Tampilkan postingan dengan label Produk Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Perbankan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Januari 2018

Pengertian Deposito Dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Deposito

Apa definisi atau pengertian deposito? Apa perbedaannya dengan simpanan atau tabungan biasa?

Deposito ialah tabungan atau simpanan yang pencairannya hanya sanggup dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan bank.

 Apa perbedaannya dengan simpanan atau tabungan biasa Pengertian Deposito dan Jenis-Jenisnya
Deposito Sumber: bca.co.id

Deposito tidak sanggup dicarikan sewaktu-waktu dan hanya sanggup dicairkan sesudah jangka waktu berakhir. Deposito yang akan jatuh tempo sanggup diperpanjang kembali secara otomatis yang dikenal dengan istilah Automatic Roll Over. Bank menyediakan produk deposito baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Macam-Macam Deposito

Berdasarkan jenisnya, deposito dibagi menjadi 2 macam yaitu deposito berjangka dan akta deposito. Penjelasan kedua jenis deposito tersebut ialah sebagai berikut:

Deposito Berjangka

  1. Merupakan simpanan atau tabungan yang pencairannya dilakukan menurut jangka waktu tertentu.
  2. Jangka waktu deposito umumnya mulai dari 1, 3, 6, dan 12 hingga dengan 24 bulan.
  3. Deposito berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan (pemilik deposito) diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito sanggup dilakukan setiap bulan atau sesudah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  6. Pembayaran bunga deposito sanggup dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) baik kepada bank daerah menerbitkan deposito atau pun bank lain.
  7. Deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo oleh pihak deposan pada umumnya dikenakan denda oleh bank.

Sertifikat Deposito

  1. Sertifikat deposito merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  2. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  3. Berbeda dengan Sertifikat Deposito sanggup diperjualbelikan kepada pihak lain.
  4. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito sanggup dilakukan di muka, tiap bulan atau pada ketika jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.

Keuntungan Memiliki Deposito Di Bank

  1. Dapat dijadikan agunan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terpola sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Hal-hal Yang Harus Anda Diperhatikan Saat Memilih Deposito Menjadi Instrumen Investasi

  1. Pastikan Anda mendapatkan bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada ketika jatuh tempo, Anda berhak mendapatkan pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku sesudah dikurangi dengan pajak.
  3. Pada ketika pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan deposito.
  4. Saat Anda membuka rekening deposito, perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Originally posted 2016-10-03 09:08:43.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Jumat, 12 Januari 2018

Pengertian Tabungan Dan Tips Menabung

Pengertian Tabungan

Tabungan atau simpanan bank merupakan produk perbankan yang dimiliki dominan orang. Meski demikian, tidak semua orang yang mempunyai tabungan benar-benar bertujuan untuk menabung. Bagi sebagaian orang, membuka rekening tabungan bank dilakukan hanya untuk mendapatkan transfer honor atau sebab mendapatkan kemudahan kredit dari bank tersebut.

Pengertian tabungan ialah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu. Umumnya bank akan memperlihatkan buku tabungan yang berisi info seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).

 merupakan produk perbankan yang dimiliki dominan orang Pengertian Tabungan dan Tips Menabung
ilustrasi tabungan sumber: pixabay.com

Keuntungna Menabung Di Bank

  • Aman. Uang tabungan yang Anda disimpan akan kondusif di bank, tidak gampang di curi maupun tercecer.
  • Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • Berkembang. Bank akan memperlihatkan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
  • Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
  • Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda sanggup menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Apa yang harus dipenuhi oleh nasabah kepada bank?

  1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank. Jumlah setoran awal tabungan majemuk dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
  2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
  3. Membayar biaya manajemen yang telah ditetapkan oleh bank.

Tips Memilih dan Menggunakan Tabungan

  • Pilih bank yang memperlihatkan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan tabungan Anda miliki memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Baca dan perhatikan dengan secama ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
  • Simpan uang yang tidak dipakai di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
  • Jaga saldo tabungan Anda biar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya manajemen bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
  • Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik biar ekonomis biaya, energi dan waktu, sebab tidak perlu tiba eksklusif ke cabang bank.

Originally posted 2016-10-03 10:18:04.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Mengenal Rekening Giro Dan Manfaatnya

Rekening Giro

Bagi masyarakat pada umumnya, cara menyimpan dana atau menabung di bank yaitu dengan membuka rekening tabungan atau simpanan. Dengan membuka rekening tabungan, kita sanggup melaksanakan transaksi bank contohnya transfer uang ke rekening lain, membayar tagihan maupun mengambil uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagaimana individu, perusahaan juga melaksanakan transaksi keuangan. Berbeda dengan individu, perusahaan biasanya tidak membuka rekening tabungan, melainkan rekening giro.

