Sistem Politik Indonesia
Indonesia yaitu negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari bermacam-macam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan memperlihatkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai forum kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA yaitu melaksanakan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini Undang-Undang Dasar 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini menyebabkan perubahan fundamental terhadap kiprah dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku forum tertinggi negara yaitu menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas sanggup berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR yaitu 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota dewan perwakilan rakyat dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku forum legislatif, dewan perwakilan rakyat berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yaitu 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden yaitu Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan forum tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala forum non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan bunyi yang terbanyak. Presiden dan Wapres memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) yaitu pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan aturan dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK yaitu melaksanakan investigasi keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku tubuh yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi balasan terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam problem politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga sanggup memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA yaitu 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 perihal pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan kawasan dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan forum legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat kawasan sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, kiprah dewan perwakilan rakyat Tingkat I yaitu mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bahu-membahu dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat kawasan diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.
Sumber : http://www.abc.net.au/ra/federasi/tema1/indon_pol_chart.pdf
Sumber http://pustakauntuksemua.blogspot.com
Minggu, 26 Februari 2017
Sistem Politik Indonesia (Pkn)
Diterbitkan Februari 26, 2017
Artikel Terkait
- Pemodelan Untuk Komputasi : Array Satu Dimensi dan Contoh Soal ( Bahasa Inggris )
- Jaringan Saraf - Jaringan saraf terdiri dari sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi
- PENGERTIAN STATISTIK DAN STATISTIKA BAB I PENGERTIAN STATISTIK DAN STATISTIKA
- Kata candi berasal dari kata candika, yang merupakan salah satu nama untuk Dewi Durga se
- Kumpulan Soal Latihan Matematika Diskrit I Himpunan 1. Diberikan f(x) =
- Proses pembentukan tulang telah bermula semenjak umur embrio 6-7 ahad dan berlangsung hi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon