Senin, 20 Februari 2017

Pengertian Aturan Manajemen Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara 
Hubungaan Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya 

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. 

Oleh : Muchammad Nasikin, SH

BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang 

Berdasarkan perspektif ilmu aturan administrasi, ada dua jenis aturan administrasi, yaitu pertama,hukum manajemen umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang aturan administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua aturan manajemen khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu menyerupai aturan lingkungan, aturan tata ruang , aturan kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi insan wacana Negara aturan juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh lantaran itu , meskipun konsep Negara aturan dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara aturan telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan berdasarkan aturan yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan tubuh pemerintahan dan apa final dari setiap masyarakat.

I.2 Tujuan Penulisan

Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu kiprah pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara wacana Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Mengenai Negara Hukum

Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat banyak sekali aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat ajaib yaitu memaksa, dan mempunyai hukuman yang tegas.Gagasan Negara aturan masih bersifat kurang jelas dan karam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada kurun ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara aturan adalah:
  • Perlindungan hak-hak Asasi Manusia 
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Peradilan manajemen dalam perselisihan

Munculnya “unsur peradilan manajemen dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat membuktikan adanya kekerabatan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem aturan continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara aturan tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat

2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya harus berdasar atas aturan atau peraturan perundang-undangan,

3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi insan (Warga Negara)

4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara 

5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti forum peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah imbas eksekutif.,

6. adanya kiprah yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah 


7. adanya system perekonomian yang sanggup menjamin pembagian yang merata sumber daya yang dibutuhkan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara aturan ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama imbas falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh lantaran itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera sehabis lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) niscaya akan disalah gunakan ). Model Negara aturan menyerupai ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis yaitu pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi yaitu proteksi terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua forum yang tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara aturan diidentikan dengan eksistensi konstitusi dalam suatu Negara dalam kurun ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas aturan “ Negara aturan identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. 

Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara aturan itu mempunyai karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari banyak sekali model Negara aturan tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran insan mengenai politik dan aturan secara sedikit demi sedikit menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera kalau Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan aturan sebagai aturan main Dalam Negara hukum, aturan menjadi aturan permainan untuk mencapai impian bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menuntaskan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, aturan tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada impian politik dalam kerangka kenegaraan 

Negara Hukum Demokratis, Negara aturan bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara aturan dan demokrasi tidak sanggup dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan aturan akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan aturan tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara aturan yang bertopeng pada sistem demokrasi sanggup disebut sebagai Negara aturan demokratis 

Prinsip-prinsip Negara hukum 

1. Asas legalitas 

Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memperlihatkan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kongkalikong dan banyak sekali jenis tindakan yang tidak benar.

b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus sanggup ditegakan saat aturan itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah sanggup memaksa seseorang yang melanggar aturan melalui sistem peradilan Negara, memaksakan aturan publik secara prinsip merupakan kiprah pemerintah.

d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka 
Negara aturan secara sederhana yaitu Negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara aturan menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya aturan yang harus tunduk pada pemerintah. 

Dalam Negara hukum, aturan ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan aturan itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang hening ,adil dan bermakna) Artinya target dari Negara aturan yaitu terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi aturan dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. 

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan kekerabatan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan lantaran memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan bahaya kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan pedoman Negara aturan yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya sehabis perang dunia kedua yaitu Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau manajemen negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang menciptakan negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang sanggup menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi menyerupai kini ini yang belum aman serta aman, hening dan sejahtera 

Kegagalan inilah yang menciptakan suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan sanggup mensejahterakan masyarakatnya kembali menyerupai sediakala lagi.

Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini yaitu munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, pedoman merupakan bentuk kasatmata yang membatasi kiprah Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . semenjak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin usang makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya kiprah itu yang khusus bagi manajemen Negara biar sanggup menjalankan kiprah menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka manajemen Negara memerlukan kemerdekaan untuk sanggup bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh tubuh kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.

Pemberian kewenangan pada Negara kepada manajemen Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas. 

Kewajiban yaitu tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan menentukan melaksanakan atau tidak melaksanakan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan akrab .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat manajemen Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum. 

1. sumber-sumber hukum 
Sumber aturan materil yaitu faktor-faktor masyarakat yang menghipnotis pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut menghipnotis bahan (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri aturan itun diambil.
Sumber aturan formil yaitu banyak sekali bentuk aturan aturan yang ada , sumber aturan formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang mengakibatkan peraturan aturan itu formal berlaku.

2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi insan merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan banyak sekali pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi insan wacana Negara aturan juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang kurun XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya. 

Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara aturan itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara aturan dan demokrasi sanggup dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan aturan akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan aturan tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna. 

Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.

Mengawali pengantar aturan manajemen Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum manajemen negara’ (Apa isi pecahan aturan itu?) Kita sanggup menempatkan bahwa aturan manajemen Negara merupakan pecahan dari aturan publik…Hukum manajemen Negara sanggup dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari aturan publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa aturan manajemen Negara merupakan pecahan dari aturan publik, yakni aturan yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur kekerabatan antara pemerintah dan mengatur kekerabatan antara pemerintah dengan warga Negara atau kekerabatan antar organ pemerintahan…Hukum manajemen Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Makara aturan manajemen Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum manajemen Negara atau aturan tata pemerintahan _pada dasarnya sanggup dibedakan berdasarkan tujuanya dari aturan tata Negara –memuat peraturan-peraturan aturan yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan aturan yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu). 

(Hukum manajemen Negara, aturan tata pemerintahan yaitu keseluruhan aturan yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum manajemen Negara merupakan instrument yuridis yang dipakai oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan aturan yang sanggup dipakai oleh anggota masyarakat untuk menghipnotis dan memperolah proteksi dari pemerintah. Makara HAN memuat peraturan mengenai acara pemerintahan). 

(Hukum manajemen meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh lantaran itu, HAN disebut juga aturan tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan sanggup disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan pecahan dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum manajemen Negara atau aturan tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN lantaran ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.

Hukum Administrasi Negara yaitu seperangkat peraturan yang memungkinkan manajemen Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap perilaku tindak manajemen , dan melindungi manajemen Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji kekerabatan aturan istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat manajemen Negara melaksanakan kiprah mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam aturan manajemen Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan aturan yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melaksanakan tugasnya.; kedua, aturan-aturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara alat perlengkapan manajemen Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya. 

Dapatlah disebutkan bahwa aturan manajemen yaitu aturan yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
Kewenangan pemerintah (dalam melaksanakan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah memakai kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument aturan sehingga diatur pula wacana pembuatan dan penggunaan instrument hukum, Akibat-akibat aturan yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.

Penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan. 

Sehubungan dengan adanya aturan manajemen tertulis, yang tertuang dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan,dan aturan manajemen tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak eksistensi dan target dari aturan manajemen yaitu sekumpulan peraturan aturan yang mengatur wacana kiprah dan kewenangan pemerintahan dalam banyak sekali dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, eksistensi aturan manajemen Negara dalam suatu Negara aturan merupakan conditio sine cuanon.

Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, manajemen Negara mempunyai kewenangan yang luas untuk melaksanakan banyak sekali aturan dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melaksanakan itu dibutuhkan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pertolongan kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk menciptakan instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan manajemen Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertamakewenangan untuk menciptakan peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan manajemen Negara untuk menciptakan peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya sanggup menuntaskan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak sanggup menuntaskan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi kiprah dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan manajemen Negara untuk menafsirkan sendiri banyak sekali peraturan, yang berarti manajemen Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang. 

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian tempat otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga tempat (huishouding).

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara aturan berdasarkan F.R. Bothlingk yaitu “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, menyampaikan bahwa Negara aturan secara sederhana yaitu Negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan berdasarkan hukum. 

Negara aturan menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya aturan yang harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara aturan itu terdapat aturan-aturan aturan yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam aturan tata Negara. Dengan kata lain, aturan tata Negara membutuhkan aturan lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut yaitu aturan manajemen Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, aturan adminisrtrasi Negara yaitu sebagai (perpanjangan dari aturan tata Negara) atau (sebagai aturan sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan aturan publik sebagai akhir pelaksanaan kiprah oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa eksistensi aturan manajemen Negara seiring dengan eksistensi Negara aturan dan aturan tata Negara. Oleh lantaran itu, berdasarkan J.M.J.B. ten Berge, yaitu salah paham menganggap aturan manajemen Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum manajemen Negara berkaitan akrab dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah aturan manajemen Negara). Dengan kata lain, aturan manajemen Negara, sebagaimana aturan tata Negara, berkaitan akrab dengan problem kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. 

Dengan demikian,keberadaan aturan manajemen Negara itu muncul lantaran adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan aturan sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” aturan manajemen Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh lantaran itu, bekerjsama semua Negara modern mengenal aturan administrsi Negara. Hanya saja aturan manajemen Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan problem kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan aturan tata Negara yang menjadi sandaran aturan manajemen , dan sebagainya. Oleh lantaran itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau wacana kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah tempat juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah terang bahwa Negara pada jaman modern kini ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan aturan yang tunduk pada pemerintah lantaran aturan itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan menjelma modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara menjelma modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum manajemen Negara, dan aturan manajemen Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah aturan kontinental, gres muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping aturan tata Negara.

2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)

Di negri Belanda ada dua istilah mengenai aturan ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata perjuangan pemerintahan, tata pemerintahan, tata perjuangan Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan manajemen saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan. 