Rekening Giro atau Current Account yaitu salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun tubuh perjuangan dalam Rupiah maupun mata uang gila yang penarikannya sanggup dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan memakai warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara gila serta Badan perjuangan dan Institusi lain yang sah berdasarkan aturan yang berlaku sanggup membuka rekening Giro.

 cara menyimpan dana atau menabung di bank yaitu dengan membuka rekening tabungan atau si Mengenal Rekening Giro dan Manfaatnya
Ilustri Rekening Giro Sumber: syariahbukopin.co.id

Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh fasilitas dalam melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana berikut :

Melakukan pembayaran dengan memakai Cek (Cheque)

Cek yaitu surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda memiliki rekening Giro.Cek Atas Nama (Order Cheque) yaitu Cek yang mencantumkan nama peserta dana dan bank akan melaksanakan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama peserta dana dan bank akan melaksanakan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau sanggup juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak sanggup diuangkan secara tunai, tetapi hanya sanggup dimasukan ke dalam rekening peserta Cek.

Melakukan pembayaran dengan memakai Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana peserta dana tidak sanggup melaksanakan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Originally posted 2016-10-03 11:42:16.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Kamis, 11 Januari 2018

Bilyet Giro Dan Cara Menggunakannya

Apa Itu Bilyet Giro?

Bilyet Giro (BG) yakni alat pembayaran yang dimiliki oleh orang atau perusahaan yang mempunyai rekening giro. BG merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana akseptor dana tidak sanggup melaksanakan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

 yakni alat pembayaran yang dimiliki oleh orang atau perusahaan yang mempunyai  Bilyet Giro dan Cara Menggunakannya
Gambar Contoh Bilyet Giro

Cara Menggunakan Bilyet Giro

Sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, cara pembayaran bilyet giro tidak sama dengan cek dimana akseptor cek sanggup eksklusif mencairkan dana secara tunai. Pada bilyet giro, dana hanya sanggup dipindahbukukan ke rekening akseptor bilyet giro oleh pihak bank.

Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?

  1. Kembalikan dengan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/BG, biar rekening Giro Anda sanggup diaktifkan oleh bank dan sanggup Anda gunakan.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/BG Anda yang akan mempunyai kegunaan sebagai alat kontrol, biar pengeluaran sanggup diubahsuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam memakai atau mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan hingga hilang, alasannya yakni setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup sanggup segera dibayarkan oleh bank tanpa melaksanakan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melaksanakan pembayaran dengan Cek/BG, apabila dana Anda tidak cukup, alasannya yakni bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda mempunyai dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/BG untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, kalau Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/BG atau buku cek/bilyet, sehingga bank sanggup memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/BG Anda hanya berlaku selama 70 hari sehabis tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak sanggup dipakai (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta abnormal sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/BG kepada bank Anda.

Originally posted 2016-10-04 04:46:18.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Produk Tabunganku Di Bank Umum Dan Bpr Atau Bprs

Generic Model Produk Tabunganku (Bank Umum)

“TabunganKu” yaitu tabungan untuk perorangan dengan persyaratan gampang dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 yaitu tabungan untuk perorangan dengan persyaratan gampang dan ringan yang diterbitkan sec Produk Tabunganku Di Bank Umum dan BPR atau BPRS
Tabunganku sumber: tempo.co

Fitur Produk

Dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

Fitur Standard (Mandatory) yaitu fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu, sesuai dengan akad yang telah disetujui bersama.
Yang termasuk Fitur Standard (Mandatory) :

  1. Nama produk yaitu TabunganKu.
  2. Tanpa biaya manajemen bulanan.
  3. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000,00.
  4. Setoran tunai selanjutnya minimum Rp10.000,00.
  5. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) yaitu Rp20.000,00.
  6. Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut–turut).
    • Biaya penaltinya yaitu Rp2.000,00 per bulan.
    • Apabila saldo rekening mencapai < Rp20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
    • Biaya penutupan rekening atas undangan nasabah yaitu Rp20.000,00.
    • Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000,00 kecuali pada ketika nasabah ingin menutup rekening.
    • Bunga /bonus Wadiah dihitung menurut saldo harian dan tidak progresif.
    • Bunga/bonus Wadiah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
    • Suku bunga / bonus Wadiah:
      • Bank Umum Konvensional, dengan saldo :
        • Rp0.00 hingga dengan Rp500.000,00 tidak diberikan bunga.
        • Diatas Rp500.000,00 hingga dengan Rp1.000.000,00 sebesar 0.25%/tahun.
        • Diatas Rp1.000.000,00 sebesar 1%/tahun.
      • Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah:
        • Menganut denah Wadiah, dengan ketentuan dan perhitungan bonus diserahkan kepada bank umum syariah.
        • Bank umum syariah yang memperlihatkan bonus maksimal setara dengan 1% per tahun.
    • Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak yaitu gratis. Persyaratan lain untuk penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.

