Sabtu, 04 Maret 2017

Negara Aturan Dan Peradilan Administrasi


Hukum Acara PTUN
Ada beberapa teori wacana kedaulatan, antara lain yaitu sbb :

1. Teori Kedaulatan Tuhan (Raja) 
Ahlinya AGUSTINUS dan THOMAS AQUINO.

Teori kedaulatan tertinggi kekuasaan terletak pada Tuhan dan kekuasaan raja diletakkan berdasarkan legitimasi religius, anak tuhan, wakil tuhan.

2. Teori kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi terletak pada Negara-negara merupakan sumber kekuasaan dan sumber aturan serta pencipta hukum. Hak rakyat tidak dikenal dan tidak diakui eksistensinya lantaran seluruh hak rakyat sudah diserahkan pada Negara.

Ahlinya: – Jhoen Bodin - Paul Laband - Thomas Hobbes - G. Jellineck

3. Teori Kedaulatan Rakyat

Ini cikal bakal lahirnya ialah dari social kontrak dari JHON LUCKE. Teorinya menyampaikan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi dan harus dikontrol oleh rakyat lantaran intinya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat pembatasan kekuasaan rakyat itu dibuat oleh MONTESQUI wacana TRIAS POLITICA.

4. Kedaulatan Hukum

Ahlinya : - Immanuel Kant - Hans Kelsen

Teori kedaulatan aturan itu menempatkan Negara berdasarkan atas aturan atau recht staat aturan yang baik, adil dan demokratis.hukum yang baik ialah aturan yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran aturan rakyat, sedangkan aturan yang adil ialah aturan yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan aturan dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan kelompok tertentu yang sanggup merugikankepentingan rakyat.

* Eropa Continental (Recht Staat) ------à F.J. Stahl
Unsur – unsurnya :
1. Perlindungan HAM
2. Pemisahan kekuasaan
3. Pemerintah/peraturan
4. Peradilan administrasi/TUN

* Anglo saxon (Rue of Law) ------à A.V. Picey
Unsur – unsurnya :
1. Adanya supremasi aturan - aturan hukum
2. Persamaan didepan pengadilan
3. Adanya ratifikasi dan proteksi HAM

Unsur – unsur yang terdapat dalam kedua macam negara aturan tersebut diatas, baik rechtstaat maupun rule of law mempunyai perbedaan dan persamaan.

Persamaan pokok antara rechtsstaatdan rule of law ialah adanya harapan untuk memperlihatkan proteksi dan penghormatan terhadap hak asasi insan yang telah diimpikan semenjak berabad – kala lamanya dengan usaha dan pengorbanan yang besar. Faktor utama penyebab timbulnya penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi insan itu, lantaran terpusatnya kekuasaan negara secara mutlak pasa satu tangan, yakni raja atau negara (absolut). Karena itu adanya harapan untuk memisahkan atau membagikan kekuasaan negara kepada beberapa tubuh atau forum negara lainnya, merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi insan dan sekaligus memperlihatkan jaminan serta proteksi terhadap hak-hak asasi manusia. 

Perbedaan pokoknya ialah ditemukan pada unsur peradilan administrasi. Dinegara anglo saxon pemfokusan terhadap prinsip persamaan di hadapan aturan lebih ditonjolkan sehingga dipandang tidak perlu menyediakan sebuah peradilan khusus untuk pejabat manajemen negara. Prinsip equality before the law menghendaki supaya prinsip persamaan antara rakyat dengan pejabat manajemen negara harus juga tercermin dalam lapangan peradilan. Pejabat manajemen atau pemerintah atau rakyat harus sama – sama tunduk kepada aturan dan bersamaan kedudukannya dihadapan hukum.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan manifestasi dari konsep – konsep dan alam pikiran bangsa indonesia yang lazim disebut aturan dasar tertulis. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar tertulis hanya memuat dan mengatur hal – hal yang prinsip dan garis – garis besar saja. Karena itu sebelum dilakukan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 19 nopember 2001, dalam pembukaan dan batang tubuh atau pasal – pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas memuat pernyataan, bahwa indonesia ialah negara hukum. Namun demikian ketentuan yang menyatakan bahwa indonesia ialah negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaat) ditemukan pada klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, demikian pula ketentuan mengenai sistem pemerintahan indonesia menganut sistem konstitusional. Artinya, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum dasar), tidak berdasar absolutisme. Tetapi, sehabis amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 19 Nopember 2001 gres ditemukan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 pernyataan yang secara tegas menyatakan Negara RI ialah negara hukum.

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada 19 Nopember 2001, dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan, ditemukan beberapa ketentuan yang merupakan indikator negara RI sebagai negara hukum, yakni : 
  • Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan negara indonesia, ditemukan pemfokusan pada aturan yang dihadapkan dengan kekuasaan. Artinya Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan penolakan terhadap faham absolutisme sebagai langkah terdepan untuk menghindari dan menolak kemungkinan penindasan terhadap hak-hak kemanusiaan. 
  • Penegasan penolakan terhadap kekuasaan yang bersifat absolutisme itu, kemudian dipagar dan dikunci secara ketat dengan perumusan sistem pemerintahan yang berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar).dengan demikian negara aturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara aturan dengan sistem konstitusional. 
  • Negara aturan yang dimaksud dalam penjelasam Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah negara aturan dalam arti formal atau negara penjaga malam, tetapi negara aturan dalam arti luas yakni negara aturan arti materil. 
  • Negara aturan yang dimaksud dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 harus sejalan dengan negara demokrasi, sehingga keduanya merupakan dua pilar yang tegak lurus dan saling menopang. 
  • Dalam negara aturan indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kepala negara harus terbatas dan bukan tak terbatas. Artinya kepala negara bukan diktator. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepala negara harus memperhatikan sungguh – sungguh bunyi DPR. Untuk menghindari presiden bersifat absolut, kedudukan dan peranan dewan perwakilan rakyat diletakkan pada posisi yang berpengaruh sehingga dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dibubarkan oleh presiden. 
Istilah :
Pengadilan : - Tempatnya/wadahnya untuk mencari/ mendapatkankeadilan. 
Badan Peradilan : - cara untuk mendapat keadilan - proses 

Perdebatan : 
  • Peradilan Administrasi Negara 
  • Peradilan TUN 
  • Peradilan Tata Pemerintahan 
Menurut Prof. Marbun, pengertian yang sempurna ialah peradilan Administrasi Negara lantaran pengertian TUN yang terdapat dalam UU pasal 1 (1) no. 5 tahun 1986 wacana peradilan yang lebih selaras dengan pengertian manajemen Negara yang mana didalamnya terdapat : 
  • Aparatur Negara / aparatur pemerintahan 
  • adanya menjalankan fungsi melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam rangka mengurus keputusan Negara 
  • adanya proses tehnis penyelenggaraan UU 
TUN ialah manajemen Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun tempat dalam klarifikasi pasal ini yang dimaksud urusan pemerintahan ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.

PENGERTIAN PTUN

Ada beberapa unsure didalam peradilan manajemen Negara : 
  • Adanya peraturan yang mengikat masyarakat secara umum 
  • adanya suatu instansi atau tubuh yang netral dan dibuat berdasarkan per undang-undangan. Mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan 
  • terdapatnya suatu insiden aturan konkrit yang memerlukan kepastian hukum 
  • adanya sekurang-kurangnya 2 pihak 
  • adanya aturan formal yang bisa menegakkan terlaksananya ketentuan hukumm yang bersifat abnormal dan mengikat hukum 
Azas-azas peradilan TUN

Praduga recht matige, anggapan bahwa keputusan TUN itu ialah benar berdasarkan hukum 
  • Azas somasi intinya tidak sanggup menunda pelaksanaan keputusan TUN 
  • Azas para pihak harud didengan audie et alteran partem 
  • Azas kesatuan beracara dalam masalah sejenis 
  • Azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan yang lain baik secara pribadi maupun tidak langsung. 
  • Azas peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan 
  • Azas hakim bersifat aktif 
  • Azas sidang terbuka untuk umum 
  • Azas peradilan berjenjang 
  • Azas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapat keadilan (Ultimum remedium) 
  • Azas objektivitas hakim 

BESCHIKKING

Pengertian Beschikking berdasarkan beberapa jago :

1. E-UTRECHT
Ketetapan, ialah suatu perbuatan aturan public yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pertahanan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.

2. W.F.Prins
Keputusan, suatu tindakan aturan sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan kewenangan yang ada pada alat atau organ tersebut.

3. Van Der Pot
Keputusan, perbuatan aturan yang dilakukan alat pemerintahan dan pernyataan – pernyataan alat-alat pemerintahan dalam menyelenggarakan hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam perbuatan hukum.

UNSUR – UNSUR BESCHIKKING 
  • Perbuatan aturan public (Sepihak) 
  • Dilakukan oleh Pejabat TUN 
  • Kewenangan 
  • Hubungan hukum 

Ad.1. Sepihak
Hanya bisa dilakukan oleh pejabat TUN dan yang bisa menggugat tanpa ada persetujuan dari pihak yang terkena perdata.

Ad.2. Dilakukan oleh Pejabat TUN
Pejabat atau tubuh manajemen TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun didaerah.
Ø Pemerintah pusat yaitu : Presiden, menteri
Ø Desentralisasi (OTODA) yaitu Kota / Bupati : walikota, bupati, Kadinas
Ø Dekonsentrasi, Pembantuan : Gubernur, camat, lurah
Ø forum swasta yang tujuannya menyelenggarakan tujuan Negara, contohnya yayasan

Ad.3. Kewenangan Didapat dari :
Ø Atribusi ------à Pemberian kewenangan kepada pejabat TUN oleh UU
Ø Delegasi ----à Pelimpahan kewenangan dari satu organ ke organ lainnya
Ø Mandat ------à Pemberian izin untuk melaksanakan kewenangan tertentu atas nama si pemberi mandate, si pemberi mandate yang tetap bertanggungjawab

ad.4. Hubungan Hukum
1. keputusan positif, yaitu : Keputusan positif ialah sebuah keputusan pemberian hak-hak tertentu yang bersama-sama hak itu sudah ada untuk mendapatkannya beliau harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

keputusan positif sanggup dibagi dalam 4 golongan yaitu :
a. Keputusan yang umumnya melahirkan / menjadikan keadaan aturan baru, contohnya pemberian keputusan ijin suatu PT, pemberian ijazah pada seseorang sarjana Perguruan Tinggi Negeri atau PTS.
b. Keputusan mendirikan/membubarkan suatu tubuh hukum.
c. Keputusan yang melahirkan sebuah hak gres yang menguntungkan.
d. Keputusan yang membebankan kewajiban baru.

