Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Agustus 2018

, Fungsi, Dan Tujuan Komnas Ham

, Fungsi, dan Tujuan KomNas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disebut Komnas Ham merupakan suatu organisasi yang berkhasiat melaksanakan segala bentuk tindakan berbau dengan Hak Asasi Manusia. Komnas Ham di Indonesia bertujuan untuk membawa kehidupan yang lebih menghargai Hak Asasi Manusia

Tugas KomNas HAM

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan kegiatan wacana pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia serta peningkatan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
  2. Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia menyerupai dengan pengajaran wacana Hak Asasi Manusia.
  3. Pembimbingan atau kegiatan pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia.
  4. Melakukan penilaian dan menyusun laporan wacana pengadaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
  5. Melakukan tata perjuangan dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.

Selama bertugas , Komnas HAM pernah melaksanakan sidang. Sidang itu disebut Sidang Paripurna. Sidang Paripurna ini dilaksanakan dengan tujuan membuatkan kondisi yang teratur untuk melaksanakan Hak Asasi Manusia dan meningkatkan proteksi untuk setiap langsung insan di Indonesia. Selain itu , dalam Komnas HAM tersohor istilah subkomisi.

Subkomisi ini membagi Komnas HAM menurut kegunaan Komnas HAM sesuai Undang - Undang yang berlaku adalah Subkomisi Pengkajian dan Penelitian , Subkomisi Pendidikan , Subkomisi Pengajaran , dan Subkomisi Pemantauan , serta Subkomisi Mediasi.

Tujuan Komnas HAM

  1. Menciptakan kondisi yang teratur untuk penyelenggaraan HAM serupa dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
  2. Memperkuat proteksi dan penegakan HAM untuk berkembangnya langsung insan secara utuh dalam partisipasi kehidupan
  3. Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi

Selama melaksanakan tugasnya , Komnas Hak Asasi Manusia diwajibkan berpedoman pada sebagian teladan berikut:
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR no XVII/MPR/1998
  3. UU no 39 tahun 1999 wacana HAM
  4. UU no 26 tahun 2000 wacana Pengadilan HAM
  5. Keputusan Presiden no 50 tahun 1993 wacana Komnas HAM
  6. Piagam PBB 1945
  7. Deklarasi Universal HAM
Di Negara Indonesia , Komnas Hak Asasi Manusia mempunyai anggota sebanyak maksimal 35 jiwa yang diusulkan oleh Komnas Ham yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan diterima oleh presiden. Setelah itu , anggota wajib untuk menentukan 1 ketua dan 2 wakit ketua. Dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia , Komnas HAM membangun beberapa kantor di Indonesia adalah :
  • Kantor Komnas HAM di Aceh
  • Kantor Komnas HAM di Sumatera Barat
  • Kantor Komnas HAM di Kalimantan Barat
  • Kantor Komnas HAM di Sulawesi Utara
  • Kantor Komnas HAM di Maluku
  • Kantor Komnas HAM di Papua

KomNas HAM sebagaipemantauan.

ini meliputi kewenangan antara lain:
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi insan dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2. Penyelidikan dan investigasi terhadap kejadian yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
  5. Peninjauan pada daerah kejadian dan daerah lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memperlihatkan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diharapkan serupa dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan daerah lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  8. Pemberian pendapat menurut persetujuan Ketua Pengadilan terhadap kasus tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika mana dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran hak asasi insan dalam duduk kasus publik dan kegiatan investigasi oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

KomNas HAM sebagai mediasi.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
  1. perdamaian kedua belah pihak;
  2. perampungan kasus melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian pakar;
  3. pemberian saran kepada para pihak untuk menuntaskan sengketa melalui pengadilan;
  4. penyampalan rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi insan kepadà Pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya;

Sumber http://kegunaanid.blogspot.com

Sabtu, 10 Maret 2018

Reglemen Aturan Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Waktu berjalan begitu cepat. Tak terasa, sudah hampir 170 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku. Khusus untuk investigasi program pidana memang sudah ada UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana. Tetapi untuk aturan program perdata, masih jauh panggang dari api.

Orang mungkin tak ingat lagi nama J.M Kiveron, laki-laki Belanda yang membubuhkan tanda legalitas pada undang-undang itu. Sama halnya lupa terhadap nama Mr. HL Wichers dan JJ Rochussen. Mungkin tak banyak pula yang memperhatikan Menteri Kehakiman Wongsonegoro yang menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 ihwal Tindakan-Tindakan untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Padahal nama-nama itu yaitu orang-orang yang terkait dengan HIR, aturan program perdata yang hingga kini masih berlaku di Indonesia.
 tahun Reglemen Hukum Acara dalam investigasi di muka pengadilan negeri itu berlaku Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: RES
Pasal 6 UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diteken Wongsonegoro tadi tegas menyebutkan ‘Reglemen Indonesia yang dibaharui seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman’. Lebih dari 66 tahun setelah Wet itu terbit, ternyata apa yang disebut Reglemen Indonesia yang dibaharui itu masih berlaku. Orang lebih mengenalnya sebagai HIR. Mr. R. Tresna, salah satu tokoh aturan Indonesia yang menerjemahkan dan memberi komentar atas Reglemen itu lebih bahagia menggunakan kata HIR. “Istilah HIR itu telah lebih dikenal dan sudah biasa dipakai orang’, tulisnya pada tarikh Oktober 1955.

Karya Mr Tresna, ‘Komentar HIR’ salah satu karya klasik yang secara komprehensif mengungkap kembali kepada generasi kini bagaimana aturan program pengadilan negeri di Hindia Belanda disusun. Cerita lain sanggup disimak dari karya Prof. Soepomo ‘Hukum Acara Pengadilan Negeri’ atau karyaHukum Acara Perdata karya Prof. R. Subekti. Para mahir aturan itu mengungkapkan tanggal 1 Mei 1848 sebagai momentum penting dalam perjalanan sejarah aturan program perdata di Indonesia. Pada tanggal itulah mulai berlaku Reglemen Bumiputera (Inlands Reglement), Staatblad Tahun 1848 No. 16.

Belanda bergotong-royong membeda-bedakan aturan yang berlaku kepada golongan penduduk kala itu: Eropa dan yang dipermasakan, Timur Asing dan yang dipersamakan, serta orang bumiputera. Oleh alasannya yaitu aturan yang berlaku berbeda kepada golongan penduduk Hindia Belanda, maka pengadilan dan tata cara peradilannya juga berbeda. Bahkan dibedakan pula wilayahnya. Untuk Jawa dan Madura diberlakukan HIR, sedangkan di luar pulau itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

HIR yaitu kependekan dari Herziene Indonesisch Reglement. Mr. H.L Wichers yaitu orang penting di balik penyusunan Reglemen untuk aturan program di muka pengadilan negeri ini. Sebagai Presiden Hooggerechtsshof, Wichers diminta bersama tim menyusun sebuah anutan atau aturan program yang berlaku di pengadilan Bumputera. Wichers dan tim menuntaskan reglemen berisi 432 pasal mengenai ‘administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana’ bagi golongan Bumiputera.

Pasal yang memantik perdebatan dikala itu yaitu Pasal 432, yang kini dikenal sebagai Pasal 393 HIR. Ayat (1) pasal ini menyebutkan ‘dalam hal mengadili masalah di hadapan Mahkamah Bumiputera dihentikan diperhatikan peraturan lain atau yang melebihi daripada yang ditentukan dalam reglemen ini’. Ayat (2) memungkinkan pengecualian, yakni menggunakan peraturan yang berlaku bagi golongan Eropa dalam hal-hal tertentu. Gubernur Jenderal Rochussen menolak rumusan ayat (2) tersebut alasannya yaitu seharusnya aturan program yang disusun harus lengkap. Pengecualian itu ia anggap menyimpang dari asas yang disebut pada ayat (1). Protes Gubernur Jenderal Rochussen diterima, sehingga rumusan yang terbaca dalam HIR kini sudah lain, dan tampak ada campur tangan Gubernur Jenderal.

Isi HIR

Sebenarnya, semenjak pertama kali diberlakukan pada tahun 1848, Inlands Reglement sudah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan penting terjadi pada tahun 1926 dan 1941. Salah satunya mengenai revisi peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa; investigasi persiapan dalam masalah pidana yang dilakukan Bumiputera dan Timur Asing. Staatsblad Tahun 1941 No. 32 menyebutkan keberlakuan Reglemen pada ayat (2), yaitu: “Reglemen Bumiputera, sebagaimana bunyinya setelah diadakan perubahan-perubahan di dalam Ordonansi ini, akan berlaku di dalam wilayah aturan Landraad-Landraad yang dimaksud di atas, sanggup disebut Herziene Inlandsh Reglement”. Salah satu yang membedakan IR dengan HIR yaitu pembentukan forum Kejaksaan sebagai penuntut umum (Openbaar ministerie).

HIR yang dikenal kini dan dianalisi Mr. Tresna, berisi 394 pasal, yaitu versi yang dimuat dalam Besluit Gubernur Jenderal No. 2, tertanggal 21 Februari 1941, dan dimuat dalam Staatblad Tahun 1941 No. 44. Terdiri dari 15 titel. Titel I mengenai hal melaksanakan pekerjaan polisi; disusul Titel II ihwal memeriksa kejahatan dan pelanggaran. Titel III hingga Titel VI bicara tentangkepala distrik, kepala jaksa dan jaksa; bupati dan patih; serta residen dan tangan kanan residen.