Fitur Customized (Optional) yaitu fitur produk TabunganKu yang sanggup dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu. Bank sanggup memperlihatkan perhiasan fitur lainnya kepada produk TabunganKu selama tidak melanggar akad bersama.
Dalam rangka membuatkan produk TabunganKu ke depan, akan dilakukan penyempurnaan secara terpola atas fitur produk TabunganKu oleh komite produk TabunganKu yang dibuat oleh industri perbankan. Yang termasuk Fitur Customized (Optional) :

  1. Bukti kepemilikan (format diadaptasi dengan infrastruktur masing-masing bank)
    • Buku,
    • Bukti kepemilikan tabungan, atau
    • Lembar statement.
  2. Kartu ATM.
  3. Biaya bulanan kartu ATM, hilang/rusak, cetak ulang PIN dan biaya transaksi di ATM diadaptasi dengan ketentuan di masing–masing bank.
    Persyaratan lain untuk penggantian kartu ATM yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di masing–masing bank.
  4. Layanan jasa perbankan lainnya dan biayanya mengikuti ketentuan di masing–masing bank.
  5. Hal–hal lain yang tidak diatur dalam fitur standard (mandatory) yaitu bersifat optional dan akan diadaptasi dengan ketentuan di masing–masing bank.

Generic Model Produk Tabunganku (Bank Perkreditan Rakyat/Syariah)

“TabunganKu” yaitu tabungan untuk perorangan dengan persyaratan gampang dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fitur Produk

Dibedakan menjadi dua, yaitu:

Fitur Standard (Mandatory) yaitu fitur yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu, sesuai dengan akad yang telah disetujui bersama.
Termasuk dalam Fitur Standard (Mandatory) :

  1. Nama produk yaitu TabunganKu.
  2. Tanpa biaya manajemen bulanan.
  3. Setoran awal pembukaan rekening minimum yaitu Rp10.000,00.
  4. Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
  5. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) yaitu Rp10.000,00.
  6. Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut–turut).
    • Biaya penaltinya yaitu Rp1.000,00 per bulan.
    • Apabila saldo rekening mencapai < Rp10.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  7. Biaya penutupan rekening atas undangan nasabah yaitu Rp5.000,00.
  8. Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp50.000,00 kecuali pada ketika nasabah ingin menutup rekening.
  9. Bunga/bonus Wadiah dihitung menurut saldo harian dan tidak progresif.
  10. Bunga/bonus Wadiah/bagi hasil dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing–masing bank.
  11. Suku bunga/ bonus Wadiah/ nisbah bagi hasil:
    • BPR : 4%.
    • BPRS : untuk denah Wadiah atau denah Mudharabah pemberian
      bonus atau nisbah bagi hasil dengan indicative rate sekitar 4%.
  12. Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak yaitu gratis. Persyaratan lain untuk penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing–masing.

Fitur Customized (Optional) yaitu fitur yang sanggup dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu. Bank sanggup memperlihatkan perhiasan fitur lainnya kepada produk TabunganKu selama tidak melanggar akad bersama.
Dalam rangka membuatkan produk TabunganKu ke depan, akan dilakukan penyempurnaan secara terpola atas fitur produk TabunganKu oleh komite produk TabunganKu yang dibuat oleh industri perbankan.

Termasuk dalam Fitur Customized (Optional) :

  1. Bukti kepemilikan (format diadaptasi dengan infrastruktur masing–masing bank)
    • Buku,
    • Bukti kepemilikan tabungan, atau
    • Lembar statement
    • Kartu ATM.
  2. Biaya bulanan kartu ATM, hilang/rusak, cetak ulang PIN dan biaya transaksi di ATM diadaptasi dengan ketentuan di masing–masing bank.
    Persyaratan lain untuk penggantian kartu ATM yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di masing–masing bank.
  3. Layanan jasa perbankan lainnya dan biayanya mengikuti ketentuan di masing–masing bank.
  4. Hal–hal lain yang tidak diatur dalam fitur standard (mandatory) yaitu bersifat optional dan akan diadaptasi dengan ketentuan di masing–masing bank.

 

Originally posted 2016-10-05 02:00:11.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/