Perbedaan penerjemahan tersebut menimbulkan perbedaan penamaan terhadap aturan ini, yakni menyerupai HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata perjuangan Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata manajemen itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya mempunyai makna sama, lantaran pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah manajemen Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.

a. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajodi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa manajemen Negara mempunyai tiga arti, yaitu; 
  • Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
  • Sebagai aparatur dan pegawapemerintah dari pada pemerintah;
  • Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kolaborasi tertentu.

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo manajemen Negara yaitu manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan manajemen Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam perjuangan mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa manajemen Negara yaitu adonan jabatan-jabatan, pegawapemerintah (alat) manajemen yang dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, manajemen Negara yaitu aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-

kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan direktur dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas tubuh direktur saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan manajemen Negara sebagai adonan jabatan-jabatan yang dibuat dan disusun secara bertingkat dan diserahi kiprah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah terang dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara yaitu “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melaksanakan banyak sekali acara atau tugas-tugas Negara selain kiprah pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b. Pemerintah/Pemerintahan 

Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara sanggup diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah yaitu cabang kekuasaan eksekutif. 

Pemerintah dalam arti sempit yaitu organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi kiprah pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua tubuh yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan mempunyai dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi. 
Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ yaitu kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan kiprah pemerintahan. 
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.

Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu sanggup ditentukan dengan menempatkannya dalam kekerabatan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah sanggup dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun aturan manajemen Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian direktur ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan direktur hanya melaksanakan undang-undang). 

Meskipun secara umum dianut definisi negatif wacana pemerintahan, yaitu sebagai suatu acara diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melaksanakan tindakan aturan dalam bidang legislasi, contohnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan banyak sekali peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, contohnya dalam penxelesaian aturan melalui upaya manajemen dan dalam hal penegakan aturan manajemen atau pada penerapan sanki-sanki manajemen yang semuanya itu menjadi objek kajian aturan manajemen Negara. Oleh lantaran itu tidak gampang untuk menentukan ruang lingkup aturan manajemen Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup aturan manajemen Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya sanggup ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu tempat atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang manajemen lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, aturan manajemen Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang mengakibatkan pertumbuhan bidang aturan manajemen Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak sanggup dikodefikasi, menyerupai dalam aturan perdata dan aturan pidana yang sanggup dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang). 

Prajodi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU yaitu aturan yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi manajemen Negara . HAN otonom yaitu aturan oprasional yang diciptakan pemerintah dan manajemen Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan aturan dan kekerabatan aturan manajemen atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang aturan administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus yaitu peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu menyerupai peraturan tata ruang, peraturan wacana kepegawaian, peraturan wacana pertanahan, peraturan wacana kesehatan, peraturan wacana perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya. 

Adanya perbedaan bidang aturan Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan masuk akal mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara aturan manajemen umum dan aturan manajemen khusus merupakan suatu yang tidak sanggup dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya aturan manajemen ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya banyak sekali bidang tugas-tugas pemerintahan yang gres dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan gres banyak sekali bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui aturan administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa aturan manajemen itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.

Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang aturan manajemen itu sangat luas sehingga tidak sanggup ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula aturan manajemen daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan manajemen daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya aturan manajemen tertulis, yang tertuang dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan, dan aturan manajemen tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan target dari aturan manajemen Negara yaitu sekumpulan peraturan aturan yang mengatur wacana kiprah dan kewenangan pemerintahan dalam banyak sekali dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, eksistensi aturan manajemen Negara dalam suatu Negara aturan merupakan condition sine quanon. 

Menurut WF.Prins, batas antara aturan manajemen Negara debgan aturan tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam menciptakan batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa aturan tata Negara dan aturan manajemen Negara merupakan satu kesatuan dan aturan manajemen Negara dianggap sebagai pecahan atau embel-embel dari aturan tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan lantaran perkembangan sejarah menempatkan aturan daministrasi Negara sebagai bidang kajian aturan sendiri, mendefinisikan aturan manajemen Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari aturan tata negrara yang mengatur kekerabatan aturan di antara pegawapemerintah Negara, mengatur mekanisme pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai kekerabatan aturan dengan subjek aturan lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara aturan tata Negara dan denagan aturan manajemen Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang menyampaikan bahwa secara keilmuan aturan yang mengatur tingkah laris Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok aturan tata Negara, sedangkan aturan yang mengatur pemerintahan (dalam arti manajemen Negara) masuk kedalam kelompok aturan manajemen Negara.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan

Bahwa bekerjsama Indonesia yaitu Negara aturan Negara yang memprioritaskan banyak sekali aturan yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu aturan yang sanggup ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam aturan manajemen Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata perjuangan pemerintah, Hukum tata perjuangan Negara, Hukum tata perjuangan pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara aturan yaitu biar terciptanya keamanan, yang sanggup memperlihatkan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum manajemen Negara merupakan bagian-bagian dari aturan publik, aturan manajemen Negara sanggup dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari aturan publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah aturan manajemen Negara, biar sanggup terlaksananya aturan harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur kekerabatan antara pemerintah dengan warga Negara atau kekerabatan antar organ pemerintah.Oleh lantaran itu, bekerjsama semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan problem kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah sanggup diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas yaitu mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit yaitu cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang aturan manajemen Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula aturan manajemen daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan manajemen tempat atau pemerintah daerah.

