Salat Qasar yaitu salah yang diringkas dan kita tentu sering melaksanakannya. Musafir yang menempuh perjalanan panjang boleh mengqasar salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat zuhur, asar dan isya. Salat qasar ini disyariatkan pada tahun empat Hijriyah. Ditetapkan menurut Kitab, Sunah dan Ijma. Adapun dalil dari Kitab yaitu firman Allah QS. An-Nisa ayat 101.
![]() |
Dasar Hukum Salat Qasar |
Alasan sebab "khawatir diserang" untuk dibolehkannya mengqasar pada ayat ini tidak dipakai. Hal ini menurut keterangan dari Ya'la bin Umayyah, dia berkata:
"Saya bertanya kepada Umar: "Mengapa kita masih dibolehkan mengqasar salat padahal kita sudah aman?" Jawab Umar: "Apa yang kau tanyakan ini telah tanyakan juga kepada Rasulullah, dia bersabda: Itu merupakan sedekah yang dianugerahkan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu!". (Hadis Jama'ah)
Selain itu dalil wacana salat qasar juga diriwayatkan oleh Ibn Umar:
"saya sering menyertai Nabi, maka dikala dalam perjalanan dia tidak pernah melaksanakan salah lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Usman". Sumber http://geograph88.blogspot.com
EmoticonEmoticon