Oke kali ini saya akan menshare ihwal pelajaran PKN yg saya pelajari di sekolah, baiklah pribadi saja kita mulain tapi sebelumnya saya iingatkan ini artikel karya orang saya hanya menyimpannya saja buat kiprah jadi mohon maaf apabila banyak kesamaan.
A. Pengertian Hubungan Internasional
A. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai relasi saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam relasi internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kolaborasi internasional dalam aneka macam bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya lantaran mereka menganggap bahwa kasus itu sudah menjadi penggalan dari kasus global. Contoh kasus kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain ibarat Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila hingga merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta tempat sekitarnya.
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai relasi saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam relasi internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kolaborasi internasional dalam aneka macam bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya lantaran mereka menganggap bahwa kasus itu sudah menjadi penggalan dari kasus global. Contoh kasus kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain ibarat Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila hingga merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta tempat sekitarnya.
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan acara interaksi insan antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, mahir aturan menyampaikan bahwa relasi internasional yakni relasi antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia yakni sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melaksanakan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan materi mentah bagi industri dalam negeri, oleh lantaran materi mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : relasi ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara gres merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melaksanakan relasi ekonomi , menyebarkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak mempunyai modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola relasi ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau tempat tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : relasi ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola relasi ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan relasi sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa relasi antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat insan yakni makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh lantaran itu relasi antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat insan sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh lantaran itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan kiprah terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia menentukan politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan mendapatkan derma dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan relasi Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini sanggup membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja relasi dan kerjasama antar bangsa itu timbul lantaran adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu relasi antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian kasus secara tenang dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh acara untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam relasi internasional baik dalam masa tenang maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional semoga sanggup memperoleh barang yang tak sanggup diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai sanggup menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang besar lengan berkuasa sanggup membuat suatu negara tidak mempunyai rasa percaya diri sehingga tak bisa menghindari tekanan dan bahaya negara lain yang sanggup menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam relasi internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap menerima perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara sanggup melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara sanggup beradaptasi dengan semua kejadian yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : yakni lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina relasi politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memperlihatkan relasi rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik berdasarkan menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) yakni tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya relasi erat dan banyak relasi timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar sanggup memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) yakni setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak relasi timbal balik dan derajat kereratan relasi lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala duduk kasus yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) yakni mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara peserta melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, yakni tenaga mahir kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai aturan
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara peserta dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina relasi ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara peserta perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan ibarat daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan aturan internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara absurd dihentikan digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram dihentikan dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari proteksi digedung perwakilan diplomatik tidak sanggup ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui negosiasi dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada aturan dan peraturan kepolisian setempat namun tidak sanggup dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas investigasi atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : yakni lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina relasi non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan yakni menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak menerima gaji, melainkan menerima honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berafiliasi dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler berdasarkan Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, tubuh
aturan sesuai dengan aturan internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan relasi perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melaksanakan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan relasi dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan relasi bersifat politik.
3. Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan relasi yang bersifat non politik
3. Satu negara sanggup mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional yakni perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menyebabkan akhir aturan tertentu. Dalam definisi ini subyek aturan internasional yang mengadakan perjanjian yakni anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional yakni kesepakatan antara dua atau lebih subyek aturan internasional (lembaga internasional. negara) yang berdasarkan aturan internasional menyebabkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan antarnegara yang menyebabkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek aturan internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan antara subyek-subyek aturan internasional yang menyebabkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam aturan internasional sanggup berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh aturan internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 ihwal Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional yakni perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh aturan internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek aturan internasional lainnya, serta menyebabkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat aturan publik.
UU No. 24 Th 2000 ihwal Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional yakni perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam aturan internasional, yang dibuat secara tertulis serta menyebabkan hak dan kewajiban di bidang aturan publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional yakni perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek aturan internasional yang satu dengan subyek-subyek aturan internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang sanggup menyebabkan hak dan kewajiban dalam relasi internasional.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan antarnegara yang menyebabkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek aturan internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan antara subyek-subyek aturan internasional yang menyebabkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam aturan internasional sanggup berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh aturan internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 ihwal Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional yakni perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh aturan internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek aturan internasional lainnya, serta menyebabkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat aturan publik.
UU No. 24 Th 2000 ihwal Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional yakni perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam aturan internasional, yang dibuat secara tertulis serta menyebabkan hak dan kewajiban di bidang aturan publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional yakni perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek aturan internasional yang satu dengan subyek-subyek aturan internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang sanggup menyebabkan hak dan kewajiban dalam relasi internasional.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional sanggup dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral yakni perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral yakni diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas bahari Andaman) dll. Contoh multilateral yakni Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties yakni perjanjian yang mengandung kaidah aturan yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, aturan laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract yakni perjanjian yang menyebabkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, ibarat Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu pribadi sanggup berlaku sehabis diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, kalau berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis yakni perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional mulut yakni setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional mulut ( international oral agreement), yang diperjanjikan yakni hal-hal yang disepakati secara lisan, ibarat the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), yakni pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian rahasia (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya sanggup diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibuat melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, pengesahan atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibuat melalui 2 tahap yaitu ( negosiasi dan penandatanganan) digunakan untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, ibarat Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 ihwal Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), negosiasi tahap pertama ihwal objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan memperlihatkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum sanggup diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional sanggup dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh tubuh eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja diktatorial dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh tubuh Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi adonan antara dewan perwakilan rakyat (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) lantaran hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh alasannya yakni itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) ihwal Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand ihwal garis batas bahari Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia ihwal Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia ihwal Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 ihwal proteksi korban perang. Konvensi wina 1961 ihwal Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 ihwal bahari teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) Secara umum treaty meliputi segala bentuk persetujuan internasional, secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kolaborasi di Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah pelengkap ibarat penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan pelengkap sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu ibarat pengawasan internasional yang meliputi ihwal minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, hingga perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian tubuh yang melaksanakan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), memperlihatkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
3. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional sanggup dilakukan oleh negara, berdasarkan aturan internasional yang dimaksud negara yakni negara yang merdeka dan berdaulat. Negara penggalan di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara penggalan diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 ihwal Perjanjian Internasional, negosiasi internasional sanggup diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, mendapatkan atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2) Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah negosiasi selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya yakni penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 bunyi dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bundar (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada mekanisme pengesahan naskah, maka pengesahan naskah sanggup dilakukan dengan penandatanganan, ketika itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3) Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian pengesahan 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap planning perjanjian itu semoga menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan tubuh perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar aturan nasional ihwal pengesahan terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan pengesahan yaitu untuk memperlihatkan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara secama, apakah negaranya sanggup terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum).
C. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
1. Latar Belakang Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi aneka macam ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan absurd yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang sanggup mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948 wapres Moh. Hatta memberikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada BP KNIP. ”Pemerintah beropini bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan perilaku kita sendiri, yaiut Indonesia merdeka seluruhnya.”
Selain itu ada faktor penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
a. Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
d. Militer dan Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
e. Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga sanggup melindungi kepentingan nasional dan sanggup mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
2. Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural Undang-Undang Dasar 1945, dan landasan operasional Tap MPR ihwal GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 ihwal Hubungan Luar Negeri , Keppres, Peraturan Menteri.
b. Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri yakni sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan penggalan dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri yakni kebijakan, perilaku dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melaksanakan relasi dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi kasus internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Bebas, bebas menentukan perilaku dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta membuat keadilan sosial.
3. Pokok-pokok da Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
a. Pokok-pokok politik luar negeri bebas aktif :
1) Negara Indonesia memakai politik damai
2) Negara RI erat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
3) Memperkuat sendi-sendi aturan internasional dan organisasi internasional
4) Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
5) Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri kita adalah:
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diharapkan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum sanggup dihasilkan sendiri.
3) Meningkatkan perdamaian internasional.
4) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
5) Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia.
Menurut GBHN 1999-2004 arah kebijakan relasi luar negeri Indonesia adalah
1) menitikberatkan pada solidaritas negara berkembang, mendukung usaha kemerdekaan, kolaborasi internasional
2) melaksanakan perjanjian kolaborasi harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
3) meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
4) meningkatkan kualitas diplomat guna mempercepat pemulihan ekonomi
5) meningkatkan di segala bidang dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO)
6) memperluas perjanjian ekstradisi serta memperlancar relasi diplomat
7) meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting yakni kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang higienis dan berwibawa, proteksi hak asasi insan (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung usaha PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta aneka macam kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
D. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara peserta atau kedudukan organisasi internasional dipimpin oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat Jendral RI, Konsulat RI Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jendral atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar LBBP yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah Duta Besar LBBP, bertanggung jawab pribadi kepada Menlu.
Tugas: mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah secara keseluruhan di negara peserta atau organisasi internasional, serta melindungi WNI, tubuh aturan Indonesia melalui pelaksanaan relasi diplomatik sesuai dengan kebijakan politik dan relasi luar negeri RI, perundang-undangan nasional, aturan serta kebiasaan internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1. Peningkatan dan pengembangan kolaborasi di negara penerima/organisasi internasional
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
3. Pengayoman, pelayanan, proteksi dan pemberian derma aturan kepada WNI
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
5. Konsuler dan protokol
6. Pembuatan aturan untuk a.n. Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
8. Perwakilan, komunikasi dan persandian
9. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan aturan dan praktek internasional.
Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri :
1. Unsur pimpinan, yakni Duta Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap. Kedua unsur ini disebut Perwakilan Diplomatik.
2. Unsur pelaksana, yakni Pejabat Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada perwakilan Diplomatik tertentu.