2. Keputusan Negatif, yaitu keputusan untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan dalam suatu hubungan aturan atau penolakan terhadap suatu permohonan untuk melaksanakan atau engubah suatu keadaan aturan tertentu yang telah ada. Bentuk keputusan negatif ialah :
a. Suatu pernyataan tidak berwenang
b. Suatu pernyataan tidak diterima
c. Suatu penolakan.

Contoh : Izin IMB ditolak dengan dasar-dasar tertentu

PEMBAGIAN KEPUTUSAN :

Tertulis 
Tidak tertulis 

KEPUTUSAN TUN : 
  • Absolut, konsekwensinya batal demi hukum 
  • Relatif, 
  • Daluwarsa, melewati batas waktu tertentu 
SYARAT – SYARAT : 
  • Dibuat oleh pejabat yang berwenang, Pejabat TUN berwenang 
  • Harus berdasarkan bentuk dan harus berdasarkan mekanisme pembuatannya, harus terperinci bentuk 
  • Keputusan dilarang memuat kekurangan yuridis lantaran paksaan, kekhilafan dan penipuan 
  • Isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dsarnya doel matige heid. 
Kalau keputusan tidak syah alhasil :
a. Batal demi hukum
b. Dapat dibatalkan

PERBEDAAN KEDUANYA : 
  • Batal demi hukum, maka keputusan dianggap tidak ada konsekwensinya semua hak dan kewajiban yang menyangkut keputusan itu dianggap tidak pernah ada 
  • Dapat dibatalkan, maka seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan keputusan TUN dianggap masih ada., kecuali dicabut secara terang. 
KEPUTUSAN TUN berdasarkan UU. No. 5/ 1986 wacana PTUN pasal 1 butir 3 :

Keputusan TUN ialah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh tubuh pejabat TUN yang berisikan tindakan-tindakan aturan TUN yang berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menjadikan akhir aturan bagi seseorang atau tubuh aturan perdata.

Unsur-unsurnya ialah : 
  • Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN 
  • Berisi tindakan aturan TUN 
  • Berdasarkan UU 
  • Bersifat konkrit individual dan final 
  • Menimbulkan akhir aturan bagi seseorang atau tubuh hukum 

Ad.1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
FRIES ERMERSEN (Kebijaksanaan ) ialah sebuah kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimungkinkan oleh aturan untuk menuntaskan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang muncul tiba-tiba yang pengaturannya belum ada atau kewenangannya yang tidak terperinci atas kurang jelas yang ahrus dipertanggungjawabkan secara aturan maupun moral.

Kebijaksanaan :
a. SK
b. Surat edaran
c. Pengumuman
d. Pedoman., dll

ad.4. bersifat konkrit, individual dan final
Konkrit ialah objek yang diputuskan dalam keputusan TUN itu tidak abnormal tetapi berwujud, tertentu atau sanggup ditentukan. Kemudian, dalam hal apa dan epada siapa KTUN itu dikeluarkan, harus secara terperinci disebutkan dalam keputusan tersebut. Artinya objek dan subjeknya harus disebutkan secara tegas dan terperinci dalam keputusan itu.

Individual, artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Jika yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap orang yang terena keputusan harus disebutkan namanya satu persatu. Sebaliknya, apabila keputusan itu tidak bersifat individual tetapi bersifat umum (abstrak) sanggup disebut sebagai peraturan (regeling).

Final/definitif ialah keputusan itu tidak memerlukan persetujuan tubuh lain, sehingga yang bukan termasuk keputusan TUN ialah keputusan:
a. Keputusan yang bersifat keperdataan

2. Bersifat umum
3. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan’Keputusan TUN yang dibuat berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana dan KUHPerdata
4. Keputusan yang dibuat oleh KPU

KOMPETENSI PERADILAN

Kompetensi peradilan ada 2 yaitu :
1. Kompetensi absolut
2. Kompetensi relatif

Kompetensi adikara ialah kewenangan peradilan baik itu peradilan agama, TUN, Militer, umum untuk mengadili suatu masalah berdasarkan jenis perkara.

Kompetensi relatif ialah kewenangan pengadilan untuk mengadili masalah berdasarkan wilayah perkara.
Tingkatan pengadilan :
1. Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
2. Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi/Banding)
3. MA/Kasasi

Pengadilan tingkat I dan Tingkat II masih mencari fakta hukum, sedangkan pada MA/Kasasi sudah pada penetapan hukum.
Kompetensi relatif ialah kewenangan suatu pengadilan ditentukan berdasarkan wilayah aturan yang menjadi wilayah kewenangannya. 

