Kamis, 28 Juni 2018

Pengertian Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Sofilmu akan membahas beberapa point penting dala postingan Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan kali ini, yaitu Pengertian warga negara, Pengertian kewarganegaraan, Kedudukan warga negara dalam negara, penentuan warga negara, dan Masalah yang timbul mengenai kewarganegaraan. Setelah sekian usang tidak ada postingan gres dari blog ini, jadinya kami kembali dengan nuansa yang gres :D, mudah-mudahan sanggup bermanfaat ya bagi sobat ilmu sekalian, terus kunjungi softilmu.blogspot.com.

Negara sebagai suatu entitas yaitu abstrak. Yang nampak yaitu suatu yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara yaitu rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara yaitu serpihan dari penduduk suatu Negara. Warga Negara mempunyai kekerabatan dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara membuat kekerabatan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).

Seorang menjadi warga Negara oleh lantaran ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa kemudian hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.

A.PENGERTIAN WARGA NEGARA


Warga Negara


Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang mempunyai hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga menurut klarifikasi di atas , sanggup dikemukakaan bahwa citizen yaitu warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, mempunyai kedudukan yang sederajat, mempunyai loyalitas, berpartisipasi, dan menerima pinjaman dari komunitasnya.

Oleh lantaran itu, intinya istiah citizen lebih sempurna sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan kini dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya menyerupai rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara sanggup dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara sanggup dibedakan menjadi warga negara dan orang aneh atau bukan warga negara.

B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


Kwarganegaraan


Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu meliputi :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam duduk perkara publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu mempunyai identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.


Artikel Terkait : Pengertian, Fungsidan Macam-Macam Nilai Sosial

Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan yaitu bentuk identias yang memungkinkan individu-individu mencicipi makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun kini ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan aturan antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan aturan itu menimbulkan akibat-akibat aturan tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan aturan menyerupai akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional menyerupai ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada kawasan kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada aturan publik. Hal ini lantaran kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akhir dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.


Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut mempunyai pertalian aturan serta tunduk pada aturan negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah aturan pada orang yang bukan warga negaranya.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus alasannya hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang mempunyai kekerabatan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak mempunyai kekerabatan timbale balik dengan negara tersebut.

D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam memilih kewarganegaraan seseorang, suatu negara dihentikan melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut yaitu :

  • Suatu negara dihentikan memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, contohnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara dihentikan memilih kewarganegaraan menurut unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip aturan umum. Misalnya, Indonesia tidak sanggup menyatakan bahwa yang sanggup menjadi warga negara Indonesia yaitu orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.


Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan sanggup didasarkan pada aspek perkawinan yang meliputi asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri yaitu suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri yaitu sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka sanggup berbeda kewarganegaraan, menyerupai hanya saat belum berkeluarga. 


E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah saat yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai lebih dari dua kewarganegaraan .

Nah tiga hal ini paling sering terjadi lantaran adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara kawasan kelahirannya.

Sumber : Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.

Akhirnya selesai juga postigan kali ini sahabat, Semoga aja bermanfaat ya ilmunya, Jika ada hal yang masih belum dipahami atau dimengerti silahkan ditanyakan , jangan di pendam-pendam. Terimakasih telah berkunjung di blog sederhana ini, jangan lupa tinggalkan komentar sama jempolnya ya :D.

Sumber http://softilmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon