori tingkah laris suatu masyarakat.

Referensi :

1. Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.

2. Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.


credit image :
psikologiubm.blogspot.com

Inilah pembahasan pada postingan ini, bila ada pertanyaan maupun saran mohon jangan segan-segan anda tuliskan di kolom komentar. :))

Sumber http://softilmu.blogspot.com

Pengertian Ideologi

Pengertian Ideologi, dimensi Ideologi, dan Klasifikasi Ideologi merupakan Topik pembahasan kita pada hari ini. Ini merupakan postingan yang termasuk label Ilmu sosial. Tentunya kata ini sudah sangat sering kita dengar, banyak orang sering melibatkannya dengan hal-hal politik yang besar lengan berkuasa terhadap kemajuan suatu bangsa, termasuk bangsa kita. Bagaimana Menurut sobat perihal negara kita ketika ini? Nah, untuk mengetahui apa kekerabatan ideologi terhadap suatu bangsa, termasuk bangsa indonesia pribadi saja disimak ya J

A.PENGERTIAN IDEOLOGI
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi sanggup diartikan hasil inovasi dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi sanggup juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang menunjukkan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ini sangat mencolok,sehingga sanggup dengan gampang dikelompokkan.

Ideologi
Indonesia yakni negara yang menganggap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan pancasila sebagai sumber nilai .Namun sebenarnya,Ideologi sering dipahami secara berbeda-beda. Hal ini menyebabkan banyak sekali pendapat mengenai pengertian ideologi dari banyak sekali ahli, diantaranya:
a.Karl Marx

Karl Marx memahami ideologi berlawanan dengan pengertian ideologi berdasarkan Destutt de Tracy. Menurut Karl Marx, ideologi yakni kesadaran palsu. Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran yang diciptakan oleh pemikirnya, padahal kesadaran para pemikir tersebut intinya ditentukan oleh kepentingannya.Jadi ideologi berdasarkan Karl Marx yakni pengandalan-pengandalan spekulatif yang berupa agama moralitas, atau keyakinan politik .Meskipun spekulatif ideologi tersebut dianggap sebagai kenyataan untuk menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas sosial pemikir tersebut.


Namun, ideologi negara sanggup diartikan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat. Karena ideologi negara didasarkan atas kepentingan masyarakat jadi pemikiran tersebut bertujuan untuk kesejahteraan rakyatnya.

b.Louis Althuser

Louis Althuser yakni murid Karl Marx. Meskipun begitu, ia tidak oke dengan gagasan Karl Marx mengenai Ideologi.Menurutnya, Ideologi yakni gagasan spekulatif tetapi ideologi bukan gagasan palsu alasannya gagasan spekulatif tersebut bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas melainkan untuk menunjukkan citra perihal bagaimana semestinya insan menjalani hidupnya. Sesungguhnya setiap orang membutuhkan ideologi, alasannya setiap orang perlu mempunyai keyakinan perihal bagaimana semestinya ia menjalankan kehidupannya.

c. Dr. Alfian

Ideologi yakni suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam perihal bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laris bersama dalam banyak sekali segi kehidupan.

d.Soerjanto Poespowardoyo

Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan macam-macam nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta memilih perilaku dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya itu, seseorang menangkap apa yang dilihat baik dan tidak baik.
e.Machiavelli
ideologi yakni sistem pemberian kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

f.  M.Sastra Prateja

Ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini, ideologi mengandung beberapa unsur, yaitu :
  • ·        Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
  • ·        Setiap Ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu persepsi moral.
  • ·        Ideologi merupakan suatu ajaran acara untuk mewujudkan nilai-nilai di dalamnya.


g.Thomas H

Ideologi yakni suatu cara untuk melindungi kekuasan pemerintah biar sanggup bertahan dan mengatur rakyatnya.

h.Napoleon

Ideologi merupakan keseluruhan pemikiran politik dan rival-rivalnya.

Dari banyak sekali pendapat di atas sanggup ditarik kesimpulan, yaitu:
  • Ideologi sanggup menjadi sesuatu yang baik ketika ideologi menjadi pendoman hidup menuju lebih baik.
  • Ideologi sanggup menjadi hal yang tidak baik ketika ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa.