Tugas pejabat TUN :
1. Regeling, yaitu menciptakan peraturan dan mengawasinya melalui MA dalam bentuk jodisial review.
2. Beschikking, yaitu menciptakan suatu keputusan yang bersifat konkrit, final dan individual.

Beda :
Vonis (Putusan ) ialah hasil selesai dari sebuah proses dalam suatu persidangan.
Keputusan ialah hasil selesai dari sebuah proses manajemen tata usaha negara.

Pejabat TUN : 
a. Regeling --------------à Membuat peraturan -------------------à MA
b. Beschikking ----------à Membuat keputusan ------------------à PTUN
c. Material daad --------à Melakukan perbuatan hk. Biasa ---à P.U 

Beschikking pengawasannya ada pada PTUN.
Material daad ialah pejabat yang melaksanakan perbuatan aturan biasa.
Terhadap perbuatan diatas ada control/pengawasan yang dinamakan jodisial control (Pengawasan hukum/eksternal control).

Kompetensi adikara dari peradilan TUN mempunyai kegunaan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang TUN. Antara seseorang/badan aturan perdata dengan badan/pejabat TUN akhir dikeluarkannya suatu keputusan TUN (Pasal 1 ayat 3 UU PTUN) termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 angka 4) dan lantaran tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan seseorang hingga batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan per undang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan/pejabat TUN yang berwenang (Pasal 3 UU PTUN).
Fiktif negatif yaitu suatu keputusan yang seharusnya dikeluarkan tetapi tidak dikeluarkan. Komisi delicten, tidak berbuat apa-apa

PEMBATASAN K-TUN ada 2 yaitu :
1. KTUN yang dibuat dalam kondisi overmacht(terpaksa) yaitu kepentingan umum, pasal 49 KTUN yang dibuat dalam keadaam bahaya/bencana alam, keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan per UU an.
2. KTUN yang dalam kedaan mendesak untuk kepentingan tujuan umum.

Pembatasan tidak pribadi :
Terdapat pada pasal 48, setiap somasi yang masuk ke PTUN sudah melaksanakan upaya administrasi.
1. keberatan
2. Banding administrasi.

Sengketa TUN objeknya ialah KTUN
UPAYA ADMINISTRASI
Upaya manajemen merupakan pengawasan terhadap KTUN
Upaya: - Keberatan -----à diajukan pada instansi yang mengeluarkan KTUN

- Banding Adm.
Upaya administratif ialah segala upaya yang bisa dilakukan oleh penggugat tubuh aturan perdata, individu yang dikenakan KTUN baik dalam bentuk tertulis maupun fiktif negatif pada instansi yang menyalurkan KTUN tersebut maupun instansi dengan hirarki yang lebih tinggi atau panitia penyelesaian sengketa KTUN.

Upaya ADM :
1. Keberatan -------à instansi – instansi
2. Banding ADM :        
- Instansi atasannya
- Panitia penyelesaian sengketa yang ada
- MPP (Majlis pertimbangan pajak) ----à Peradilan
- BPK (Badan Pemeriksa kepegawaian)
- P4D (Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah)
- Biro – agen aturan instansi

MPP (majlis pertimbangan pajak) --------à Peradilan fiskal

Kekurangan dan kelemahan :
1. Hukum Acara -------à - Unifikasi
- Tidak jelas

2. Informasi
3. Fasilitas
4. Tehnik evaluasi kebijaksanaan
5. Batas waktu penyelesaian waktu manajemen negara tidak ada
6. Objektivitas, instansi – instansi yang akan menuntaskan sengketa TUN

Memo judex indoneus in propia causa yaitu tidak seorang pun yang akan menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Keanggotaan tim yang akan menuntaskan banding manajemen itu lebih luas dan bervariasi : 
  • Keanggotaan tim 
  • Objektivitas 
  • Tehnis evaluasi KTUN -----à tidak hanya melihat recht matige tetapi juga doel matige. 
  • Bisa menghasilkan sebuah keputusan baru. 
Gugatan ------à dirugikan secara pribadi oleh KTUN
Tidak Langsung ------à forum – forum yang punya legal standing.

Syarat – syarat legal standing : 
  • Yayasan 
  • Sebuah forum yang anggaran dasarnya merupakan sebuah forum mempunyai bidang tertentu. 

ASPEK – ASPEK GUGATAN
Gugatan ialah suatu permohonan berisi tuntutan terhadap tubuh / pejabat tata usaha negara yang diajukan ke pengadilan manajemen untuk mendapat putusan. 

Gugatan harus dibuat dalam bentuk tertulis. Persyaratan tertulis merupakan hal penting untuk dijadikan pegangan para pihak dan hakim dalam mengusut sengketa selama proses investigasi berlangsung. Bagi mereka yang tidak pintar membaca dan menulis, sanggup memintakan dukungan panitera merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.

Mereka yang sanggup mengajukan somasi ialah orang atau tubuh aturan perdata, yang merasa kepentingannya dirugikan akhir dikeluarkannya suatu keputusan (beschikking) oleh tubuh / pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun didaerah. Kepentingan penggugat yang dirugikan harus bersifat pribadi terkena, artinya kepentingan tersebut dilarang terselubung dibalik kepentingan orang lain.