3. Unsur penunjang, yakni Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.
Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah Konsuler di negara lain atau pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu. Pengangkatan Konsul Jendral Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan Keppres atas usul Menlu.
E. Peranan Organisasi Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 ihwal Perjanjian Internasional, bahwa organisasi internasional yakni organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek aturan internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
1. PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945. Tujuannya yakni :
a. membuat perdamaian dan keamanan internasional
b. memajukan persahabatan antarbangsa
c. mewujudkan kerjasama internasional dlm memecahkan duduk kasus internasional
d. menjadikan PBB sebagai sentra usaha dalam merealisasika tujuannya
2. Fungsi dan Peran PBB
a. Fungsi Proteksi, memberi proteksi kepada seluruh anggota
b. Fungsi Integrasi, lembaga pelatihan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
c. Fungsi Sosialisasi, sarana penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
d. Fungsi Pengendali Konflik, diharapkan sanggup mengendalikan konflik antaranggota
e. Fungsi Kooperatif, diharapkan bisa membina kolaborasi di segala bidang
f. Fungsi Negoisasi, sanggup memfasilitasi negosiasi antar negara
g. Fungsi Arbitrase, menuntaskan kasus secara aturan yang timbul antar anggota
Bukti keberhasilan PBB
1. bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan
2. bidang ekonomi, sosial, dan budaya
3. bidang aturan dan kemanusiaan
3. Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
2. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3. meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersama
4. saling memberi derma dalam sarana-sarana latihan dan penelitian
5. bekerjasama dalam hal pertanian dan industri
6. meningkatkan studi-studi ihwal Asia Tenggara
7. meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
F. Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1. Bentuk-bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara lain
a. Indonesia mendukung kolaborasi di aneka macam kawasan
1) menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955, dan menghasilkan Dasasila Bandung.
2) mengirimkan pasukan Garuda bergabung dengan pasukan PBB
3) menyeru kepada negara adidaya untuk tidak melaksanakan tindakan fatal
4) menyepakati untuk membentuk OPEC selanjutnya Indonesia bergabung
5) memprakarsai terbentuknya ASEAN, awalnya 5 anggota, kini 10 negara
b. Indonesia dan Beberapa Perjanjian Internasional
1) Indonesia-Belanda ihwal penyerahan Irian Jaya ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
2) Indonesia-Australia ihwal perbatasan, ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973
3) Indonesia-Malaysia ihwal tentang normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966
4) Indonesia-Cina ihwal normalisasi relasi diplomatik
5) Indonesia-Cina ihwal penyelesaian kasus dwikewarganegaraan
6) Beberapa perjanjian Indonesia dengan negara tetangga ihwal garis batas landas kontinen, misalnya; dengan Malaysia, Muangthai, Australia, Singapura.
2. Bersikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
a. menyadari ihwal faktor kebutuhan hidup, lantaran mustahil insan bisa mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerjasama dengan insan lain.
b. sebagai bangsa yang beradab kita harus bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibuat melalui perjanjian kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
c. bersikap dan berpikiran positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah memikirkan atau berpraduga yang buruk kepada bangsa atau negara lain yang kita ajak bekerja sama sebelum ada bukti atau fakta yang memperlihatkan bahwa apa yang dilakukan oleh negara itu merugikan negara kita.
d. bersikap dan bertindak positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau negara lain harus mencerminkan etika semoga tidak menyinggung perasaan bahkan menyakitkan, setiap negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, memahami dan melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut kini sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB yakni bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB kini yakni Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi sentra bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota mempunyai kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menuntaskan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau bahaya kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai lembaga untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB lantaran hanya bersifat rekomendasi namun berbobot lantaran merupakan hasil pandangan dominan Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah tubuh PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini mempunyai hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota gres oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini yakni bertanggug jawab atas acara social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, kasus lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan ibarat WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memperlihatkan derma untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian yakni wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara semoga Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon yakni bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki ibarat Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 yakni Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah tubuh pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk mengusut dan memutus kasus yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang sanggup mengajukan kasus ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili kasus sanggup juga memperlihatkan hikmah hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan tubuh tersebut dan tubuh PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen kini Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi materi makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan ekspansi perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu memutuskan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) semenjak rahun 1994, yaitu lembaga obrolan ihwal isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi tempat asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam kasus yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi derma dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi acara ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) yakni siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) yakni siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi ibarat pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang menerima giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah bahari RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil bahari territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil bahari ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas bahari dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm bahari Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas bahari territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen bahari Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km
Sumber: giletules.blogspot.com/search?q=bab-4-hubungan-internasional-dan
http://mustaqimzone.wordpress.com/2012/09/04/hubungan-internasional-dan-organisasi-internasional/#more-1381
Sumber http://sulaiman4fun.blogspot.comhttp://mustaqimzone.wordpress.com/2012/09/04/hubungan-internasional-dan-organisasi-internasional/#more-1381
EmoticonEmoticon