Rabu, 01 Maret 2017

Politik Dan Hukum


POLITIK HUKUM

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa andal :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum ialah acara untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan aturan dalam masyarakat.
  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum ialah budi penyelenggara Negara wacana apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( mengakibatkan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut sanggup berkaitan dengan pembentukan aturan
      dan penerapannya.
  1. L. J. Van Apeldorn
Politik aturan sebagai politik perundang – seruan .
Politik Hukum berarti memutuskan tujuan dan  isi peraturan perundang – seruan . ( pengertian politik aturan terbatas hanya pada aturan tertulis saja.
  1. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan menentukan nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) ialah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian aturan juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara aneka macam pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan aturan yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan aturan yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik aturan dalam pohon ilmu aturan sebagai ilmu. Politik aturan merupakan salah satu  cabang atau belahan dari ilmu hukum, menurutnya ilmu aturan terbagi atas :
  1. Dogmatika Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  4. Politik Hukum
  5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
  1. Dogmatika Hukum
Memberikan klarifikasi mengenai isi  ( in houd ) aturan , makna ketentuan – ketentuan aturan , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
  1. Sejarah Hukum
Mempelajari susunan aturan yang usang yang mempunyai efek dan peranan terhadap pembentukan aturan sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik wacana aturan yang berlaku kini .
  1. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan aturan yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
  1. Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap aturan yang ada biar memenuhi kebutuhan – kebutuhan gres didalam kehidupan masyarakat.
  1. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib aturan tertentu , tetapi melihat aturan itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal aturan , kewajiban aturan , person atau orang yang bisa bertindak dalam hukum, objek aturan dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini mustahil ada aturan dan ilmu hukum.
   
Berdasarkan atas posisi ilmu politik aturan dalam dunia ilmu pengetahuan menyerupai yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik aturan ialah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku kini , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.

Yang digunakan untuk mendekati / mempelajari objek politik aturan ialah simpel ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata aturan di Eropa dan tata aturan Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v  Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 belahan diantaranya :
a.       Hukum Tata Negara
b.      Hukum adminitrasi Negara
c.       Hukum Perdata
d.      Hukum Pidana
e.       Hukum Acara Perdata
f.       Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber aturan ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
.

RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
            Adanya Politik Hukum mengatakan eksistensi aturan negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi aturan mengatakan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
            Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – seruan negara.
           
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
                        Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA wacana kkuasaan negara yang terdiri atas 3  ( tiga ) sentra kekuasaan dalam forum negara, antara lain :
a)      Eksekutif
b)      Legislatif
c)      Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan ialah penyusunan tertib aturan negara . Maka ketiga forum tersebut yang berwenang melakukannya.

REGIONALISME
            Berasal dari kata “ Region”  yang berarti “ tempat belahan dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan belahan dari dunia , yang mencakup beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme ialah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada semenjak dahulu kala menyerupai Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederlanddan Luxsemburg.  Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa pola – pola diatas kurang mempunyai efek terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya efek besar  terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.

TATA TERTIB DUNIA
            Ada pemahaman yang gres mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas hingga keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
            Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesiatidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
            Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
·          Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesiatidak bisa lepas dari asas Hukum.
·          diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib aturan bagi suatu negara.
·          Asas aturan yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
·          Di Indonesia yang dijadikan dasar negara ialah PANCASILA
·          Asas aturan yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1.        ada yang bersifat Nasional
2.        ada yang lebih khusus lagi menyerupai : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
3.        ada yang merupakan hasil efek dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.

B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
            Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib aturan kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib aturan nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
           
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
            Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu ketika dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 ketika mulai berlakunya konstitusi / aturan dasar negara RI.

D. SIFAT POLITIK HUKUM
            Menurut Bagi Manan , menyerupai yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
a.       Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan perilaku aturan yang akan selalu menjadi dasar budi pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
                                                              i.      Terdapat satu sistem aturan yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik aturan yang berlaku ialah politik aturan nasional , artinya telah terjadi unifikasi aturan ( berlakunya satu sistem aturan diseluruh wilayah Indonesia). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1.      Hukum Islam ( yang dimasukkan ialah asas – asasnya)
2.      Hukum Adat ( yang dimasukkan ialah asas – asasnya )
3.      Hukum Barat (yang dimasukkan ialah sistematikanya)
                                                            ii.      Sistem aturan nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

                                                          iii.      Tidak ada aturan yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
                                                          iv.      Pembentukan aturan memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat mempunyai kiprah yang sangat penting dalam pembentukan aturan , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan aturan .
                                                            v.      Hukum adat dan aturan yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem aturan nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
                                                          vi.      Pembentukan aturan sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
                                                        vii.      Hukum dibuat dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta terlaksananya negara berdasarkan aturan dan konstitusi.

Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .

E. CARA YANG DIGUNAKAN
            Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
·         Negara Kapitalis
·         Negara Komunis
·         Negara yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap sempurna oleh paham:
·         Negara Kapitalis
·         Negara Komunis
·         Negara yang fanatik religius

            Ketga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
·         Kapitalis
Menganggap bahwa insan perorangan yang individualis ialah yanhg paling penting.
·         Komunisme
Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
·         Fanatik religius
Merupakan realita bahwa insan hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita niscaya tidak akan memakai cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.

F. SISTEM HUKUM NASIONAL
            Hukum nasional suatu negara merupakan citra dasar mengenai tatanan aturan nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia, tatanan aturan nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesiaadalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
1.      Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan aturan masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan aturan Indonesiaadalah perasaan aturan masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh lantaran itu dalam kerangka sistem aturan Indonesia , Pancasila menjadi sumber aturan ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
2.      Cita – cita aturan nasional
Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1)      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadengan berdasar atas persatuan.
2)      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)      Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)      Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      Politik Hukum Nasional
Politik aturan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang aturan yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai budi politik yang harus ditempuh dalam rangka training aturan di Indonesia. Adapun arah budi politik dibidang aturan ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik aturan Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
a.       TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
b.      TAP MPR No. IV / MPR / 1973
c.       TAP MPR No. IV / MPR / 1978
d.      TAP MPR No. II / MPR / 1983
e.       TAP MPR No. II / MPR / 1988
f.       TAP MPR No. II / MPR / 1993
g.      TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka evakuasi dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
h.      TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
i.        TAP MPR No. X / MPR / 1998, wacana GBHN
j.        Tap mpr No. IV / MPR / 1999 wacana GBHN 1999 hingga dengan 2004.




POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU

Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis ialah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis ialah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap ketika sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)

Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang mengakibatkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, lantaran antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu kemudian bisa berbeda dengan waktu sekarang.
a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum 
Ruang Lingkup  artinya  situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
a.3. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum ialah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
 a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini ialah Ilmu yang digunakan dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi aturan dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
                     a.5. Metode Pendekatan Politik aturan
Metode   ialah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik ialah kenyataan (secara simpel untuk mendekati Politik Hukum ialah dengan melihat Konstitusi Negara)



POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali semenjak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku aturan adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda hingga dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melaksanakan asifikasi (memberlakukan satu aturan untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan aturan Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum ialah berlakunya suatu  aturan di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa aturan Islam masih berlaku ? lantaran sebagian besar pelakunya ialah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesiayang tidak bundar “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat  dan timur sanggup dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik aturan penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
  1. secara keseluruhan politik aturan Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
  2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik aturan dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap tempat timur yang mereka jajah.
  3. umumnya tempat yang sanggup mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
  4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
  5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
  6. pendidikan mereka memandang pendidikan orisinil rendah, pendidikan Islam rendah sanggup dilihat pada tempat jajahan Inggris, perancis, Belanda.
  7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
  8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.


UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang aturan dagang dan kemudian lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya ialah cita-cita pemberlakuan aturan Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
  1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
  2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang mengatakan dii dengan sukarela kepada aturan Belanda.
  3. selanjutnya gres memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.

UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA
  1. dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu menyerupai diatas tak dibutuhkan memberlakukan suatu aturan gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada aturan tertentu tidak dibutuhkan lagi dalam aturan pemerintahan aturan di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak aturan kemudian lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
  2. Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan aturan bagi   kekhususan orang Indonesia.

Menyangkut bidang yang disebut untuk yang kuasa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
  1. Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
  2. sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang bekerjasama dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
  3. mungkin di mintakan masukan yang dibutuhkan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang aturan yang bekerjasama dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang aturan yang berat.

KODIFIKASI
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
  1. Kodifikasi  terbuka
Kodifikasi terbuka ialah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan  diluar induk kondifikasi.  Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang sanggup dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya  menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.  Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan aturan itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan aturan tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat aturan disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup
    Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan wacana bidang suatu aturan lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang aturan agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan aturan mendesak biar dimana-mana yang dilakukan ialah Kodifikasi Terbuka.
 Isinya;
  1. Politik aturan lama
  2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
  3. Penduduk terpecah menjadi;
  1. penduduk bangsa Eropa
  2. Penduduk bangsa Timur Asing
  3. Pendudk bangsa eksklusif (Indonesia)
  1. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  2. Pendidikan bangsa indonesia:
  1. Hasil Pendidikan Barat.
  2. Hasil Pendidikan Timur


POLITIK HUKUM BARU
Politik aturan gres di Indonesiamuali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).

Apa syarat untuk menciptakan atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
  1. Negara tersebut negara Merdeka.
  2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
    • Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
    • Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.

3.      Adakeinginann untuk membuat  aturan yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber aturan bagi Politik antaralain ;
  1. Konstitusi
  2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
  3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
  1. UUD 1945 suppel tapi
  2. Perbidang atau perlapangan hukum
-         perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
      @ Persektor
-         ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
  1. Kebijakan tidak tertulis dengan aturan adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.

Apa materi baku dari politik Hukum (Indonesia aturan nasional yang baru)
  1. Hukum Islam
  2. hukum Adat
  3. Hukum Barat
Ada :
  1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
  2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 asas monogami.
  3. karena aturan aslinya rakyat Indonesia ialah Adat Indonesia.
  4. hukum rakyat yang diambil oleh aturan Indonesia ialah sistemnya yang baik.

Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara pemerintah
Parpol partai.
Para Pakar andal aturan dengan goresan pena dan doktren dan pendapat.
Warga Negara Kesadaran Hukumnya jikalau warga negara kesadraan aturan tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.

Bagi Indonesiapolitik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = tambahan untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil ialah nilainya.

            Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
    1. UU No 14 tahun 1970 Tentang  ketentuan kekeuasaan kehakiman.
    2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
    3. UU lingkungan Hiduop.
    4. UU Perburuhan.
    5. UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN beropini bahwa :
·         diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
·         Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional lantaran dominan Penduduk Indonesia beragama Islam Iman.
·         Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
·          Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.

Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO  SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) ialah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis. Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia ialah problem dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu problem yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia. Tahun 1966, UTRECHT menciptakan buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”. Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.   Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara gres lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum gres yang sanggup ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.

Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn usaha yang hanya sanggup dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a.   Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b.   Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.

Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
    1. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”  (buku PIH karangannya ini ialah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
    2. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang bekerjsama terhadap ;
  1. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
  2. Sejak sebelum kemerdekaan                   sehabis kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan biar Negara Republik indonesia mempunyai Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
  1. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
  2. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai  di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
  1. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.

Sumber http://sumbermaterikuliah.blogspot.com


EmoticonEmoticon