Dasar dan materi gugatan
Dasar somasi PTUN : 
  • KTUN yang bertentangan dengan peraturan per UU an 
  • KTUN yang dikeluarkan atas penyalahgunaan wewenang 
  • Dikeluarkan atas perbuatan sewenang-wenang. 

Hal – hal yang dituntut pada PTUN ialah yang membatalkan KTUN pada tuntutan pokoknya : 
 - Ganti rugi
- kompensasi

ganti rugi pada PTUN hanya pada yang materilnya saja sedang in materil di perdata.
Rehabilitasi nama -------à khusus pada PNS saja

Gugatan PTUN harus terdatas 90 hari sehabis KTUN diterima atau diumumkan di media.

PENYELESAIAN SENGKETA TUN 
  • Upaya Administrasi 
  • Pemeriksaan permulaan 
  • Pemeriksaan biasa 
  • Pemeriksaan cepat 

Ad.1. Upaya Administrasi

Gugatan : 
ü Identitas para pihak
ü Posita
ü Petitum

Dasar / alasan somasi :
1. Bertentangan dengan per undang-undangan :
- Cacat prosedural
- Cacat materil
- Tidak dikeluarkan oleh tubuh atau pejabat yang berwenang baik berwenang secara adikara maupun berwenang secara relatif atau yang sudah lewat waktu.

2. KTUN yang dibuat oleh pejabat TUN yang memakai wewenang untuk tujuan kain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut.
- Penyalahgunaan wewenang (detour nament de pouvoir)
- Sewenang-wenang (willekeur)

Sewenang-wenang -------à tanpa melaksanakan pertimbangan
Penyalahgunaan ----------à diberikan kepentingan untuk kepentingan masyarakat tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi. Sulit untuk melaksanakan pembuktian perlu analisa yang berpengaruh bagi hakim.
Sewenang-wenang -------à indikatornya yang sulit, apakah doel matige heid sudah benar atau tidak.

3. KTUN fiktif negatif
Tambahan :
1. Rehabilitasi ------------à khusus untuk kepegawaian
2. Ganti rugi bersifat materil yang positif batasnya 50 rb – 5juta.
3. Kompensasi dalam batas angka

Yang penting dalam somasi ialah batas waktu pengajuan gugatan.
Pasal 55 --------à 90 hari
KTUN :
1. Diterima/tidak diumumkan
2. Diumumkan
3. Sejak lewatnya jangka waktu penolakan permohonan prosedur

Jika diinstansi tidak dijelaskan batas waktu penolakan maka waktu yang diberikan ialah 4 bulan.
Permeriksaan permulaan ada 2 yaitu ;
1. Rapat permusyawaratan atau desmissal prosedur
2. Pemeriksaan pendahuluan

Ad.1. Rapat permusyawaratan atau desmissal prosedur
Ketua pengadilan akan melaksanakan rapat permusyawaratan massal, ketua pengadilan bisa melihat materi somasi untuk mengetahui apakah somasi diterima atau ditolak.

Menurut pasal 62, Apabila tidak diterima lantaran :
1. Pokok sengketa PTUN tidak berwenang mengadilinya
2. Tidak dipenuhinya syarat-syarat gugatan
3. Gugatan berdasarkan nalar tidak masuk budi tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
4. Yang dituntut sudah terpenuhinya oleh KTUN yang dijadikan objek gugatan
5. Gugatan daluwarsa atau prematur.

Berdasarkan SEMA no. 2 tahun 1991 bahwa penggunaan pasal 62 itu somasi tidak diterima hakim harus benar – benar menilai, menimbang dan memperhatikan hal-hal yang terdapat pada point – point pasal diatas, terutama pada point 1 dan 5.

Kalau kita keberatan oleh ketetapan hakim, kita hanya boleh verzet (perlawanan).
Verzet --------------à 14 hari sehabis surat dikeluarkan, maksimum 28 hari

Ad.2. Pemeriksaan pendahuluan
Hakim bisa menilai pokok gugatan, jikalau somasi tidak lengkap boleh dilengkapi, hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya selama 30 hari (Pasal 63)

Kelebihan:
1. Pada proses penggugat ini penggugat bileh melaksanakan perbaikan – perbaikan kepada gugatannya.
2. Dapat mengatasi arus masuknya perkara-perkara yang bersama-sama tidak memenuhi syarat.
3. Dapat dihindarkan investigasi masalah berdasarkan program biasa yang tidak perlu dan yang akan memakan banyak waktu dan biaya.

Kelemahan : 
  • Jangka waktu 14 hari mengajukan perlawanan semenjak ditetapkannya desmissal menjadi tidak realistis lantaran kemungkinan pada rapat permusyawaratan para pihak ada yang tidak hadir. 
  • Tidak adanya upaya aturan banding dan kasasi terhadap perlawanan maupun pada investigasi pendahuluan. 
Kekuasaan ialah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain supaya mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Kekuasaan senantiasa ada pada setiap kehidupan masyarakat, baik masyarakat yang masih sangat sederhana maupun masyarakat yang sudah maju dan sangat kompleks susunannya. 

Kewenangan ialah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat. Kekuasaan tersebut sanggup berasal dari kekuasaan legislatif ataupun dari kekuasaan eksekutif, sedangkan wewenanf hanya mengenai sesuatu onderdil atau bidang tertentu saja.

Wewenang ialah kemampuan untuk melaksanakan suatu tindakan aturan publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh UU untuk melaksanakan hubungan – hubungan hukum.

KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI

Yaitu :
1. Dikenalnya batas waktu tenggang gugat
Yaitu batas waktu kesempatan yang diberikan oleh UU kepada seseorang atau tubuh aturan perdata, untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan somasi melalui peradilan administrasi. Apabila batas waktu tenggang gugat itu tidak dipergunakan berarti kesempatan untuk mengajukan somasi menjadi hilang dan somasi akan dinyatakan oleh hakim tidak diterima.

2. Peranan hakim aktif (Dominis litis)
Timbulnya peranan hakim aktif dalam proses persidangan didasarkan pertimbangan antara lain lantaran hakim dibebani kiprah untuk mencari kebenaran material.

3. Dikenal mekanisme penolakan (Dismisal prosedure)
Merupakan suatu kekhususan dari aturan program peradilan administrasi, lantaran mekanisme menyerupai ini tidak dikenal dalam proses aturan program perdata. Dalam mekanisme penolakan ini ketua pengadilan melaksanakan investigasi dalam rapat permusyarawaratan. Ketua tersebut berwenang menyatakan suatu somasi tidak diterima dengan alasan somasi tidak mempunyai dasar lantaran :
a. Gugatan berdasarkan nalar tidak masuk akal
b. Gugatan tidak memenuhi syarat-syarat
c. Gugatan tidak termasuk wewenang PTUN
d. Hal yang dituntut dalam somasi telah terpenuhi oleh keputusan yang digugat
e. Gugatan diajukan sebelum atau sehabis lewat waktunya.

4. Gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN
Setiap keputusan tubuh /pejabat tata usaha negara harus dianggap benar (rechmatig) dan karenanya sanggup dilaksanakan hingga ada pembatalannya oleh hakim. Sesuai dengan asas ini berarti meskipun ada somasi terhadap suatu keputusan TUN, somasi tersebut tidak akan berakibat ditundanya pelaksanaan keputusan TUN.

5. Tidak mengenal rekovensi
Alasannya ialah :
a. Negara mempunyai exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak memilikinya.
b. Negara mempunyai monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c. Perkara manajemen pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan manajemen negara yang tindakannya dipersoalkan.

Gugatan tidak diterima (Niet onvankelijk)
Suatu somasi dinyatakan tidak sanggup diterima sanggup terjadi lantaran keputusan yang digugat tidak termasuk pengertian keputusan TUN berdasarkan aturan positif. Atau lantaran keputusan TUN tersebut dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan ancaman keadan tragedi alam, keadaan luar biasa, atau keadaan mendesak untuk kepentingan umum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau lantaran syarat-syarat somasi tidak terpenuhi. Atau lantaran somasi tidak berdasar.

Gugatan ditolak, suatu somasi dinyatakan ditolak berarti keputusan badan/pejabat TUN dikuatkan atau dibenarkan, sehingga somasi tidak sanggup diajukan kembali.

Gugatan diterima, yaitu berarti somasi sanggup dikabulkan sanggup berarti hakim peradilan TUN memutuskan :
1. Mencabut keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan memutuskan supaya tergugat melaksanakan kewajibannya.
2. Mencabut keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menertbitkan keputusan TUN yang baru.
3. Menerbitkan keputusan TUN dalam hal somasi didasarkan pasal 3.
4. Membayar ganti rugi
5. Melakukan rehabilisasi dalam sengketa kepegawaian.

PEMBUKTIAN
Pasal 100 s/d 106 UU PTU
Alat bukti : 
  • Surat / tulisan 
  • Keterangan ahli 
  • Keterangan saksi 
  • Pengakuan para pihak 
  • Pengakuan hakim 
1. Pembuktian bebas (Vrijk bewijsleer)
a. Dimana hakim bisa memilih siapa yang harus menunjukan dan apa yang harus dibuktikan
b. Hal mana yang harus dibuktikan oleh para pihak dan hal mana yang harus dibuktikan oleh hakim
c. Hakim bisa memilih alat bukti mana yang harus ditambahkan
d. Hakim bisa memilih kekuatan pembuktian

2. Pembuktian terbatas :
Baru bukti itu punya kekuatan atau menjadi alat bukti apabila mempunyai minimal 2 alat bukti

3. Keuntungan pembuktian secara bebas oleh hakim :
a. Kebenaran materil lebih gampang dicapai lantaran hakim bisa meminta kepada tergugat untuk menyerahkan alat – alat bukti (surat) yang diharapkan oleh penggugat untuk pembuktiannya.
b. Posisi para pihak yang intinya tidak seimbang bisa diminimalisasi.

4. Kelemahannya :
a. Sering mempertanyakan ke objektivitasan hakim dalam menggali aturan atas insiden – insiden aturan yang menjadi dasar somasi penggugat.

