A.KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1. Makna Keadilan
Kata keadilan bersama-sama berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memperlihatkan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul semenjak masa Yunani kuno.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, sempurna berdasarkan aturan yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannyaAda tiga fulsuf populer yang berbicara wacana keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperoleh pecahan yang sama.
Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu :
(1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya;
(2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya;
(3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita;
(4) kaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan;
(5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu
(1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan sanggup dikatakan adil secara moral apabila telah bisa memperlihatkan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban;
(2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jikalau seseorang telah bisa melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu leadilan loyalitas atau keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jikalau sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, alasannya yakni si B telah mendapatkan barang yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang mempunyai hidup. Hidup yakni hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain yakni perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi kemudian lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) yakni keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang sanksi atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dieksekusi di Nusa Kambangan lantaran kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dieksekusi berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) yakni keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di banyak sekali bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya lantaran syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) yakni keadilan yang memperlihatkan proteksi kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial yakni keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial yakni hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan kasus kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang masuk akal bagi masyarakat. A.Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, gampang dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi yakni tindakan yang memungkinkan suatu problem menjadi terang gampang dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memperlihatkan gosip faktual mengenai banyak sekali hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
2.Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak dibutuhkan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan yakni pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan intinya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, supaya penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya kanal bebas bebas warganegara terhadap gosip yang pada gilirannya akan mempunyai pemahaman yang jernih sehingga bisa berpartisipasi aktif dalam membuat pemerintahan yang konstruktif dan rasional.Negara neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah menyampaikan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya kekerabatan timbal-balik yang bersahabat antara unitpemerintahan sentra dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, menyerupai pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.Aktifitas yang bersifat future adlah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner beropini bahwa Negara mempunyai 3 tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang orisinil (utama, langsung)
b.Tujuan Negara sekunder
c.Tujuan Negara dalam bidang peradaban
B.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk kekerabatan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan perilaku sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus mencakup perubahan sistem politik dan hokum secara menyuluruh, perubahan perilaku mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi sentra maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang sewenang-wenang mengakibatkan korup yang sewenang-wenang pula).
Pendapat di atas sepertinya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde gres yang otoriter. Untuk melaksanakan cita-cita politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang gres sebagai berikut.
1.UU No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang higienis dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 wacana pemberantasan korupsi diperbaharui.
2.Presiden selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai forum independen.
Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala kawasan yang terpilih lantaran politik uang, sesudah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah banyak sekali “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap kemudahan public akan terus dikurang ( mungkin hingga 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam antara si kaya dan si miskin . akibatnya, masyarakatb yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain
C.Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan higienis yakni sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi etika atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang sudah rusak, contohnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya yakni lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang membuat keterbukaan dan melibatkan control masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital
a.Penggunaan teknologi gosip (salah satunya yakni internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah sanggup berjalan lebih efesien.
3.Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri yakni empat tahap perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai teladan yakni model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia Baru yang di gambarkan mempunyai empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya yakni kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan kekerabatan dalam bentuk menyerupai : G2C (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan sanggup berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi wacana aktivitas (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan aturan dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, akta tanah, dan izin usaha).
5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi gosip yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya banyak sekali website di tiap-tiap instansi pemerintah sentra dan pemerintah kawasan ,
Tantangan berikutnya yakni adnya kendala dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan gosip dan pemanfaatanya bagi aktivitas penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta aktivitas masyarakat.
masih adanya kawasan serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan gosip secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka sanggup menimbulkan timbulnya Digital DVD.
D.Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin gres ini merupakan kasus social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di ketika wajib berguru sedang giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang membuat kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat sanggup di pelihara supaya tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang dilarang terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social yakni pertolongan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin supaya mereka sanggup meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana perjuangan ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok perjuangan bersama yang ada dalam training pemerintah.
3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan training kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, training fisik, training keterampilan dan training kesadaran hidup bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan agenda ini yakni kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang bisa bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya yakni keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memperlihatkan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melaksanakan pengumpulan dana serta mendapatkan dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan supaya evesiensi pertolongan sanggup terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian pertolongan untuk memperlihatkan kepastian bahwa dana pertolongan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara mempunyai hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana pertolongan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak.
8) berdasarkan sulatsmo besar Dari perubahan [ amandemen ] Undang-Undang Dasar 1945 yakni perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara tegas memperlihatkan cita-cita politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahtaraan rakyat.
E.PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya keadilan selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melaksanakan upaya membuat keadilan sosial.
F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
1.prinsip universal
(1) System jaminan sosial yakni sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.Sistem jaminan nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di menetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial dibutuhkan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang kondusif .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan agenda .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ pertolongan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.
3.LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana sepertinya juga belum terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh aturan bilangan banyak (the law of large numbers).
Sumber : giletules.blogspot.com/search?q=keterbukaan-dan-keadilan-dalam
giletules.blogspot.com/search?q=keterbukaan-dan-keadilan-dalam Sumber http://sulaiman4fun.blogspot.com
EmoticonEmoticon