Titel VII mengenai pengadilan distrik; Titel VIII ihwal pengadilan kabupaten; disusul Titel IX mengenai perihal mengadili masalah sipil di pengadilan negeri; dan mengadili kejahatan di muka pengadilan negeri dalam Titel X. Selanjutnya, Titel XI mengenai masalah sumir; Titel XII mengenai mengadili masalah pelanggaran. Tahanan sementara dan kurungan sementara diatur dalam Titel XIII; sedangkan ihwal hal tiada berlaku lagi, berhenti atau terhapus penuntutan dan sanksi diatur pada Titel XIV. Terakhir, Titel XV mengatur peraturan rupa-rupa.

Nasibmu Kini

Tentu saja, sudah banyak rumusan HIR yang tak sesuai dengan kondisi kekinian. Indonesia sudah mempunyai UU No. 8 Tahun 1981, sebuah anutan penyelesaian masalah mulai dari penyelidikan dan proses di pengadilan hingga upaya aturan luar biasa dan sanksi putusan pidana. Sayang, tidak demikian halnya dengan aturan program dalam lapangan aturan perdata.

Padahal, semenjak Indonesia para pembentuk Undang-Undang dan para juristssebenarnya menginginkan adanya suatu aturan program perdata nasional. Semangat itu pula yang sanggup dibaca dari rumusan Pasal 68 UU No. 2 Tahun 1986 ihwal Peradilan Umum. Pasal ini menyebutkan ‘Ketentuan-ketentuan mengenai aturan program yang berlaku bagi peradilan diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Toh, hingga kini Undang-Undang tersendiri yang dimaksud belum ada.

Baca :
Apatah lagi kini, Mahkamah Agung sudah usang menganut pandangan bahwa suatu masalah perdata sanggup diselesaikan di luar pengadilan. Pasal 58 UU No. 48 Tahun 2009 ihwal Kekuasaan Kehakiman tegas mengatur ‘upaya penyelesaian sengketa perdata sanggup dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa’. Bahkan ketika masalah sudah diregistrasi dan mulai disidangkan, hakim wajib meminta para pihak bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Mahkamah Agung mengatur tata cara mediasi itu melalui Perma No. 1 Tahun 2016 ihwal Mediasi di Pengadilan.

Dengan kata lain, aturan program perdata telah berkembang dalam praktek. Dan rumusan-rumusan dalam HIR sudah banyak yang tak sesuai dengan perundang-undangan di bidang peradilan, setidaknya telah tersebar dalam perundang-undangan lain.Apalagi lapangan aturan yang menggunakan aturan program perdata semakin berkembang. Tengok saja di peradilan agama, Pengadilan Hubungan Industrian, bahkan sengketa informasi. Demikian dilansir dari Hukumonline (***)

Sumber http://artonang.blogspot.com

Jumat, 09 Maret 2018

Apa Kabar Perubahan Aturan Program Perdata Nasional?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gagasan merevisi aturan program perdata sudah usang diusung. Perlu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi, khususnya dalam pembuktian dan sanksi putusan.

Pertemuan di salah satu ruangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah Cililitan Jakarta tak terpublikasi di media massa meskipun jadwal yang dibahas teramat penting untuk dilewatkan. Para pemangku kepentingan diundang dalam dua sesi diskusi untuk melaksanakan analisis dan penilaian aturan program perdata nasional. Wakil-wakil dari lembaga yang berkaitan datang, dan sebagian memberikan pandangan mereka. Mantan hakim yang kini jadi akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro, termasuk yang didaulat untuk bicara di lembaga akademis itu.
 Gagasan merevisi aturan program perdata sudah usang diusung Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?
Gagasan revisi aturan program perdata sudah usang diusung. Foto ilustrasi buku acata perdata: HOL
Asep enggan diwawancarai terkait perkembangan materi aturan acara. Teddy Anggoro secara terbuka menyatakan pandangannya bahwa aturan program perdata nasional sudah waktunya direvisi. Gagasan ini pula yang terus didengungkan tak hanya di Badan Pembinaan Hukum Nasional, tetapi juga dalam perhelatan asosiasi pengajar aturan program perdata, dan di forum-forum akademik lainnya. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Pocut Eliza, bahkan mengulang kembali pentingnya mengevaluasi dan merevisi aturan peninggalan kolonial, termasuk aturan program perdata, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional kerjasama BPHN dengan Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila, pekan terakhir Oktober lalu.