PUTUSAN (VONIS)
  • Putusan sela (tussen vonis) 
  • Putusan selesai (link vonis) 
Putusan sela berbentuk : 
  • Penundaan KTUN 
  • Permohonan program Cuma-Cuma (Perdata) 
  • Kematian kuasa hukum 

Putusan selesai berbentuk : 
  • Gugatan tidak diterima atau NO waktu dessmisal prosedur 
  • Gugatan gugur apabila penggugat tidak tiba berturut – turut pada waktu sidang ke satu dan kedua 
  • Gugatan ditolak lantaran penggugat tidak bisa menunjukan dalil – dalil somasi atau bukti orang lengkap dari bukti kita. 
  • Gugatan dikabulkan. 

Kewajiban tergugat : 
  • Mencabut KTUN dan memutuskan supaya tergugat melaksanakan kewajibannya 
  • Mencabut KTUN dan menerbitkan KTUN yang baru 
  • Menerbitkan KTUN atas somasi fiktif dan negatif 
  • Membayar ganti rugi 
  • Melakukan rehabilitasi. 

UPAYA HUKUM
Upaya aturan ialah suatu upaya yang sanggup kita tempuh untuk mendapat keadilan sehabis mendapat keputusan dari tubuh peradilan.

Upaya aturan : 
biasa : 
a. Perlawanan /verzet -------à desmissal prosedur
b. Banding
c. Kasasi 

Luas biasa : 
a. PK
Pasal 48 : jikalau ada upaya manajemen :
- Keberatan -----à Biasa ----------à P.N TUN
- banding manajemen -----à Keberatan & banding ---------à PT. TUN

ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diharapkan investigasi ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa ialah mekanisme beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.

ALASAN PK : 
  • Novum gres yang berkaitan dengan keputusan 
  • yang dituntut lain dari, diputus juga lain 
  • ada yang kita tuntut tapi tidak diputus 
  • kita bisa menunjukan kebohongan yang positif terbongkar sehabis ada keputusan. 
  • bila antara pihak yang sama, PN sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya. 
  • Terdapatnya kekhilafan hakim atau segala sesuatu kekeliruan yang nyata. 

BEDA HUKUM DENGAN PT TUN 
Pada pasal 48 
Upaya adm. 
Perbedaan hukuman yang gres dengan yang usang :
Ketika somasi dikabulkan kewajiban pihak pejabat TUN:
- KTUN yang salah dicabut kemudian dilakukan kewajiban 
– kewajiban dibuat KTUN yang baru.

Pasal 116, isinya : 
14 hari diputuskan dilaporkan ke pejabat TUN 
KTUN dibatalkan, jikalau tidak 30 hari sehabis itu KTUN tidak mempunyai kekuatan hukum. 
Dikeluarkan KTUN atas permohonan, jikalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 3 bulan, jikalau tidak juga diberitahukan kepada ketua pengadilan. 

Yang usang :
ketua PN TUN memperlihatkan surat peringatan supaya tergugat melaksanakan putusan pengadilan selama 2 bulan ditunggu, kemudian diajukan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Yang gres :
1. 14 hari diputuskan dilaporkan ke pejabat TUN
2. KTUN dibatalkan, jikalau tidak 30 hari sehabis itu KTUN tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Dikeluarkan KTUN atas permohonan, jikalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 4 bulan, jikalau tidak juga diberitahukan kepada ketua pengadilan.
4. Bila tidak bersedia untuk mengeluarkan keputusan maka dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau hukuman administratif.
5. Pejabat tersebut diumumkan kepada media massa setempat oleh panitera.

PERBEDAAN PTUN DENGAN PERDATA

PTUN : 
hakim bersifat aktif 
adanya upaya aturan manajemen pada peradilan TUN dan keputusan dari upaya manajemen mempunyai kekuatan aturan yang dianggap sama dengan keputusan pengadilan hingga berlaku ketentuan pasal 48 
Kita mengenal adanya investigasi cepat 
Ada investigasi pendahuluan desmissal prosedur 
Proses program : upaya aturan diadaptasi dengan pasal 48 yakni tergantung kepada bentuk administratif yang ada instansi tersebut 
Verzet 
hukuman : 
Bisa dilakukan dengan mengandalkan etiket baik dari Pejabat TUN saja. 
Kalau tidak bisa pejabat TUN tidak mengindahkan hasil keputusan pengadilan maka bisa dikenakan upaya paksa. 
Objeknya : 
KTUN 
Kedudukan para pihak TUN tidak seimbang lantaran tergugat pejabat TUN 
Konsekwensi : maka tidak ada rekovensi (Gugat balik) 
Adanya batas waktu tenggang pengajuan somasi 90 hari. 
Gugatan TUN tidak menunda pelaksanaan KTUN hingga dianggap KTUN itu dibatalkan oleh hakim. 