B.DIMENSI IDEOLOGI

Sebuah ideologi yang telah menjdai keyakinan dalam kehidupan masyarakat sanggup menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman.Hal tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi akan bisa bertahan menghadapi perubahan zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu:

A.   Dimensi Realita

Dimensi ini menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya

B.   Dimensi Idealisme

Dimensi Idealisme yakni kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam iseologi atau nila-nilai dasarnya. Kualitas itu memilih kemampuan ideologi dalam menunjukkan cita-cita kepada banyak sekali kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah.

C.   Dimensi Fleksibilitas

Yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus mengikuti keadaan dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan mengikuti keadaan berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita gres yang muncul dan yang harus mereka hadapi.
C.KLASIFIKASI IDEOLOGI

Ideologi sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu ideologi terbuka dan indeologi tertutup, nah bila sobat ingin tahu lebih lanjut mengenai keduanya silahkan Lihat postingan Dengan Judul Perbedaan Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup.

Setelah membaca postingan di atas, sudah kah sobat dapatkan apa yang kurang dari ideologi indonesia? Atau hanya pengaplikasiannya saja yang tidak benar? Atau bagaimanalah, saya juga kurang tau :D, Terimakasih telah berkunjung di softilmu.blosgspot.com yang sederhana ini, bila ada hal yang ingi ditanyakan pribadi saja diisikan di kotak komentar ya J, jangan lupa like nya.

Sumber http://softilmu.blogspot.com

Rabu, 27 Juni 2018

Perbedaan Ideologi Terbuka Dan Ideologi Tertutup

Ideologi terbuka dan ideologi tertutup merupakan pembagian terstruktur mengenai dari ideologi itu sendiri yang telah kami jabarkan di postingan sebelumnya. Jika sobat masih belum mengerti apa itu ideologi silahkan saja klik link ini. Perbedaan yang akan di kaji dalam postingan kali ini yaitu mengenai ciri-ciri yang saling bertolak belang . Langsung aja ya.


Ideologi sanggup diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memperlihatkan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.Ideologi terbagi menjadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutup,Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup ini sangat mencolok,sehingga sanggup dengan gampang dikelompokkan.
Indonesia yaitu negara yang menganggap pancaasila sebagai ideologi terbuka dan pancasila sebagai suatu sumber nilai.Nah, Setiap ideologi mempunyai sesuatu yang menciptakan ideologi sanggup bertahan dari waktu ke waktu, ini disebut daya tahan dan dimensi ideologi, dengan adanya itu maka ideologi sanggup beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ideologi juga mempunyai Hakekat dan Fungsi ideologi yang mempunyai macam-macam nilai tersendiri.


A.IDEOLOGI TERBUKA

Ideologi terbuka yaitu ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut.
  • Merupakan kekayaan rohani, susila dan budaya masyarakat (falsafah). Kaprikornus bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan janji masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan sanggup digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
  • Isinya tidak pribadi operasional, sehingga setiap generasi gres sanggup dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian  mereka.
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Mengahargai pluralitas, sehingga sanggup diterima masyarakat yang berasal dari banyak sekali latar belakang budaya dan agama.


B.IDEOLOGI TERTUTUP

Ideologi tertutup yaitu ideologi yang bersifat mutlak, ideologi ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Bukan merupakan harapan yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan harapan sebuah kelompok yang dipakai sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan banyak sekali segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
  • Bersifat Totaliter, artinya meliputi / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang isu dan pendidikan alasannya kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk memengaruhi sikap masyarakat.
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
  • Menuntut masyarakat untuk mempunyai kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
  • Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan faktual dan operasional yang keras,mutlak dan total.


Sumber : Buku PKN untuk Sekolah Menengan Atas dan MA kelas XII semester 1 oleh Tim Creative Maestro


Gimana nih sahabat? Udah ngerti kan ihwal perbedaan kedua ideologi ini, jikalau masih ada yang kurang terang atau masih mencurigai yuk mari diungkapkan di kotak komentar, toh kita sama-sama masih mencar ilmu dan terus mencari ilmu pengetahuan, apabila saya sanggup menjawabnya, sesegera mungkin akan saya balas komentarnya. Terimakasih telah berkunjung, dan jangan lupa untuk singgah kembali di softilmu.blogspot.com. Sebelum pergi mohon di like ya FP kami, reload aja page nya J

Sumber http://softilmu.blogspot.com