Meskipun Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka, masih banyak peninggalan aturan nasional yang dipakai, contohnya KUH Pidana, Burgerlijk Wetboek (BW) yang lebih dikenal orang sebagai KUH Perdata, dan aturan program perdata yang tersebar pada HIR (Herziene Inlandsch Reglement), RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)dan RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering). Upaya mengubah peraturan aturan peninggalan Belanda memang terus dilakukan semenjak merdeka tetapi belum semua berhasil.

Perubahan dalam lingkup aturan pidana sanggup disebut lebih maju dibandingkan lapangan aturan perdata, termasuk aturan formilnya. Komisi III dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah sudah berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam bidang aturan formil Indonesia sudah menghasilkan ‘karya agung’ berjulukan KUHAP, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana. Sebaliknya, BW dan aturan program perdata nyaris tak tersentuh meskipun gagasan-gagasan perubahan sudah muncul semenjak puluhan tahun silam.

BPHN dan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dua satuan kerja yang banyak bergelut dalam pandangan gres perubahan aturan program perdata. Pada tahun 2001, misalnya, Direktorat Jenderal Perundang-undangan melansir informasi bahwa pembahasan RUU Hukum Acara Perdata sudah selesai, tinggal dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tiga tahun kemudian, RUU Hukum Acara Perdata memang termasuk satu dari 75 daftar RUU prioritas yang akan dibahas. Tetapi kemudian, tahun demi tahun terlewat, alih-alih dibahas RUU Hukum Acara Perdata itu lenyap dari daftar.

Belum ada gejala untuk membawa kembali RUU itu ke dalam list RUU prioritas. Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana menjelaskan aturan program perdata nasional masih tersebar dalam banyak sekali undang-undang akhir belum adanya harapan yang berpengaruh dari pemegang kewenangan legislasi untuk menyatukannya. “Karena memang belum ada upaya menciptakan kodifikasi, mestinya harus ada kodifikasi di tingkat nasional,” jawabnya singkat ketika diwawancarai hukumonline di sela Konferensi Hukum Tata Negara Nasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11).

Gagasan merevisi aturan program perdata nasional kian sulit lantaran ada pandangan yang menyebut aturan materilnya (yakni BW) harus diubah lebih dahulu, gres ke aturan formil. Dirjen Widodo juga punya pandangan yang sama. “Terutama KUH Perdata. Hukum materilnya dulu, nanti gres aturan formil,” ujarnya.

Teddy Anggoro, dosen aturan perdata bidang ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) justru menganggap aturan program perdata sangat mendesak untuk direvisi. Pasalnya, aturan formil dalam sengketa perorangan antar warga masyarakat berkaitan bersahabat dengan pemenuhan hak asasi mendapat keadilan. “Hukum program itu dihentikan kaku banget. Ini kan cara orang mendapat keadilan,” katanya ketika diwawancarai hukumonline.

Perubahan tak hanya dalam aturan program pada aturan perdata umum (HIR), tetapi juga aturan perdata khusus. Sebagai akademisi aturan ekonomi yang juga berpraktek advokat Teddy menilai ada dua isu penting dalam jadwal revisi aturan program perdata nasional. Pertama, mengenai aspek pembuktian yang harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi serta ragam model transaksi keperdataan. Kedua, mengenai sanksi hasil putusan pengadilan yang selama ini banyak gagal dihukum dengan tidak adanya keterlibatan pegawanegeri penegak hukum. Alasannya lantaran pegawanegeri penegak aturan merupakan alat negara dalam bidang aturan publik dan bukan aturan privat.

Teddy menilai ada banyak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang seharusnya dipertimbangkan sebagai metode bahkan alat bukti dalam mekanisme peradilan perdata. “Kalau ditanya apa yang perlu kita ubah: pembuktian, sudah berubah banget (kebutuhannya),” ujar Teddy melalui sambungan telepon.

Teddy menawarkan teladan mengenai kekuatan pembuktian sertifikat otentik yang dibentuk notaris dalam pembuktian di pengadilan perdata. “Contohnya, mana yang lebih kuat, sertifikat notaris atau rekaman video atau CCTV yang memperlihatkan orang bersepakat?” kata Teddy mengajukan pertanyaan.

Berdasarkan iman aturan perdata nasional peninggalan kolonial Belanda, kekuatan sertifikat otentik merupakan alat bukti kuat. Dengan keterlibatan notaris sebagai pejabat umum yang diangkat negara untuk mengesahkan banyak sekali akta, setiap pihak yang mempunyai sertifikat otentik dari notaris akan dipertimbangkan hakim sebagai pihak yang meyakinkan.

Hal ini tidak terlepas dari iman aturan lainnya bahwa pembuktian pada peradilan perdata bersifat kebenaran formil sementara pada peradilan pidana bersifat materiil. Bahkan kiprah Hakim pun berbeda dimana Hakim akan bersifat aktif ikut meminta dihadirkannya bukti-bukti di persidangan masalah pidana. Jika Hakim merasa belum cukup bukti, mereka diharuskan ikut meminta dihadirkannya bukti-bukti lain untuk menawarkan keyakinan atas suatu perkara.