PERDATA : 
Hakim bersifat pasif, mencari kebenaran formil 
beracara : upaya aturan di perdata menyerupai perdamaian atau mencari keadilan dengan tehnis penyelesaian sengketa yang lain sehabis di P.N hanya bisa dipakai sebagai bukti. 
tidak dikenal investigasi cepat 
tidak ada investigasi pendahuluan desmissal prosedur 
upaya manajemen mengacu pada tingkat peradilan yang ada di indonesia 
verzet, verstek 
Eksekusi harus riil (nyata) 
jikalau para pihak yang kalah tidak mau melaksanakan eksekusi, hukuman tetap dilakukan. 
ü Perjanjian dan perbuatan melawan hukum
ü Kedudukan para pihak seimbang
ü Dikenal hanya batas waktu tenggang jikalau sudah kadaluwarsa
ü Kita mengenal sita jaminan 

CAPITA SELEKTA
1. Konsep negara hukum.
Pengertian negara hukum.

Unsur – unsur negara :
a. Pengakuan HAM
b. Pemisahan kekuasaan F.J. STAIHL
c. Berdasarkan peraturan
d. Peradilan manajemen TUN

Unsur – unsur negara :
a. Pengakuan HAM
b. Supremasi hukum
c. Azas equality before the law 

Kalau unsur – unsur tersebut lsudah dipenuhi maka akita sudah sanggup dikatakan sebagai negara hukum.
Mengapa peradilan adm. TUN merupakan syarat negara aturan ?
Karena merupakan sebagai penyeimbang antara forum negara PTUN dengan masyarakat.

Tujuan TUN :
a. untuk memperlihatkan proteksi kepada masyarakat terhadap perbuatan – perbuatan pejabat TUN yang melawan aturan dan merugikan masyarakat.
b. Melindungi pejabat TUN sendiri dari tindakan – tindakan main hakim sendiri (engerechting).
c. Mengontrol pejabat TUN supaya mengikuti kewenangan sesuai dengan peraturan per UU an

2. Jelaskan Pejabat TUN itu siapa?
Pejabat TUN ialah mereka yang ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. (pakai contoh).

3. Jelaskan kewenangan :( pakai contoh)
a. Regerring --------à menciptakan peraturan
b. Material daad ---à melaksanakan perbuatan 2 pihak
c. Bestuur daad ---à menjalankan pertahanan

4. Lembaga kontrol terhadap pejabat TUN :
Intern ------à dari atasannya /instansi yang ditunjuk 

Ex. : BPK : Badan Perselisihan Kepegawaian
BKD : Badan Kepegawaian Daerah
MPK : Majlis Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
MPP : Majlis Pertimbangan Pajak
P4D :
PHI : Penyelesaian Hubungan Internasional
Extern -----à politik, median, peradilan TUN, LSM

5. Kenapa pejabat TUN harus dikontrol ?

6. Jelaskan azas – azas peradilan TUN ?
- Praduga recht matige 
- Ultimum remedium
- Auditum .......
- hakim bertindak aktif

7. Beda aturan program TUN dengan Acara Perdata ?

8. Rekopensi tidak ada di PTUN, mengapa ?

1. Tergugat ialah pejabat TUN
2. Pejabat TUN lebih berpengaruh lantaran untuk menyeleggarakan pekerjaan negara
3. Hak untuk memaksa
4. Gugatan itu tidak memuat ..............

ASAS – ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

Dasar aturan :
1. Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 wacana penyelenggara negara yang higienis dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. UU 28/1999, penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme.

Penyelenggaraan negara ialah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per undang – permintaan yang berlaku.

Penyelengaraan negara mempunyai kiprah penting dalam mewujudkan cita – cita usaha bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, penyelenggara negara tidak sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi lantaran adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada presiden / mandataris MPR RI. Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efetif terhadap penyelenggaraan negara. Pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif dibidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Tindak pidana korupsi, kongkalikong dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negar, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain menyerupai keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan keberadaan negara. Dalam rangka evakuasi dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diharapkan kesamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi dan misi tersebut harus sejalam dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang bisa menjalankan tudas dan fungsinya secara sungguh – sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme sebagaimana diamanatkan oleh ketetapan MPR RI no. XI/MPR/1998 wacana penyelenggara negara yang higienis dan bebas KKN.

Penyelenggara negara yang higienis ialah penyelenggara negara yang mentaati asas –asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.

Asas umum pemerintahan yang baik ialah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma aturan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang higienis dan bebas KKN.

ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA

Yang mencakup :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelenggaraan negara
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas proporsionalitas
6. Asas profesionalitas., dan
7. Asas akuntabilitas

Keterangan : 
yang dimaksud dengan Asas Kepastian aturan ialah asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan per UU an, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
Yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara ialah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. 
yang dimaksud dengan asas kepentingan umum ialah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. 
yang dimaksud dengan asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan dan diam-diam negara. 
yang dimaksud dengan asas proporsionalitas ialah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. 
yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalaha sas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan aba-aba etik dan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku. 
yang dimaksud dengan asas akuntabilitas ialah asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dari hasil selesai dari kegiatan penyelenggaraan negara harus sanggup dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku. 

PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang besih. Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas – asas umum penyelenggaraan negara.

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk :
a. Hak mencari, memperoleh dan memperlihatkan informasi wacana penyelenggaraan negara.
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
c. Hak memberikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara., dan 
d. Hak memperoleh proteksi aturan dalam hal :

1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada a,b dan c.

diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi jago sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.


Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com


EmoticonEmoticon