Kamis, 23 Februari 2017

Pengantar Ilmu Aturan (Terangkum)


PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Penulisan Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum kerapkali oleh dunia studi aturan dinamakan “Encyclopaedia Hukum”yaitu bidang studi aturan yang merupakan pengantar untuk ilmu hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan keadaan, inti dan maksud tujua dari bab penting dari hukum. Serta pertalian antara banyak sekali bab tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Oleh alasannya kesannya siapapun yang ingin studi aturan tetapi tidak menguasai Pengantar Ilmu Hukum, akan mengalami banyak kesulitan, yang antara lain ditandai dengan tidak akan dipaham sistem aturan yang ada pada tiap aturan nasional.

Hukum sanggup mencapai tujuannya apabila sanggup menyeimbangkan antara kepastian aturan dan keadilan, atau keserasian antara kepastian yang bersifat umum atau obyektif dan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subyektif. 

2. Permasalahan

Kenyataan bahwa Pengantar Ilmu Hukum yang dipelajari sampai sekarang didasarkan atas bahan-bahan yang ditulis oleh para sarjana Belanda atau oleh sarjana Hukum kita yang dalam penyusunan artikel banyak memakai goresan pena Guru Besar Belanda yang karyanya ditulis pada ketika Hindia Belanda, jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1947.

Masalah ini perlu dijawab dengan beberapa buku pengantar yang ditulis dengan bersandar pada pembobotan yang dibutuhkan sanggup membekali calon sarjana yang mempelajari Ilmu Hukum, biar sanggup dihasilkan ahli-ahli aturan yang bisa berperan dalam pembangunan, yakni mereka yang bener-benar menghayati masyarakat Indonesia dan gambaran aturan yang didambakan. 

3. Tujuan Penulisan Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan dari penuisan ini ialah bersama rekan-rekan andal aturan memperlihatkan masukan serta saran materi bagi pengembangan studi ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum juga memperhatikan kerangka yang telah diolah dalam pohon ilmiah aturan dari konsorsium ilmu hukum.

4. Sistematika 

Diatas sudah dijelaskan makna Pengantar Ilmu Hukum dengan penguraian latar belakang yang mencoba menjelaskan unsur hukum, baik yang riil, maupun yang idiil perihal pengertan insan dan alam sekelilingnya serta pergaulan. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dan sistematika dengan menghubungkan aturan dengan adat dalam konsep keadilan yang bekerjasama dengan nilai-nilai, asas dan pengkaidahan dalam suatu rumusan-rumusan yang mencakup pengertian umum, asas pokok kerangka dasar.

Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)