Dalam persidangan masalah perdata kiprah hakim pasif hanya menunggu para pihak menghadirkan bukti-bukti untuk dipertimbangkan. Hakim hanya akan memutus masalah sebatas pada alat bukti yang dihadirkan padanya. Sebagian besar alat bukti yang diterima pada pengadilan perdata ialah alat bukti surat. Bagi Teddy, konsep tersebut bekerjsama mempunyai ruh kolonialisme yang disisipkan dalam mekanisme mencari keadilan. “Perdata harus (kebenaran) formil, pidana (kebenaran) materil, itu dulu digunakan Belanda untuk merebut tanah kita, kekayaan kita, dipaksakan pembuktian formil sehingga niscaya orang kita kalah,” tandasnya.

Teddy merujuk kenyataan bahwa di masa penjajahan, yang sanggup mengakses pembentukan akta-akta hanyalah kalangan yang bersekutu dengan kolonial Belanda. Banyak rakyat kecil yang harus rela kehilangan haknya atas tanah perkebunan sampai tempat tinggal lantaran tidak memegang surat bukti kepemilikan. Padahal manajemen yang ada sepenuhnya dalam kendali pemerintahan kolonial Belanda kala itu.

Kembali pada soal sertifikat notaris, di masa kini Teddy menilai bahwa transfomasi teknologi juga harus menjadi media pembuktian yang berpengaruh dalam pengadilan perdata. “Apa coba arti sertifikat notaris dibanding dengan faktual orang merekam saya dengan kau berjanji, ini saya bayar gitu kan,” lanjutnya. Karena itu, Teddy berharap transformasi penting ibarat yang ia contohkan harusnya diakomodasi dalam Hukum Acara Perdata.

Mengenai eksekusi, Teddy beropini seharusnya pegawanegeri penegak aturan sanggup dilibatkan dalam pelaksanaan putusan pengadilan untuk masalah perdata. “Harusnya penegak aturan ibarat jaksa dan polisi sanggup digunakan untuk eksekusi, mereka kan (tugasnya) menjaga ketertiban,” ujarnya.

“Kita ketika ini kalaupun sudah menang, eksekusinya susah,” tambah akademisi yang juga berpraktek sebagai kurator ini.

Lebih lanjut Teddy mendorong pembuat undang-undang untuk tidak ragu berinovasi dengan mengambil banyak sekali konsep yang ada dalam sistem aturan dunia. “Kita nggak usah juga kayak kini ter-stigma common law-civil law. ‘Ah itu kan pola common law’. Kita ini sudah usang mendikotomikan keduanya tapi jadinya nggak ada,” ungkapnya.

Baca :
Dengan kenyataan globalisasi hukum, berdasarkan Teddy sudah tidak relevan bersikap kaku soal pengadopsian konsep aturan dari banyak sekali sistem aturan yang ada. “Sudah nggak relevan bicara common law-civil law. Hukum program itu harus dinamis,” imbuhnya ketika dikutip dari Hukumonline.

Ketika ditanya apa sebabnya sampai ketika ini aturan program perdata nasional belum juga mendapat perhatian serius untuk direvisi—mengingat aturan program pidana telah diganti dengan KUHAP semenjak 1981—Teddy mengaku tidak sanggup memastikan. Padahal dalam sengketa perdata yang terlibat berkepentingan ialah antar anggota masyarakat secara langsung. “Kalau pidana memang orang mengadu kepada negara, jikalau perdata kan orang per orang yang memperjuangkan dirinya, harusnya lebih prioritas,” kata Teddy.

Ia menduga sanggup jadi lantaran dalam sengketa perdata tidak berkaitan eksklusif dengan kerja instansi pemerintah, maka kurang mendapat perhatian. “Kita ini mentang-mentang nggak ada institusi (pemerintah) yang berkepentingan jadi santai-santai,” tutupnya. (***)

Sumber http://artonang.blogspot.com

Hubungan Aturan Dagang Dan Aturan Perdata

Hukum dagang dan aturan perdata yakni dua aturan yang saling berkaitan. Hal ini sanggup dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:

  1. Hukum Perdata yakni rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata yakni ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan insan atau seseorang dalam perjuangan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

 dan aturan perdata yakni dua aturan yang saling berkaitan Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Kerangka Hubungan Hukum dagang. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis perihal aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)

b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur perihal hal-hal yang berafiliasi dengan perdagangan.

Sifat aturan dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala duduk kasus tersebut dalam cuilan ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh aturan perdata.