SARAN 

Sebagai Negara aturan sudah sepatutnya aturan itu harus dipatuhi dan ditaati biar terciptalah Negara yang sejahtera, biar demikian masyarakat yang ada didalam sanggup terlendungi aturan dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara aturan Indonesia yaitu salah satu Negara yang menjunjung aturan biar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara biar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh lantaran itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun pribadi meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapat hak-nya dilindungi oleh aturan tanpa pandang bulu apa beliau masyarakat yang bisa ataukah tidak mampu. Karena aturan itu yaitu pecahan dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.


DAFTAR PUSTAKA

RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum manajemen negara yaitu peraturan aturan yang mengatur administrasi, yaitu kekerabatan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi lantaran hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Hukum manajemen negara yaitu keseluruhan aturan aturan yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
Hukum manajemen negara yaitu aturan yang menguji kekerabatan aturan istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melaksanakan kiprah mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
Hukum manajemen negara yaitu keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi kiprah pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
Hukum manajemen negara yaitu aturan yang mengatur wacana hubungan-hubungan aturan antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah aturan manajemen negara yaitu terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, sanggup dibedakan menjadi dua :
Sumber aturan material, yaitu sumber aturan yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber aturan material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu sanggup menghipnotis bahkan menentukan perilaku manusia.
Sumber aturan formal, yaitu sumber aturan yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah sanggup mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek yaitu pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek aturan manajemen negara yaitu pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam aturan manajemen negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa aturan manajemen negara yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka sanggup disimpulkan bahwa obyek aturan manajemen negara yaitu pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain menyampaikan bahwa bekerjsama obyek aturan manajemen yaitu sama dengan obyek aturan tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa aturan manajemen negara dan aturan tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua aturan tersebut berbeda, yaitu aturan manajemen negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan aturan tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” yaitu nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari klarifikasi diatas sanggup diketahui wacana perbedaan antara aturan manajemen negara dan aturan tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu yaitu :
  • Kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif.
  • Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, berdasarkan Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas meliputi :
  • Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
  • Tindakan / kegiatan polisi (politie).
  • Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
  • Tindakan menciptakan peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berdasarkan Lemaire yaitu pemerintahan yang meliputi :
  • Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
  • Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
  • Kegiatan kepolisian.
  • Kegiatan peradilan.
  • Kegiatan menciptakan peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
  • Alat-alat pemerintahan yang menentukan aturan negara / politik negara.
  • Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah tubuh pelaksana kegiatan direktur saja tidak termasuk tubuh kepolisian, peradilan dan tubuh perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu sanggup disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan manajemen negara secara garis besar sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  • Perbuatan aturan / tindakan hukum.
  • Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan berdasarkan aturan publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi satu.Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan aturan yang dilakukan oleh pegawapemerintah manajemen negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal menciptakan suatu ketetapan yang megatur kekerabatan antara sesama manajemen negara maupun antara manajemen negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan wacana pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.

2. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi dua. Perbuatan berdasarkan aturan publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan pegawapemerintah manajemen negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

Hubungaan Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya 

Sistematikan Hukum Administrasi Negara

Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam aturan publik dan merupakan pecahan dari pada aturan Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum kurun 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan gres sehabis kurun ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu aturan tersendiri.

Pada pertengahan kurun 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akhir tuntutan timbulnya Negara aturan modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri sanggup dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh bahan aturan itu secara terperinsi sebagai berikut :

1. Hukum Tata Negara (materiil)
  • Pemerintahan
  • Peradilan
  • Kepolisian

2. Hukum Perdata ( materiil)

3. Hukum Pidana (materiil)
  • Hukum Pemerintahan
  • Hukum Peradilan
  • Peradilan Tata Negara
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu Administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu aturan lainnya menyerupai Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :

1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum kurun ke 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan gres sehabis kurun ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.

2. Hukum Kepolisian. Kepolisian dalam arti sebagai alat manajemen Negara yang sifat preventif contohnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, kemudian lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).

3. Hukum Kelembagaan, yaitu manajemen wajib mengatur kekerabatan aturan sesuai dengan kiprah penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, wacana kemudian lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya 

4. Hukum Keuangan, aturan-aturan wacana keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.

Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan kekerabatan aturan antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
Hukum Administrasi Negara yaitu sekumpulan peraturan aturan yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.


Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com


EmoticonEmoticon