Pada awalnya aturan dagang berinduk pada aturan perdata. Namun, seiring berjalannya waktu aturan dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang kini telah bangkit sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai kekerabatan yang erat. Hal ini sanggup dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:

Adapun mengenai kekerabatan tersebut yakni special derogate legi generali artinya aturan yang khusus: KUHDagang mengesampingkan aturan yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti beropini bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan aturan dagang relative sama dengan aturan perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum populer peraturan-peraturan menyerupai yang kini termuat dalah KUHD, lantaran perdagangan antar Negara gres berkembang dalam kala pertengahan.


Berlakunya Hukum Dagang

Perkembangan aturan dagang gotong royong telah di mulai semenjak kala pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada dikala itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak sanggup menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum gres di samping hokum Romawi yang bangkit sendiri pada kala ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur kasus di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya kekerabatan dagang maka pada kala ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada dikala itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . kemudian pada tahun 1838 risikonya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi pola bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada final kala ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang bangkit sendiri (1893 berlaku 1896).Dan hingga kini KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu , perihal dagang umumnya dan perihal hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata 

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba . atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hukum Perdata yakni rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata merupakan aturan umum (lex generalis) dan aturan dagang merupakan aturan khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok aturan tersebut, maka sanggup disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Adagium ini sanggup disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata yakni sangat erat, hal ini sanggup dimengerti lantaran memang semula kedua aturan tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah lantaran perkembangan aturan dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan cuilan dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan ekspansi dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau aturan khusus sanggup mengesampingkan ketentuan atau aturan umum. KUHPerdata (KUHS) sanggup juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Kapan Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia

Sebelum tahun 1938 aturan dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melaksanakan perbuatandagang, tetapi semenjak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
  • Hukum tertulis dikodifikasi
  • KUHD
  • KUHP

Perkembangan aturan dagang sebenernya telah dimulai semenjak kala eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan, tetapi aturan romawi tidak sanggup menuntaskan masalah-masalah yang berkaitan dengan kekerabatan perdagangan maka dibuatlah aturan gres yang bangkit sendiri pada kala 16 & 17, yang disebut dengan aturan pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan aturan ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibentuk atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).

Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang bangkit sendiri di luar KUHD. Sehingga semenjak tahun 1906 Indonesia hanya mempunyai 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha sanggup digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
  • Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, contohnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
  • Pembantu pengusaha diluar perusahaan, contohnya biro perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.


4. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha

Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban berdasarkan agamanya:
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib menciptakan peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada dikala istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib menawarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam jadwal Jamsostek



Referensi :
  1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. ------------------------------- , 1993, Hukum Dagang perihal Surat-Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  4. giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-sejarah-sumber-dan-subjek
  5. giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-sejarah-sumber-dan-subjek
  6. Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish. ISBN 9786024011017.

Sumber http://artonang.blogspot.com

Hukum Bila Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan

Hukum Dan Undang Undang Merek, jenama atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) ialah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menjadikan arti psikologis/asosiasi.

Ada tiga jenis merek, yaitu :
  • Merek Dagang
Merek dagang ialah merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara gotong royong atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa ialah merek yang dipakai pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara gotong royong atau tubuh aturan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif ialah merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh aturan secara gotong royong untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibentuk di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen menentukan suatu produk, lantaran merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
 ialah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk Hukum Jika Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan
Ilustrasi Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan

Menurut David A. Aaker, merek ialah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang dipakai suatu tubuh usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan perjuangan tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari tubuh perjuangan lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek sanggup berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu pertolongan untuk merek ialah sepuluh tahun dan berlaku surut semenjak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan sanggup diperpanjang, selama merek tetap dipakai dalam perdagangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis telah memperlihatkan aba-aba yang terang bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM biar menolak permohonan registrasi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya ialah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang mayoritas antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menjadikan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Kami tidak sanggup memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, silakan Anda konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang sanggup memastikan ialah pengadilan kalau terjadi sengketa.

Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Sebelumnya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu perihal Paten dan Merek, dimana keduanya masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.

Perbedaan Paten dan Merek

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten (“UU Paten”). Paten ialah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensi tersebut atau memperlihatkan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara, Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Merek ialah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau tubuh aturan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan definisi di atas sanggup kita ketahui bahwa terdapat perbedaan antara Paten dan Merek, dimana Paten terkait dengan invensi di bidang teknologi sedangkan merek ialah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UU MIG.

Oleh lantaran itu, kami luruskan bahwa nama pada suatu produk masakan tersebut bukanlah berkaitan dengan paten, melainkan berkaitan dengan merek suatu produk makanan.

Arti Persamaan Pada Pokoknya

UU MIG telah memperlihatkan aba-aba yang terang bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM biar menolak permohonan registrasi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya ialah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang mayoritas antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menjadikan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Pemilik Merek terdaftar dan/atau akseptor Lisensi Merek terdaftar sanggup mengajukan somasi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memakai Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

Sanksi bagi setiap orang yang memakai merek orang lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU MIG yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak memakai Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kami tidak sanggup memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang sanggup memastikan ialah pengadilan kalau terjadi sengketa.

Namun demikian kami ingin memperlihatkan dua pola sebagai perbandingan kepada Anda. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai itikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak perihal kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA ialah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA memakai parameter berupa:
a.    Persamaan visual;
b.    Persamaan jenis barang; dan
c.    Persamaan konsep.

Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia sanggup menggugat peniadaan merek dimaksud. Demikian dilansir dari Hukumonline.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 perihal Paten;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis.


  • Pasal 1 angka 1 UU Paten
  • Pasal 1 angka 1 UU MIG
  • Pasal 21 ayat (1) UU MIG
  • Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG
  • Pasal 83 ayat (1) UU MIG

Sumber http://artonang.blogspot.com

Kamis, 08 Maret 2018

Perbedaan Pemborongan Pekerjaan Dengan Penyediaan Jasa Pekerja

Hukum Dan Undang Undang   Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (“UUK”).
Di dalam Pasal 64 UUK disebutkan bahwa perusahaan sanggup menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Perbedaannya salah satunya yaitu Pemborongan Pekerjaan dilakukan dengan perintah pribadi atau tidak pribadi dari pemberi pekerjaan (user). Pekerja pada Pemborongan Pekerjaan pribadi dikendalikan oleh perusahaan pemborong (perusahaan peserta pemborongan) itu sendiri. Sedangkan Penyediaan Jasa Pekerjadilakukan dengan perintah pribadi dari user (perusahaan yang memakai jasa pekerja) dan kualifikasi pekerjanya ditentukan oleh user.

undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari  Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja
Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja/Punditax.com.

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourching) yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis mengenai penyerahan sebagai pekerjaan kepada perusahaan lain.

Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerjaan yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menyediakan jasa pekerjaan untuk mengerjakan sebagian pekerjaan perusahaan santunan pekerjaan.

Sama halnya dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) bentuk perjanjian ini dianggap oleh sementara pihak kurang menunjukkan proteksi yang cukup bagi pekerja. Karena UU No.13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan telah memutuskan syarat-syarat untuk pembuatan kedua bentuk perjanjian ini. Syarat-syarat bertujuan untuk membatasi pekerjaan yang sanggup dilakukan bagi kedua bentuk perjanjian tersebut dengan tujuan untuk menunjukkan proteksi bagi pekerja. Sama halnya dengan PKWT, batasan-batasan yang diatur sangat tidak terperinci dan sanggup menimbbulkan permasalahan dilapangan.

Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Pemborongan Pekerjaan dan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dikenal sebagaioutsourcing (alih daya). Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), alih daya disebut dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, yang diatur dalam Pasal 64UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Perusahaan sanggup menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan ataupenyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

1.    Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Syaratnya
Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan peserta pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Dari istilah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini, setidaknya ada 2 (dua) pihak dalam perjanjian ini, yaitu:
a.    Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan peserta pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
b.    Perusahaan peserta pemborongan, yaitu perusahaan yang berbentuk tubuh aturan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Persyaratan pekerjaan yang sanggup diserahkan kepada perusahaan lain yaitu sebagai berikut:

a.    dilakukan secara terpisah dari acara utama baik administrasi maupun acara pelaksanaan pekerjaan;
b.    dilakukan dengan perintah pribadi atau tidak pribadi dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi klarifikasi perihal cara melakukan pekerjaan semoga sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c.    merupakan acara penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya acara tersebut merupakan acara yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan acara utama sesuai dengan alur acara proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor perjuangan yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d.    tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya acara tersebut merupakan acara pemanis yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Perusahaan lain yang dimaksud haruslah berbadan hukum. Selain itu, menyangkut aspek aturan pekerjanya, proteksi kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sekurang-kurangnya sama dengan proteksi kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. Hubungan kerja ini sanggup didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, dengan ketentuan, perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat adanya pengalihan proteksi hak-hak pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melakukan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja.

Apabila ketentuan perihal syarat-syarat pekerjaan yang sanggup diserahkan kepada perusahaan lain dan ketentuan perihal kewajiban perusahaan lain tersebut berbadan aturan tidak terpenuhi, maka demi aturan status kekerabatan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan peserta pemborongan beralih menjadi kekerabatan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

2.    Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Syaratnya
Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Dari istilah Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh ini, setidaknya ada 2 (dua) pihak dalam perjanjian ini, yaitu:
a.    Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan peserta pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
b.    Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yaitu perusahaan yang berbentuk tubuh aturan Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melakukan acara jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.

Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dilarang digunakanoleh pemberi kerja untuk melakukan acara pokok atau acara yang berafiliasi pribadi dengan proses produksi, kecuali untuk acara jasa penunjang atau acara yang tidak berafiliasi pribadi dengan proses produksi.

Pada pekerjaan yang berafiliasi dengan acara perjuangan pokok atau acara yangberhubungan pribadi dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkanmempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud acara jasa penunjang atau acara yang tidak berafiliasi pribadi dengan proses produksi yaitu acara yang berafiliasi di luar perjuangan pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: perjuangan pelayanan kebersihan (cleaning service), usahapenyediaan masakan bagi pekerja/buruh (catering), perjuangan tenaga pengaman(security/satuan pengamanan), perjuangan jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta perjuangan penyediaan angkutan pekerja/buruh.

Persyaratan yang harus dipenuhi penyedia jasa pekerja/buruh untuk acara jasa penunjang atau acara yang tidak berafiliasi pribadi dengan proses produksi yaitu sebagai berikut:

a.    Adanya kekerabatan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
b.    Perjanjian kerja yang berlaku dalam kekerabatan kerja tersebut yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam hal kekerabatan kerja didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu yang objek kerjanya tetap ada, perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:
                              i.        jaminan kelangsungan bekerja;
                             ii.        jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan; dan
                            iii.        jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk memutuskan upah.

Jika perjanjian kerja waktu tertentu tidak memuat ketentuan di atas, maka kekerabatan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh menjelma kekerabatan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu semenjak ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011yang mengatur bahwa frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) abjad b UU Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan proteksi hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melakukan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

c.    Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Pada pada dasarnya yaitu pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dimaksudkan untuk pekerjaan yang berhubungan pribadi dengan proses produksi saat bekerja pada perusahaan pemberi kerja. 

Perbedaan Pemborongan Pekerjaan Dengan Penyediaan Jasa Pekerja
Mengenai perbedaan pemborongan pekerjaan dengan penyediaan jasa pekerja, praktisi aturan kekerabatan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Juanda Pangaribuan, menjelaskan bahwa cakupan material pada Pemborongan Pekerjaan itu lebih luas. Berikut kami rangkum perbedaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Perjanjian Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh berdasarkan Juanda Pangaribuan:

No.
Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Pemborongan Pekerjaan
1
Disediakan sejumlah sumber daya insan untuk satu pekerjaan tertentu yang harga atau nilainya berdasarkan honor pekerja itu sendiri yang ditambah dengan komisi/feedari perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.

Yang diborongkan yaitu satu pekerjaan tertentu yang nilainya berdasarkan jenis pekerjaannya, ruang lingkup pekerja, objek yang mau dipekerjakan.

Cakupan nilainya lebih luas dari pada Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. Yang diperhitungkan yaitu satu jenis pekerjaan, contohnya pemborongan mendirikan suatu gedung, yang dinilai adalahmaterial untuk membangun gedung tersebut, sumber daya insan yang mengerjakan, berapa usang waktu penyelesaiannya, dan sebagainya.

2
Hasilnya dinilai dari komisi/feeyang didapat pekerja dari perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.

Hasilnya bukan dari komisi yang didapat pekerja, melainkan sisa hasil proyek yang diborongkan itu.
3
Dilakukan dengan perintah pribadi dari user(perusahaan yang memakai jasa pekerja).

Dilakukan dengan perintah pribadi atau tidak langsungdari pemberi pekerjaan (user).[17]Pekerjanya pribadi dikendalikan oleh perusahaan pemborong (perusahaan peserta pemborongan) itu sendiri.

4
Pekerja bekerja pribadi di kawasan user dan kualifikasi pekerja ditentukan oleh user.

Pekerja dan pekerjaannya tidak di kawasan user.





Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 perihal Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lainsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 perihal Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.


Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.

Referensi:


  • Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 perihal Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans 19/2012”)
  • Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Permenakertrans 19/2012
  • Pasal 65 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 19/2012
  • Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 65 ayat (6) UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 65 ayat (7) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
  • Pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 1 angka 5 Permenakertrans 19/2012
  • Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Permenakertrans 19/2012
  • Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
  • Penjelasan Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
  • Perlu diketahui, hal ini tidak berlaku kalau dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan proteksi hak-hak pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melakukan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada 17 Januari 2012).
  • Pasal 29 ayat (2) Permenakertrans 19/2012
  • Pasal 30 Permenakertrans 19/2012
  • Pasal 3 ayat (2) abjad b Permenakertrans 19/2012
Sumber : Hukumonline.

Sumber http://artonang.blogspot.com